UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa perairan yang berada dalam kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia serta laut lepas mengandung
sumber daya ikan yang potensial dan sebagai lahan
pembudidayaan ikan merupakan berkah dari Tuhan
Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa
Indonesia yang memiliki falsafah hidup Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dengan memperhatikan daya dukung yang
ada dan kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesarbesarnya
bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Indonesia;
b. bahwa pemanfaatan sumber daya ikan belum
memberikan peningkatan taraf hidup yang
berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan
perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum
yang optimal;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan belum sepenuhnya mampu mengantisipasi
perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam
rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber
daya ikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan;
Mengingat: . . .
- 2 -
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN.
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 24 diubah,
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan
sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari
praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem
bisnis perikanan.
2. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
3. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan
tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk
biota dan faktor alamiah sekitarnya.
4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh
atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam
lingkungan perairan.
5. Penangkapan . . .
- 3 -
5. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh
ikan di perairan yang tidak dalam keadaan
dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun,
termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk
memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
6. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk
memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan
ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang
terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan
kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,
mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau
mengawetkannya.
7. Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk
proses yang terintegrasi dalam pengumpulan
informasi, analisis, perencanaan, konsultasi,
pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan
implementasi serta penegakan hukum dari peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan, yang
dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang
diarahkan untuk mencapai kelangsungan
produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan
yang telah disepakati.
8. Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya
perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber
daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik
untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan
kesinambungannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman
sumber daya ikan.
9. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat
apung lain yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan
ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan,
pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan
penelitian/eksplorasi perikanan.
10. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan.
11. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan
kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross
ton (GT).
12. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
13. Pembudi . . .
- 4 -
13. Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
15. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
16. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya
disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus
dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan
usaha perikanan dengan menggunakan sarana
produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
17. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya
disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki
setiap kapal perikanan untuk melakukan
penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari SIUP.
18. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya
disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus
dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan
pengangkutan ikan.
19. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar
12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis
pangkal kepulauan Indonesia.
20. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia
beserta perairan kepulauan dan perairan
pedalamannya.
21. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang
selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan
berbatasan dengan laut teritorial Indonesia
sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang
yang berlaku tentang perairan Indonesia
yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan
air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)
mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial
Indonesia.
22. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak
termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia,
perairan kepulauan Indonesia, dan perairan
pedalaman Indonesia.
23. Pelabuhan . . .
- 5 -
23. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri
atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan
yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan
bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
24. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
perikanan.
25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
26. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi
dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. keadilan;
c. kebersamaan;
d. kemitraan;
e. kemandirian;
f. pemerataan;
g. keterpaduan;
h. keterbukaan;
i. efisiensi;
j. kelestarian; dan
k. pembangunan yang berkelanjutan.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan
sumber daya ikan, Menteri menetapkan:
a. rencana pengelolaan perikanan;
b. potensi dan alokasi sumber daya ikan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;
c. jumlah . . .
- 6 -
c. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;
d. potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan
di wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;
e. potensi dan alokasi induk serta benih ikan
tertentu di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia;
f. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan
ikan;
g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
bantu penangkapan ikan;
h. daerah, jalur, dan waktu atau musim
penangkapan ikan;
i. persyaratan atau standar prosedur operasional
penangkapan ikan;
j. pelabuhan perikanan;
k. sistem pemantauan kapal perikanan;
l. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
m. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali
serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
n. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
o. pencegahan pencemaran dan kerusakan
sumber daya ikan serta lingkungannya;
p. rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan
serta lingkungannya;
q. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang
boleh ditangkap;
r. kawasan konservasi perairan;
s. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
t. jenis ikan yang dilarang untuk
diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan
ke dan dari wilayah Negara Republik
Indonesia; dan
u. jenis ikan yang dilindungi.
(2) Setiap . . .
- 7 -
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengenai:
a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan
ikan;
b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
bantu penangkapan ikan;
c. daerah, jalur, dan waktu atau musim
penangkapan ikan;
d. persyaratan atau standar prosedur operasional
penangkapan ikan;
e. sistem pemantauan kapal perikanan;
f. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
g. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali
serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
h. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
i. pencegahan pencemaran dan kerusakan
sumber daya ikan serta lingkungannya;
j. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang
boleh ditangkap;
k. kawasan konservasi perairan;
l. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
m. jenis ikan yang dilarang untuk
diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan
ke dan dari wilayah Negara Republik
Indonesia; dan
n. jenis ikan yang dilindungi.
(3) Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem
pemantauan kapal perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi
nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil.
(4) Menteri menetapkan potensi dan jumlah tangkapan
yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c setelah
mempertimbangkan rekomendasi dari komisi
nasional yang mengkaji sumber daya ikan.
(5) Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibentuk oleh Menteri dan beranggotakan para
ahli di bidangnya yang berasal dari lembaga terkait.
(6) Menteri . . .
- 8 -
(6) Menteri menetapkan jenis ikan yang dilindungi dan
kawasan konservasi perairan untuk kepentingan
ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata,
dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan/atau
lingkungannya.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Setiap orang dilarang memiliki, menguasai,
membawa, dan/atau menggunakan alat
penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan
ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan
sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau
alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu
dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
5. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan
pemanfaatan plasma nutfah yang berkaitan dengan
sumber daya ikan dalam rangka pelestarian
ekosistem dan pemuliaan sumber daya ikan.
(2) Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah
yang berkaitan dengan sumber daya ikan.
(3) Pemerintah mengendalikan pemasukan dan/atau
pengeluaran ikan jenis baru dari dan ke luar negeri
dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin
kelestarian plasma nutfah yang berkaitan dengan
sumber daya ikan.
(4) Setiap orang dilarang merusak plasma nutfah yang
berkaitan dengan sumber daya ikan.
(5) Ketentuan . . .
- 9 -
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan
pelestarian plasma nutfah sumber daya ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 15A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
Pemerintah mengatur pengendalian mutu induk dan
benih ikan yang dibudidayakan.
7. Ketentuan Pasal 18 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3)
dan ayat (4), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) Pemerintah mengatur dan membina tata
pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan.
(2) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air
dan lahan pembudidayaan ikan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka
menjamin kuantitas dan kualitas air untuk
kepentingan pembudidayaan ikan.
(3) Pelaksanaan tata pemanfaatan air dan lahan
pembudidayaan ikan dilakukan oleh pemerintah
daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan
pembinaan tata pemanfaatan air dan lahan
pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
8. Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku,
bahan tambahan makanan, bahan penolong,
dan/atau alat yang membahayakan kesehatan
manusia dan/atau lingkungan dalam
melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan.
(2) Pemerintah . . .
- 10 -
(2) Pemerintah menetapkan bahan baku, bahan
tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau
alat yang membahayakan kesehatan manusia
dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Pemerintah melakukan sosialisasi bahan baku,
bahan tambahan makanan, bahan penolong,
dan/atau alat yang membahayakan kesehatan
manusia dan/atau lingkungan.
9. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis
perikanan, meliputi praproduksi, produksi,
pengolahan, dan pemasaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai praproduksi,
produksi, pengolahan, dan pemasaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
10. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga) pasal
yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
(1) Pelaku usaha perikanan dalam melaksanakan
bisnis perikanan harus memperhatikan standar
mutu hasil perikanan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan
memfasilitasi pengembangan usaha perikanan agar
memenuhi standar mutu hasil perikanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu
hasil perikanan diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 25B
(1) Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan
memfasilitasi kegiatan pemasaran usaha perikanan
baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
(2) Pengeluaran hasil produksi usaha perikanan ke
luar negeri dilakukan apabila produksi dan
pasokan di dalam negeri telah mencukupi
kebutuhan konsumsi nasional.
(3) Pemerintah . . .
- 11 -
(3) Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha
perikanan yang sehat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 25C
(1) Pemerintah membina dan memfasilitasi
berkembangnya industri perikanan nasional
dengan mengutamakan penggunaan bahan baku
dan sumber daya manusia dalam negeri.
(2) Pemerintah membina terselenggaranya
kebersamaan dan kemitraan yang sehat antara
industri perikanan, nelayan dan/atau koperasi
perikanan.
(3) Ketentuan mengenai pembinaan, pemberian
fasilitas, kebersamaan, dan kemitraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
11. Ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5),
sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
Indonesia yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau
laut lepas wajib memiliki SIPI.
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
asing yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan di ZEEI wajib memiliki SIPI.
(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
atau mengoperasikan kapal penangkap ikan
berbendera asing di ZEEI wajib membawa SIPI asli.
(4) Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang
melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi
negara lain harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan dari Pemerintah.
5. Kewajiban . . .
- 12 -
(5) Kewajiban memiliki SIPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau membawa SIPI asli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku
bagi nelayan kecil.
12. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta
ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4),
sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera
Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia wajib memiliki SIKPI.
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera
asing yang digunakan untuk melakukan
pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia wajib
memiliki SIKPI.
(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal
pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia wajib membawa SIKPI
asli.
(4) Kewajiban memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau membawa SIKPI asli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku
bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan
kecil.
13. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 28A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
Setiap orang dilarang:
a. memalsukan SIUP, SIPI, dan SIKPI; dan/atau
b. menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu.
14. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara,
dan syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI
diatur dengan Peraturan Menteri.
15. Di antara . . .
- 13 -
15. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 35A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
(1) Kapal perikanan berbendera Indonesia yang
melakukan penangkapan ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal
berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kapal perikanan berbendera asing yang melakukan
penangkapan ikan di ZEEI wajib menggunakan
anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia
paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah
anak buah kapal.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan anak
buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan sanksi administratif berupa peringatan,
pembekuan izin, atau pencabutan izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Menteri.
16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Kapal perikanan milik orang Indonesia yang
dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia dan laut lepas wajib
didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal
perikanan Indonesia.
(2) Pendaftaran kapal perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
dokumen yang berupa:
a. bukti kepemilikan;
b. identitas pemilik; dan
c. surat ukur.
(3) Pendaftaran . . .
- 14 -
(3) Pendaftaran kapal perikanan yang dibeli atau
diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di
negara asal untuk didaftar sebagai kapal perikanan
Indonesia, selain dilengkapi dengan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilengkapi pula dengan surat keterangan
penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan
oleh negara asal.
(4) Kapal perikanan yang telah terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan surat tanda
kebangsaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
17. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga Pasal 41 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Pemerintah menyelenggarakan dan melakukan
pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan.
(2) Penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan
pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri menetapkan:
a. rencana induk pelabuhan perikanan secara
nasional;
b. klasifikasi pelabuhan perikanan;
c. pengelolaan pelabuhan perikanan;
d. persyaratan dan/atau standar teknis dalam
perencanaan, pembangunan, operasional,
pembinaan, dan pengawasan pelabuhan
perikanan;
e. wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan
perikanan yang meliputi bagian perairan dan
daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan
pengoperasian pelabuhan perikanan; dan
f. pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh
Pemerintah.
(3) Setiap . . .
- 15 -
(3) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut
ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di
pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau
pelabuhan lainnya yang ditunjuk.
(4) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau
kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan
bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan
perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenai sanksi administratif berupa peringatan,
pembekuan izin, atau pencabutan izin.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Peraturan Menteri.
18. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 41A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41A
(1) Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi
pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung
kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya ikan dan
lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran.
(2) Fungsi pelabuhan perikanan dalam mendukung
kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya ikan dan
lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
b. pelayanan bongkar muat;
c. pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan
hasil perikanan;
d. pemasaran dan distribusi ikan;
e. pengumpulan data tangkapan dan hasil
perikanan;
f. tempat pelaksanaan penyuluhan dan
pengembangan masyarakat nelayan;
g. pelaksanaan . . .
- 16 -
g. pelaksanaan kegiatan operasional kapal
perikanan;
h. tempat pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian sumber daya ikan;
i. pelaksanaan kesyahbandaran;
j. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
k. publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh
kapal perikanan dan kapal pengawas kapal
perikanan;
l. tempat publikasi hasil riset kelautan dan
perikanan;
m. pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;
dan/atau
n. pengendalian lingkungan.
19. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Dalam rangka keselamatan operasional kapal
perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan
perikanan.
(2) Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai
tugas dan wewenang:
a. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;
b. mengatur kedatangan dan keberangkatan
kapal perikanan;
c. memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal
perikanan;
d. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan
dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan
alat bantu penangkapan ikan;
e. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja
laut;
f. memeriksa log book penangkapan dan
pengangkutan ikan;
g. mengatur olah gerak dan lalulintas kapal
perikanan di pelabuhan perikanan;
h. mengawasi pemanduan;
i. mengawasi . . .
- 17 -
i. mengawasi pengisian bahan bakar;
j. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas
pelabuhan perikanan;
k. melaksanakan bantuan pencarian dan
penyelamatan;
l. memimpin penanggulangan pencemaran dan
pemadaman kebakaran di pelabuhan
perikanan;
m. mengawasi pelaksanaan perlindungan
lingkungan maritim;
n. memeriksa pemenuhan persyaratan
pengawakan kapal perikanan;
o. menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor
Kedatangan dan Keberangkatan Kapal
Perikanan; dan
p. memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.
(3) Setiap kapal perikanan yang akan berlayar
melakukan penangkapan ikan dan/atau
pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan
wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang
dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan
perikanan.
(4) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang
membidangi urusan pelayaran.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di
pelabuhan perikanan dikoordinasikan oleh pejabat
yang bertanggung jawab di pelabuhan perikanan
setempat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran
di pelabuhan perikanan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 43
Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan
perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal
perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai
biaya.
21. Ketentuan . . .
- 18 -
21. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 44
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud
dalam pasal 42 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh
syahbandar setelah kapal perikanan mendapatkan
surat laik operasi.
(2) Surat laik operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikeluarkan oleh pengawas perikanan
setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan
kelayakan teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
22. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 46
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyusun dan
mengembangkan sistem informasi dan data
statistik perikanan serta menyelenggarakan
pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan,
penyajian, dan penyebaran data potensi,
pemutakhiran data pergerakan ikan, sarana dan
prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan
pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang
berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan sumber
daya ikan dan pengembangan sistem bisnis
perikanan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengadakan
pusat data dan informasi perikanan untuk
menyelenggarakan sistem informasi dan data
statistik perikanan.
23. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 46A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46A
Pemerintah menjamin kerahasiaan data dan informasi
perikanan yang berkaitan dengan data log book
penangkapan dan pengangkutan ikan, data yang
diperoleh pengamat, dan data perusahaan dalam proses
perizinan usaha perikanan.
24. Ketentuan . . .
- 19 -
24. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, serta di antara ayat
(1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a),
sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung
dari sumber daya ikan dan lingkungannya di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia dan di luar wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia dikenakan
pungutan perikanan.
(1a) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan
pajak.
(2) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dikenakan bagi nelayan kecil dan
pembudi daya-ikan kecil.
25. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 50
Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 dan Pasal 49 digunakan untuk pembangunan
perikanan serta kegiatan konservasi sumber daya ikan
dan lingkungannya.
26. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 65
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
Pemerintah dapat memberikan tugas kepada
pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan tugas
pembantuan di bidang perikanan.
27. Ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas
perikanan.
(2) Pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi
tertib pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan.
(3) Pengawasan . . .
- 20 -
(3) Pengawasan tertib pelaksanaan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
a. kegiatan penangkapan ikan;
b. pembudidayaan ikan, perbenihan;
c. pengolahan, distribusi keluar masuk ikan;
d. mutu hasil perikanan;
e. distribusi keluar masuk obat ikan;
f. konservasi;
g. pencemaran akibat perbuatan manusia;
h. plasma nutfah;
i. penelitian dan pengembangan perikanan; dan
j. ikan hasil rekayasa genetik.
28. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 3 (tiga) pasal
yakni Pasal 66A, Pasal 66B, dan Pasal 66C, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66A
(1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 merupakan pegawai negeri sipil yang
bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh
menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dididik untuk menjadi Penyidik
Pengawai Negeri Sipil Perikanan.
(3) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional
pengawas perikanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional
pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66B
(1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 melaksanakan tugas di:
a. wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;
b. kapal . . .
- 21 -
b. kapal perikanan;
c. pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan
lainnya yang ditunjuk;
d. pelabuhan tangkahan;
e. sentra kegiatan perikanan;
f. area pembenihan ikan;
g. area pembudidayaan ikan;
h. unit pengolahan ikan; dan/atau
i. kawasan konservasi perairan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 66C
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66, pengawas perikanan berwenang:
a. memasuki dan memeriksa tempat kegiatan
usaha perikanan;
b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan
dokumen usaha perikanan;
c. memeriksa kegiatan usaha perikanan;
d. memeriksa sarana dan prasarana yang
digunakan untuk kegiatan perikanan;
e. memverifikasi kelengkapan dan keabsahan
SIPI dan SIKPI;
f. mendokumentasikan hasil pemeriksaan;
g. mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang
diperlukan untuk keperluan pengujian
laboratorium;
h. memeriksa peralatan dan keaktifan sistem
pemantauan kapal perikanan;
i. menghentikan . . .
- 22 -
i. menghentikan, memeriksa, membawa,
menahan, dan menangkap kapal dan/atau
orang yang diduga atau patut diduga
melakukan tindak pidana perikanan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal
dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat
perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut
oleh penyidik;
j. menyampaikan rekomendasi kepada pemberi
izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melakukan tindakan khusus terhadap kapal
perikanan yang berusaha melarikan diri
dan/atau melawan dan/atau membahayakan
keselamatan kapal pengawas perikanan
dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung jawab.
(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat
dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan,
senjata api, dan/atau alat pengaman diri.
29. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga Pasal 69 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang
perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia.
(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.
(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan,
memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang
diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran
di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan
lebih lanjut.
(4) Dalam . . .
- 23 -
(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau
pengawas perikanan dapat melakukan tindakan
khusus berupa pembakaran dan/atau
penenggelaman kapal perikanan yang berbendera
asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
30. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga Pasal 71 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk pengadilan
perikanan yang berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.
(2) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pengadilan khusus yang berada
dalam lingkungan peradilan umum.
(3) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) akan dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual.
(4) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkedudukan di pengadilan negeri.
(5) Pembentukan pengadilan perikanan selanjutnya
dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
31. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 71A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71A
Pengadilan perikanan berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutuskan perkara tindak pidana di bidang
perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia, baik yang dilakukan oleh
warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
32. Ketentuan . . .
- 24 -
32. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga Pasal 73 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 73
(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Selain penyidik TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang
terjadi di ZEEI.
(3) Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang
perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan,
diutamakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Perikanan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melakukan koordinasi dalam penanganan
penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.
(5) Untuk melakukan koordinasi dalam penanganan
tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri membentuk forum
koordinasi.
33. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 73A dan Pasal 73B, yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 73A
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
tentang adanya tindak pidana di bidang perikanan;
b. memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau
saksi untuk didengar keterangannya;
c. membawa dan menghadapkan seseorang sebagai
tersangka dan/atau saksi untuk didengar
keterangannya;
d. menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang
diduga digunakan dalam atau menjadi tempat
melakukan tindak pidana di bidang perikanan;
e. menghentikan . . .
- 25 -
e. menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa,
dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang
disangka melakukan tindak pidana di bidang
perikanan;
f. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen
usaha perikanan;
g. memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak
pidana di bidang perikanan;
h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan tindak pidana di bidang
perikanan;
i. membuat dan menandatangani berita acara
pemeriksaan;
j. melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang
digunakan dan/atau hasil tindak pidana;
k. melakukan penghentian penyidikan; dan
l. mengadakan tindakan lain yang menurut hukum
dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 73B
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
memberitahukan dimulainya penyidikan kepada
penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari sejak
ditemukan adanya tindak pidana di bidang
perikanan.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat
menahan tersangka paling lama 20 (dua puluh)
hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), apabila diperlukan untuk kepentingan
pemeriksaan yang belum selesai, dapat
diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 10
(sepuluh) hari.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) tidak menutup kemungkinan tersangka
dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu
penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan
sudah terpenuhi.
(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut,
penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari
tahanan demi hukum.
(6) Penyidik . . .
- 26 -
(6) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A
menyampaikan hasil penyidikan ke penuntut
umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
pemberitahuan dimulainya penyidikan.
34. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Penuntutan terhadap tindak pidana di bidang
perikanan dilakukan oleh penuntut umum yang
ditetapkan oleh Jaksa Agung.
(2) Penuntut umum perkara tindak pidana di bidang
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman menjadi penuntut umum
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan
teknis di bidang perikanan; dan
c. cakap dan memiliki integritas moral yang
tinggi selama menjalankan tugasnya.
35. Ketentuan Pasal 76 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat
(9), sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1) Penuntut umum setelah menerima hasil
penyidikan dari penyidik wajib memberitahukan
hasil penelitiannya kepada penyidik dalam waktu 5
(lima) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
berkas penyidikan.
(2) Dalam hal hasil penyidikan yang disampaikan
tidak lengkap, penuntut umum harus
mengembalikan berkas perkara kepada penyidik
yang disertai dengan petunjuk tentang hal-hal yang
harus dilengkapi.
(3) Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
terhitung sejak tanggal penerimaan berkas,
penyidik harus menyampaikan kembali berkas
perkara tersebut kepada penuntut umum.
(4) Penyidikan . . .
- 27 -
(4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam
waktu 5 (lima) hari penuntut umum tidak
mengembalikan hasil penyidikan atau apabila
sebelum batas waktu tersebut berakhir sudah ada
pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut
umum kepada penyidik.
(5) Dalam hal penuntut umum menyatakan hasil
penyidikan tersebut lengkap dalam waktu paling
lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal
penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan
lengkap, penuntut umum harus melimpahkan
perkara tersebut kepada pengadilan perikanan.
(6) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum
berwenang melakukan penahanan atau penahanan
lanjutan selama 10 (sepuluh) hari.
(7) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), apabila diperlukan guna kepentingan
pemeriksaan yang belum selesai, dapat
diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang
berwenang paling lama 10 (sepuluh) hari.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan ayat (7) tidak menutup kemungkinan tersangka
dikeluarkan dari tahanan sebelum jangka waktu
penahanan berakhir jika kepentingan pemeriksaan
sudah terpenuhi.
(9) Penuntut umum menyampaikan berkas perkara
kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan
lengkap.
36. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan
1(satu) bagian yakni Bagian Kedua A, yang berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kedua A
Barang Bukti
Pasal 76A
Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau
yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat
dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah
mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.
Pasal 76B . . .
- 28 -
Pasal 76B
(1) Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang
mudah rusak atau memerlukan biaya perawatan
yang tinggi dapat dilelang dengan persetujuan
ketua pengadilan negeri.
