Upacara Hut Nusantara Ke-10 PPN Pemangkat

INDONESIA SUKSES MASUKKAN KELAUTAN DI COPENHAGEN

Penyelenggaraan Conference of the Parties (COP) 15 UNFCCC telah menghasilkan Copenhagen Accord (Kesepakatan Kopenhagen) yang dalam salah satu butirnya (butir 3) menekankan pentingnya aksi bersama dan kerjasama internasional dalam upaya adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Kesepakatan Kopenhagen menegaskan pentingnya negara-negara maju memberikan dukungan pendanaan, teknologi dan peningkatan kapasitas yang memadai dan berkelanjutan bagi negara-negara berkembang yang rentan terhadap perubahan iklim seperti Indonesia yang mempunyai beragam ekosistem pesisir laut dengan tingkat kerentanan tinggi. Disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad saat tiba di Jakarta (25/12) setelah menghadiri COP 15 UNFCCC di Kopenhagen, Denmark yang dilaksanakan pada 13-19 Desember 2009.

Secara lebih khusus, dalam dokumen aksi adaptasi yang diperluas (Enhanced action on Adaptation), secara khusus dimensi kelautan disebutkan secara eksplisit setidaknya dalam dua paragraf penting. Paragraf 4 dokumen tersebut merefleksikan pentingnya konsep perencanaan dan pengelolaan terpadu laut dan wilayah pesisir dalam upaya adaptasi perubahan iklim. Selanjutnya, paragraf 8 menekankan perlunya menyusun mekanisme internasional untuk mengatasi dampak perubahan iklim yang berlangsung perlahan namun fatal atau disebut slow onset events, seperti kenaikan paras air laut dan pengasaman laut.
Upaya Indonesia dalam merefleksikan dimensi kelautan dalam COP 15 UNFCCC merupakan tindaklanjut amanat Manado Ocean Declaration (MOD). Terefleksinya dimensi kelautan tersebut merupakan kerja keras dan kepemimpinan Indonesia dalam proses negosiasi perubahan iklim, yang mendapat apresiasi dari berbagai kalangan terkemuka dunia dan para pakar serta penggiat lembaga swadaya masyarakat dalam acara Hari Kelautan (Oceans Day). Acara tersebut dibuka oleh Raja Monako, Pangeran Albert II.

Fadel menegaskan peran penting laut, sekaligus menekankan pentingnya menjaga kesimbangan ekosistem pesisir dan laut serta dinamika perubahannya. Upaya ini memerlukan dukungan dan basis ilmiah untuk mengungkapkan peran penting laut dan pesisir dalam menekan dampak perubahan iklim. Kajian dan observasi sistematis merupakan kunci utama untuk menjawab kekurangan data dan basis ilimiah. Juga disampaikan hasil pertemuan Tingkat Menteri dari enam negara Coral Triangle Initiative (CTI) di Solomon Islands 9 November yang tertuang dalam CTI Joint Ministerial Comunique on Climate Change. Komunike tersebut menekankan dampak perubahan iklim terhadap keberadaan terumbu karang di enam negara CTI.

Disela-sela penyelenggaraan COP 15 UNFCCC juga telah dilakukan penandatanganan kerjasama penelitian dalam bidang kelautan dan perikanan antara pemerintah Norwegia dan Indonesia diatas kapal riset Norwegia di pelabuhan Copenhagen. Pihak Norwegia memberikan bantuan hibah sebesar NOK 5,2 juta untuk peningkatan kapasitas riset dan penelitian di bidang kelautan dan perikanan serta kaitannya dalam menghadapi dampak perubahan iklim.

OPERASI KP.TODAK 002 DI WPP 15 GORONTALO

Tanggal 9 Desember 2009 kemarin KP.TODAK 002 melakukan operasi di WPP 15 Teluk Tomini Gorontalo di pimpinan Nakhoda KP.TODAK OO2 PRIYO KURNIAWAN. Alhasil KP.TODAK 002 menangkap kapal ikan Indonesia yang mengunakan alat tangkap purseseine dengan pelanggaran tidak memiliki SLO dan SIB.kapal ikan tersebut dengan nama KM.PUTRI KEMBAR dan KM.CEMPAKA 03.selanjutnya kapal di Adhock ke PPI Gorontalo dan di serahkan ke KASATKER GORONTALO yakni Bapak MUSWAR LUKUM. (Sumber Andi Hulondhalox Anggota Group Stop Illegal Fishing Indonesia)

HARIAN FAJAR

PANGKAJENE -- Keberadaan Coral Reef Rehabilitation and
Management Program (Coremap) II atau Program Rehabilitasi
dan Pengelolaan Terumbu Karang di Pangkep benar-benar
dirundung masalah.

Selain perseteruan internal pengurus Coremap II, konsep
menyejahterakan masyarakat kepulauan dan pesisir ala
Coremap tak terbukti. Buktinya, warga pulau resah dengan
kehadiran Coremap di wilayah kepulauan Pangkep.