(2) Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang
mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan
sebagian untuk kepentingan pembuktian di
pengadilan.
Pasal 76C
(1) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil
tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara.
(2) Pelaksanaan lelang dilakukan oleh badan lelang
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Uang hasil pelelangan dari hasil penyitaan tindak
pidana perikanan disetor ke kas negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
(4) Aparat penegak hukum di bidang perikanan yang
berhasil menjalankan tugasnya dengan baik dan
pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan
kekayaan negara diberi penghargaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil
tindak pidana perikanan yang berupa kapal
perikanan dapat diserahkan kepada kelompok
usaha bersama nelayan dan/atau koperasi
perikanan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
37. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 78A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78A
(1) Setiap pengadilan negeri yang telah ada pengadilan
perikanan, dibentuk subkepaniteraan pengadilan
perikanan yang dipimpin oleh seorang panitera
muda.
(2) Dalam . . .
- 29 -
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, panitera muda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh
beberapa orang panitera pengganti.
(3) Panitera muda dan panitera pengganti pengadilan
perikanan berasal dari lingkungan pengadilan
negeri.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian panitera muda
dan panitera pengganti pengadilan perikanan serta
susunan organisasi, tugas, dan tata kerja
subkepaniteraan pengadilan perikanan diatur
dengan peraturan Mahkamah Agung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
38. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 83A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83A
(1) Selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam
tindak pidana perikanan atau tindak pidana
lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan
termasuk yang berkewarganegaraan asing.
(2) Pemulangan awak kapal berkewarganegaraan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang
keimigrasian melalui kedutaan atau perwakilan
negara asal awak kapal.
(3) Ketentuan mengenai pemulangan awak kapal
berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga Pasal 85 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 85
Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai,
membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan
dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang
mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya
ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
40. Ketentuan . . .
- 30 -
40. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga Pasal 93 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 93
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang
tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).
(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,
yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
(4) Setiap orang yang mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang
tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah).
41. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 94A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94A
Setiap orang yang memalsukan dan/atau menggunakan
SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28A dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
42. Ketentuan . . .
- 31 -
42. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga Pasal 98 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 98
Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat
persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
43. Di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 4 (empat)
pasal yakni Pasal 100A, Pasal 100B, Pasal 100C, dan
Pasal 100D, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100A
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28A, pemalsuan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan pemalsuan
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
yang melibatkan pejabat, pidananya ditambah 1/3 (satu
pertiga) dari ancaman pidana pokok.
Pasal 100B
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16
ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1),
Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3),
Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 35 ayat (1),
Pasal 36 ayat (1), Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), atau Pasal
55 ayat (1) yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau
pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 100C
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau
pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 100D
Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana denda,
maka denda dimaksud wajib disetorkan ke kas negara
sebagai penerimaan negara bukan pajak kementerian
yang membidangi urusan perikanan.
44. Ketentuan . . .
- 32 -
44. Ketentuan Pasal 105 dihapus.
45. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga Pasal 110
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3299); dan
b. Ketentuan mengenai penyidikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 dan ketentuan mengenai
pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3260) khususnya yang berkaitan dengan
tindak pidana di bidang perikanan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 110A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110A
Semua Peraturan Pemerintah yang diamanatkan untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
PASAL II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 33 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 154
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG PERIKANAN
I. UMUM
Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya
terdiri dari laut, memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan beragam.
Potensi perikanan yang dimiliki merupakan potensi ekonomi yang dapat
dimanfaatkan untuk masa depan bangsa, sebagai tulang punggung
pembangunan nasional. Pemanfaatan secara optimal diarahkan pada
pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung
yang ada dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil,
meningkatkan penerimaan dari devisa negara, menyediakan perluasan dan
kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing
hasil perikanan serta menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan
pembudidayaan ikan serta tata ruang. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan
sumber daya perikanan harus seimbang dengan daya dukungnya, sehingga
diharapkan dapat memberikan manfaat secara terus menerus. Salah
satunya dilakukan dengan pengendalian usaha perikanan melalui
pengaturan pengelolaan perikanan.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut Tahun 1982
yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982,
menempatkan Indonesia memiliki hak berdaulat (sovereign rights) untuk
melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya ikan di
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, dan Laut Lepas yang dilaksanakan
berdasarkan persyaratan atau standar internasional yang berlaku.
Oleh karena itu, dibutuhkan dasar hukum pengelolaan sumber daya ikan
yang mampu menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan
mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum dan teknologi. Kehadiran
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diharapkan dapat
mengantisipasi sekaligus sebagai solusi terhadap perubahan yang sangat
besar di bidang perikanan, baik yang berkaitan dengan ketersediaan sumber
daya ikan, kelestarian lingkungan sumber daya ikan, maupun
perkembangan metode pengelolaan perikanan yang semakin efektif, efisien,
dan modern.
Di sisi . . .
- 2 -
Di sisi lain, terdapat beberapa isu dalam pembangunan perikanan yang
perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, baik pemerintah,
masyarakat maupun pihak lain yang terkait dengan pembangunan
perikanan. Isu-isu tersebut diantaranya adanya gejala penangkapan ikan
yang berlebih, pencurian ikan, dan tindakan illegal fishing lainnya yang tidak
hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga mengancam
kepentingan nelayan dan pembudi daya-ikan, iklim industri, dan usaha
perikanan nasional. Permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan
sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum di bidang perikanan menjadi
sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan
perikanan secara terkendali dan berkelanjutan. Adanya kepastian hukum
merupakan suatu kondisi yang mutlak diperlukan dalam penanganan tindak
pidana di bidang perikanan.
Namun pada kenyataannya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan saat ini masih belum mampu mengantisipasi perkembangan
teknologi serta perkembangan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan
dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan dan belum dapat menjawab
permasalahan tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan
terhadap beberapa substansi, baik menyangkut aspek manajemen,
birokrasi, maupun aspek hukum.
Kelemahan pada aspek manajemen pengelolaan perikanan antara lain
belum terdapatnya mekanisme koordinasi antarinstansi yang terkait dengan
pengelolaan perikanan. Sedangkan pada aspek birokrasi, antara lain
terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan perikanan. Kelemahan
pada aspek hukum antara lain masalah penegakan hukum, rumusan
sanksi, dan yurisdiksi atau kompetensi relatif pengadilan negeri terhadap
tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di luar kewenangan
pengadilan negeri tersebut.
Melihat beberapa kelemahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan di atas, maka dirasa perlu untuk
melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tersebut, yang meliputi:
Pertama, mengenai pengawasan dan penegakan hukum menyangkut
masalah mekanisme koordinasi antarinstansi penyidik dalam penanganan
penyidikan tindak pidana di bidang perikanan, penerapan sanksi (pidana
atau denda), hukum acara, terutama mengenai penentuan batas waktu
pemeriksaan perkara, dan fasilitas dalam penegakan hukum di bidang
perikanan, termasuk kemungkinan penerapan tindakan hukum berupa
penenggelaman kapal asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia.
Kedua, masalah pengelolaan perikanan antara lain kepelabuhanan
perikanan, konservasi, perizinan, dan kesyahbandaran.
Ketiga, diperlukan perluasan yurisdiksi pengadilan perikanan sehingga
mencakup seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia.
Di samping . . .
- 3 -
Di samping itu perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan juga mengarah pada keberpihakan kepada nelayan kecil
dan pembudi daya-ikan kecil antara lain dalam aspek perizinan, kewajiban
penerapan ketentuan mengenai sistem pemantauan kapal perikanan,
pungutan perikanan, dan pengenaan sanksi pidana.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”asas manfaat” adalah asas yang
menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan harus mampu
memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”asas keadilan” adalah pengelolaan
perikanan harus mampu memberikan peluang dan
kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga
negara tanpa kecuali.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”asas kebersamaan” adalah
pengelolaan perikanan mampu melibatkan seluruh pemangku
kepentingan agar tercapai kesejahteraan masyarakat
perikanan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”asas kemitraan” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring
pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan
aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan dengan mengoptimalkan potensi
perikanan yang ada.
Huruf f . . .
- 4 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”asas pemerataan” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan secara seimbang dan merata, dengan
memperhatikan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”asas keterpaduan” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan secara terpadu dari hulu sampai hilir
dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan ”asas keterbukaan” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan dengan memperhatikan aspirasi
masyarakat dan didukung dengan ketersediaan informasi yang
dapat diakses oleh masyarakat.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”asas efisiensi” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan dengan tepat, cermat, dan berdaya guna
untuk memperoleh hasil yang maksimal.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan seoptimal mungkin dengan tetap
memperhatikan aspek kelestarian sumber daya ikan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan ”asas pembangunan yang
berkelanjutan” adalah pengelolaan perikanan dilakukan secara
terencana dan mampu meningkatkan kemakmuran serta
kesejahteraan rakyat dengan mengutamakan kelestarian
fungsi lingkungan hidup untuk masa kini dan masa yang akan
datang.
Angka 3
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e . . .
- 5 -
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “sistem pemantauan kapal
perikanan” adalah salah satu bentuk sistem pengawasan
di bidang penangkapan ikan dengan menggunakan
peralatan pemantauan kapal perikanan yang telah
ditentukan, seperti sistem pemantauan kapal perikanan
(vessel monitoring system/VMS).
Huruf l
Dalam usaha meningkatkan produktivitas suatu perairan
dapat dilakukan penebaran ikan jenis baru, yang
kemungkinan menimbulkan efek negatif bagi kelestarian
sumber daya ikan setempat sehingga perlu
dipertimbangkan agar penebaran ikan jenis baru dapat
beradaptasi dengan lingkungan sumber daya ikan
setempat dan/atau tidak merusak keaslian sumber daya
ikan.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “penangkapan ikan berbasis budi
daya” adalah penangkapan sumber daya ikan yang
berkembang biak dari hasil penebaran kembali.
Huruf n
Sesuai dengan perkembangan teknologi, pembudidayaan
ikan tidak lagi terbatas di kolam atau tambak, tetapi
dilakukan pula di sungai, danau, dan laut.
Karena perairan ini menyangkut kepentingan umum,
perlu adanya penetapan lokasi dan luas daerah serta cara
yang dipergunakan agar tidak mengganggu kepentingan
umum.
Di samping . . .
- 6 -
Di samping itu, perlu ditetapkan ketentuan yang
bertujuan melindungi pembudidayaan tersebut, misalnya,
pencemaran lingkungan sumber daya ikan.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh dalam
melaksanakan rehabilitasi dan peningkatan sumber daya
ikan dan lingkungannya, antara lain, dengan penanaman
atau reboisasi hutan bakau, pemasangan terumbu karang
buatan, pembuatan tempat berlindung atau berkembang
biak ikan, peningkatan kesuburan perairan dengan jalan
pemupukan atau penambahan jenis makanan, pembuatan
saluran ruaya ikan, atau pengerukan dasar perairan.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Yang dimaksud dengan “kawasan konservasi perairan”
adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan
sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber
daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Huruf s
Penetapan wabah dan wilayah wabah penyakit ikan
bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa dalam
wilayah tersebut terjangkit wabah, dan ditetapkan langkah
pencegahan terjadinya penyebaran wabah penyakit ikan
dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
- 7 -
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “para ahli” adalah terdiri dari pakar,
akademisi, dan pejabat instansi pemerintah terkait yang
mempunyai keahlian di bidang sumber daya ikan.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “jenis ikan” adalah:
a. ikan bersirip (pisces);
b. udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustacea);
c. kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya
(mollusca);
d. ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata);
e. tripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermata);
f. kodok dan sebangsanya (amphibia);
g. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan
sebangsanya (reptilia);
h. paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya
(mammalia);
i. rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di
dalam air (algae); dan
j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenisjenis
tersebut di atas;
semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang
dilindungi.
Angka 4
Pasal 9
Alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan
yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan
termasuk diantaranya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau
kompressor.
Angka 5
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “plasma nutfah” adalah substansi yang
terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan
sumber atau sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan
dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul
baru, untuk melindungi plasma nutfah yang ada agar tidak
hilang, punah, atau rusak, disamping juga sebagai bentuk
perlindungan ekosistem yang ada.
Ayat (2) . . .
- 8 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ikan jenis baru” adalah ikan yang
bukan asli dan/atau tidak berasal dari alam darat dan laut
Indonesia yang dikenali dan/atau diketahui dimasukkan ke
dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia maupun ikan yang berasal dari hasil pemuliaan,
baik dalam negeri maupun luar negeri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 15A
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 18
Ayat (1)
Tata pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan
dimaksudkan agar distribusi dan pemanfaatan air dapat
dilakukan secara maksimal, sesuai dengan kebutuhan teknis
pembudidayaan ikan serta dapat dihindari penggunaan lahan
yang dapat merugikan pembudidayaan ikan, termasuk
ketersediaan sabuk hijau (greenbelt).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 8 . . .
- 9 -
Angka 8
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kewajiban menyosialisasikan bahan baku, bahan tambahan
makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang
membahayakan, termasuk juga bahan atau alat yang
diizinkan.
Angka 9
Pasal 25
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 25A
Cukup jelas.
Pasal 25B
Cukup jelas.
Pasal 25C
Ayat (1)
Industri perikanan diantaranya meliputi industri yang bergerak
di bidang penyediaan sarana dan prasarana penangkapan
serta industri pengolahan perikanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 10 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “SIPI asli” adalah SIPI yang bukan
fotocopy dan/atau salinan yang mirip dengan aslinya, atau
yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang.
Yang dimaksud dengan “membawa SIPI asli” adalah keharusan
bagi setiap orang untuk meletakkan dan/atau menyimpan SIPI
asli di atas kapal penangkap ikan yang sedang dioperasikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “SIKPI asli“ adalah SIKPI yang bukan
fotocopy dan/atau salinan yang mirip dengan aslinya, atau
yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang.
Yang dimaksud dengan “membawa SIKPI asli” adalah
keharusan bagi setiap orang untuk meletakkan dan/atau
menyimpan SIKPI asli di atas kapal pengangkut ikan yang
sedang dioperasikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 28A
Cukup jelas.
Angka 14 . . .
- 11 -
Angka 14
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 35A
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 36
Ayat (1)
Pendaftaran kapal perikanan dimuat di dalam buku yang
dipergunakan untuk memenuhi persyaratan penerbitan SIPI
atau SIKPI. Buku kapal perikanan dimaksud bukan sebagai
grosse akte pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan
untuk menerbitkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia
bagi kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai
bendera kebangsaan.
Ayat (2)
Pendaftaran kapal perikanan dilengkapi dengan dokumen,
antara lain memuat Nama Kapal, Nomor Register, Tanda
penghubung radio, Dimana kapal dibuat, Tipe kapal, Metode
dan tipe alat tangkap, Tonage, Panjang, Dalam, kekuatan
mesin, Gambar kapal, Nama dan alamat pemilik, Nama
perusahaan yang menggunakan kapal, dan Sejarah pemilikan
yang dimuat dalam buku kapal perikanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kapal perikanan yang akan diproses penerbitan surat tanda
kebangsaan terlebih dahulu didaftarkan di dalam buku kapal
perikanan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 17 . . .
- 12 -
Angka 17
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Klasifikasi pelabuhan perikanan termasuk diantaranya
pelabuhan perikanan samudera, pelabuhan pelabuhan
perikanan nusantara dan pelabuhan perikanan pantai.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Untuk mendukung dan menjamin kelancaran operasional
pelabuhan perikanan, ditetapkan batas-batas wilayah
kerja dan pengoperasian dalam koordinat geografis.
Dalam hal wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan
perikanan berbatasan dan/atau mempunyai kesamaan
kepentingan dengan instansi lain, penetapan batasnya
dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang
bersangkutan.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “bongkar muat ikan” adalah termasuk
juga pendaratan ikan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 41A
Cukup jelas.
Angka 19 . . .
- 13 -
Angka 19
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”syahbandar di pelabuhan perikanan”
adalah syahbandar yang ditempatkan secara khusus di
pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan
menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “log book” adalah laporan harian
tertulis nakhoda mengenai kegiatan penangkapan ikan
atau pengangkutan ikan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o . . .
- 14 -
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Syahbandar yang akan diangkat dimaksudkan pengusulannya
terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Menteri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 43
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 44
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 46
Ayat (1)
Dalam rangka penyusunan rencana pengembangan sistem
informasi dan data statistik perikanan serta kemajuannya,
disusun data teknik, produksi, pengolahan, pemasaran ikan,
dan sosial ekonomi yang dapat memberikan gambaran yang
benar tentang tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang
tersedia.
Data dan informasi tersebut antara lain:
a. jenis, jumlah, dan ukuran kapal perikanan;
b. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
c. daerah dan musim penangkapan;
d. jumlah tangkapan atau jumlah hasil pembudidayaan ikan;
e. luas lahan dan daerah pembudidayaan ikan;
f. jumlah . . .
- 15 -
f. jumlah nelayan dan pembudi daya ikan;
g. jenis ikan yang ada;
h. ukuran ikan hasil tangkapan dan musim pemijahan ikan;
i. data ekspor dan impor komoditas perikanan; dan
j. informasi mengenai persyaratan tertentu yang berkaitan
dengan standar ekspor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 46A
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 48
Ayat (1)
Kepada setiap orang yang berusaha di bidang penangkapan
atau pembudidayaan ikan yang dilakukan di laut atau di
perairan lainnya di dalam maupun di luar wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia dikenakan pungutan
perikanan karena mereka telah memperoleh manfaat langsung
dari sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 50
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 65
Cukup jelas.
Angka 27 . . .
- 16 -
Angka 27
Pasal 66
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 66A
Cukup jelas.
Pasal 66B
Cukup jelas.
Pasal 66C
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 69
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kapal pengawas perikanan” adalah
kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penahanan kapal dilakukan dalam rangka tindakan membawa
kapal ke pelabuhan terdekat dan/atau menunggu proses
selanjutnya yang bersifat sementara.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” adalah
bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana di
bidang perikanan oleh kapal perikanan berbendera asing,
misalnya kapal perikanan berbendera asing tidak memiliki
SIPI dan SIKPI, serta nyata-nyata menangkap dan/atau
mengangkut ikan ketika memasuki wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa tindakan khusus tersebut
tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi hanya
dilakukan apabila penyidik dan/atau pengawas perikanan
yakin bahwa kapal perikanan berbendera asing tersebut betulbetul
melakukan tindak pidana di bidang perikanan.
Angka 30 . . .
- 17 -
Angka 30
Pasal 71
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 71A
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Perikanan bersifat koordinatif dengan Penyidik Perwira TNI
Angkatan Laut agar penyidikan tersebut berjalan lebih efisien
dan efektif berdasarkan Prosedur Tetap Bersama.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Koordinasi diperlukan selain untuk kelancaran pelaksanaan
tugas penyidik, juga dimaksudkan untuk memperlancar
komunikasi dan tukar-menukar data, informasi, serta hal lain
yang diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi
penanganan dan/atau penyelesaian tindak pidana perikanan.
Ayat (5)
Forum koordinasi untuk penanganan tindak pidana di bidang
perikanan dalam ketentuan ini dimungkinkan
pembentukannya di daerah, sesuai dengan kebutuhan.
Angka 33
Pasal 73A
Cukup jelas.
Pasal 73B
Cukup jelas.
Angka 34 . . .
- 18 -
Angka 34
Pasal 75
Ayat (1)
Pada dasarnya penunjukan penuntut umum merupakan
kewenangan Jaksa Agung. Namun demikian, atas nama Jaksa
Agung dimungkinkan didelegasikan atau dilimpahkan kepada
pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
sesuai dengan kompetensinya, mengingat jumlah perkara
yang harus ditangani cukup tinggi dan tersebar di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan
kesibukan dan intensitas Jaksa Agung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 76
Cukup jelas.
Angka 36
Pasal 76A
Cukup jelas.
Pasal 76 B
Cukup jelas.
Pasal 76 C
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “penghargaan” antara lain berupa
insentif, piagam, dan kenaikan pangkat.
Ayat (5) . . .
- 19 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 37
Pasal 78A
Cukup jelas.
Angka 38
Pasal 83A
Cukup jelas.
Angka 39
Pasal 85
Cukup jelas.
Angka 40
Pasal 93
Cukup jelas.
Angka 41
Pasal 94A
Cukup jelas.
Angka 42
Pasal 98
Cukup jelas.
Angka 43
Pasal 100A
Cukup jelas.
Pasal 100B
Cukup jelas.
Pasal 100C . . .
- 20 -
Pasal 100C
Cukup jelas.
Pasal 100D
Cukup jelas.
Angka 44
Cukup jelas.
Angka 45
Pasal 110
Cukup jelas.
Angka 46
Pasal 110A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5073
Pengelolan Kelautan Butuh Revisi Undang-undang
JAKARTA—Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah untuk merespon Draf Rancangan Undang-undang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diusulkan oleh DPR RI. Pasalnya, keterlambatan respon pemerintah dinilai telah berdampak pada melambannya pembenahan kegiatan perikanan nasional.
“Tiada payung hukum yang akan menjadi latar bagi reformasi kebijakan perikanan nasional, setali tiga uang dengan amburadulnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berlangsung hingga detik ini,” kata M. Riza Damanik, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), seperti dikutip dari rilis yang diterima Republika, Selasa (1/9).
Buntutnya, kata Riza, antar divisi teknis dalam Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tetap menubrukkan kepentingan sektoralnya, seperti HP3, kluster perikanan, dan trawl, tanpa koordinasi dan acuan kebijakan turunan yang sejalan dengan UUD 1945. Nelayan tradisional dan masyarakat pesisir, ujar Riza, menanti kehendak politik pemerintah dalam mereformasi kebijakan perikanan nasional.
Menurut Riza, inisiatif yang dibangun oleh DPR RI bertolak dari tiadanya upaya perlindungan maksimal dan pemenuhan atas hak-hak konstitusi nelayan dan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan perikanan tradisional. Riza menjelaskan, delapan bulan sejak inisiatif Revisi UU Perikanan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) pada Desember 2008 lalu, pemerintah terlihat absen memberikan perhatian dan dukungannya.
Absennya tindak lanjut pemerintah, menurut Riza, mengandaikan tiadanya kehendak politik yang baik untuk membenahi carut-marutnya kebijakan perikanan nasional. Padahal, waktu yang tersedia kian mepet, hanya menyisakan waktu sebulan. “Jika terlambat, maka agenda-agenda reformasi gelombang kedua yang diusung presiden bak tong kosong nyaring bunyinya,” ujar Riza.
Riza menuturkan, negari kepulauan sebesar Indonesia memilik kerentanan yang teramat pelik. Tanpa keterhubungan kebijakan di tingkat nasional, tambahnya, berbagai konflik vertikal dan horisontal bakal terus bertebaran. Oleh karena itu, ujar Riza, revisi Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan merupakan kehendak politik DPR RI yang ditujukan untuk menempatkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, khususnya nelayan tradisional dan masyarakat pesisi yang tingaal di pulau-pulau kecil.