Aktivis Kepulauan Liukang Kalmas, Syamsir, menegaskan,
Coremap II hanya menciptakan konflik sesama masyarakat
kepulauan. Pasalnya, larangan mengambil batu karang
Coremap membuat masyarakat menjerit. Pasalnya, batu karang
sangat dibutuhkan warga pulau untuk membangun rumah,
sementara Coremap tidak menyiapkan solusi alternatif.

"Coremap hanya menciptakan ladang konflik bagi masyrakat
kepulauan. Banyak hal yang dilarang Coremap, sementara itu
dibutuhkan masyarakat. Mestinya ada solusi, sehingga
Coremap tidak meninggalkan sengketa antarmasyarakat, "
tegas Syamsir, Senin, 14 Desember.

Dia menuding kehadiran Coremap hanya dirasakan manfaatnya
masyarakat di daratan. Pemerintah, tegas dia, mesti
meninjau kembali kehadiran Coremap di kepulauan Pangkep.
Alokasi anggaran yang besar, termasuk dana sharing daerah
tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat
pesisir. Banyak kegiatan Coremap terkesan hanya
formalitas.

Namun, Syamsir enggan mencampuri urusan internal Coremap
II, termasuk 12 bulan biaya operasional fasilitator yang
belum dibayarkan. Persoalan proyek bersamalah Coremap II
dan indikasi korupsi dia serahkan kepada penyidik Polres
untuk mengusut tuntas.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Pangkep, Abd Rauf, mengatakan,
secara konsep Coremap sangat bagus karena akan berujung
pada kesejahteraan masyarakat pesisir. Hanya, kata dia,
kesejahteraan itu akan dirasakan di masa yang akan datang.
Padahal, masyarakat kepulauan membutuhkan kesejahteraan
hari ini.

"Bayangkan ketika bom ikan dilarang, pukat harimau pun
dilarang, sementara itu kebutuhan masyarakat. Anehnya,
Coremap tidak menyiapkan solusi, bukan menunggu tiga puluh
tahun yang akan datang," kata politisi PAN itu.

Koordinator Koordinator Pengelolaan Berbasis Masyarakat
(PBM) Coremap II, Abd Gaffar, membantah, jika pelarangan
itu terkait dengan Coremap. Pelarangan itu adalah
konsekuensi undang-undang pemeliharaan terumbu karang yang
berlaku skala internasional. Aktivitas Coremap hanyalah
gerakan penyadaran terhadap masyarakat pesisir akan arti
pentingnya terumbu karang. (slm)

Melacak Sirip Hiu dari Sup Hingga Samudra

Tiap tahun jutaan sirip hiu diperdagangkan di pasar-pasar di China untuk memenuhi permintaan akan sup sirip hiu, yang dianggap sebagai salah satu kenikmatan kuliner. Tapi sejauh ini belum pernah diketahui hiu dari daerah mana dan jenis apa yang terancam akibat perdagangan ini. Berkat dilakukannya riset DNA, para peneliti mampu melacak asal sirip hiu yang dijual di pasaran Hong Kong sampai ke tempat hiu-hiu itu hidup. Ilmuwan menemukan bahwa sebagian dari sirip hiu itu diambil dari jenis hiu martil yang hidup berkilo-kilometer jauhnya dari Hong Kong dan populasinya tergolong terancam.

Penemuan ini menekankan pentingnya melindungi hiu-hiu dari perdagangan internasional. Pasalnya, sekitar 73 juta hiu dibunuh tiap tahun demi masakan yang disebut lezat ini, dimana 1 sampai 3 juta hiu yang dibunuh adalah hiu martil. Menurut Ellen Pikitch, profesor ilmu kelautan dari Universitas Stony Brook, New York, hiu-hiu martil diincar karena ukuran siripnya yang besar, dan 1 kg sirip bisa dijual seharga 120 dollar AS.

“Perdagangan sirip hiu telah terjadi bertahun-tahun secara gelap,” kata Demian Chapman, peneliti dari Institut Ilmu Pelestarian Laut, Universitas Stony Brook. “Hasil kerja kami menunjukkan bahwa perdagangan sirip hiu martil berasal dari seluruh penjuru dunia, maka itu penanganannya juga harus dilacak dan dikelola secara global.”

Chapman dan para mitranya memakai teknik yang disebut ‘identifikasi stok genetika’ (GSI) untuk meneliti contoh DNA dari 62 sirip hiu martil yang didapatkan dari pasaran di Hong Kong. Dengan melihat urutan DNA mitokondrial dari tiap sirip – yaitu bagian kode genetika yang diturunkan dari induk dan bisa dilacak untuk menentukan daerah kelahiran hiu – para peneliti bisa mencocokkan 57 dari 62 sirip tersebut pada suatu lokasi di Samudra Indo-Pasifik.