“Pasalnya, kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan saat ini justru membenturkan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dengan kepentingan pemilik modal,” tanda Riza. c14 /taq
“Tiada payung hukum yang akan menjadi latar bagi reformasi kebijakan perikanan nasional, setali tiga uang dengan amburadulnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berlangsung hingga detik ini,” kata M. Riza Damanik, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), seperti dikutip dari rilis yang diterima Republika, Selasa (1/9).
Buntutnya, kata Riza, antar divisi teknis dalam Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tetap menubrukkan kepentingan sektoralnya, seperti HP3, kluster perikanan, dan trawl, tanpa koordinasi dan acuan kebijakan turunan yang sejalan dengan UUD 1945. Nelayan tradisional dan masyarakat pesisir, ujar Riza, menanti kehendak politik pemerintah dalam mereformasi kebijakan perikanan nasional.
Menurut Riza, inisiatif yang dibangun oleh DPR RI bertolak dari tiadanya upaya perlindungan maksimal dan pemenuhan atas hak-hak konstitusi nelayan dan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan perikanan tradisional. Riza menjelaskan, delapan bulan sejak inisiatif Revisi UU Perikanan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) pada Desember 2008 lalu, pemerintah terlihat absen memberikan perhatian dan dukungannya.
Absennya tindak lanjut pemerintah, menurut Riza, mengandaikan tiadanya kehendak politik yang baik untuk membenahi carut-marutnya kebijakan perikanan nasional. Padahal, waktu yang tersedia kian mepet, hanya menyisakan waktu sebulan. “Jika terlambat, maka agenda-agenda reformasi gelombang kedua yang diusung presiden bak tong kosong nyaring bunyinya,” ujar Riza.
Riza menuturkan, negari kepulauan sebesar Indonesia memilik kerentanan yang teramat pelik. Tanpa keterhubungan kebijakan di tingkat nasional, tambahnya, berbagai konflik vertikal dan horisontal bakal terus bertebaran. Oleh karena itu, ujar Riza, revisi Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan merupakan kehendak politik DPR RI yang ditujukan untuk menempatkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, khususnya nelayan tradisional dan masyarakat pesisi yang tingaal di pulau-pulau kecil.
“Pasalnya, kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan saat ini justru membenturkan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dengan kepentingan pemilik modal,” tanda Riza. c14 /taq
Pengelolan Kelautan Butuh Revisi Undang-undang
JAKARTA—Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah untuk merespon Draf Rancangan Undang-undang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diusulkan oleh DPR RI. Pasalnya, keterlambatan respon pemerintah dinilai telah berdampak pada melambannya pembenahan kegiatan perikanan nasional.
“Tiada payung hukum yang akan menjadi latar bagi reformasi kebijakan perikanan nasional, setali tiga uang dengan amburadulnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berlangsung hingga detik ini,” kata M. Riza Damanik, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), seperti dikutip dari rilis yang diterima Republika, Selasa (1/9).
Buntutnya, kata Riza, antar divisi teknis dalam Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tetap menubrukkan kepentingan sektoralnya, seperti HP3, kluster perikanan, dan trawl, tanpa koordinasi dan acuan kebijakan turunan yang sejalan dengan UUD 1945. Nelayan tradisional dan masyarakat pesisir, ujar Riza, menanti kehendak politik pemerintah dalam mereformasi kebijakan perikanan nasional.
Menurut Riza, inisiatif yang dibangun oleh DPR RI bertolak dari tiadanya upaya perlindungan maksimal dan pemenuhan atas hak-hak konstitusi nelayan dan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan perikanan tradisional. Riza menjelaskan, delapan bulan sejak inisiatif Revisi UU Perikanan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) pada Desember 2008 lalu, pemerintah terlihat absen memberikan perhatian dan dukungannya.
Absennya tindak lanjut pemerintah, menurut Riza, mengandaikan tiadanya kehendak politik yang baik untuk membenahi carut-marutnya kebijakan perikanan nasional. Padahal, waktu yang tersedia kian mepet, hanya menyisakan waktu sebulan. “Jika terlambat, maka agenda-agenda reformasi gelombang kedua yang diusung presiden bak tong kosong nyaring bunyinya,” ujar Riza.
Riza menuturkan, negari kepulauan sebesar Indonesia memilik kerentanan yang teramat pelik. Tanpa keterhubungan kebijakan di tingkat nasional, tambahnya, berbagai konflik vertikal dan horisontal bakal terus bertebaran. Oleh karena itu, ujar Riza, revisi Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan merupakan kehendak politik DPR RI yang ditujukan untuk menempatkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, khususnya nelayan tradisional dan masyarakat pesisi yang tingaal di pulau-pulau kecil.
“Pasalnya, kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan saat ini justru membenturkan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dengan kepentingan pemilik modal,” tanda Riza. c14 /taq
“Tiada payung hukum yang akan menjadi latar bagi reformasi kebijakan perikanan nasional, setali tiga uang dengan amburadulnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berlangsung hingga detik ini,” kata M. Riza Damanik, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), seperti dikutip dari rilis yang diterima Republika, Selasa (1/9).
Buntutnya, kata Riza, antar divisi teknis dalam Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) tetap menubrukkan kepentingan sektoralnya, seperti HP3, kluster perikanan, dan trawl, tanpa koordinasi dan acuan kebijakan turunan yang sejalan dengan UUD 1945. Nelayan tradisional dan masyarakat pesisir, ujar Riza, menanti kehendak politik pemerintah dalam mereformasi kebijakan perikanan nasional.
Menurut Riza, inisiatif yang dibangun oleh DPR RI bertolak dari tiadanya upaya perlindungan maksimal dan pemenuhan atas hak-hak konstitusi nelayan dan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada kegiatan perikanan tradisional. Riza menjelaskan, delapan bulan sejak inisiatif Revisi UU Perikanan dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) pada Desember 2008 lalu, pemerintah terlihat absen memberikan perhatian dan dukungannya.
Absennya tindak lanjut pemerintah, menurut Riza, mengandaikan tiadanya kehendak politik yang baik untuk membenahi carut-marutnya kebijakan perikanan nasional. Padahal, waktu yang tersedia kian mepet, hanya menyisakan waktu sebulan. “Jika terlambat, maka agenda-agenda reformasi gelombang kedua yang diusung presiden bak tong kosong nyaring bunyinya,” ujar Riza.
Riza menuturkan, negari kepulauan sebesar Indonesia memilik kerentanan yang teramat pelik. Tanpa keterhubungan kebijakan di tingkat nasional, tambahnya, berbagai konflik vertikal dan horisontal bakal terus bertebaran. Oleh karena itu, ujar Riza, revisi Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan merupakan kehendak politik DPR RI yang ditujukan untuk menempatkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, khususnya nelayan tradisional dan masyarakat pesisi yang tingaal di pulau-pulau kecil.
“Pasalnya, kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan saat ini justru membenturkan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dengan kepentingan pemilik modal,” tanda Riza. c14 /taq
Revisi UU Perikanan Ditargetkan Selesai September
(Berita Daerah - Nasional) - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ditargetkan selesai bulan September.
"Diupayakan September ini selesai. Semoga lancar, kita doakan," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (Pusdatin) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Soen`an H Poernomo, di Jakarta.
Draft revisi UU Perikanan, menurut dia, saat ini tidak berada di DKP, melainkan di DPR RI.
Komisi IV DPR, lanjut dia, telah menyetujui draf revisi UU tersebut, dan saat ini draf tersebut masih berada pada Badan Legislasi DPR RI.
Sebelumnya, Sekjen Kiara, Riza Damanik menganggap belum selesainya proses revisi UU Perikanan sebagai langkah reformasi kebijakan perikanan nasional mendapat batu sandungan besar dari pihak pemerintah.
"Keterlambatan pemerintah merespon agenda legislasi DPR telah berdampak pada melambannya pembenahan kegiatan perikanan nasional," ujar dia.
Inisiatif revisi UU Perikanan sendiri dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak Desember 2008. Waktu yang tersedia untuk menyelesaikan revisi UU tersebut hanya satu bulan.
Akan sangat disayangkan apabila proses revisi yang telah berlangsung selama delapan bulan menjadi sia-sia. Menurut dia, tanpa keterhubungan kebijakan di tingkat nasional, pelbagai konflik vertikal dan horisontal bakal terus bertebaran.
Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan tersebut merupakan kehendak politik DPR RI yang ditujukan untuk menempatkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional demi sebesar-besar kesejahteraan rakyat, khususnya nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang tinggal di pulau-pulau kecil.
"Diupayakan September ini selesai. Semoga lancar, kita doakan," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (Pusdatin) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Soen`an H Poernomo, di Jakarta.
Draft revisi UU Perikanan, menurut dia, saat ini tidak berada di DKP, melainkan di DPR RI.
Komisi IV DPR, lanjut dia, telah menyetujui draf revisi UU tersebut, dan saat ini draf tersebut masih berada pada Badan Legislasi DPR RI.
Sebelumnya, Sekjen Kiara, Riza Damanik menganggap belum selesainya proses revisi UU Perikanan sebagai langkah reformasi kebijakan perikanan nasional mendapat batu sandungan besar dari pihak pemerintah.
"Keterlambatan pemerintah merespon agenda legislasi DPR telah berdampak pada melambannya pembenahan kegiatan perikanan nasional," ujar dia.
Inisiatif revisi UU Perikanan sendiri dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak Desember 2008. Waktu yang tersedia untuk menyelesaikan revisi UU tersebut hanya satu bulan.
Akan sangat disayangkan apabila proses revisi yang telah berlangsung selama delapan bulan menjadi sia-sia. Menurut dia, tanpa keterhubungan kebijakan di tingkat nasional, pelbagai konflik vertikal dan horisontal bakal terus bertebaran.
Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan tersebut merupakan kehendak politik DPR RI yang ditujukan untuk menempatkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional demi sebesar-besar kesejahteraan rakyat, khususnya nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang tinggal di pulau-pulau kecil.
Laut Lestari Indonesia 16 November jam 16:55 Balas
Bercermin dari kasus hilangnya Pulau Sipadan dan Legitan yang lalu, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menyikapi dengan memprakarsai diterbitkannya Peraturan Presiden No.78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan negara. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad pada acara prosesi Pelepasan Kapal dan Tim Ekspedisi Garis Depan Nusantara (Penjelajahan dan Pendataan Pulau-pulau Terluar), di Anjungan Bahari Pantai Losari, Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 15 November 2009.
Pengelolaan Pulau-pulau Kecil merupakan arah kebijakan baru secara nasional yang didasari atas pertimbangan bahwa potensi kawasan pulau-pulau kecil dan jasa-jasa lingkungan yang ada disekitarnya diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan kelautan dan perikanan. Namun hingga saat ini, potensi kawasan tersebut masih kurang tersentuh oleh pembangunan, dikarenakan letak geografis pulau yang pada umumnya jauh, juga karena paradigma pembangunan nasional selama ini masih cenderung ke-arah daratan daripada paradigma kelautan. Hal ini perlu pengelolaan secara baik dan berkelanjutan, karena keberadaan pulau kecil terluar terkadang lebih bernuangsa politis.
DKP pada Agustus 2007 telah mendaftar ke PBB sejumlah 4.981 pulau di Indonesia, melalui United National Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Kegiatan DKP dalam Pengelolaan Pulau-pulau Terkecil terkait dengan berbagai isu dan permasalahan tersebut, pemerintah berusaha untuk mengembangkan berbagai metode untuk mengelola pulau-pulau kecil terluar melalui berbagai kebijakan peraturan dan perundangan. Salah satunya adalah telah terbitnya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4739), dan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar. Disamping itu, juga telah terbit Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan disekitarnya yang merupakan turunan dari UU No. 27/2007. Dokumen ini berisi tentang definisi pulau-pulau yang dianggap sebagai pulau kecil beserta dasar-dasar kebijakan pengelolaannya, mekanisme pengelolaan dan penegakan serta pentaatan hukum.
Dalam rangka Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) yang telah diamanatkan di dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bahwa Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat bahwa PPKT adalah Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), maka program selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan adalah berbasis kepada Pertahanan dan Keamanan, Peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan Pelestarian Lingkungan.
Ekspedisi Garis Depan Nusantara digagas oleh Perhimpunan Penempuh Rimba dan Pendaki Gunung Wanadri yang bekerjasama dengan komunitas budaya Rumah Nusantara Bandung. Dengan tujuan mendata dan mensosialisasikan 92 pulau terdepan yang membentuk garis imajiner sebagai ‘beranda’ tanah air Indonesia. Secara resmi ke 92 pulau ini menjadi titik batas negara disebut pulau-pulau terluar (the outermost islands). Penentuan pulau-pulau batas negara tersebut adalah manifestasi dari Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang merupakan proklamasi kedaulatan wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia ke dunia internasional. Pada Ekspedisi Wilayah Timur ini, Garis Depan Nusantara bekerjasama dengan korporasi dan pihak-pihak swasta lainnya. Untuk informasi perjalanan ekspedisi, silakan kunjungi www.92pulau.com dan dapat berinteraksi langsung dengan awak kapal.
Pengelolaan Pulau-pulau Kecil merupakan arah kebijakan baru secara nasional yang didasari atas pertimbangan bahwa potensi kawasan pulau-pulau kecil dan jasa-jasa lingkungan yang ada disekitarnya diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan kelautan dan perikanan. Namun hingga saat ini, potensi kawasan tersebut masih kurang tersentuh oleh pembangunan, dikarenakan letak geografis pulau yang pada umumnya jauh, juga karena paradigma pembangunan nasional selama ini masih cenderung ke-arah daratan daripada paradigma kelautan. Hal ini perlu pengelolaan secara baik dan berkelanjutan, karena keberadaan pulau kecil terluar terkadang lebih bernuangsa politis.
DKP pada Agustus 2007 telah mendaftar ke PBB sejumlah 4.981 pulau di Indonesia, melalui United National Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Kegiatan DKP dalam Pengelolaan Pulau-pulau Terkecil terkait dengan berbagai isu dan permasalahan tersebut, pemerintah berusaha untuk mengembangkan berbagai metode untuk mengelola pulau-pulau kecil terluar melalui berbagai kebijakan peraturan dan perundangan. Salah satunya adalah telah terbitnya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4739), dan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar. Disamping itu, juga telah terbit Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan disekitarnya yang merupakan turunan dari UU No. 27/2007. Dokumen ini berisi tentang definisi pulau-pulau yang dianggap sebagai pulau kecil beserta dasar-dasar kebijakan pengelolaannya, mekanisme pengelolaan dan penegakan serta pentaatan hukum.
Dalam rangka Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) yang telah diamanatkan di dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bahwa Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat bahwa PPKT adalah Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), maka program selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan adalah berbasis kepada Pertahanan dan Keamanan, Peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan Pelestarian Lingkungan.
Ekspedisi Garis Depan Nusantara digagas oleh Perhimpunan Penempuh Rimba dan Pendaki Gunung Wanadri yang bekerjasama dengan komunitas budaya Rumah Nusantara Bandung. Dengan tujuan mendata dan mensosialisasikan 92 pulau terdepan yang membentuk garis imajiner sebagai ‘beranda’ tanah air Indonesia. Secara resmi ke 92 pulau ini menjadi titik batas negara disebut pulau-pulau terluar (the outermost islands). Penentuan pulau-pulau batas negara tersebut adalah manifestasi dari Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang merupakan proklamasi kedaulatan wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia ke dunia internasional. Pada Ekspedisi Wilayah Timur ini, Garis Depan Nusantara bekerjasama dengan korporasi dan pihak-pihak swasta lainnya. Untuk informasi perjalanan ekspedisi, silakan kunjungi www.92pulau.com dan dapat berinteraksi langsung dengan awak kapal.
KEGIATAN MENGEMAS IKAN DALAM KULKAS DI PPN PEMANGKAT
Pengemasan Ikan dalam Kulkas Merupakan Cara Para Pengusaha Perikanan Untuk Tetap Mempertahankan Kwalitas Mutu Ikannya.
Laut Lestari Indonesia
VISI:
Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar 2015.
MISI:
Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.
GRAND STRATEGY DKP:
(The Blue Revolution Policies)
1. Memperkuat Kelembagaan dan SDM secara Terintegrasi. .
2. Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan.
3. Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Berbasis Pengetahuan.
4. Memperluas Akses Pasar Domestik dan Internasional.
SASARAN STRATEGIS:
I. Memperkuat Kelembagaan dan SDM secara Terintegrasi:
1. Peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kebutuhan nasional dan tantangan global serta diimplementasikan secara sinergis lintas sektor, pusat dan daerah.
2. Seluruh perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan terintegrasi, akuntabel dan tepat waktu berdasarkan data yang terkini dan akurat.
3. SDM kelautan dan perikanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.
II. Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan:
1. Sumber daya kelautan dan perikanan dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
2. Konservasi kawasan dan jenis biota perairan yang dilindungi dikelola secara berkelanjutan.
3. Pulau–pulau kecil dikembangkan menjadi pulau bernilai ekonomi tinggi.
4. Indonesia bebas Illegal, Unreported & Unregulated (IUU) Fishing serta kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.
III. Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Berbasis Pengetahuan:
Seluruh kawasan potensi perikanan menjadi kawasan Minapolitan dengan usaha yang bankable.
2. Seluruh sentra produksi kelautan dan perikanan memiliki komoditas unggulan yang menerapkan teknologi inovatif dengan kemasan dan mutu terjamin.
3. Sarana dan prasarana kelautan dan perikanan mampu memenuhi kebutuhan serta diproduksi dalam negeri dan dibangun secara terintegrasi.
IV. Memperluas Akses Pasar Domestik dan Internasional:
1. Seluruh desa memiliki pasar yang mampu memfasilitasi penjualan hasil perikanan.
2. Indonesia menjadi market leader dunia dan tujuan utama investasi di bidang kelautan dan perikanan.
Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar 2015.
MISI:
Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.
GRAND STRATEGY DKP:
(The Blue Revolution Policies)
1. Memperkuat Kelembagaan dan SDM secara Terintegrasi. .
2. Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan.
3. Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Berbasis Pengetahuan.
4. Memperluas Akses Pasar Domestik dan Internasional.
SASARAN STRATEGIS:
I. Memperkuat Kelembagaan dan SDM secara Terintegrasi:
1. Peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kebutuhan nasional dan tantangan global serta diimplementasikan secara sinergis lintas sektor, pusat dan daerah.
2. Seluruh perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan terintegrasi, akuntabel dan tepat waktu berdasarkan data yang terkini dan akurat.
3. SDM kelautan dan perikanan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan.
II. Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan:
1. Sumber daya kelautan dan perikanan dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan.
2. Konservasi kawasan dan jenis biota perairan yang dilindungi dikelola secara berkelanjutan.
3. Pulau–pulau kecil dikembangkan menjadi pulau bernilai ekonomi tinggi.
4. Indonesia bebas Illegal, Unreported & Unregulated (IUU) Fishing serta kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan.
III. Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Berbasis Pengetahuan:
Seluruh kawasan potensi perikanan menjadi kawasan Minapolitan dengan usaha yang bankable.
2. Seluruh sentra produksi kelautan dan perikanan memiliki komoditas unggulan yang menerapkan teknologi inovatif dengan kemasan dan mutu terjamin.
3. Sarana dan prasarana kelautan dan perikanan mampu memenuhi kebutuhan serta diproduksi dalam negeri dan dibangun secara terintegrasi.
IV. Memperluas Akses Pasar Domestik dan Internasional:
1. Seluruh desa memiliki pasar yang mampu memfasilitasi penjualan hasil perikanan.
2. Indonesia menjadi market leader dunia dan tujuan utama investasi di bidang kelautan dan perikanan.
3 Kapal Illegal Fishing diTangkap KP. Hiu Macan 05
KP. Hiu Macan 05 milik Ditjen P2SDKP Departemen Kelautan dan Perikanan Menangkap tiga kapal Illegal Fishing Asing pada Posisi 010 57’ 557” N 1290 55’ 938” E. pada hari Kamis, 22 Oktober 2009 pukul 15.15 WIT. Kapal yang ditangkap jenis pamboat yang sebagai berikut : (1) KM. RANDEMAR 02 nahkoda ELLY ROMBEWAS, 31 crue kapal, (dideportasi 26 ABK, tinggal 5 crew), Barang Bukti 3 ekor ikan tuna segar, pelanggaran tidak memiliki SIPI dan SIUP yang sah, (2) KM. ORLAND nahkoda AGAPITO P. DATWIN, 19 crew kapal (dideportasi 14 ABK, tinggal 5 crew), Barang bukti 35 ekor ikan tuna segar, pelanggaran blank dokumen / tanpa dokumen, (3) KM. CAHAYA LAUT 12, nahkoda HERMANDO MANDAK, 23 crue kapal (deportasi 18 ABK, tinggal 5 crew), barang bukti Ikan tuna segar sebanyak 90 ekor, pelanggaran blank dokumen / tanpa dokumen.
Jadikan RI Negara Industri Perikanan
Rabu, 28 Oktober 2009 - oleh : admin | 27 x dibaca
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad akan menghadapi banyak hambatan internal dan eksternal. Tugas berat harus bisa diatasi secara konsisten dan konsekuen, dengan tiga prinsip utama, yakni peningkatan kesejahteraan rakyat, penguatan demokrasi, dan penegakan keadilan, sesuai komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), Shidiq Moeslim mengharapkan, Fadel bisa menggerakkan sektor perikanan secara menyeluruh dan menjadikan Indonesia sebagai negara industri perikanan. Negeri ini jangan lagi menjadi pengekspor bahan baku, tapi produk olah-an bernilai tinggi, agar industri tumbuh pesat dan menyerap banyak tenaga kerja.
"Daya saing pasar dunia semakin terbuka. Negara-negara lain punya unggulan. Indonesia juga seharusnya punya unggulan di sektor perikanan, baik tangkap maupun budi daya. Beri keringanan berusaha, akses permodalan dan teknologi, serta hapuskan berbagai hambatan, seperti dilakukan Thailand, Vietnam, dan negara pesaing lainnya," ujar Shidiq.
Indonesia sebagai negara bahari, yang sangat luas dan memiliki sumber daya perikanan sangat besar, belum ditangani optimal. Bobot dan kemampuan armada kapal nelayan masih tertinggal, sehingga zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) dimanfaatkan kapal-kapal asing secara ilegal. Potensi perikanan tangkap Indonesia mencapai 6,5 juta ton/tahun dengan nilai ratusan triliun
rupiah.
Masyarakat perikanan optimistis kepada Fadel karena berlatar belakang bisnis dan gubernur yang aktif memajukan ekonomi rakyat. Fadel diharapkan bisa mengembangkan industri perikanan ke seluruh Tanah Air, berlomba dengan negara-negara lain, yang ekspornya meningkat pesat. "Jangan membuang energi menangani *illegal fishing*, tapi perkuat armada perikanan nasional," katanya.