Tim peneliti juga menganalisa urutan mitokondrial dari 177 hiu martil yang telah dipotong siripnya di Samudra Atlantis bagian barat dan membuktikan bahwa spesies itu berasal dari tiga kelompok menurut asalnya, yaitu: dari utara (Atlantik dan Teluk Mexico), tengah (Belize dan Panama), selatan (Brazil). Hasil pelacakan menunjukkan 21 persen sirip hiu di Hong Kong berasal dari Atlantik bagian barat. Hiu martil yang telah diambil siripnya di area ini sejak 2006 sudah termasuk kelompok terancam menurut Serikat Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN). Bahkan spesies daerah pesisir ini sepertinya telah hilang dari bagian barat Samudra Atlantik Utara dan Teluk Mexico.

“DNA dari hiu martil memiliki tanda DNA populasi yang kuat, sehingga kita bisa melacak asal-usul geografis sebagian besar sirip yang dijual di pasaran,” kata Mahmood Shivji, direktur dari Institut Riset Guy Harvey, di Florida yang telah menerbitkan karya tulis mengenai topik ini. “Dari sudut pandang yang lebih luar, pengujian sirip lewat forensik DNA bisa menjadi alat untuk menentukan area perlindungan dan untuk memastikan hiu tidak punah di area tertentu akibat diburu secara berlebihan.”

Perlindungan hiu martil akan dipertimbangkan pada Konvensi mengenai Perdagangan Internasional Spesies yang Terancam (CITES), Maret 2010, di Qatar.

Amerika telah mengusulkan bagi CITES untuk mendaftar hiu martil dan lima spesies hiu lainnya pada Lampiran II, yang akan mencanangkan perizinan dan pengawasan untuk seluruh perdagangan spesies ini di seluruh perbatasan internasional. Dengan mengetahui spesies dan asal-usul dari sirip yang diperdagangkan maka pengelolaan dan usaha perlindungan bisa dialokasikan dengan efektif. Temuan ini diterbitkan lewat internet, Selasa (1/12), dalam jurnal “Endangered Species Research”.

KP. HIU 005 menangkap 6 kapal pumpboat diperairan halmahera

KP. HIU 005 menangkap 6 kapal pumpboat diperairan halmahera km. Joshua 25 (bodong)2.km satria jaya 03 dan km. Salom menggunakan siup dan sipi yg diduga tdk sah(palsu)ket.ka dinas weda..km. kharisma jaya 15 dan km.maranatha kesalahan daerah fishing ground..km patani sementara perjalanan menuju rumpon dari general santos dan abk diduga wna philipina..ke 6 kapal tersebut di adhock ke ppp tobelo u/proses lebih lanjut (Sumber : Onedye Wahid)

Ingin Lebih Sehat dan Cerdas, Makan Ikan Yuk!

Dalam 25 tahun terakhir, pelbagai penemuan ilmiah dari para ahli gizi dan kesehatan dunia membuktikan bahwa ikan dan jenis seafood lainnya sangat baik untuk kesehatan serta kecerdasan manusia. Kenyataan ini disebabkan karena ikan rata-rata mengandung 20 persen protein yang mudah dicerna dengan komposisi asam amino esensial yang seimbang. Ikan juga mengandung omega-3 yang sangat penting bagi perkembangan jaringan otak, dan mencegah terjadinya penyakit jantung, stroke, dan darah tinggi.

Lebih dari itu, omega-3 juga dapat mencegah terjadinya penyakit-penyakit inflamasi, seperti arthritis, asma, colitis, dermatitis serta psoriasis; beberapa jenis penyakit ginjal; dan membantu penyembuhan penyakit depresi, skizofrenia serta gejala hiperaktif pada anak-anak (FAO and WHO, 1996).

Seafood juga mengandung berbagai jenis mineral dan vitamin seperti A, D, dan K serta yodium. Seperti kita ketahui, bahwa yodium sangat ampuh untuk pencegahan penyakit gondok. Singkatnya, dengan makan ikan yang mencukupi, maka dapat memberikan tiga keuntungan bagi kita.

Pertama, baik untuk kesehatan dan meningkatkan daya tahan tubuh terhadap berbagai macam penyakit.

Kedua, asam lemak tak jenuh, termasuk omega-3, yang terkandung dalam ikan, sangat membantu perkembangan sel otak yang dapat meningkatkan kecerdasan (IQ) manusia. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa kandungan mineral, vitamin, dan zat hara yang tinggi dalam ikan juga dapat meningkatkan vitalitas seksual pengkonsumsinya.