*Sangat Terbatas*
Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik memaparkan, hambatan internal DKP antara lain kapasitas dan kualitas sumber daya manusianya sangat terbatas, dengan wilayah kerja dan program yang luas, baik didanai utang maupun hibah, yang pengaturan dan sasarannya masih tumpang-tindih, seperti Coral Reef and Mangrove Rehabilitation Project (* Coremap*) dan Marine and Coastal Resources Management Project (MCMRP*)*.
Agenda kluster perikanan, Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), dan memper-bolehkan kapal asing beroperasi di perairan Indonesia, menurut Riza, adalah contoh ketidakberpihakan DKP kepada masyarakat pesisir. Kebijakan ini dinilai kontraproduktif terhadap tiga prinsip utama yang dimandatkan Presiden SBY. "Aturan yang tidak kondusif sebaiknya di-revisi," tandasnya.
Sedangkan, hambatan eksternal antara lain berkaitan dengan perjanjian bilateral dengan Jepang, Australia, Uni Eropa, Amerika Serikat, maupun ASEAN, yang menempatkan Indonesia hanya sebagai pengekspor bahan mentah dengan komposisi mencapai 70%.
"Ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Pejabat DKP juga terlalu banyak melakukan perjalanan ke luar negeri," katanya.
Keberadaan sejumlah kebijakan di luar kelautan dan perikanan kerap bersinggungan dan berdampak pada konflik kewenangan dan kepentingan departemen lintas- sektoral, antara lain dengan Menteri Kehutanan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Karena itu, diperlukan koordinasi antarinstansi dan ketegasan DKP.
Sekitar 90% masyarakat perikanan, yang berjumlah lebih dari 16 juta, masih berskala tradisional dan akses informasi dan modalnya sangat minim.
"Namun, kita tetap harus optimistis, target penyejahteraan dan pendistribusian sumber daya laut bagi nelayan tradisional serta masyarakat pesisir bakal tercapai," katanya.
Semua itu akan terealisasi jika DKP membiasakan diri "menjemput bola", tidak lagi menjalankan program-program karikatif yang lebih mengedepankan pencitraan daripada substansi kesejah- teraan nelayan. Program-program yang
menguras dana cukup besar itu hanya untuk mengubah fluktuasi angka statistik kemiskinan di kawasan pesisir. [SP/Sumedi TP]
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad akan menghadapi banyak hambatan internal dan eksternal. Tugas berat harus bisa diatasi secara konsisten dan konsekuen, dengan tiga prinsip utama, yakni peningkatan kesejahteraan rakyat, penguatan demokrasi, dan penegakan keadilan, sesuai komitmen Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), Shidiq Moeslim mengharapkan, Fadel bisa menggerakkan sektor perikanan secara menyeluruh dan menjadikan Indonesia sebagai negara industri perikanan. Negeri ini jangan lagi menjadi pengekspor bahan baku, tapi produk olah-an bernilai tinggi, agar industri tumbuh pesat dan menyerap banyak tenaga kerja.
"Daya saing pasar dunia semakin terbuka. Negara-negara lain punya unggulan. Indonesia juga seharusnya punya unggulan di sektor perikanan, baik tangkap maupun budi daya. Beri keringanan berusaha, akses permodalan dan teknologi, serta hapuskan berbagai hambatan, seperti dilakukan Thailand, Vietnam, dan negara pesaing lainnya," ujar Shidiq.
Indonesia sebagai negara bahari, yang sangat luas dan memiliki sumber daya perikanan sangat besar, belum ditangani optimal. Bobot dan kemampuan armada kapal nelayan masih tertinggal, sehingga zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) dimanfaatkan kapal-kapal asing secara ilegal. Potensi perikanan tangkap Indonesia mencapai 6,5 juta ton/tahun dengan nilai ratusan triliun
rupiah.
Masyarakat perikanan optimistis kepada Fadel karena berlatar belakang bisnis dan gubernur yang aktif memajukan ekonomi rakyat. Fadel diharapkan bisa mengembangkan industri perikanan ke seluruh Tanah Air, berlomba dengan negara-negara lain, yang ekspornya meningkat pesat. "Jangan membuang energi menangani *illegal fishing*, tapi perkuat armada perikanan nasional," katanya.
*Sangat Terbatas*
Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Riza Damanik memaparkan, hambatan internal DKP antara lain kapasitas dan kualitas sumber daya manusianya sangat terbatas, dengan wilayah kerja dan program yang luas, baik didanai utang maupun hibah, yang pengaturan dan sasarannya masih tumpang-tindih, seperti Coral Reef and Mangrove Rehabilitation Project (* Coremap*) dan Marine and Coastal Resources Management Project (MCMRP*)*.
Agenda kluster perikanan, Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3), dan memper-bolehkan kapal asing beroperasi di perairan Indonesia, menurut Riza, adalah contoh ketidakberpihakan DKP kepada masyarakat pesisir. Kebijakan ini dinilai kontraproduktif terhadap tiga prinsip utama yang dimandatkan Presiden SBY. "Aturan yang tidak kondusif sebaiknya di-revisi," tandasnya.
Sedangkan, hambatan eksternal antara lain berkaitan dengan perjanjian bilateral dengan Jepang, Australia, Uni Eropa, Amerika Serikat, maupun ASEAN, yang menempatkan Indonesia hanya sebagai pengekspor bahan mentah dengan komposisi mencapai 70%.
"Ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Pejabat DKP juga terlalu banyak melakukan perjalanan ke luar negeri," katanya.
Keberadaan sejumlah kebijakan di luar kelautan dan perikanan kerap bersinggungan dan berdampak pada konflik kewenangan dan kepentingan departemen lintas- sektoral, antara lain dengan Menteri Kehutanan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Karena itu, diperlukan koordinasi antarinstansi dan ketegasan DKP.
Sekitar 90% masyarakat perikanan, yang berjumlah lebih dari 16 juta, masih berskala tradisional dan akses informasi dan modalnya sangat minim.
"Namun, kita tetap harus optimistis, target penyejahteraan dan pendistribusian sumber daya laut bagi nelayan tradisional serta masyarakat pesisir bakal tercapai," katanya.
Semua itu akan terealisasi jika DKP membiasakan diri "menjemput bola", tidak lagi menjalankan program-program karikatif yang lebih mengedepankan pencitraan daripada substansi kesejah- teraan nelayan. Program-program yang
menguras dana cukup besar itu hanya untuk mengubah fluktuasi angka statistik kemiskinan di kawasan pesisir. [SP/Sumedi TP]
Daftar Pejabat Eselon I dan II Lingkup Departemen Kelautan dan Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan : Fadel Muhammad
Staf Ahli Menteri :
Bidang Kemasyarakatan Hubungan Antar Lembaga : Ardius Zainuddin, S.H.
Bidang Hukum : Narmoko Prasmadji, S.H, M.A
Bidang Ekologi dan Sumberdaya Laut : Prof.Dr Ir. Rizald Max Rompas, M.Agr
Bidang Kebijakan Publik : Dr. Ir. Irwandi Idris, M.Si
Bidang Ekonomi Sosial dan Budaya : Dr. Ir. Suseno, MM
Sekretariat Jenderal (Setjen) :
Sekretaris Jenderal : Prof. Dr. Ir. Mohammad Syamsul Maarif, M.Eng, Dip1.Ing
Kepala Biro Keuangan : Dr.Ir. R. Akhmad Budiono,MM
Kepala Biro Kepegawaian : Drs. Mulyoto, MM.
Kepala Biro Perencanaan : Ir. Saifuddin, MMA
Kepala Biro Hukum dan Organisasi : Supranawa Yusuf, S.H.,MPA
Kepala Biro Umum dan Perlengkapan : Riyani Indrati SH, MM
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi : Dr. Soen'an Hadi Poernomo, M.Ed
Kepala Pusat Karantina Ikan : Ir. Agus Priyono, M.Si
Kepala Pusat Analisis Kerjasama Internasional dan Antar Lembaga : Dr.Ir. Sunggul Sinaga, M.Sc
Inspektorat Jenderal (Itjen) :
Inspektur Jenderal : Dr. Ir. Husni Mangga Barani, M.Si.
Sekretaris Inspektorat Jenderal : Dr. Wahyono Hadi Parmono, M.Ed
Inspektur I : Ir. Nur Arif Azizi, MM
Inspektur II : Ir. Heriyanto Marwoto, MS
Inspektur III : Ir. Iskandar, MM
Inspektur IV : Drs. Lapis Silalahi
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DirjenKan Tangkap) :
Direktur Jenderal : Dr. Ir. Dedi Heryadi Sutisna, M.S.
Sekretaris Direktorat Jenderal : Ir. Ibrahim Ismail
Direktur Pelabuhan Perikanan : Ir. Parlin Tambunan
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan : Ir. R. Nilanto Perbowo, M.Sc
Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan : Ir. R. Anang N.S.M., SCM, MEM
Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan IKan : Ir. Alifsyah Bambang Sutejo, M.Si
Direktur Sumberdaya Ikan : Ir. Agus Apun Budiman, M.Aq
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DitjenKan Budidaya) :
Direktur Jenderal : Dr. Made L. Nurjana
Sekretaris Direktorat Jenderal : Ir. Syamsuddin H. Amin, MM
Direktur Usaha Budidaya : Dr. Lenny Stansye Syafei, MS
Direktur Prasarana Budidaya : Ir. Ferrianto Hadi Setiawan Djais, MA
Direktur Produksi : Ir. Iskandar Ismanadji
Direktur Kesehatan Ikan dan Lingkungan : Ir. Tri Hariyanto, M.M
Direktur Perbenihan : Dr. Ketut Sugama, M,Sc
Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ditjen KP3K) :
Direktur Jenderal KP3K : Dr. Ir. Alex SW Retraubun, M.Sc
Sekretaris Direktorat Jenderal KP3K : Dr. Sudirman Saad, SH. M.Hum
Direktur Pesisir dan Lautan : Dr. Ir. Subandono Diposaptono, M.Eng
Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut : Ir. Agus Dermawan, M.Si
Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil : Ir. M. Eko Rudianto, M.BUS.IT
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir : Ir. Sunaryanto, M.Sc
Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil : Dr. Ir. Toni Ruchima, M.sc
Dikrektorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Ditjen P2HP) :
Direktur Jenderal P2HP : Prof. Dr. Martani Huseini
Sekretaris Direktorat Jenderal P2HP : Ir. Syafril Fauzi, M.Sc
Direktur Pengolahan Hasil : Ir. Santoso, M.Phil
Direktur Standardisasi dan Akreditasi : Ir. Nazory Djazuli, M.Sc
Direktur Pemasaran Dalam Negeri : Ir. Saadullah Muhdi, MBA
Direktur Pemasaran Luar Negeri : Ir. Saut Parulian Hutagalung, M.Sc
Direktur Usaha dan Investasi : Dr. Ir. Victor P.H. Nikijuluw, M.Sc
Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen P2SDKP) :
Direktur Jenderal P2SDKP : Dr. Ir. Aji Sularso, MM
Sekretaris Direktorat Jenderal P2SDKP : Ir. Hartanta Tarigan, Ph.D
Direktur Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan : Happy Simanjuntak, SH.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan : Ir. Anzori Zawawi
Direktur Kapal Pengawas : Willem Gaspersz, SE
Direktur Sarana dan Prasarana Pengawasan : Ir. Ida Kusuma Wardaningsih
Direktur Penanganan Pelanggaran : Brigjen Drs. Cornelis N. Patty
Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) :
Kepala Badan Riset Kelautan Perikanan : Dr. Ir. Gellwyn Yusuf, MSc
Sekretaris BRKP : Dr. Ir. Achmad Poernomo, M.appSc
Kepala Pusat Riset Perikanan Tangkap : Ir. Purwanto, MS., Ph.D
Kepala Pusat Riset Perikanan Budidaya : Dr. Ir.Endhay Kusnendar Muljana Kontara, MS
Kepala Pusat Riset Teknologi Kelautan : Dr. Ir. Aryo Hanggono, DEA
Kepala Pusat Riset Wilayah Laut dan Sumberdaya Non Hayati : Dr. Budi Sulistyo, M.Sc
Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan :
Kepala Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan : Prof. Dr. Ir. Sahala Hutabarat, M.Sc
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan : Dr. Sunoto, MES
Kepala Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan
: Dr. Ir. Iin Djunaidah, M.Sc
Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan : Ir. Sumardi Suriatna, M.Ed
Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan : Ir. Yunus Lebang Lambe
Staf Ahli Menteri :
Bidang Kemasyarakatan Hubungan Antar Lembaga : Ardius Zainuddin, S.H.
Bidang Hukum : Narmoko Prasmadji, S.H, M.A
Bidang Ekologi dan Sumberdaya Laut : Prof.Dr Ir. Rizald Max Rompas, M.Agr
Bidang Kebijakan Publik : Dr. Ir. Irwandi Idris, M.Si
Bidang Ekonomi Sosial dan Budaya : Dr. Ir. Suseno, MM
Sekretariat Jenderal (Setjen) :
Sekretaris Jenderal : Prof. Dr. Ir. Mohammad Syamsul Maarif, M.Eng, Dip1.Ing
Kepala Biro Keuangan : Dr.Ir. R. Akhmad Budiono,MM
Kepala Biro Kepegawaian : Drs. Mulyoto, MM.
Kepala Biro Perencanaan : Ir. Saifuddin, MMA
Kepala Biro Hukum dan Organisasi : Supranawa Yusuf, S.H.,MPA
Kepala Biro Umum dan Perlengkapan : Riyani Indrati SH, MM
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi : Dr. Soen'an Hadi Poernomo, M.Ed
Kepala Pusat Karantina Ikan : Ir. Agus Priyono, M.Si
Kepala Pusat Analisis Kerjasama Internasional dan Antar Lembaga : Dr.Ir. Sunggul Sinaga, M.Sc
Inspektorat Jenderal (Itjen) :
Inspektur Jenderal : Dr. Ir. Husni Mangga Barani, M.Si.
Sekretaris Inspektorat Jenderal : Dr. Wahyono Hadi Parmono, M.Ed
Inspektur I : Ir. Nur Arif Azizi, MM
Inspektur II : Ir. Heriyanto Marwoto, MS
Inspektur III : Ir. Iskandar, MM
Inspektur IV : Drs. Lapis Silalahi
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DirjenKan Tangkap) :
Direktur Jenderal : Dr. Ir. Dedi Heryadi Sutisna, M.S.
Sekretaris Direktorat Jenderal : Ir. Ibrahim Ismail
Direktur Pelabuhan Perikanan : Ir. Parlin Tambunan
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan : Ir. R. Nilanto Perbowo, M.Sc
Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan : Ir. R. Anang N.S.M., SCM, MEM
Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan IKan : Ir. Alifsyah Bambang Sutejo, M.Si
Direktur Sumberdaya Ikan : Ir. Agus Apun Budiman, M.Aq
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DitjenKan Budidaya) :
Direktur Jenderal : Dr. Made L. Nurjana
Sekretaris Direktorat Jenderal : Ir. Syamsuddin H. Amin, MM
Direktur Usaha Budidaya : Dr. Lenny Stansye Syafei, MS
Direktur Prasarana Budidaya : Ir. Ferrianto Hadi Setiawan Djais, MA
Direktur Produksi : Ir. Iskandar Ismanadji
Direktur Kesehatan Ikan dan Lingkungan : Ir. Tri Hariyanto, M.M
Direktur Perbenihan : Dr. Ketut Sugama, M,Sc
Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ditjen KP3K) :
Direktur Jenderal KP3K : Dr. Ir. Alex SW Retraubun, M.Sc
Sekretaris Direktorat Jenderal KP3K : Dr. Sudirman Saad, SH. M.Hum
Direktur Pesisir dan Lautan : Dr. Ir. Subandono Diposaptono, M.Eng
Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut : Ir. Agus Dermawan, M.Si
Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil : Ir. M. Eko Rudianto, M.BUS.IT
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir : Ir. Sunaryanto, M.Sc
Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil : Dr. Ir. Toni Ruchima, M.sc
Dikrektorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Ditjen P2HP) :
Direktur Jenderal P2HP : Prof. Dr. Martani Huseini
Sekretaris Direktorat Jenderal P2HP : Ir. Syafril Fauzi, M.Sc
Direktur Pengolahan Hasil : Ir. Santoso, M.Phil
Direktur Standardisasi dan Akreditasi : Ir. Nazory Djazuli, M.Sc
Direktur Pemasaran Dalam Negeri : Ir. Saadullah Muhdi, MBA
Direktur Pemasaran Luar Negeri : Ir. Saut Parulian Hutagalung, M.Sc
Direktur Usaha dan Investasi : Dr. Ir. Victor P.H. Nikijuluw, M.Sc
Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen P2SDKP) :
Direktur Jenderal P2SDKP : Dr. Ir. Aji Sularso, MM
Sekretaris Direktorat Jenderal P2SDKP : Ir. Hartanta Tarigan, Ph.D
Direktur Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan : Happy Simanjuntak, SH.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan : Ir. Anzori Zawawi
Direktur Kapal Pengawas : Willem Gaspersz, SE
Direktur Sarana dan Prasarana Pengawasan : Ir. Ida Kusuma Wardaningsih
Direktur Penanganan Pelanggaran : Brigjen Drs. Cornelis N. Patty
Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) :
Kepala Badan Riset Kelautan Perikanan : Dr. Ir. Gellwyn Yusuf, MSc
Sekretaris BRKP : Dr. Ir. Achmad Poernomo, M.appSc
Kepala Pusat Riset Perikanan Tangkap : Ir. Purwanto, MS., Ph.D
Kepala Pusat Riset Perikanan Budidaya : Dr. Ir.Endhay Kusnendar Muljana Kontara, MS
Kepala Pusat Riset Teknologi Kelautan : Dr. Ir. Aryo Hanggono, DEA
Kepala Pusat Riset Wilayah Laut dan Sumberdaya Non Hayati : Dr. Budi Sulistyo, M.Sc
Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan :
Kepala Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan : Prof. Dr. Ir. Sahala Hutabarat, M.Sc
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan : Dr. Sunoto, MES
Kepala Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan
: Dr. Ir. Iin Djunaidah, M.Sc
Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan : Ir. Sumardi Suriatna, M.Ed
Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan : Ir. Yunus Lebang Lambe
Ilegal Fishing di Laut Cina Selatan 20-10-2009
Pada tanggal 20 Oktober 2009 , KP.HIU 004 menangkap 5 Kapal Berkebangsaan Vietnam Pelaku Illegal Fishing di WPPRI 711 ZEEI Laut Cina Selatan. 2 Kapal menggunakan Alat Tangkap Purse Seine , 2 Kapal menggunakan Pair Trawl, dan 1 Kapal adalah Pengangkut Ikan. Ke-5 kapal tersebut melanggar UU 31 ttg Perikanan yaitu pengoperasian Kapal Ikan tidak dilengkapi Dokumen dan Menggunakan Alat Tangkap Terlarang. Tindak Lanjut terhadap Kapal tersebut : 4 Kapal ditenggelamkan dan1 kapal digunakan u/ melakukan Depotasi terhadap Awak Kapal.
Laut Lestari Indonesia
Operasi Pengawasan Unit Budidaya
Satker PSDKP Kendari melakukan operasi pengawasan Unit Budidaya di Perairan Kabupaten Konawe Selatan dan Konawe bersama-sama Pangkalan PSDKP Bitung dan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian ...
Baca selengkapnya » http://www.p2sdkpkendari.com/
Satker PSDKP Kendari Lakukan Pengembangan Siswasmas
Satker PSDKP Kendari melakukan pengembangan Siswasmas di daerah Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 19 Oktober 2009 yang dihadiri oleh peserta sebanyak ...
Baca selengkapnya » http://www.p2sdkpkendari.com/
24 Pulau di Indonesia Hilang, Ribuan Lainnya Terancam
...
Baca selengkapnya » http://www.p2sdkpkendari.com/
KP.HIU 004 menangkap 5 Kapal Illegal Fisihing
Pada tanggal 20 Oktober 2009 , KP.HIU 004 menangkap 5 Kapal ...
Baca selengkapnya » http://www.p2sdkpkendari.com/
Satker PSDKP Kendari melakukan operasi pengawasan Unit Budidaya di Perairan Kabupaten Konawe Selatan dan Konawe bersama-sama Pangkalan PSDKP Bitung dan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian ...
Baca selengkapnya » http://www.p2sdkpkendari.com/
Satker PSDKP Kendari Lakukan Pengembangan Siswasmas
Satker PSDKP Kendari melakukan pengembangan Siswasmas di daerah Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan pada tanggal 19 Oktober 2009 yang dihadiri oleh peserta sebanyak ...
Baca selengkapnya » http://www.p2sdkpkendari.com/
24 Pulau di Indonesia Hilang, Ribuan Lainnya Terancam
...
Baca selengkapnya » http://www.p2sdkpkendari.com/
KP.HIU 004 menangkap 5 Kapal Illegal Fisihing
Pada tanggal 20 Oktober 2009 , KP.HIU 004 menangkap 5 Kapal ...
Baca selengkapnya » http://www.p2sdkpkendari.com/
PENGELOLAAN TERUMBU KARANG PERLU DUKUNGAN SEMUA PIHAK
AplikasiKoleksi FotoVideoGrupAcaraCatatanTautanMunculkan ObrolanMembuka jendela obrolan
14PemberitahuanPemberitahuan
Lihat Semua
Tidak ada pemberitahuan baru.
Ragha Fatmi menerima permintaan pertemanan Anda. 18 jam yang lalu
Debby Maharani Ade Putri menerima permintaan pertemanan Anda. pada hari Kamis
Arie Wahyu mengomentari pesan dinding Anda. pada hari Kamis
Muslani Alee mengirim sesuatu ke Dinding Anda. pada hari Kamis
Lydia Erlianti Erwin menerima permintaan pertemanan Anda. pada hari Rabu
Piphin Sri Sudewi juga mengomentari status Pwulandari Saefuddin. hari Senin yang lalu
Pwulandari Saefuddin juga mengomentari statusnya. hari Senin yang lalu
Budiyono Dion juga mengomentari status Pwulandari Saefuddin. hari Senin yang lalu
Fazrie Syamsul juga mengomentari status Pwulandari Saefuddin. hari Senin yang lalu
Sugi Hans Intermilan juga mengomentari status Pwulandari Saefuddin. hari Senin yang lalu
Nur Handayani juga mengomentari statusnya. hari Senin yang lalu
Aldry Bob Inal Siregar juga mengomentari status Nur Handayani. hari Senin yang lalu
Nur Handayani juga mengomentari statusnya. hari Senin yang lalu
Nur Handayani juga mengomentari statusnya. hari Senin yang lalu
Obrolan (6)Obrolan
Daftar Teman:
Opsi
0
0Uray Dini Arini0Uray Dini Arini
Tidak dapat membuka riwayat obrolan
10:54Uray sedang offline. 0
0
BerandaProfilTemanBaru Ditambahkan
Semua Teman
Undang Teman
Cari TemanPesan Masuk 1 Lihat Pesan Masuk (1)
Tulis Pesan Baru KeluarPengaturan Pengaturan Akun
Pengaturan Privasi
Pengaturan AplikasiTakbir Daeng Fals
Kembali ke PesanTulisPilih SemuaTidak MemilihTandai Sudah DibacaTandai Belum DibacaLaporkan SpamHapusBerhenti Berlangganan
Pilih :Semua, Baca, Tak Satu PunTampilkan:SemuaBelum Dibaca Yeni Januarti
19 Oktober jam 10:43 tambak
AH INFO G JELAS,DKP G PUNYA TAMBAK DISANA
Stop Illegal Fishing Indonesia
16 Oktober jam 13:06 PENGELOLAAN TERUMBU KARANG PERLU DUKUNGAN SEMUA PIHAK
Keberadaan area Coral Triangle (CT) perlu dijaga karena memiliki multi fungsi...
Stop Illegal Fishing Indonesia
16 Oktober jam 12:57 Kapal Pengawas HIU 208 DKP menangkap 13 KIA Thailand
Kapal Pengawas HIU 208 DKP menangkap 13 KIA Thailand karena memasuki perairan...
Stop Illegal Fishing Indonesia
13 Oktober jam 14:12 Undangan Untuk UPT PSDKP
Apresiasi Petugas Pengawas Perikanan Bidang Budidaya Tgl. 19 - 20 Oktober 200...
Forman Leonardo Sianipar
12 Oktober jam 13:15 (tanpa judul)
tampilin yang lengkap ,siapa tau ada yang minat kn? karna beliau memiliki day...
Stop Illegal Fishing Indonesia
09 Oktober jam 16:40 Artikel / Berita Kelautan dan Perikanan
Pembangunan Berbasis Kelautan dan Kepulauan
Baca selengkapnya » http://www.p2...
Mangrove Center Foundation
08 Oktober jam 16:43 Tambak
Yg berminat ingin investasi dalam pengelolaan tambak Udang & Ikan di Sungai M...
Kristina Simamora
06 Oktober jam 15:22 salam kenal ya?
ANAK SULAWESI TINGGAL DI KALIMANTAN BARAT PONTIANAK N U?
PENGELOLAAN TERUMBU KARANG PERLU DUKUNGAN SEMUA PIHAK
Untuk anggota Stop Illegal Fishing Indonesia
Mukhtar Latarangga APi 16 Oktober jam 13:06 Balas
Keberadaan area Coral Triangle (CT) perlu dijaga karena memiliki multi fungsi, antara lain: (1) pendukung mata pencaharian alternatif dan keamanan makanan masyarakat di wilayah tersebut, (2) daya tarik wisatawan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, (3) melindungi masyarakat pesisir dari kerusakan yang disebabkan badai tropik dan tsunami, dan (4) sarana masuknya investasi. Simposium ini dilaksanakan sebagai bagian untuk menghasilkan solusi yang lebih baik dalam pengelolaan terumbu karang, terutama di area CT sebagai salah satu pusat keanekaragaman laut di dunia. Perlindungan dan pengelolaan keberlanjutan terumbu karang tidak terbatas tanggungjawab Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), melainkan perlu keterlibatan seluruh stakeholders kelautan dan perikanan, instansi terkait, peneliti, masyarakat, dan Pemerintah Daerah serta dukungan dunia internasional. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi saat membuka “Coral Reef Management Symposium on CT Area and Indonesian Ocean Policy Workshop” di Jakarta (12/10).
Sebelumnya, Indonesia sebagai inisiator CT, sukses menyelenggarakan World Ocean Conference (WOC) dan CT Inisiative Summit bulan Mei lalu di Manado, diantaranya menghasilkan Leaders Declaration of CT, dan diadopsinya Regional Plan of Action (RPOA) oleh 6 kepala negara (Indonesia, Malaysia, Filipina, Papua New Guine, Kepulauan Solomon, dan Timor Leste) atau disebut CT-6. Sebagai salah satu pusat keanekaragaman laut di dunia, CT memiliki luas 75.000 km2, lebih dari 500 spesies terumbu karang dan dihuni lebih dari 3000 spesies ikan. Selain itu, terumbu karang di area tersebut merupakan sumber pangan bagi 120 juta penduduknya, tempat pemijahan ikan tuna dan sumber ekonomi regional dengan perkiraan perputaran uang mencapai US$ 2,3 milyar per tahunnya.
Sebagai “etalase” terumbu karang dunia, Indonesia memiliki 82 genera dan 590 spesies karang keras yang tersebar pada 74.748 km2 atau setara dengan 18 persen dari luasan terumbu karang dunia. Namun demikian, keberadaan terumbu karang di Indonesia juga mengalami tingkat kerusakan dan ancaman yang tinggi setiap tahunnya. Tingginya ancaman dan kerusakan terumbu karang sebagian besar disebabkan prilaku manusia, seperti eksploitasi karang untuk pondasi rumah, pengerasan jalan, pembuatan kapur, penggunaan alat tangkap yang merusak (destructive fishing) seperti bom dan potasium, ekspolitasi sumberdaya secara berlebih, dan pembuangan limbah domestik dan industri ke perairan. Kerusakan terumbu karang berdampak terhadap keberlangsungan hidup sumberdaya laut yang menjadikan ekosistem tersebut sebagai rumah, tempat mencari makan, tempat memijah, serta rantai makanan lain yang terjadi di ekosistem tersebut. Kerusakan ekosistem terumbu karang secara terus menerus, tanpa adanya upaya rehabilitas dan konservasi akan berdampak terhadap penurunan stok ikan (baik keragaman, ukuran, dan jumlahnya), yang pada akhirnya berakibat pada penurunan pendapatan masyarakat setempat.
Dalam upaya mencegah dan menekan tingkat kerusakan terumbu karang, Indonesia melalui DKP melaksanakan program penyelamatan terumbu karang melalui Coral Reef Rehabilitation and Management Program Phase II (COREMAP II). Program yang tersebar di 16 kabupaten/kota dan 7 propinsi ini memiliki tujuan untuk menjaga dan mengkonservasi keanekaragaman hayati serta mengelolanya secara berkelanjutan, memperkuat kapasitas masyarakat dan institusi lokal, dan menurunkan tingkat kemiskinan di masyarakat pesisir. Program penyelamatan terumbu karang yang terbagi dalam 3 komponen (penguatan kelembagaan, pengelolaan berbasis masyarakat dan kolaboratif, dan penyadaran masyarakat-pendidikan dan kemitraan bahari) ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai institusi (Pemerintah dan Non Pemerintah) di tingkat desa hingga pusat. Dalam program ini, masyarakat pesisir ditempatkan sebagai pelaku utama kegiatan yang mendukung pelestarian sumberdaya, sehingga menimbulkan kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya laut.
Program penyelamatan terumbu karang dan ekosistemnya tidak terbatas menjadi program nasional, tetapi juga merukan program internasional. Dalam rangka mendukung hal tersebut, COREMAP II berinisiasi menyelenggarakan simposium internasional untuk mencari solusi yang tepat dalam pengelolaan terumbu karang dengan melibatkan semua pihak. Dalam simposium ini akan dibahas beberapa topik diskusi, yaitu: pengelolaan terumbu karang, monitoring dan penilaian terumbu karang di sekitar area CT, adaptasi terumbu karang terhadap perubahan iklim, efektifitas kawasan konservasi laut dan jejaringnya, dan perbaikan dan restorasi terumbu karang. Dalam rangkaian Simposium, semenjak tanggal 9 Oktober 2009 COREMAP II juga telah dilaksanakan beberapa kegiatan, diantaranya: cerdas cermat, duta karang, pameran yang diikuti seluruh daerah program lokasi penyelamatan terumbu karang, lomba karaoke, dan saresehan nasional masyarakat terumbu karang. Kegiatan tersebut semuanya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mendukung program penyelamatan terumbu karang dan ekosistemnya, terutama generasi muda sehingga harapan COREMAP II sebagaimana mottonya “terumbu karang sehat, ikan melimpah, dan masyarakat sejahtera” dapat segera terwujud.
Jakarta, 12 Oktober 2009
Narasumber/Sumber:
1. Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut, Ditjen KP3K DKP
(Ir. Agus Darmawan, M.Si/HP08158700095)
2. Direktur PMO COREMAP II (Ir. Yaya Mulyana/HP.08129606147)
3. www.dkp.go.id
4. www.coremap.or.id
DATA DUKUNG
Tabel 2. Status kondisi terumbu karang di Indonesia, tahun 2006-2008
Tahun
Status (%)
Keterangan
Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang
2006 5,23
24,26
37,34
33,17
Sampling di
841 lokasi
2007
5,51
25,11
37,33
32,05
Sampling di
908 lokasi
2008
5,48
25,48
37,06
31,98
Sampling di
985 lokasi
Keterangan:
Sangat baik : 75 – 100% tutupan karang hidup
Baik : 50 – 74% tutupan karang hidup
Cukup : 25 – 49% tutupan karang hidup
Kurang : 0 – 24% tutupan karang hidup
3. Dalam rangka upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, tahun 2008 telah terbentuk kawasan konservasi laut seluas 7,2 juta ha dan tahun 2009 menjadi 13,5 juta ha.
4. Didalam RPOA terdapat 5 (lima) tujuan utama, yaitu: pengelolaan bentang laut (seascape) prioritas pada kawasan laut; pengelolaan perikanan berbasis ekosistem; penetapan dan pengelolaan efektif kawasan konservasi laut dan jejaringnya (Marine Protected Area and its networks); adaptasi terhadap perubahan iklim; dan mempertahankan terhadap menurunnya spesies langka (threatened species) serta mengupayakan peningkatannya.
5. COREMAP I diluncurkan secara resmi pada tanggal 1 September 1998. Sedangkan untuk COREMAP II, kabupaten yang terlibat didanai oleh World Bank (WB) adalah Selayar (Sulawesi Selatan), Pangkajene (Sulawesi Selatan), Buton (Sulawesi Tenggara), Sikka (Nusa Tenggara Timur), Biak (Papua), dan Raja Ampat (Papua), serta kabupaten Buton dan Wakatobi. Sedangkan untuk kabupaten yang didanai oleh Asia Development Bank (ADB) adalah: Kota Batam (Kepulauan Riau), Bintan (Kepulauan Riau), Natuna (Riau), Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat Tapanuli Tengah (Sumatra Utara) dan Mentawai (Sumatra Barat).
Kembali ke PesanSunting langgananBuat sebuah Iklan
Iklan FacebookJangkau pemirsa dengan beriklan di Facebook.
SukaTidak Suka
Anda menyukai ini.
XNBA Basketball game
Strategic and original online basketball manager game. Create your own club, build your DreamTeam and compete against other players
SukaTidak Suka
Anda menyukai ini.
XNokia E72
Dapatkan Nokia Terlaris dan Terpopuler saat ini. Its similar with E71, only better.
SukaTidak Suka
Pwulandari Saefuddin menyukai ini
You and Pwulandari Saefuddin like this.
Iklan Lainnya
Pesan1Pembaruan0TerkirimFacebook © 2009Bahasa IndonesiaPerihalIklanPengembangKarierKetentuan■Cari TemanPrivasiSelulerBantuan
14PemberitahuanPemberitahuan
Lihat Semua
Tidak ada pemberitahuan baru.
Ragha Fatmi menerima permintaan pertemanan Anda. 18 jam yang lalu
Debby Maharani Ade Putri menerima permintaan pertemanan Anda. pada hari Kamis
Arie Wahyu mengomentari pesan dinding Anda. pada hari Kamis
Muslani Alee mengirim sesuatu ke Dinding Anda. pada hari Kamis
Lydia Erlianti Erwin menerima permintaan pertemanan Anda. pada hari Rabu
Piphin Sri Sudewi juga mengomentari status Pwulandari Saefuddin. hari Senin yang lalu
Pwulandari Saefuddin juga mengomentari statusnya. hari Senin yang lalu
Budiyono Dion juga mengomentari status Pwulandari Saefuddin. hari Senin yang lalu
Fazrie Syamsul juga mengomentari status Pwulandari Saefuddin. hari Senin yang lalu
Sugi Hans Intermilan juga mengomentari status Pwulandari Saefuddin. hari Senin yang lalu
Nur Handayani juga mengomentari statusnya. hari Senin yang lalu
Aldry Bob Inal Siregar juga mengomentari status Nur Handayani. hari Senin yang lalu
Nur Handayani juga mengomentari statusnya. hari Senin yang lalu
Nur Handayani juga mengomentari statusnya. hari Senin yang lalu
Obrolan (6)Obrolan
Daftar Teman:
Opsi
0
0Uray Dini Arini0Uray Dini Arini
Tidak dapat membuka riwayat obrolan
10:54Uray sedang offline. 0
0
BerandaProfilTemanBaru Ditambahkan
Semua Teman
Undang Teman
Cari TemanPesan Masuk 1 Lihat Pesan Masuk (1)
Tulis Pesan Baru KeluarPengaturan Pengaturan Akun
Pengaturan Privasi
Pengaturan AplikasiTakbir Daeng Fals
Kembali ke PesanTulisPilih SemuaTidak MemilihTandai Sudah DibacaTandai Belum DibacaLaporkan SpamHapusBerhenti Berlangganan
Pilih :Semua, Baca, Tak Satu PunTampilkan:SemuaBelum Dibaca Yeni Januarti
19 Oktober jam 10:43 tambak
AH INFO G JELAS,DKP G PUNYA TAMBAK DISANA
Stop Illegal Fishing Indonesia
16 Oktober jam 13:06 PENGELOLAAN TERUMBU KARANG PERLU DUKUNGAN SEMUA PIHAK
Keberadaan area Coral Triangle (CT) perlu dijaga karena memiliki multi fungsi...
Stop Illegal Fishing Indonesia
16 Oktober jam 12:57 Kapal Pengawas HIU 208 DKP menangkap 13 KIA Thailand
Kapal Pengawas HIU 208 DKP menangkap 13 KIA Thailand karena memasuki perairan...
Stop Illegal Fishing Indonesia
13 Oktober jam 14:12 Undangan Untuk UPT PSDKP
Apresiasi Petugas Pengawas Perikanan Bidang Budidaya Tgl. 19 - 20 Oktober 200...
Forman Leonardo Sianipar
12 Oktober jam 13:15 (tanpa judul)
tampilin yang lengkap ,siapa tau ada yang minat kn? karna beliau memiliki day...
Stop Illegal Fishing Indonesia
09 Oktober jam 16:40 Artikel / Berita Kelautan dan Perikanan
Pembangunan Berbasis Kelautan dan Kepulauan
Baca selengkapnya » http://www.p2...
Mangrove Center Foundation
08 Oktober jam 16:43 Tambak
Yg berminat ingin investasi dalam pengelolaan tambak Udang & Ikan di Sungai M...
Kristina Simamora
06 Oktober jam 15:22 salam kenal ya?
ANAK SULAWESI TINGGAL DI KALIMANTAN BARAT PONTIANAK N U?
PENGELOLAAN TERUMBU KARANG PERLU DUKUNGAN SEMUA PIHAK
Untuk anggota Stop Illegal Fishing Indonesia
Mukhtar Latarangga APi 16 Oktober jam 13:06 Balas
Keberadaan area Coral Triangle (CT) perlu dijaga karena memiliki multi fungsi, antara lain: (1) pendukung mata pencaharian alternatif dan keamanan makanan masyarakat di wilayah tersebut, (2) daya tarik wisatawan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, (3) melindungi masyarakat pesisir dari kerusakan yang disebabkan badai tropik dan tsunami, dan (4) sarana masuknya investasi. Simposium ini dilaksanakan sebagai bagian untuk menghasilkan solusi yang lebih baik dalam pengelolaan terumbu karang, terutama di area CT sebagai salah satu pusat keanekaragaman laut di dunia. Perlindungan dan pengelolaan keberlanjutan terumbu karang tidak terbatas tanggungjawab Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), melainkan perlu keterlibatan seluruh stakeholders kelautan dan perikanan, instansi terkait, peneliti, masyarakat, dan Pemerintah Daerah serta dukungan dunia internasional. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi saat membuka “Coral Reef Management Symposium on CT Area and Indonesian Ocean Policy Workshop” di Jakarta (12/10).
Sebelumnya, Indonesia sebagai inisiator CT, sukses menyelenggarakan World Ocean Conference (WOC) dan CT Inisiative Summit bulan Mei lalu di Manado, diantaranya menghasilkan Leaders Declaration of CT, dan diadopsinya Regional Plan of Action (RPOA) oleh 6 kepala negara (Indonesia, Malaysia, Filipina, Papua New Guine, Kepulauan Solomon, dan Timor Leste) atau disebut CT-6. Sebagai salah satu pusat keanekaragaman laut di dunia, CT memiliki luas 75.000 km2, lebih dari 500 spesies terumbu karang dan dihuni lebih dari 3000 spesies ikan. Selain itu, terumbu karang di area tersebut merupakan sumber pangan bagi 120 juta penduduknya, tempat pemijahan ikan tuna dan sumber ekonomi regional dengan perkiraan perputaran uang mencapai US$ 2,3 milyar per tahunnya.
Sebagai “etalase” terumbu karang dunia, Indonesia memiliki 82 genera dan 590 spesies karang keras yang tersebar pada 74.748 km2 atau setara dengan 18 persen dari luasan terumbu karang dunia. Namun demikian, keberadaan terumbu karang di Indonesia juga mengalami tingkat kerusakan dan ancaman yang tinggi setiap tahunnya. Tingginya ancaman dan kerusakan terumbu karang sebagian besar disebabkan prilaku manusia, seperti eksploitasi karang untuk pondasi rumah, pengerasan jalan, pembuatan kapur, penggunaan alat tangkap yang merusak (destructive fishing) seperti bom dan potasium, ekspolitasi sumberdaya secara berlebih, dan pembuangan limbah domestik dan industri ke perairan. Kerusakan terumbu karang berdampak terhadap keberlangsungan hidup sumberdaya laut yang menjadikan ekosistem tersebut sebagai rumah, tempat mencari makan, tempat memijah, serta rantai makanan lain yang terjadi di ekosistem tersebut. Kerusakan ekosistem terumbu karang secara terus menerus, tanpa adanya upaya rehabilitas dan konservasi akan berdampak terhadap penurunan stok ikan (baik keragaman, ukuran, dan jumlahnya), yang pada akhirnya berakibat pada penurunan pendapatan masyarakat setempat.
Dalam upaya mencegah dan menekan tingkat kerusakan terumbu karang, Indonesia melalui DKP melaksanakan program penyelamatan terumbu karang melalui Coral Reef Rehabilitation and Management Program Phase II (COREMAP II). Program yang tersebar di 16 kabupaten/kota dan 7 propinsi ini memiliki tujuan untuk menjaga dan mengkonservasi keanekaragaman hayati serta mengelolanya secara berkelanjutan, memperkuat kapasitas masyarakat dan institusi lokal, dan menurunkan tingkat kemiskinan di masyarakat pesisir. Program penyelamatan terumbu karang yang terbagi dalam 3 komponen (penguatan kelembagaan, pengelolaan berbasis masyarakat dan kolaboratif, dan penyadaran masyarakat-pendidikan dan kemitraan bahari) ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai institusi (Pemerintah dan Non Pemerintah) di tingkat desa hingga pusat. Dalam program ini, masyarakat pesisir ditempatkan sebagai pelaku utama kegiatan yang mendukung pelestarian sumberdaya, sehingga menimbulkan kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan sumberdaya laut.
Program penyelamatan terumbu karang dan ekosistemnya tidak terbatas menjadi program nasional, tetapi juga merukan program internasional. Dalam rangka mendukung hal tersebut, COREMAP II berinisiasi menyelenggarakan simposium internasional untuk mencari solusi yang tepat dalam pengelolaan terumbu karang dengan melibatkan semua pihak. Dalam simposium ini akan dibahas beberapa topik diskusi, yaitu: pengelolaan terumbu karang, monitoring dan penilaian terumbu karang di sekitar area CT, adaptasi terumbu karang terhadap perubahan iklim, efektifitas kawasan konservasi laut dan jejaringnya, dan perbaikan dan restorasi terumbu karang. Dalam rangkaian Simposium, semenjak tanggal 9 Oktober 2009 COREMAP II juga telah dilaksanakan beberapa kegiatan, diantaranya: cerdas cermat, duta karang, pameran yang diikuti seluruh daerah program lokasi penyelamatan terumbu karang, lomba karaoke, dan saresehan nasional masyarakat terumbu karang. Kegiatan tersebut semuanya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mendukung program penyelamatan terumbu karang dan ekosistemnya, terutama generasi muda sehingga harapan COREMAP II sebagaimana mottonya “terumbu karang sehat, ikan melimpah, dan masyarakat sejahtera” dapat segera terwujud.
Jakarta, 12 Oktober 2009
Narasumber/Sumber:
1. Direktur Konservasi dan Taman Nasional Laut, Ditjen KP3K DKP
(Ir. Agus Darmawan, M.Si/HP08158700095)
2. Direktur PMO COREMAP II (Ir. Yaya Mulyana/HP.08129606147)
3. www.dkp.go.id
4. www.coremap.or.id
DATA DUKUNG
Tabel 2. Status kondisi terumbu karang di Indonesia, tahun 2006-2008
Tahun
Status (%)
Keterangan
Sangat Baik
Baik
Cukup
Kurang
2006 5,23
24,26
37,34
33,17
Sampling di
841 lokasi
2007
5,51
25,11
37,33
32,05
Sampling di
908 lokasi
2008
5,48
25,48
37,06
31,98
Sampling di
985 lokasi
Keterangan:
Sangat baik : 75 – 100% tutupan karang hidup
Baik : 50 – 74% tutupan karang hidup
Cukup : 25 – 49% tutupan karang hidup
Kurang : 0 – 24% tutupan karang hidup
3. Dalam rangka upaya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, tahun 2008 telah terbentuk kawasan konservasi laut seluas 7,2 juta ha dan tahun 2009 menjadi 13,5 juta ha.
4. Didalam RPOA terdapat 5 (lima) tujuan utama, yaitu: pengelolaan bentang laut (seascape) prioritas pada kawasan laut; pengelolaan perikanan berbasis ekosistem; penetapan dan pengelolaan efektif kawasan konservasi laut dan jejaringnya (Marine Protected Area and its networks); adaptasi terhadap perubahan iklim; dan mempertahankan terhadap menurunnya spesies langka (threatened species) serta mengupayakan peningkatannya.