Oleh karena itu, wajar jika bangsa Eskimo di Greenland hampir tidak pernah terkena serangan jantung karena hampir seluruh dietnya berasal dari ikan. Sementara itu, bangsa Jepang yang mengkonsumsi ikan rata-rata 110 kilogram (kg)/ orang/tahun merupakan bangsa dengan kualitas kesehatan serta kecerdasan tertinggi di dunia. Perbandingannya bisa dilihat dari tingkat konsumsi ikan rata-rata per kapita per tahun di Hongkong, Singapura, Taiwan, Korea Selatan, Amerika Serikat, dan Malaysia berturut-turut adalah 80, 70, 65, 60, 35, dan 30 kg. Sedangkan tingkat konsumsi ikan rata-rata bangsa Indonesia pada tahun 1998 sebesar 17 kg/orang/tahun, pada tahun 2003 mencapai 23 kg/ orang/tahun, dan pada tahun 2009 mencapai 30 kg/orang/tahun. Dari data ini, bisa disebut bahwa tingkat konsumsi ikan rata-rata orang Indonesia masih terbilang kecil. Dengan anugerah yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, selaiknya kita mulai gemar makan ikan untuk menjadi lebih sehat dan cerdas.**

MENTERI NEGARA

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR : PER/19/M.PAN/10/2008
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan
kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan
tugas penyuluhan perikanan, dipandang perlu menetapkan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041); sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2008 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108);
2
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang
Pemberhentian/ Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah sepuluh kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3176);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara
3
Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan
dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang
Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4263);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
18. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia.
Memperhatikan : 1. Usul Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dengan suratnya Nomor
B.131/MEN-KP/III/2008 tertanggal 31 Maret 2008;
2. Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan
suratnya Nomor: K 26-30/V.95-3/93 tanggal 31Juli 2008.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH
PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA.
4
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
ini yang dimaksud dengan:
1. Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penyuluhan
perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan
kewajiban secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang
berwenang;
2. Penyuluh Perikanan Terampil adalah pejabat fungsional
Penyuluh Perikanan keterampilan yang dalam pelaksanaan
pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja
tertentu;
3. Penyuluh Perikanan Ahli adalah pejabat fungsional Penyuluh
Perikanan keahlian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya
didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik
analisis tertentu;
4. Penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku
utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses
informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya
sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi
usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan
kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;
5. Kegiatan Penyuluh Perikanan meliputi pendidikan, penyuluhan
perikanan, pengembangan penyuluhan, pengembangan profesi,
dan penunjang kegiatan penyuluhan perikanan;
6. Pelaku utama kegiatan perikanan adalah nelayan, pembudidaya
ikan, dan pengolah ikan;
7. Pelaku usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau
badan hukum yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang
mengelola sebagian atau seluruh kegiatan usaha perikanan dari
hulu sampai hilir;
8. Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau
masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi
menyelenggarakan penyuluhan perikanan;
9. Rekomendasi teknologi adalah pemberian persetujuan terhadap
teknologi yang akan digunakan sebagai materi penyuluhan;
5
10. Forum Komunikasi Penyuluhan Perikanan adalah wadah
komunikasi antar pemangku kepentingan dalam rangka
meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
penyelenggaraan penyuluhan;
11. Program penyelenggaraan penyuluhan perikanan adalah suatu
rencana kegiatan pendayagunaan segala sumberdaya
penyuluhan perikanan di berbagai tingkat berdasarkan prinsip
kerjasama yang serasi, selaras dan terpadu antara Pelaku
Utama/Pelaku Usaha dengan pemerintah dan antara Pemerintah
Daerah dengan Pemerintah Pusat, dalam rangka mewujudkan
kondisi yang sebaik-baiknya bagi keberhasilan program
pembangunan perikanan;
12. Programa penyuluhan perikanan adalah rencana tertulis yang
disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman
pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali
pencapaian tujuan;
13. Rencana Kerja Penyuluh Perikanan adalah jadwal kegiatan yang
disusun oleh para Penyuluh Perikanan Terampil dan Penyuluh
Perikanan Ahli berdasarkan programa penyuluhan perikanan
setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan
dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha;
14. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh
Penyuluh Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang
bersangkutan;
15. Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah tim
penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Penyuluh
Perikanan;
16. Karya tulis ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran,
pengembangan dan/atau hasil kajian/penelitian yang disusun
oleh kelompok dan/atau perorangan yang membahas suatu
pokok bahasan dengan menuangkan gagasan tertentu melalui
identifikasi dan deskripsi, analisis permasalahan dan saran-saran
pemecahannya;
17. Tanda jasa/penghargaan adalah tanda kehormatan yang
diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, negara asing
atau organisasi ilmiah nasional/internasional yang mempunyai
reputasi baik di kalangan masyarakat ilmiah;
18. Organisasi profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan disiplin ilmu pengetahuan di bidang
perikanan dan etika profesi di bidang penyuluhan perikanan;
6
19. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang
disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam
bidang perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan,
keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang
relevan dengan tugas dan syarat jabatan; serta
20. Sertifikat kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan
kompetensi pada bidang keahlian perikanan tertentu yang
diberikan oleh satuan pendidikan dan pelatihan yang telah
terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
BAB II
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK
Pasal 2
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan termasuk dalam rumpun
Ilmu Hayat.
Pasal 3
(1) Penyuluh Perikanan adalah pejabat fungsional yang
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
penyuluhan perikanan kepada unit organisasi atau masyarakat
pelaku utama dan pelaku usaha dibidang perikanan pada
instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah.
(2) Jabatan fungsional Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), merupakan jabatan karier yang hanya dapat
diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4
Tugas pokok Penyuluh Perikanan adalah melakukan kegiatan
penyuluhan perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi
dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan perikanan.
BAB III
INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 5
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan
adalah Departemen Kelautan dan Perikanan.
7
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain mempunyai kewajiban :
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan;
b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan;
c. menetapkan standar kompetensi jabatan Penyuluh
Perikanan;
d. mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan;
e. sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan serta
petunjuk pelaksanaannya;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/
teknis fungsional Penyuluh Perikanan;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis fungsional Penyuluh Perikanan;
h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional
Penyuluh Perikanan;
i. fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh
Perikanan;
j. fasilitasi pembentukan organisasi profesi Penyuluh
Perikanan;
k. fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode
etik Penyuluh Perikanan; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Penyuluh
Perikanan.
BAB IV
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Pasal 6
Unsur dan sub unsur kegiatan Penyuluh Perikanan yang dapat dinilai
angka kreditnya, terdiri dari :
a. Pendidikan, meliputi:
1. Pendidikan sekolah dengan memperoleh ijazah/gelar;
2. Pendidikan dan pelatihan dibidang penyuluhan Perikanan
dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan
Pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
3. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh
STTPP.
b. Penyuluhan Perikanan, meliputi:
1. Persiapan;
2. Pelaksanaan;
3. Evaluasi dan pelaporan.
8
c. Pengembangan Penyuluhan Perikanan, meliputi:
1. Penyusunan pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis
Penyuluhan Perikanan;
2. Perumusan kajian arah kebijakan pengembangan
penyuluhan perikanan;
3. Pengembangan Metode/Sistem Kerja Penyuluhan Perikanan.
d. Pengembangan profesi, meliputi:
1. Penyusunan karya tulis/karya ilmiah dibidang perikanan;
2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain dibidang
perikanan; dan
3. Bimbingan bagi Penyuluh Perikanan di bawah jenjang
jabatannya dan tutorial profesi.
e. Penunjang penyuluhan, meliputi:
1. Pengajar/pelatih dalam bidang perikanan;
2. Peran serta dalam seminar/lokakarya dibidang perikanan;
3. Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional Penyuluh
Perikanan;
4. Penghargaan/tanda jasa;
5. Keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/nasional/
internasional; dan
6. Memperoleh ijazah/gelar diluar bidang tugasnya.
BAB V
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Pasal 7
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan terdiri dari :
a. Penyuluh Perikanan Terampil; dan
b. Penyuluh Perikanan Ahli.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Terampil dari
yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu:
a. Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula;
b. Penyuluh Perikanan Pelaksana;
c. Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan; dan
d. Penyuluh Perikanan Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan Ahli dari yang
terendah sampai dengan tertinggi, yaitu :
a. Penyuluh Perikanan Pertama;
b. Penyuluh Perikanan Muda;
c. Penyuluh Perikanan Madya; dan
d. Penyuluh Perikanan Utama.
9
(4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Penyuluh Perikanan
Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan
jenjang jabatannya, yaitu:
a. Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula:
Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
b. Penyuluh Perikanan Pelaksana:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Penyuluh Perikanan Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(5) Jenjang pangkat dan golongan ruang Penyuluh Perikanan Ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan jenjang
jabatannya, yaitu:
a. Penyuluh Perikanan Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Perikanan Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c;
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Perikanan Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Penyuluh Perikanan Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(6) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Penyuluh
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
adalah jenjang pangkat dan jabatan sesuai jumlah angka kredit
yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam lampiran III, IV, V, VI,
VII dan VIII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara ini.
10
(7) Penetapan jenjang jabatan Penyuluh Perikanan untuk
pengangkatan dalam jabatan, ditetapkan berdasarkan jumlah
angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan
pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).
BAB VI
RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI
DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Pasal 8
(1) Rincian kegiatan Penyuluh Perikanan Terampil, sebagai berikut :
a. Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula, yaitu :
1. Mengumpulkan data/informasi primer tingkat kesulitan
rendah tentang potensi wilayah, ekosistem perairan,
atau permasalahan individu, kelompok, maupun
masyarakat perikanan;
2. Mengumpulkan data/informasi sekunder tingkat
kesulitan rendah tentang potensi wilayah, ekosistem
perairan, atau permasalahan individu, kelompok,
maupun masyarakat perikanan;
3. Membuat peta kegiatan usaha perikanan tingkat
kesulitan rendah di wilayah kerja penyuluhan;
4. Membuat data monografi wilayah binaan;
5. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok
pelaku utama perikanan;
6. Menyusun konsep programa penyuluhan perikanan di
tingkat desa/unit kerja lapangan;
7. Menyusun rencana kerja penyuluh berbasis kebutuhan
pelaku utama dan pelaku usaha;
8. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak
berupa folder;
9. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak
berupa flipchart/peta singkap;
10. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak
berupa kartu kilat/flier;
11. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama
dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kepada
sasaran perseorangan/anjangsana;
12. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama
dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kepada
sasaran kelompok;
13. Melaksanakan kegiatan temu lapang bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di tingkat desa/unit kerja lapangan;
14. Melaksanakan kegiatan temu wicara bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di tingkat desa/unit kerja lapangan;
15. Melaksanakan kegiatan temu teknis bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di tingkat desa/unit kerja lapangan;
11
16. Melaksanakan kegiatan temu karya bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di tingkat desa/unit kerja lapangan;
17. Melaksanakan kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak
pelaku utama andalan dan pelaku usaha di tingkat
desa/unit kerja lapangan;
18. Menjadi intermedier pada kegiatan temu lapang bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat desa/unit
kerja lapangan;
19. Menjadi intermedier pada kegiatan temu wicara bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat desa/unit
kerja lapangan;
20. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan
bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat
desa/unit kerja lapangan;
21. Melaksanakan dan mendampingi kegiatan
widyakarya/widyawisata bagi pelaku utama dan pelaku
usaha;
22. Menyusun materi/modul kursus bagi pelaku utama;
23. Menjadi fasilitator kursus bagi pelaku utama;
24. Menjadi pramuwicara dalam pameran pembangunan
perikanan;
25. Melaksanakan penyuluhan massal pada pertemuan
masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan
pengolah ikan dan menjaga/memelihara sarana
prasarana perikanan dan umum (kelestarian dan
kebersihan lingkungan);
26. Melakukan bimbingan dalam pemecahan masalah
pelaku utama yang berkonsultasi di bidang perikanan;
27. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha
kelompok dengan swasta;
28. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan di
Tingkat Kabupaten/Kota;
29. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan di
Tingkat Kecamatan;
30. Menjadi peserta dalam kegiatan mendiskusikan konsep
hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/ Kota;
31. Menjadi peserta dalam kegiatan mendiskusikan konsep
hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kecamatan.
b. Penyuluh Perikanan Pelaksana, yaitu :
1. Mengumpulkan data/informasi primer tingkat kesulitan
sedang tentang potensi wilayah, ekosistem perairan,
atau permasalahan individu, kelompok, maupun
masyarakat perikanan;
2. Mengumpulkan data/informasi sekunder tingkat
kesulitan sedang tentang potensi wilayah, ekosistem
12
perairan, atau permasalahan individu, kelompok,
maupun masyarakat perikanan;
3. Membuat peta kegiatan usaha perikanan tingkat
kesulitan sedang di wilayah kerja penyuluhan;
4. Membuat data monografi wilayah binaan;
5. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok
pelaku utama perikanan;
6. Menjadi anggota dalam menyusun konsep programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
7. Menjadi peserta dalam membahas konsep programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
8. Menyusun rencana kerja penyuluh berbasis kebutuhan
pelaku utama dan pelaku usaha;
9. Menyusun materi penyuluhan perikanan dalam bentuk
media tertayang berupa klips/serial photo;
10. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama
dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh pada
sasaran perseorangan/anjangsana;
11. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama
dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh pada
sasaran kelompok;
12. Melaksanakan/melakukan demonstrasi cara/hasil
teknologi perikanan tingkat sederhana yang
direkomendasi;
13. Melaksanakan kegiatan temu lapang bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
14. Melaksanakan kegiatan temu wicara bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
15. Melaksanakan kegiatan temu usaha bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di tingkat desa/unit kerja lapangan;
16. Melaksanakan kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
17. Menjadi intermedier pada kegiatan temu wicara bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
18. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan
bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat
Kecamatan;
19. Menjadi intermedier pada kegiatan temu teknis bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat desa/unit
kerja lapangan;
20. Menjadi intermedier pada kegiatan temu karya bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat desa/unit
kerja lapangan;
21. Menjadi intermedier pada kegiatan temu usaha bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di tingkat desa/unit
kerja lapangan;
22. Melaksanakan dan mendampingi kegiatan