5. COREMAP I diluncurkan secara resmi pada tanggal 1 September 1998. Sedangkan untuk COREMAP II, kabupaten yang terlibat didanai oleh World Bank (WB) adalah Selayar (Sulawesi Selatan), Pangkajene (Sulawesi Selatan), Buton (Sulawesi Tenggara), Sikka (Nusa Tenggara Timur), Biak (Papua), dan Raja Ampat (Papua), serta kabupaten Buton dan Wakatobi. Sedangkan untuk kabupaten yang didanai oleh Asia Development Bank (ADB) adalah: Kota Batam (Kepulauan Riau), Bintan (Kepulauan Riau), Natuna (Riau), Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat Tapanuli Tengah (Sumatra Utara) dan Mentawai (Sumatra Barat).
Kembali ke PesanSunting langgananBuat sebuah Iklan
Iklan FacebookJangkau pemirsa dengan beriklan di Facebook.
SukaTidak Suka
Anda menyukai ini.
XNBA Basketball game
Strategic and original online basketball manager game. Create your own club, build your DreamTeam and compete against other players
SukaTidak Suka
Anda menyukai ini.
XNokia E72
Dapatkan Nokia Terlaris dan Terpopuler saat ini. Its similar with E71, only better.
SukaTidak Suka
Pwulandari Saefuddin menyukai ini
You and Pwulandari Saefuddin like this.
Iklan Lainnya
Pesan1Pembaruan0TerkirimFacebook © 2009Bahasa IndonesiaPerihalIklanPengembangKarierKetentuan■Cari TemanPrivasiSelulerBantuan
Laut Lestari Indonesia
Laut Lestari Indonesia 16 Oktober jam 12:57 Balas
Kapal Pengawas HIU 208 DKP menangkap 13 KIA Thailand karena memasuki perairan teritorial Selat Malaka dan menangkap ikan tanpa izin. KIA tersebut mengelabui dengan memasang bendera Indonesia dan papan nama kapal berbahasa Indonesia. 11 dari KIA ditahan dan diadhok ke Belawan untuk diproses lebih lanjut,sedangkan 2 KIA disuruh pulang ke Thailand untuk memulangkan ABK. Seluruh nakhoda dan KKM ditahan untuk diproses hukum (Dr Ir Moh Indah Ginting)
Kapal Pengawas HIU 208 DKP menangkap 13 KIA Thailand karena memasuki perairan teritorial Selat Malaka dan menangkap ikan tanpa izin. KIA tersebut mengelabui dengan memasang bendera Indonesia dan papan nama kapal berbahasa Indonesia. 11 dari KIA ditahan dan diadhok ke Belawan untuk diproses lebih lanjut,sedangkan 2 KIA disuruh pulang ke Thailand untuk memulangkan ABK. Seluruh nakhoda dan KKM ditahan untuk diproses hukum (Dr Ir Moh Indah Ginting)
HASIL RUMUSAN FKPPS SAMBAS 2009
RUMUSAN
FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN PEMANFAATAN
SUMBERDAYA IKAN (FKPPS)
TINGKAT PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2009
Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan perikanan tangkap di Provinsi Kalimantan Barat dan WPP-RI 711 Laut Cina Selatan, Laut Natuna dan Selat Karimata, telah diselenggarakan Forum Koordinasi Pengelolaan Pemanfaatan Sumberdaya Ikan (FKPPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 di Pontianak pada tanggal 14 s/d 15 Oktober 2009.
Rapat Forum Koordinasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya Ikan (FKPPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 dibuka oleh Pjw. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat dan dihadiri oleh 27 peserta yang terdiri dari :
1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas dan pejabat yang mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Pontianak, Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
2. Lan TNI AL Pontianak
3. Polisi Air Polda Kalbar
4. Kepala Bidang Perikanan Lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat
5. SATKER P2SDKP Pemangkat
6. Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat
7. Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Teluk Batang
8. Ketua HNSI Kabupaten Pontianak
9. Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Muhammadiyah Pontianak,
10. Kepala SUPM Negeri Pontianak dan SMK Negeri Pemangkat.
Tujuan diselenggarakannya FKPPS ini adalah ; (1) menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pengalokasian sumberdaya ikan, kelembagaan dan peraturan perundang-undangan, serta pengawasan dan penegakan hukum, (2) menghimpun masukan dari stakeholder pengelola perikanan untuk menyusun kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan SDI di perairan Kalimantan Barat.
Setelah memperhatikan :
1. Arahan Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat
2. Pemaparan .
a. Narasumber pusat (Kasubdit Pemanfaatan SDI Laut Teritorial dan Kepulauan Ditjen Perikanan Tangkap).
b. Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kalimantan Barat
c. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas
d. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kayong Utara
3. Hasil diskusi, masukan dan saran dari peserta rapat, dan
4. Dengan mempertimbangkan kondisi perikanan tangkap Provinsi Kalimantan Barat saat ini antara lain : sumberdaya ikan yang potensinya belum diketahui secara pasti, masih terjadinya konflik antar nelayan terutama di Kabupaten Sambas, tidak taat aturannya masyarakat dalam melakukan aktifitas perikanan baik berupa pelanggaran jalur penangkapan dan penggunaan alat yang dilarang dengan cara dimodifikasi, kondisi sarana penangkapan ikan yang di dominasi kapal motor skala kecil 0-5 GT, lemahnya pembiayaan dalam mendukung operasional nelayan, dan kerusakan ekosistem (terumbu karang)
Dirumuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Potensi sumberdaya ikan di WPP-RI 711 harus disurvey ulang berikut pola migrasi ikan di wilayah tersebut. Demikian pula dengan potensi sumberdaya ikan di Kalimantan Barat perlu dilakukan survey/kajian ilmiah untuk memudahkan dalam pengalokasian sumberdaya, sarana dan prasarana perikanan tangkap
2. Diperlukan sosialisasi dan penyuluhan ke masyarakat perikanan khususnya nelayan tentang UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan dan CCRF (Code of Conduct for Responsibily Fisheries) dan antara lain : Penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, ukuran mata jaring, dan kewajiban melaporkan data hasil tangkapan dalam rangka pengambilan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
3. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDI juga harus memperhatikan kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah kelestarian lingkungan (ekosistem).
4. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 05 Tahun 2008 /disempurnakan Permen no. 12 tahun 2009 bahwa setiap kapal perikanan diwajibkan mendaratkan ikan di pelabuhan yang telah ditunjuk dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
5. Perlu segera disusun Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) untuk perairan Kalimantan Barat yang mengacu pada RPP Laut Cina Selatan dan berdasarkan co-management yang melibatkan masyarakat/ stakeholder sesuai dengan karakteristik wilayah Kalimantan Barat sebagai bagian dari pembangunan perikanan yang berkelanjutan pada tahun 2010.
6. Perlu ditingkatkan koordinasi yang harmonis dan intensif terutama dalam hal evaluasi pemanfaatan sumberdaya ikan, pengawasan, penegakan hukum antar lembaga terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/Kota.
7. Mengoptimalkan pengawasan, aturan yang mendukung, sistem kelembagaan pengawasan disertai dengan pengembangan sarana dan prasarana serta peningkatan peran masyarakat dalam pengawasan.
8. Melakukan konservasi dan rehabilitasi ekosistem perairan sebagai upaya mengurangi kerusakan lingkungan dan menjaga kelangsungan sumberdaya perikanan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
9. Segera meminta percepatan Penerbitan Keputusan Menteri tentang jenis, jumlah, ukuran alat, penamaan yang sesuai dengan Undang-Undang No.31 pasal 7 ayat 1 huruf f.
10. Mengusulkan bantuan modal, alat tangkap dan media pengumpul ikan (rumpon) dalam rangka pemberdayaan nelayan tradisional.
11. Perlu disosialisasikan tentang Kepmen no. 13 tahun 2004 guna menyamakan persepsi, kriteria dan ketentuan serta prosedur dalam permohonan dan penerbitan rekomendasi kepada nelayan andon.
12. Perlu dilakukan pembatasan terhadap nelayan andon yang masuk ke Provinsi Kalimantan Barat
13. Bagi kapal-kapal andon yang tidak memiliki KTPNA agar tidak dikeluarkan SLO-nya dan kapal tersebut diminta kembali ke daerah asal.
14. Mendukung terbentuknya UPT yang mengelola WPP-RI 711 dengan tetap mengedepankan koordinasi dan tupoksi yang tidak tumpang tindih dengan kabupaten/kota dan provinsi dalam pelaksanaannya.
15. Segera diterbitkan SK Gubernur yang mengacu pada Kepmen tentang Forum Koordinasi dan Komunikasi Pengelolaan dan pemanfaatan Sumberdaya Perikanan di Kalimantan Barat dengan sekretariat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.
16. Matrik hasil FKPPS Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 terdapat pada lampiran rumusan ini.
17. Pelaksanaan FKPPS Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010, rencananya akan dilaksanakan di Pontianak dan masalah yang akan dibahas harus lebih spesifik.
Pontianak, 15 Oktober 2009
Tim Perumus
Ketua : Drs. H. Dailami, M.Si (DKP Kab. Sambas) ...................
Wakil ketua : Ir. Rohiza Adriani (DKP. Provinsi Kalbar) .....................
Anggota : 1. Ir. Budi Santoso (DKP. Sambas) ......................
2. D. Kistoro,SH (HNSI Kalbar) .....................
3. Ruspandi, S.Pi (DKP Kab. Pontianak) ......................
4. Bustami, S.Pi (DPK Kab. Kubu Raya) ....................
5. Gusti Ishak (DKP Kab. Ketapang) .......................
6. J. Patty (PPN Pemangkat) ....................
7. Sopiandi, SH (DKP Kota Singkawang) .....................
8. Sudirman (DPPK Kota Pontianak) ....................
9. Fuad Fudholi, A.Pi, S.Pi (SUPMN Pontianak) ............
10. Jumadi Asri (SMK Pemangkat) ....................
11. Syamsul Bahri (UPPI Sei Rengas) ........................
12. Gatot Sudiono (DKP Prov.Kalbar) ....................
13. Sukirman (Pol. Air Polda Kalbar) ........................
14. Kpt. Laut (P) Arif (Lan TNI AL Pontianak) ....................
15. Rudi Alfian, S.Pi (Univ. Muhammadiyah Ptk) ............
16. Lim Hab Tie (Pengusaha Perikanan) .....................
17. Akhmadon,S.Pi(Satker PSDKP Pemangkat)...............
FORUM KOORDINASI PENGELOLAAN PEMANFAATAN
SUMBERDAYA IKAN (FKPPS)
TINGKAT PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2009
Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan perikanan tangkap di Provinsi Kalimantan Barat dan WPP-RI 711 Laut Cina Selatan, Laut Natuna dan Selat Karimata, telah diselenggarakan Forum Koordinasi Pengelolaan Pemanfaatan Sumberdaya Ikan (FKPPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 di Pontianak pada tanggal 14 s/d 15 Oktober 2009.
Rapat Forum Koordinasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya Ikan (FKPPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 dibuka oleh Pjw. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat dan dihadiri oleh 27 peserta yang terdiri dari :
1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas dan pejabat yang mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kayong Utara, Ketapang, Kubu Raya, Pontianak, Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
2. Lan TNI AL Pontianak
3. Polisi Air Polda Kalbar
4. Kepala Bidang Perikanan Lingkup Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat
5. SATKER P2SDKP Pemangkat
6. Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat
7. Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Teluk Batang
8. Ketua HNSI Kabupaten Pontianak
9. Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Muhammadiyah Pontianak,
10. Kepala SUPM Negeri Pontianak dan SMK Negeri Pemangkat.
Tujuan diselenggarakannya FKPPS ini adalah ; (1) menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan pengalokasian sumberdaya ikan, kelembagaan dan peraturan perundang-undangan, serta pengawasan dan penegakan hukum, (2) menghimpun masukan dari stakeholder pengelola perikanan untuk menyusun kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan SDI di perairan Kalimantan Barat.
Setelah memperhatikan :
1. Arahan Plh. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat
2. Pemaparan .
a. Narasumber pusat (Kasubdit Pemanfaatan SDI Laut Teritorial dan Kepulauan Ditjen Perikanan Tangkap).
b. Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kalimantan Barat
c. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas
d. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kayong Utara
3. Hasil diskusi, masukan dan saran dari peserta rapat, dan
4. Dengan mempertimbangkan kondisi perikanan tangkap Provinsi Kalimantan Barat saat ini antara lain : sumberdaya ikan yang potensinya belum diketahui secara pasti, masih terjadinya konflik antar nelayan terutama di Kabupaten Sambas, tidak taat aturannya masyarakat dalam melakukan aktifitas perikanan baik berupa pelanggaran jalur penangkapan dan penggunaan alat yang dilarang dengan cara dimodifikasi, kondisi sarana penangkapan ikan yang di dominasi kapal motor skala kecil 0-5 GT, lemahnya pembiayaan dalam mendukung operasional nelayan, dan kerusakan ekosistem (terumbu karang)
Dirumuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Potensi sumberdaya ikan di WPP-RI 711 harus disurvey ulang berikut pola migrasi ikan di wilayah tersebut. Demikian pula dengan potensi sumberdaya ikan di Kalimantan Barat perlu dilakukan survey/kajian ilmiah untuk memudahkan dalam pengalokasian sumberdaya, sarana dan prasarana perikanan tangkap
2. Diperlukan sosialisasi dan penyuluhan ke masyarakat perikanan khususnya nelayan tentang UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan dan CCRF (Code of Conduct for Responsibily Fisheries) dan antara lain : Penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, ukuran mata jaring, dan kewajiban melaporkan data hasil tangkapan dalam rangka pengambilan kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
3. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDI juga harus memperhatikan kearifan lokal yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah kelestarian lingkungan (ekosistem).
4. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 05 Tahun 2008 /disempurnakan Permen no. 12 tahun 2009 bahwa setiap kapal perikanan diwajibkan mendaratkan ikan di pelabuhan yang telah ditunjuk dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
5. Perlu segera disusun Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) untuk perairan Kalimantan Barat yang mengacu pada RPP Laut Cina Selatan dan berdasarkan co-management yang melibatkan masyarakat/ stakeholder sesuai dengan karakteristik wilayah Kalimantan Barat sebagai bagian dari pembangunan perikanan yang berkelanjutan pada tahun 2010.
6. Perlu ditingkatkan koordinasi yang harmonis dan intensif terutama dalam hal evaluasi pemanfaatan sumberdaya ikan, pengawasan, penegakan hukum antar lembaga terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/Kota.
7. Mengoptimalkan pengawasan, aturan yang mendukung, sistem kelembagaan pengawasan disertai dengan pengembangan sarana dan prasarana serta peningkatan peran masyarakat dalam pengawasan.
8. Melakukan konservasi dan rehabilitasi ekosistem perairan sebagai upaya mengurangi kerusakan lingkungan dan menjaga kelangsungan sumberdaya perikanan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
9. Segera meminta percepatan Penerbitan Keputusan Menteri tentang jenis, jumlah, ukuran alat, penamaan yang sesuai dengan Undang-Undang No.31 pasal 7 ayat 1 huruf f.
10. Mengusulkan bantuan modal, alat tangkap dan media pengumpul ikan (rumpon) dalam rangka pemberdayaan nelayan tradisional.
11. Perlu disosialisasikan tentang Kepmen no. 13 tahun 2004 guna menyamakan persepsi, kriteria dan ketentuan serta prosedur dalam permohonan dan penerbitan rekomendasi kepada nelayan andon.
12. Perlu dilakukan pembatasan terhadap nelayan andon yang masuk ke Provinsi Kalimantan Barat
13. Bagi kapal-kapal andon yang tidak memiliki KTPNA agar tidak dikeluarkan SLO-nya dan kapal tersebut diminta kembali ke daerah asal.
14. Mendukung terbentuknya UPT yang mengelola WPP-RI 711 dengan tetap mengedepankan koordinasi dan tupoksi yang tidak tumpang tindih dengan kabupaten/kota dan provinsi dalam pelaksanaannya.
15. Segera diterbitkan SK Gubernur yang mengacu pada Kepmen tentang Forum Koordinasi dan Komunikasi Pengelolaan dan pemanfaatan Sumberdaya Perikanan di Kalimantan Barat dengan sekretariat pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.
16. Matrik hasil FKPPS Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2009 terdapat pada lampiran rumusan ini.
17. Pelaksanaan FKPPS Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2010, rencananya akan dilaksanakan di Pontianak dan masalah yang akan dibahas harus lebih spesifik.
Pontianak, 15 Oktober 2009
Tim Perumus
Ketua : Drs. H. Dailami, M.Si (DKP Kab. Sambas) ...................
Wakil ketua : Ir. Rohiza Adriani (DKP. Provinsi Kalbar) .....................
Anggota : 1. Ir. Budi Santoso (DKP. Sambas) ......................
2. D. Kistoro,SH (HNSI Kalbar) .....................
3. Ruspandi, S.Pi (DKP Kab. Pontianak) ......................
4. Bustami, S.Pi (DPK Kab. Kubu Raya) ....................
5. Gusti Ishak (DKP Kab. Ketapang) .......................
6. J. Patty (PPN Pemangkat) ....................
7. Sopiandi, SH (DKP Kota Singkawang) .....................
8. Sudirman (DPPK Kota Pontianak) ....................
9. Fuad Fudholi, A.Pi, S.Pi (SUPMN Pontianak) ............
10. Jumadi Asri (SMK Pemangkat) ....................
11. Syamsul Bahri (UPPI Sei Rengas) ........................
12. Gatot Sudiono (DKP Prov.Kalbar) ....................
13. Sukirman (Pol. Air Polda Kalbar) ........................
14. Kpt. Laut (P) Arif (Lan TNI AL Pontianak) ....................
15. Rudi Alfian, S.Pi (Univ. Muhammadiyah Ptk) ............
16. Lim Hab Tie (Pengusaha Perikanan) .....................
17. Akhmadon,S.Pi(Satker PSDKP Pemangkat)...............
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN LAUT INDONESIA (WPP)
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN LAUT INDONESIA (WPP)
Penataan Pemanfaatan SDI :
Upaya pengaturan dalam melakukan penangkapan ikan sehingga tujuan sebagaimana yg diamanatkan dalam pengelolaan SDI dapat tercapai secara efektif dan efisien
1. Sifat Dinamika Sumberdaya Ikan :
Ikan Tidak Mengenal Batas Wilayah Administratif
Pembangunan Perikanan yang pesat disatu wilayah justru dapat berakibat fatal pada wilayah lainnya bila tidak ada koordinasi
2. Permasalahan Perikanan yang Semakin Kompleks : Kebijakan Otonomi Daerah perlu Sinergi seluruh stakeholders melalui Pendekatan Berjenjang.
Kebijakan ego sektoral,
Pendekatan Top-Down tidak efektif,
3. Perlunya Satu Pola Koordinasi Pengelolaan Perikanan : Optimalisasi Forum yang sudah ada = Solusi Hemat dan Cepat
Revitalisasi FKPPS bertujuan untuk memfungsikan dan memperkuat kembali Forum Koordinasi Pengelolaan Pemanfaatan Sumberdaya Ikan Yang Sudah Ada MENGHITUNG ALOKASI SECARA BERSAMA, DENGAN PENDEKATAN WPP
2. Mengoptimalkan pengelolaan perikanan dengan pendekatan berbasis Wilayah Pengelolaan Perikanan
3. Inisiasi Pembentukan Kelembagaan Pengelolaan di Tingkat Wilayah dan Lokal
4. Menyusun rencana aksi pengelolaan perikanan di tiap WPP/perairan
Penguatan FKPPS Wilayah/Regional : Perubahan Kepmentan 994/1999 menjadi Draft Permen Tentang FKPPS
FKPPS Nasional diadakan setiap 2 tahun
FKPPS Wilayah diadakan setiap 1 tahun
FKPPS Propinsi diadakan setiap 1 tahun
RPP akan menjadi Fokus FKPPS : Mendorong pelaksanaan RPP di setiap WPP
RPP sebagai Fokus FKPPS; Satu-satunya Pola Pengelolaan disetiap WPP
Pembagian alokasi antar daerah
Penataan Pemanfaatan SDI :
Upaya pengaturan dalam melakukan penangkapan ikan sehingga tujuan sebagaimana yg diamanatkan dalam pengelolaan SDI dapat tercapai secara efektif dan efisien
1. Sifat Dinamika Sumberdaya Ikan :
Ikan Tidak Mengenal Batas Wilayah Administratif
Pembangunan Perikanan yang pesat disatu wilayah justru dapat berakibat fatal pada wilayah lainnya bila tidak ada koordinasi
2. Permasalahan Perikanan yang Semakin Kompleks : Kebijakan Otonomi Daerah perlu Sinergi seluruh stakeholders melalui Pendekatan Berjenjang.
Kebijakan ego sektoral,
Pendekatan Top-Down tidak efektif,
3. Perlunya Satu Pola Koordinasi Pengelolaan Perikanan : Optimalisasi Forum yang sudah ada = Solusi Hemat dan Cepat
Revitalisasi FKPPS bertujuan untuk memfungsikan dan memperkuat kembali Forum Koordinasi Pengelolaan Pemanfaatan Sumberdaya Ikan Yang Sudah Ada MENGHITUNG ALOKASI SECARA BERSAMA, DENGAN PENDEKATAN WPP
2. Mengoptimalkan pengelolaan perikanan dengan pendekatan berbasis Wilayah Pengelolaan Perikanan
3. Inisiasi Pembentukan Kelembagaan Pengelolaan di Tingkat Wilayah dan Lokal
4. Menyusun rencana aksi pengelolaan perikanan di tiap WPP/perairan
Penguatan FKPPS Wilayah/Regional : Perubahan Kepmentan 994/1999 menjadi Draft Permen Tentang FKPPS
FKPPS Nasional diadakan setiap 2 tahun
FKPPS Wilayah diadakan setiap 1 tahun
FKPPS Propinsi diadakan setiap 1 tahun
RPP akan menjadi Fokus FKPPS : Mendorong pelaksanaan RPP di setiap WPP
RPP sebagai Fokus FKPPS; Satu-satunya Pola Pengelolaan disetiap WPP
Pembagian alokasi antar daerah
POTENSI SUMBERDAYA KELAUTAN KABUPATEN SAMBAS
POTENSI SUMBERDAYA KELAUTAN KABUPATEN SAMBAS
PELUANGKABUPATEN SAMBAS
MEMEGANG PERANAN PENTING DALAM MENGAMANKAN DAN MENGELOLA DAERAH SESUAI DENGAN KERANGKA KONSEP NKRI
&
MEMILIKI ARTI DAN PERAN STRATEGIS BAIK DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL DAN REGIONAL MAUPUN DALAM PEMBANGUNAN KABUPATEN SAMBAS SENDIRI
GAMBARAN UMUM DINAS KELAUTAN & PERIKANAN KABUPATEN SAMBAS
Luas Kabupaten Sambas sebesar 6395,7 Km2 dg Pj.Pantai 198,76 km (1.467,84 km2 Luas Laut) Potensi Kelautan dan Perikanan tsb sangat besar dan menjanjikan apabila dikelola secara optimal, berkelanjutan dan bertanggung jawab sesuai UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sumberdaya Manusia
Sumberdaya manusia nelayan perikanan laut yang ada di Kabupaten Sambas sebanyak 7.790 orang, nelayan perairan umum sebanyak 700 orang. Untuk petani ikan yang berusaha dibidang budidaya tambak sebanyak 1.556 orang, budidaya kolam 736 orang dan budidaya keramba sebanyak 800 orang.