widyakarya/widyawisata bagi pelaku utama dan pelaku
usaha;
23. Menyusun materi/modul kursus bagi pelaku utama;
24. Menjadi fasilitator kursus bagi pelaku utama;
13
25. Melaksanakan kegiatan gelar teknologi perikanan;
26. Melaksanakan penyuluhan massal pada pertemuan
masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah
ikan dan menjaga/memelihara sarana prasarana
perikanan dan umum (kelestarian dan kebersihan
lingkungan);
27. Melakukan bimbingan dalam pemecahan masalah
pelaku utama yang berkonsultasi di bidang perikanan;
28. Menumbuhkembangkan kelembagaan kelompok pelaku
utama dan atau pelaku usaha;
29. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha
kelompok dengan swasta;
30. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
31. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan penyuluhan di Tingkat
Kecamatan;
32. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi
dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan perikanan di
Tingkat Kecamatan;
33. Mengumpulkan dan mengolah data bahan evaluasi
dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
34. Menjadi peserta dalam kegiatan mendiskusikan konsep
hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
35. Menjadi peserta dalam kegiatan mendiskusikan konsep
hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kecamatan.
c. Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan, yaitu :
1. Mengumpulkan data/informasi primer tingkat kesulitan
tinggi tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau
permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat
perikanan;
2. Mengolah data/informasi tentang potensi wilayah,
ekosistem perairan, atau permasalahan individu,
kelompok, maupun masyarakat perikanan tingkat
kesulitan rendah;
3. Membuat data monografi wilayah binaan;
4. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok
pelaku utama perikanan;
5. Menjadi ketua dalam penyusunan konsep programa
penyuluhan perikanan Tingkat Kecamatan;
6. Menjadi penyaji dalam membahas konsep programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
7. Menjadi peserta dalam membahas konsep programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
8. Menjadi penyaji dalam membahas konsep programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
14
9. Menyusun rencana kerja penyuluh berbasis kebutuhan
pelaku utama dan pelaku usaha;
10. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak
berupa leaflet;
11. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak
berupa poster;
12. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak
berupa booklet;
13. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama
dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kepada
sasaran perseorangan/anjangsana;
14. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama
dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kepada
sasaran kelompok;
15. Melaksanakan/melakukan demonstrasi cara/hasil
teknologi perikanan tingkat sedang yang
direkomendasikan;
16. Menjadi anggota tim dalam melaksanakan uji coba
lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi tingkat
tinggi;
17. Melaksanakan kegiatan temu teknis bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
18. Melaksanakan kegiatan temu karya bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
19. Melaksanakan kegiatan temu usaha bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
20. Menjadi intermedier pada kegiatan temu lapang bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
21. Menjadi intermedier pada kegiatan temu usaha bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
22. Melaksanakan dan mendampingi kegiatan
widyakarya/widyawisata bagi pelaku utama dan pelaku
usaha;
23. Menyusun materi/modul kursus bagi pelaku utama;
24. Menyelenggarakan kursus bagi pelaku utama;
25. Menjadi fasilitator kursus bagi pelaku utama;
26. Melaksanakan pendampingan magang usaha bagi
pelaku utama;
27. Melaksanakan penyuluhan massal pada pertemuan
masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah
ikan dan menjaga/memelihara sarana prasarana
perikanan dan umum (kelestarian dan kebersihan
lingkungan);
28. Melakukan bimbingan dalam pemecahan masalah
pelaku utama yang berkonsultasi di bidang perikanan;
29. Menumbuhkembangkan asosiasi kelembagaan pelaku
utama dan/atau pelaku usaha;
30. Meningkatkan kemampuan kelembagaan pelaku utama
dan/atau pelaku usaha;
31. Menilai peningkatan kelas kemampuan kelompok pelaku
utama perikanan;
15
32. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha
kelompok dengan swasta;
33. Menyusun proposal kewirausahaan dalam
pengembangan wirausaha penyuluh perikanan;
34. Melaksanakan pendampingan wirausaha dalam
pengembangan wirausaha penyuluh perikanan;
35. Menjadi peserta dalam mendiskusikan konsep hasil
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyuluhan
perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
36. Menjadi peserta dalam kegiatan mendiskusikan konsep
hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
37. Menjadi peserta dalam kegiatan mendiskusikan konsep
hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kecamatan;
38. Mengumpulkan dan mengolah data hasil evaluasi
penyuluhan spesifik lokasi, yang terkait dengan
kebijakan pembangunan perikanan.
d. Penyuluh Perikanan Penyelia, yaitu :
1. Mengolah data/informasi tingkat kesulitan sedang
tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau
permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat
perikanan;
2. Membuat data monografi wilayah binaan;
3. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok
pelaku utama perikanan;
4. Menjadi anggota dalam penyusunan konsep programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
5. Menjadi penyaji dalam membahas konsep programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
6. Menjadi peserta dalam membahas konsep programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
7. Menyusun rencana kerja penyuluh berbasis kebutuhan
pelaku utama dan pelaku usaha;
8. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa bahan tayang;
9. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa film/video;
10. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