Sarana dan Prasarana
Sarana dan PrasaranaArmada Penangkapan
Sarana dan PrasaranaAlat Penangkapan
Dugaan Potensi Lestari Perikanan
Potensi lestari perikanan laut di Kabupaten Sambas diduga sekitar 23.250 ton/tahun, untuk potensi lestari perairan umum sebesar 15.486 Ha (3%) dari luas DAS 516.200 Ha, sedangkan potensi lestari perikanan budidaya air payau sebesar 1.937,28 ton/tahun. Untuk potensi lestari budidaya air tawar sebesar 1.014,75 ton/tahun.
Produksi
Produksi ikan Tahun 2008 sebesar 22.621,3 ton yang mengalami peningkatan 8,97 % dibanding tahun 2007 yang hanya 20.291,6 ton.
ISU SUMBERDAYA IKANDI KABUPATEN SAMBAS
Status Pemanfaatan dan Peluang Sumberdaya Ikan
Degradasi Lingkungan
Konflik Nelayan
Perizinan
Nelayan Andon
Illegal Fishing
1. Status Pemanfaatan dan Peluang Sumberdaya Ikan
Permasalahan
Belum adanya data otentik mengenai potensi dan pola migrasi ikan dalam periode waktu tertentu (bulan/tahun) diperiran laut Kabupaten Sambas (WPP 711)
Adanya border perbatasan di Aruk (Kecamatan Sajingan Besar) menjadi peluang pemanfaatan sumberdaya ikan untuk ekspor ke luar negeri yaitu Malaysia.
Belum digalakkan penggunaan rumpon.
Solusi
Diadakan kajian ilmiah/ riset
Pembangunan infrastruktur Pangkalan Pendaratan Ikan didaerah perbatasan yaitu Desa Temajuk Kecamatan Paloh
Penerapan rumpon buatan yang diletakkan pada zona fishing ground
Tindak Lanjut
Agar lebih terkoordinasi maka Provinsi Kalimantan Barat mengalokasikan kegiatan kajian potensi termasuk didalamnya mengenai pola migrasi ikan.
Perlu dilakukan survey sebagai tindaklanjut langkah awal prasyarat pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)
Perlu adanya kegiatan pilot project dengan menggunakan rumpon
2. Degradasi Lingkungan
Permasalahan
Adanya abrasi pantai
Kerusakan terumbu karang
Penggunaan alat tangkap yang dilarang
Solusi
Pengaturan zonasi daerah penangkapan
Rehabilitasi ekosistem terhadap terumbu karang
Pembangunan breakwater/ penahan abrasi
Penanaman hutan mangrove
Tindak lanjut
Perlu diadakan sosialisasi mengenai penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan beserta sanksi hukum
3. Konflik Nelayan
Permasalahan
Adanya konflik antar nelayan tradisonal dengan nelayan lampara dasar modifikasi yang notabane adalah trawl
Solusi
Bantuan penguatan modal dalam rangka pemberdayaan nelayan tradisional
Penguatan kelembagaan Co- Management
Pembatasan besaran ukuran mesh size mata jaring pada alat tangkap
Kesepakatan antar kedua kelompok mengenai zona penangkapan yang dilarang.
Tindak Lanjut
Frekwensi pertemuan / musyawarah yang harus lebih intensif dilaksanakan
Dalam rangka penguatan kelembagaan harus dibentuk Struktur Organisasi dengan dilakukan pendampingan oleh pihak ketiga (co-management)
4. Perizinan
Permasalahan
Kewenangan penandatanganan tidak pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas, namun proses pengurusan perizinan menjadi tanggungjawab Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas (Rekomendasi Teknis)
Tidak ada sumber pembiayaan dalam rangka pengecekan dalam proses pembuatan perizinan
Solusi
Mengsingkronisasikankegiatan pengawas perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan intansi terkait
Tindak Lanjut
Perlu dialokasikan dana oprasional untuk pengecekan kapal dan alat tangkap pada proses perizinan.
5. Nelayan Andon
Permasalahan
Banyaknya nelayan andon yang datang di Kabupaten Sambas tanpa disertai identitas KTPNA
Adanya resistensi dari nelayan lokal yang beranggapan harga ikan menjadi turun kerena produksi melimpah
Terdapat sejumlah kapal yang berukuran lebih dari 30 GT berlabuh di Selakau
Belum adanya fasilitas pendaratan ikan di Kecamatan Selakau
Solusi
Nelayan andon diwajibkan mengurus proses perizinan
Melarang mendaratkan kapal dan bongkar muat bagi nelayan andon yang menggunakan kapal dan alat tangkap yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya
Pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kecamatan Selakau
Tindak Lanjut
Melakukan pengawasan dan penertiban
HNSI sebagai wadah nelayan mengkoordinir pertemuan antara nelayan andon dan nelayan lokal untuk mencari kesepakatan mengatasi permasalahan yang ada
Dilakukan proses pembebasan lahan, FS dan Detail Desain untuk pembangunan PPI
6. Illegal Fishing
Permasalahan
Adanya nelayan lokal di daerah perbatasan yang menjual hasil tangkapan ke Negara Malaysia
Adanya nelayan asing yang masuk dan menangkap ikan didaerah perairan Indonesia.
Solusi
Akses fasilitas pemerintah untuk kemudahan eksport
Patroli dan pengawasan langsung terhadap kegiatan illegal fishing
Kemungkinan regulasi untuk kemudahan perdagangan ikan didaerah perbatasan
Tindak Lanjut
Perlu dibangun Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Temajuk Kecamatan Paloh dan jalan menuju perbatasan border aruk
Penjagaan khusus di daerah perbatasan
TERIMA KASIH
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN SAMBAS
Jl. Pembangunan Sambas
PELUANGKABUPATEN SAMBAS
MEMEGANG PERANAN PENTING DALAM MENGAMANKAN DAN MENGELOLA DAERAH SESUAI DENGAN KERANGKA KONSEP NKRI
&
MEMILIKI ARTI DAN PERAN STRATEGIS BAIK DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL DAN REGIONAL MAUPUN DALAM PEMBANGUNAN KABUPATEN SAMBAS SENDIRI
GAMBARAN UMUM DINAS KELAUTAN & PERIKANAN KABUPATEN SAMBAS
Luas Kabupaten Sambas sebesar 6395,7 Km2 dg Pj.Pantai 198,76 km (1.467,84 km2 Luas Laut) Potensi Kelautan dan Perikanan tsb sangat besar dan menjanjikan apabila dikelola secara optimal, berkelanjutan dan bertanggung jawab sesuai UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sumberdaya Manusia
Sumberdaya manusia nelayan perikanan laut yang ada di Kabupaten Sambas sebanyak 7.790 orang, nelayan perairan umum sebanyak 700 orang. Untuk petani ikan yang berusaha dibidang budidaya tambak sebanyak 1.556 orang, budidaya kolam 736 orang dan budidaya keramba sebanyak 800 orang.
Sarana dan Prasarana
Sarana dan PrasaranaArmada Penangkapan
Sarana dan PrasaranaAlat Penangkapan
Dugaan Potensi Lestari Perikanan
Potensi lestari perikanan laut di Kabupaten Sambas diduga sekitar 23.250 ton/tahun, untuk potensi lestari perairan umum sebesar 15.486 Ha (3%) dari luas DAS 516.200 Ha, sedangkan potensi lestari perikanan budidaya air payau sebesar 1.937,28 ton/tahun. Untuk potensi lestari budidaya air tawar sebesar 1.014,75 ton/tahun.
Produksi
Produksi ikan Tahun 2008 sebesar 22.621,3 ton yang mengalami peningkatan 8,97 % dibanding tahun 2007 yang hanya 20.291,6 ton.
ISU SUMBERDAYA IKANDI KABUPATEN SAMBAS
Status Pemanfaatan dan Peluang Sumberdaya Ikan
Degradasi Lingkungan
Konflik Nelayan
Perizinan
Nelayan Andon
Illegal Fishing
1. Status Pemanfaatan dan Peluang Sumberdaya Ikan
Permasalahan
Belum adanya data otentik mengenai potensi dan pola migrasi ikan dalam periode waktu tertentu (bulan/tahun) diperiran laut Kabupaten Sambas (WPP 711)
Adanya border perbatasan di Aruk (Kecamatan Sajingan Besar) menjadi peluang pemanfaatan sumberdaya ikan untuk ekspor ke luar negeri yaitu Malaysia.
Belum digalakkan penggunaan rumpon.
Solusi
Diadakan kajian ilmiah/ riset
Pembangunan infrastruktur Pangkalan Pendaratan Ikan didaerah perbatasan yaitu Desa Temajuk Kecamatan Paloh
Penerapan rumpon buatan yang diletakkan pada zona fishing ground
Tindak Lanjut
Agar lebih terkoordinasi maka Provinsi Kalimantan Barat mengalokasikan kegiatan kajian potensi termasuk didalamnya mengenai pola migrasi ikan.
Perlu dilakukan survey sebagai tindaklanjut langkah awal prasyarat pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)
Perlu adanya kegiatan pilot project dengan menggunakan rumpon
2. Degradasi Lingkungan
Permasalahan
Adanya abrasi pantai
Kerusakan terumbu karang
Penggunaan alat tangkap yang dilarang
Solusi
Pengaturan zonasi daerah penangkapan
Rehabilitasi ekosistem terhadap terumbu karang
Pembangunan breakwater/ penahan abrasi
Penanaman hutan mangrove
Tindak lanjut
Perlu diadakan sosialisasi mengenai penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan beserta sanksi hukum
3. Konflik Nelayan
Permasalahan
Adanya konflik antar nelayan tradisonal dengan nelayan lampara dasar modifikasi yang notabane adalah trawl
Solusi
Bantuan penguatan modal dalam rangka pemberdayaan nelayan tradisional
Penguatan kelembagaan Co- Management
Pembatasan besaran ukuran mesh size mata jaring pada alat tangkap
Kesepakatan antar kedua kelompok mengenai zona penangkapan yang dilarang.
Tindak Lanjut
Frekwensi pertemuan / musyawarah yang harus lebih intensif dilaksanakan
Dalam rangka penguatan kelembagaan harus dibentuk Struktur Organisasi dengan dilakukan pendampingan oleh pihak ketiga (co-management)
4. Perizinan
Permasalahan
Kewenangan penandatanganan tidak pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas, namun proses pengurusan perizinan menjadi tanggungjawab Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas (Rekomendasi Teknis)
Tidak ada sumber pembiayaan dalam rangka pengecekan dalam proses pembuatan perizinan
Solusi
Mengsingkronisasikankegiatan pengawas perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan intansi terkait
Tindak Lanjut
Perlu dialokasikan dana oprasional untuk pengecekan kapal dan alat tangkap pada proses perizinan.
5. Nelayan Andon
Permasalahan
Banyaknya nelayan andon yang datang di Kabupaten Sambas tanpa disertai identitas KTPNA
Adanya resistensi dari nelayan lokal yang beranggapan harga ikan menjadi turun kerena produksi melimpah
Terdapat sejumlah kapal yang berukuran lebih dari 30 GT berlabuh di Selakau
Belum adanya fasilitas pendaratan ikan di Kecamatan Selakau
Solusi
Nelayan andon diwajibkan mengurus proses perizinan
Melarang mendaratkan kapal dan bongkar muat bagi nelayan andon yang menggunakan kapal dan alat tangkap yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya
Pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kecamatan Selakau
Tindak Lanjut
Melakukan pengawasan dan penertiban
HNSI sebagai wadah nelayan mengkoordinir pertemuan antara nelayan andon dan nelayan lokal untuk mencari kesepakatan mengatasi permasalahan yang ada
Dilakukan proses pembebasan lahan, FS dan Detail Desain untuk pembangunan PPI
6. Illegal Fishing
Permasalahan
Adanya nelayan lokal di daerah perbatasan yang menjual hasil tangkapan ke Negara Malaysia
Adanya nelayan asing yang masuk dan menangkap ikan didaerah perairan Indonesia.
Solusi
Akses fasilitas pemerintah untuk kemudahan eksport
Patroli dan pengawasan langsung terhadap kegiatan illegal fishing
Kemungkinan regulasi untuk kemudahan perdagangan ikan didaerah perbatasan
Tindak Lanjut
Perlu dibangun Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Temajuk Kecamatan Paloh dan jalan menuju perbatasan border aruk
Penjagaan khusus di daerah perbatasan
TERIMA KASIH
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN SAMBAS
Jl. Pembangunan Sambas
P2SDKP
:: Home :: Profil :: Visi dan Misi :: Personil :: Buku Tamu :: Forum Diskusi :: Sarana & Prasarana :: Hubungi Kami ::
User Login
Username
Password
Register
Forgot Password
Menu Utama
Home
Profil
Visi dan Misi
Personil
Kapal Pengawas
Laporan
Kegiatan
Album Foto
Sarana & Prasarana
Interaktif
Buku Tamu
Forum Diskusi
Hubungi Kami
Kirim Artikel
Info Aktual
Pengawasan SD Perikanan
Pengawasan SD Kelautan
Siswasmas
Penanganan Pelanggaran
Info Lainnya
Kapal Pengawas
Sarana dan Prasarana Pengawasan
Pelatihan/Pertemuan Tingkat Pusat
Surat Edaran
Illegal Fishing
Pemboman Ikan
Terumbu Karang
Penangkapan Ikan
Budidaya Ikan
Pencemaran
Pengolahan dan Pemasaran
Ikan dan satwa Langka
Kelautan, Pesisir dan Pulau2 Kecil
Global Warming
Kunjungan Tamu
Wisata Bahari
UPT PSDKP
Pangkalan
Stasiun
Satuan Kerja
POS PSDKP
Ditjen P2SDKP
Pertemuan Nasional
2. Temu Teknis Pengawas Perikanan di Surabaya Rencanannya akhir oktober 2009 Info Eti 081285307727 .
Selamat Datang
Di website Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kendari, Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan.
MANFAATKAN DENGAN BERTANGGUNG JAWAB
Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut adalah Kewajiban Kita Bersama, Guna Menjaga dan Melestarikan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Demi Kelangsungan Hidup Generasi Penerus Bangsa.
Bersihkan Lautku Dari Para Pelaku Illegal Fishing Karena Kerusakan & Kerugian Yang Diakibatkan Menjadi Tanggung Jawab Kita Semua
KELUARGA BESAR SATKER PSDKP KENDARI MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H MINAL AIDZIN WAL FAIZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN
Info Terkini
Pembangunan Berbasis Kelautan dan Kepulauan
Jumat, 09 Oktober 2009 - oleh : admin | 0 komentar | 34 x dibaca
...
Baca selengkapnya »
--------------------------------------------------------------------------------
24 Pulau di Indonesia Hilang, 2000 Lainnya Terancam?
Jumat, 09 Oktober 2009 - oleh : admin | 0 komentar | 33 x dibaca
Sebanyak 24 pulau kecil di Indonesia telah hilang, baik akibat kejadian alam, maupun ulah manusia. Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 2.000 ...
Baca selengkapnya »
--------------------------------------------------------------------------------
Negosiasi Iklim Lambat, Terumbu Karang Di Ambang Kehancuran
Jumat, 09 Oktober 2009 - oleh : admin | 0 komentar | 18 x dibaca
Kondisi terumbu karang di dunia terus memburuk. Kejadian pemutihan karang secara massal ( mass bleaching) diperkirakan akan semakin sering terjadi, ...
Baca selengkapnya »
--------------------------------------------------------------------------------
Pengasaman Laut, Mengancam Organisme Kunci Lautan
Jumat, 09 Oktober 2009 - oleh : admin | 0 komentar | 19 x dibaca
Pemanasan global akibat emisi karbondioksida menyebabkan fenomena lain yang cukup mengkhawatirkan yaitu peningkatan keasaman laut. Para peneliti di laboratorium d’Océanographie ...
Baca selengkapnya »
--------------------------------------------------------------------------------
Pemutihan Karang Massal, Penyakit Karang Meningkat
Jumat, 09 Oktober 2009 - oleh : admin | 0 komentar | 20 x dibaca
Pemutihan karang massal telah banyak menghancurkan koloni karang ...
Baca selengkapnya »
--------------------------------------------------------------------------------
Pelaku Pembom Ikan di Tangkap di Perairan Pangkep
Selasa, 06 Oktober 2009 - oleh : admin | 0 komentar | 20 x dibaca
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sulserbar menangkap seorg nelayan pelaku pengeboman ikan (Destructif FishingBaca selengkapnya »
--------------------------------------------------------------------------------
Kepala Satker PSDKP Kendari Berkunjung ke Ternate
Selasa, 06 Oktober 2009 - oleh : | 0 komentar | 19 x dibaca
Kepala Satker PSDKP Kendari Mukhtar, A.Pi, M.Si melakukan kunjungan kerja pada tanggal 28 s/d 30 September 2009 ke Satker PSDKP Ternate dalam rangka Koordinasi ...
Baca selengkapnya »
--------------------------------------------------------------------------------
Pencarian
cari di
Catcha AltaVista Excite HotBot Infoseek Lycos Magellan OpenText Yahoo! Google situs ini
Album Kegiatan
Kunjungan Ka. Satker PSDKP Kendari ke Satker PSDKP Ternate Tgl. 28-29 Sep 2009
Statistik Situs
Visitors : 32659 visitors
Member : 42 users
Hits : 4109 hits
Month : 749 users
Today : 54 users
Online : 2 users
Sistem MCS
Dolphin 19 Armada Baru Satker PSDKP Kendari
WEB INTERNAL Link
Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kendari
Jl. Samudera No. 1 Puday, Kendari 93233, Sulawesi Tenggara
Telp. (0401) 395958, 390970 Fax. (0401)390970
User Login
Username
Password
Register
Forgot Password
Menu Utama
Home
Profil
Visi dan Misi
Personil
Kapal Pengawas
Laporan
Kegiatan
Album Foto
Sarana & Prasarana
Interaktif
Buku Tamu
Forum Diskusi
Hubungi Kami
Kirim Artikel
Info Aktual
Pengawasan SD Perikanan
Pengawasan SD Kelautan
Siswasmas
Penanganan Pelanggaran
Info Lainnya
Kapal Pengawas
Sarana dan Prasarana Pengawasan
Pelatihan/Pertemuan Tingkat Pusat
Surat Edaran
Illegal Fishing
Pemboman Ikan
Terumbu Karang
Penangkapan Ikan
Budidaya Ikan
Pencemaran
Pengolahan dan Pemasaran
Ikan dan satwa Langka
Kelautan, Pesisir dan Pulau2 Kecil
Global Warming
Kunjungan Tamu
Wisata Bahari
UPT PSDKP
Pangkalan
Stasiun
Satuan Kerja
POS PSDKP
Ditjen P2SDKP
Pertemuan Nasional
2. Temu Teknis Pengawas Perikanan di Surabaya Rencanannya akhir oktober 2009 Info Eti 081285307727 .
Selamat Datang
Di website Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kendari, Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan.
MANFAATKAN DENGAN BERTANGGUNG JAWAB
Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut adalah Kewajiban Kita Bersama, Guna Menjaga dan Melestarikan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Demi Kelangsungan Hidup Generasi Penerus Bangsa.
Bersihkan Lautku Dari Para Pelaku Illegal Fishing Karena Kerusakan & Kerugian Yang Diakibatkan Menjadi Tanggung Jawab Kita Semua
KELUARGA BESAR SATKER PSDKP KENDARI MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1430 H MINAL AIDZIN WAL FAIZIN, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN
Info Terkini
Pembangunan Berbasis Kelautan dan Kepulauan
Jumat, 09 Oktober 2009 - oleh : admin | 0 komentar | 34 x dibaca
...
Baca selengkapnya »
--------------------------------------------------------------------------------
24 Pulau di Indonesia Hilang, 2000 Lainnya Terancam?
Jumat, 09 Oktober 2009 - oleh : admin | 0 komentar | 33 x dibaca
Sebanyak 24 pulau kecil di Indonesia telah hilang, baik akibat kejadian alam, maupun ulah manusia. Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 2.000 ...
Baca selengkapnya »
--------------------------------------------------------------------------------
Negosiasi Iklim Lambat, Terumbu Karang Di Ambang Kehancuran
Jumat, 09 Oktober 2009 - oleh : admin | 0 komentar | 18 x dibaca
Kondisi terumbu karang di dunia terus memburuk. Kejadian pemutihan karang secara massal ( mass bleaching) diperkirakan akan semakin sering terjadi, ...
Baca selengkapnya »
--------------------------------------------------------------------------------
Pengasaman Laut, Mengancam Organisme Kunci Lautan
Jumat, 09 Oktober 2009 - oleh : admin | 0 komentar | 19 x dibaca
Pemanasan global akibat emisi karbondioksida menyebabkan fenomena lain yang cukup mengkhawatirkan yaitu peningkatan keasaman laut. Para peneliti di laboratorium d’Océanographie ...
Baca selengkapnya »
--------------------------------------------------------------------------------
Pemutihan Karang Massal, Penyakit Karang Meningkat
Jumat, 09 Oktober 2009 - oleh : admin | 0 komentar | 20 x dibaca
Pemutihan karang massal telah banyak menghancurkan koloni karang ...
Baca selengkapnya »
--------------------------------------------------------------------------------
Pelaku Pembom Ikan di Tangkap di Perairan Pangkep
Selasa, 06 Oktober 2009 - oleh : admin | 0 komentar | 20 x dibaca
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sulserbar menangkap seorg nelayan pelaku pengeboman ikan (Destructif FishingBaca selengkapnya »
--------------------------------------------------------------------------------
Kepala Satker PSDKP Kendari Berkunjung ke Ternate
Selasa, 06 Oktober 2009 - oleh : | 0 komentar | 19 x dibaca
Kepala Satker PSDKP Kendari Mukhtar, A.Pi, M.Si melakukan kunjungan kerja pada tanggal 28 s/d 30 September 2009 ke Satker PSDKP Ternate dalam rangka Koordinasi ...
Baca selengkapnya »
--------------------------------------------------------------------------------
Pencarian
cari di
Catcha AltaVista Excite HotBot Infoseek Lycos Magellan OpenText Yahoo! Google situs ini
Album Kegiatan
Kunjungan Ka. Satker PSDKP Kendari ke Satker PSDKP Ternate Tgl. 28-29 Sep 2009
Statistik Situs
Visitors : 32659 visitors
Member : 42 users
Hits : 4109 hits
Month : 749 users
Today : 54 users
Online : 2 users
Sistem MCS
Dolphin 19 Armada Baru Satker PSDKP Kendari
WEB INTERNAL Link
Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kendari
Jl. Samudera No. 1 Puday, Kendari 93233, Sulawesi Tenggara
Telp. (0401) 395958, 390970 Fax. (0401)390970
Pelaku Pembom Ikan di Tangkap di Perairan Pangkep
06 Oktober jam 13:31 Balas
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sulserbar menangkap seorg nelayan pelaku pengeboman ikan (Destructif Fishing) di periran spermonde kab Pangkep Sulawesi Selatan. Suk bersama 2 rekannya warga Balang Lompo Kec Liukang Tupabiring Pangkep kini telah diamankan Polair. Bersama tersangka disita : 1 unit kapal bermesin disel, 1 unit komprosser, 2 rol selang @ ukran 50 mtr, 3 buah kacamata selam, 2 unit dacor regulator, 2 psg sepatu bebek selam, 5 botol pupuk amonium nitrate, 4 buah sumbu api plus denator dan setengah ton ikan hsl bom (tribun timur 5 okt 09).
Sumber : Asri Agung Pananrang Anggota Stop Illegal Fishing Indonesia
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sulserbar menangkap seorg nelayan pelaku pengeboman ikan (Destructif Fishing) di periran spermonde kab Pangkep Sulawesi Selatan. Suk bersama 2 rekannya warga Balang Lompo Kec Liukang Tupabiring Pangkep kini telah diamankan Polair. Bersama tersangka disita : 1 unit kapal bermesin disel, 1 unit komprosser, 2 rol selang @ ukran 50 mtr, 3 buah kacamata selam, 2 unit dacor regulator, 2 psg sepatu bebek selam, 5 botol pupuk amonium nitrate, 4 buah sumbu api plus denator dan setengah ton ikan hsl bom (tribun timur 5 okt 09).
Sumber : Asri Agung Pananrang Anggota Stop Illegal Fishing Indonesia
02 Oktober jam 22:21 Balas
Dalam rangka menempatkan perikanan sebagai sektor yang strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, rapat paripurna DPR hari ini secara resmi mengesahkan perubahan UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan. Penyempurnaan UU ini dilakukan untuk lebih mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan, perluasan lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat illegal fishing, dan peningkatan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan pesisir, sehingga pengelolaan sumberdaya ikan kedepan dapat dilakukan secara lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi saat memberikan sambutan pada rapat paripurna DPR mengenai pengesahaan perubahan UU No.31/2004 tentang Perikanan di Gedung Nusantara DPR, Jakarta (30/9).
Masih maraknya praktek illegal fishing, terutama yang dilakukan kapal-kapal penangkap ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia diyakini dapat membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan merugikan perekonomian nasional. Berpijak pada kondisi ini, Departemen Kelautan dan Perikanan bersama DPR sepakat untuk mengenakan sanksi berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal kapal perikanan berbedera asing yang melakukan tindak pidana perikanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup oleh penyisik perikanan sehingga dapat memberikan efek jera.
Berdasarkan usul inisiatif perubahan rancangan UU No.31/2004, dibahas 43 pokok bahasan yang meliputi: penambahan pasal/ayat (21 perubahan), penghapusan pasal/ayat (4 perubahan), dan penyempurnaan pasal/ayat (18 perubahan). Hasil pembahasan yang dilakukan secara marathon dengan DPR disepakati beberapa pokok-pokok perubahan, yaitu: penyempurnaan definisi nelayan kecil menjadi orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan menggunakan kapal perikanan maksimal berukuran 5 GT; penambahan asas pengelolaan perikanan, yaitu asas kebersamaan, asas kemandirian dan asas pembangunan perikanan yang berkelanjutan; penyempurnaan ketentuan mengenai pengendalian pemasukan dan/atau pengeluaran ikan jenis baru dari dan ke luar negeri; pengendalian mutu induk dan benih ikan yang dibudidayakan; pengaturan mengenai penggunaan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia pada kapal perikanan; penyempurnaan ketentuan mengenai pendaftaran kapal perikanan; dan penyempurnaan fungsi pelabuhan.
Selain itu, dalam penyempurnaan UU Perikanan juga disepakati mengenai penyempurnaan ketentuan pungutan perikanan; pemanfaatan pungutan perikanan untuk konservasi SDI; pengaturan tugas dan wewenang pengawas perikanan; pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing yang melakukan tindak pidana perikanan; kewenangan penyidik; pengurangan sanksi terhadap nelayan dan pembudidaya ikan kecil; dan pengaturan keputusan pengadilan berupa denda dan lelang barang bukti sebagai PNBP Departemen Kelautan dan Perikanan.
Dalam upaya menindaklanjuti penyempurnaan UU No.31/2004 tentang Perikanan ini, Departemen Kelautan dan Perikanan dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan berbagai peraturan pendukung, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.
Jakarta, September 2009
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi
ttd
Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed.
Narasumber
1. Dr. Aji Sularso
Dirjen P2SDKP (HP. 0811944340)
2. Dr. Soen’an H.. Poernomo, M.Ed
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (HP. 08161933911)
3. Supranawa Yusuf, SH., MPA
Kepala Biro Hukum dan Organisasi DKP (HP.. 08161125226)
Dalam rangka menempatkan perikanan sebagai sektor yang strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, rapat paripurna DPR hari ini secara resmi mengesahkan perubahan UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan. Penyempurnaan UU ini dilakukan untuk lebih mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan, perluasan lapangan pekerjaan, menurunkan tingkat illegal fishing, dan peningkatan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan pesisir, sehingga pengelolaan sumberdaya ikan kedepan dapat dilakukan secara lebih bertanggungjawab dan berkelanjutan. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi saat memberikan sambutan pada rapat paripurna DPR mengenai pengesahaan perubahan UU No.31/2004 tentang Perikanan di Gedung Nusantara DPR, Jakarta (30/9).
Masih maraknya praktek illegal fishing, terutama yang dilakukan kapal-kapal penangkap ikan berbendera asing di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia diyakini dapat membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan merugikan perekonomian nasional. Berpijak pada kondisi ini, Departemen Kelautan dan Perikanan bersama DPR sepakat untuk mengenakan sanksi berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal kapal perikanan berbedera asing yang melakukan tindak pidana perikanan berdasarkan bukti permulaan yang cukup oleh penyisik perikanan sehingga dapat memberikan efek jera.
Berdasarkan usul inisiatif perubahan rancangan UU No.31/2004, dibahas 43 pokok bahasan yang meliputi: penambahan pasal/ayat (21 perubahan), penghapusan pasal/ayat (4 perubahan), dan penyempurnaan pasal/ayat (18 perubahan). Hasil pembahasan yang dilakukan secara marathon dengan DPR disepakati beberapa pokok-pokok perubahan, yaitu: penyempurnaan definisi nelayan kecil menjadi orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan menggunakan kapal perikanan maksimal berukuran 5 GT; penambahan asas pengelolaan perikanan, yaitu asas kebersamaan, asas kemandirian dan asas pembangunan perikanan yang berkelanjutan; penyempurnaan ketentuan mengenai pengendalian pemasukan dan/atau pengeluaran ikan jenis baru dari dan ke luar negeri; pengendalian mutu induk dan benih ikan yang dibudidayakan; pengaturan mengenai penggunaan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia pada kapal perikanan; penyempurnaan ketentuan mengenai pendaftaran kapal perikanan; dan penyempurnaan fungsi pelabuhan.
Selain itu, dalam penyempurnaan UU Perikanan juga disepakati mengenai penyempurnaan ketentuan pungutan perikanan; pemanfaatan pungutan perikanan untuk konservasi SDI; pengaturan tugas dan wewenang pengawas perikanan; pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing yang melakukan tindak pidana perikanan; kewenangan penyidik; pengurangan sanksi terhadap nelayan dan pembudidaya ikan kecil; dan pengaturan keputusan pengadilan berupa denda dan lelang barang bukti sebagai PNBP Departemen Kelautan dan Perikanan.
Dalam upaya menindaklanjuti penyempurnaan UU No.31/2004 tentang Perikanan ini, Departemen Kelautan dan Perikanan dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan berbagai peraturan pendukung, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.
Jakarta, September 2009
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi
ttd
Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed.
Narasumber
1. Dr. Aji Sularso
Dirjen P2SDKP (HP. 0811944340)
2. Dr. Soen’an H.. Poernomo, M.Ed
Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (HP. 08161933911)
3. Supranawa Yusuf, SH., MPA
Kepala Biro Hukum dan Organisasi DKP (HP.. 08161125226)
PUISI TENTANG LAUT
Mukhtar Latarangga APi 13 September jam 20:45 Balas
Laut Telaga maha luas Dengan berjuta namaMenyatu dalam dirinyaLaut Mengikat pulauMengintari benuaLaut Perkasa dengan gelombangnya Berkenalan dengan arusnyaBergema dengan deburnyaTentram di dasar palungyaLaut Ramah ditepinyaLautPencitan maha penerima Pecinta maha penerima Sungai membuang sampah pemberiAngin menggayung air perutnyaLautNelayan jadi asuhannyaNahkoda jadi kawanya Penyelam jadi sahabatnyaMutiara jadi persembahanyaLautIkan jadi upetinyaLaut Adalah air minumJalan raya dan jembatanLaut Adalah kebun sawah dan ladangLaut Adalah hutan dan belantara Ilmu pengetahuanLaut yang asliAdalah laut berbuaih putihJangan bikin laut hitam Jangan bikin laut merahJangan bikin laut marah Jangan bikin matiLaut yang menghempaskan Laut yang mendesahLaut yang menggerungJangan dicemari. . .. .Cinta kasih !Karya :LALU ACHMAD KABUL SRIBALIMATARAM
ILLEGAL FISHING
Kalangan DPR memandang maraknya illegal fishing yang dilakukan nelayan asing di wilayah perairan Indonesia telah sangat mengkhawatirkan. Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) tidak cukup memberikan solusi terkait masalah itu."Itu tidak cukup. Yang penting bagaimana pemerintah Indonesia meminta duta besarnya untuk ikut berperan," tandas anggota Komisi IV DPR.Menurut Tamsil, pemerintah perlu melakukan pendekatan diplomasi, dengan meminta duta besar asal nelayan asing membantu memberantas pelaku illegal fishing.Tamsil memaparkan, dalam hal illegal fishing, Indonesia bermasalah dengan Singapura, Thailand, dan Filipina. Thailand misalnya, luas lautan dan jumlah ikan yang diperoleh tidak jarang mereka jual melebihi kapasitas yang sesuai dengan potensi laut yang dimilikinya."Itu menunjukkan ada ikan yang mereka ambil dari tempat lain. Mencuri ikan di wilayah Indonesia menjadi hal yang biasa bagi mereka, " ungkapnya.Lebih lanjut Tamsil mengemukakan, bila melihat kapal-kapal nelayan asing miliki lebih bagus, ketimbang kapal-kapal yang dimiliki polisi pengawas Indonesai."Kita tidak bisa mengandalkan peralatan yang kita miliki untuk menangkap mereka," katanya pesimis.Oleh karenanya, dia mendukung rencana pemerintah mengeluarkan Perpu terkait illegal fishing. Namun demikian, diplomasi pemerintah melalui Departemen Luar Negeri perlu lebih dominan. "Perpu atau Undang-Undang perlu dirancang. Tapi ini lebih kepada peranan pihak luar," imbuh Tamsil.Soal tertangkapnya oknum nelayan Indonesia, karena mencuri di perairan Australia, Tamsil berkomentar, kalau nelayan-nelayan Indonesia yang mencuri ikan di perairan negara lain tidak terlalu merugikan.Tamsil menambahkan, selama ini yang memiliki izin saja tidak bisa beroperasi, karena harus mengeluarkan biaya yang lebih besar. Pengeluaran untuk BBM lebih besar ketimbang pendapatan yang diperoleh nelayan. (mca)Sumber : http://www.stopiuufishing.com/news-article,press_detail,lang,in,id,108
Mengejar Buronan
Imam Besar Al Aqsa Haramkan Aksi Noordin
AFP
Noordin M Top diperkirakan tetap berada di Indonesia, lebih spesifiknya di Pulau Jawa.
/
Artikel Terkait:
Sudahkah Anda Berjihad?
Wah, Noordin M Top Incar Obama Saat di Jakarta
Parpol dan Ormas Tak Sensitif terhadap Masalah Terorisme
Perburuan Teroris Jangan Stigmatisasi Islam
Pengetahuan Sejarah Teroris Harus Diluruskan
Minggu, 23 Agustus 2009 23:43 WIB
BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com-Imam besar Masjid Al Aqsha, Palestina, Dr Syeikh Mohammad Mahmud Shiyam, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang mengatasnamakan jihad agama di Indonesia, diharamkan dalam Islam dan tidak dianjurkan."Sama sekali tidak diperbolehkan membuat tindakan teror di suatu negara dengan mayoritas penduduknya muslim, seperti di Indonesia, karena hanya akan membuat kaum muslim semakin menderita," kata dia, dalam silaturahmi dengan jamaah masjid Al Wasyi’i Universitas Lampung (Unila), di Bandarlampung, Minggu (23/8) malam.Pria yang juga Rektor Universitas Gaza, Palestina itu juga mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang mengarah kepada terorisme seperti dua sisi mata uang. "Berbicara mengenai terorisme itu seperti membicarakan dua sisi mata uang, ada yang baik dan ada yang buruk," kata dia.Menurut Syeikh, terorisme akan menjadi baik dan dibenarkan apabila ada musuh nyata, dan dilakukan di daerah konflik, seperti di Palestina, Irak, dan Afganisthan. "Daerah-daerah tersebut memiliki musuh yang nyata, seperti Zionis di Palestina, tentara Amerika di Irak, namun tidak untuk di negara damai seperti Indonesia," kata dia.Menurut Syeikh lebih lanjut, teror yang dilakukan di Indonesia termasuk tindakan teroris yang salah, dan salah menerjemahkan arti jihad. Dia menambahkan, teror tidak boleh dilakukan pada negara mayoritas muslim, karena akan membuat kaum muslim di negara itu menjadi menderita, dan hidup dalam ketakutan.Dia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW, yang antara lain isinya menegaskan tentang diwajibkan bagi umat muslim, untuk menjaga orang asing yang datang ke negaranya dengan tanpa tujuan berperang. "Mereka datang ke Indonesia untuk meminta perlindungan, jadi Anda sebagai muslim wajib melindunginya," kata dia.Secara keseluruhan, dia mengatakan apa yang dilakukan Noordin M Top dan kawan-kawan, adalah bukan ajaran Islam, bahkan cenderung diharamkan. Hal itu disampaikan Syeikh, dalam acara silaturahminya dengan jamaah Masjid Al Wasi’i Universitas Lampung, hasil kerjasama antara Universitas Lampung dengan Jamaah Muslimin (Hizbullah) Lampung. Acara itu diawali dengan buka puasa bersama, yang dilanjutkan dengan Shalat Tarawih berjamaah, dengan Syeikh Mohammad Mahmud Shiyam, sebagai imam shalat Tarawih berjamaah. Usai shalat tarawih berjamaah, Syiekh menyempatkan diri untuk memberikan ceramah, kepada para jamaah yang hadir, dengan didampingi oleh Rektor Universitas Lampung, Sugeng P Harianto.Hadir pula Imamul Muslimin, yang juga Pembina Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fatah, Natar, Lampung Selatan, H Muhyidin Hamidy. Pada kesempatan itu panitia, yang dimotori civitas akademika Unila itu juga berhasil mengumpulkan dana spontanitas dari para jemaah sebesar Rp3,6 juta, yang akan disumbangkan kepada warga Palestina di jalur Gaza yang sedang menderita dan sangat membutuhkan bantuan.
AFP
Noordin M Top diperkirakan tetap berada di Indonesia, lebih spesifiknya di Pulau Jawa.
/
Artikel Terkait:
Sudahkah Anda Berjihad?
Wah, Noordin M Top Incar Obama Saat di Jakarta
Parpol dan Ormas Tak Sensitif terhadap Masalah Terorisme
Perburuan Teroris Jangan Stigmatisasi Islam
Pengetahuan Sejarah Teroris Harus Diluruskan
Minggu, 23 Agustus 2009 23:43 WIB
BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com-Imam besar Masjid Al Aqsha, Palestina, Dr Syeikh Mohammad Mahmud Shiyam, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang mengatasnamakan jihad agama di Indonesia, diharamkan dalam Islam dan tidak dianjurkan."Sama sekali tidak diperbolehkan membuat tindakan teror di suatu negara dengan mayoritas penduduknya muslim, seperti di Indonesia, karena hanya akan membuat kaum muslim semakin menderita," kata dia, dalam silaturahmi dengan jamaah masjid Al Wasyi’i Universitas Lampung (Unila), di Bandarlampung, Minggu (23/8) malam.Pria yang juga Rektor Universitas Gaza, Palestina itu juga mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang mengarah kepada terorisme seperti dua sisi mata uang. "Berbicara mengenai terorisme itu seperti membicarakan dua sisi mata uang, ada yang baik dan ada yang buruk," kata dia.Menurut Syeikh, terorisme akan menjadi baik dan dibenarkan apabila ada musuh nyata, dan dilakukan di daerah konflik, seperti di Palestina, Irak, dan Afganisthan. "Daerah-daerah tersebut memiliki musuh yang nyata, seperti Zionis di Palestina, tentara Amerika di Irak, namun tidak untuk di negara damai seperti Indonesia," kata dia.Menurut Syeikh lebih lanjut, teror yang dilakukan di Indonesia termasuk tindakan teroris yang salah, dan salah menerjemahkan arti jihad. Dia menambahkan, teror tidak boleh dilakukan pada negara mayoritas muslim, karena akan membuat kaum muslim di negara itu menjadi menderita, dan hidup dalam ketakutan.Dia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW, yang antara lain isinya menegaskan tentang diwajibkan bagi umat muslim, untuk menjaga orang asing yang datang ke negaranya dengan tanpa tujuan berperang. "Mereka datang ke Indonesia untuk meminta perlindungan, jadi Anda sebagai muslim wajib melindunginya," kata dia.Secara keseluruhan, dia mengatakan apa yang dilakukan Noordin M Top dan kawan-kawan, adalah bukan ajaran Islam, bahkan cenderung diharamkan. Hal itu disampaikan Syeikh, dalam acara silaturahminya dengan jamaah Masjid Al Wasi’i Universitas Lampung, hasil kerjasama antara Universitas Lampung dengan Jamaah Muslimin (Hizbullah) Lampung. Acara itu diawali dengan buka puasa bersama, yang dilanjutkan dengan Shalat Tarawih berjamaah, dengan Syeikh Mohammad Mahmud Shiyam, sebagai imam shalat Tarawih berjamaah. Usai shalat tarawih berjamaah, Syiekh menyempatkan diri untuk memberikan ceramah, kepada para jamaah yang hadir, dengan didampingi oleh Rektor Universitas Lampung, Sugeng P Harianto.Hadir pula Imamul Muslimin, yang juga Pembina Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fatah, Natar, Lampung Selatan, H Muhyidin Hamidy. Pada kesempatan itu panitia, yang dimotori civitas akademika Unila itu juga berhasil mengumpulkan dana spontanitas dari para jemaah sebesar Rp3,6 juta, yang akan disumbangkan kepada warga Palestina di jalur Gaza yang sedang menderita dan sangat membutuhkan bantuan.
Marhaban Yaramadhan yaaa ALLAH, telah datang bulan yang mulia , bulan yang agung yang penuh pengampunan,Lembutkan Hati yang Keras, penuhi hati kami dengan Rizkimu & jadikan kami orang-orang yang bertaqwa, “KAMI SELURUH STAF PPN PEMANGKAT MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA”.
Ilegal Fishing
ILEGAL FISHING WPP LAUT CINA SELATAN
Hari ini Jum’at 21-08-2009 Kapal Pengawas DKP No. HIU 010/210 telah mengamankan satu Unit Kapal Thailan No. SF 2-3532 Berbendera Malaysia di PPN Pemangkat Untuk Proses lanjut, Alasan Penahanan Kapal ini karna tidak dilengkapi Dokumen Layak Operasi di WPP Laut Cina Selatan.
Hari ini Jum’at 21-08-2009 Kapal Pengawas DKP No. HIU 010/210 telah mengamankan satu Unit Kapal Thailan No. SF 2-3532 Berbendera Malaysia di PPN Pemangkat Untuk Proses lanjut, Alasan Penahanan Kapal ini karna tidak dilengkapi Dokumen Layak Operasi di WPP Laut Cina Selatan.
Sumpah Janji Pegawai PPN Pemangkat
Sumpah/ janji Pegawai Negeri Sipil
Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat
Pengambilan Sumpah/ Janji Pegawai Negeri Sipil Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat pada hari ini Rabu Tanggal 19-08-2009 Pukul 09:00.wib. Acara ini dilaksanakan di Ruangan Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat.
Dalam pengambilan sumpah PNS oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat Ir.J.Jantje Patty di dampingi oleh Rohaniawan A.Malik salah seorang Pemuka Agama di Kecamatan Pemangkat.
Acara ini berlangsung hikmad dan diikuti oleh seluruh Pegawai Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat, sedangkan Jumlah Pegawai yang di ambil sumpahnya sebanyak 10 orang atas nama sbg;
NO
N A M A
PANGKAT / GOL
NO
N A M A
PANGKAT / GOL
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Takbir
Muhammad Padli
Ruslan
Asriadi
Arribath Izzi
Turbina Azmi
Pengatur Muda/(II/a)
Pengatur Muda/(II/a)
Pengatur Muda/(II/a)
Pengatur Muda/(II/a)
Pengatur Muda/(II/a)
Pengatur Muda/(II/a)
7.
8.
9.
10.
J e m i
Raswen
Suharto
Saptony
Juru / (I/c)
Juru / (I/c)
Juru / (I/c)
Juru / (I/c)
Bersamaan dengan Acara Pengambilan Sumpah / Janji PNS tsb, Kepala Pelabuhan Menuturkan: “ Agar semua jajaran Staf yang telah di ambil sumpahnya lebih meningkatkan lagi semangat, disiplin dan Etos kerja dalam menjalankan tugas-tugasnya, karena itu merupakan kewajiban kita sebagai Aparat Pemerintah di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan”.
HUT ke 64 di Pemangkat
Upacara Hari Ulang tahun RI ke 64 di Jl.M.Hambal pada tanggal 17 Agustus 2009
Langganan:
Postingan (Atom)