terdengar berupa naskah radio;
11. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama
dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kepada
sasaran perseorangan/anjangsana;
12. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama
dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kepada
sasaran kelompok;
13. Menjadi anggota tim dalam mendisain uji coba lapang
paket teknologi perikanan spesifik lokasi;
16
14. Melaksanakan/melakukan demonstrasi cara/hasil
teknologi perikanan tingkat tinggi yang direkomendasi;
15. Melaksanakan secara perorangan uji coba lapang paket
teknologi perikanan spesifik lokasi tingkat sederhana;
16. Menjadi ketua tim dalam uji coba paket teknologi
perikanan spesifik lokasi tingkat tinggi;
17. Melaksanakan kegiatan temu usaha di Tingkat
Kabupaten/Kota;
18. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan di
Tingkat Kabupaten/Kota;
19. Menyusun materi/modul kursus bagi pelaku utama;
20. Menjadi fasilitator kursus bagi pelaku utama;
21. Melaksanakan penyuluhan massal pada pertemuan
masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah
ikan dan menjaga/memelihara sarana prasarana
perikanan dan umum (kelestarian dan kebersihan
lingkungan);
22. Melakukan bimbingan dalam pemecahan masalah
pelaku utama yang berkonsultasi di bidang perikanan;
23. Menumbuhkan koperasi/kelembagaan kelompok usaha
pelaku utama;
24. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha
kelompok dengan swasta;
25. Mengelola media komunikasi dan informasi penyuluhan
perikanan;
26. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan penyuluhan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
27. Mengumpulkan dan mengolah data bahan evaluasi
dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
28. Menjadi peserta dalam kegiatan mendiskusikan konsep
hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
29. Menjadi penyaji dalam kegiatan mendiskusikan konsep
hasil evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kecamatan;
30. Merumuskan laporan hasil evaluasi penyuluhan spesifik
lokasi, yang terkait dengan kebijakan pembangunan
perikanan.
(2) Rincian kegiatan Penyuluh Perikanan Ahli, sebagai berikut :
a. Penyuluh Perikanan Pertama, yaitu :
1. Mengumpulkan data/informasi sekunder tingkat
kesulitan tinggi tentang potensi wilayah, ekosistem
perairan, atau permasalahan individu, kelompok,
maupun masyarakat perikanan;
17
2. Mengolah data/informasi tingkat kesulitan rendah
tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau
permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat
perikanan;
3. Membuat data monografi wilayah binaan;
4. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok
pelaku utama;
5. Menjadi peserta dalam membahas programa
penyuluhan perikanan di tingkat Kabupaten/Kota;
6. Menjadi penyaji dalam membahas konsep programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
7. Menjadi pembahas dalam membahas konsep programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
8. Menjadi narasumber dalam membahas konsep
programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
9. Menjadi peserta dalam membahas konsep programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
10. Menyusun rencana kerja penyuluhan berbasis
kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
11. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak
berupa brosur;
12. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak
berupa poster;
13. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak
berupa booklet;
14. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa bahan tayang;
15. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa sound slide;
16. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa film/video;
17. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa naskah TV;
18. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
terdengar berupa naskah radio;
19. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama
dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kapada
sasaran perseorangan/anjangsana;
20. Melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama
dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kapada
sasaran kelompok;
21. Melaksanakan/melakukan demonstrasi cara/hasil
teknologi perikanan tingkat sedang yang direkomendasi;
22. Menjadi intermedier pada kegiatan temu lapang bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
23. Menjadi intermedier pada kegiatan temu wicara bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
24. Menjadi intermedier pada kegiatan temu teknis bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
25. Menjadi intermedier pada kegiatan temu karya bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
18
26. Menjadi intermedier pada kegiatan temu usaha bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Kecamatan;
27. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan
bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat
Kecamatan;
28. Menyusun materi/modul kursus bagi pelaku utama;
29. Melaksanakan kegiatan gelar teknologi perikanan;
30. Melaksanakan penyuluhan massal pada pertemuan
masyarakat nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah
ikan dan menjaga/memelihara sarana prasarana
perikanan dan umum (kelestarian dan kebersihan
lingkungan);
31. Melakukan/melaksanakan penyuluhan melalui radio;
32. Menumbuhkembangkan asosiasi kelembagaan pelaku
utama dan/atau pelaku usaha;
33. Meningkatkan kemampuan kelembagaan pelaku utama
dan/atau pelaku usaha;
34. Menilai peningkatan kelas kemampuan kelompok pelaku
utama perikanan;
35. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha
kelompok dengan swasta;
36. Mengembangkan wirausaha penyuluh perikanan melalui
pendampingan wirausaha;
37. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan
di Tingkat Kecamatan;
38. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi
pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat
Kecamatan;
39. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan hasil evaluasi
pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat
Kecamatan;
40. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi
pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat
Kecamatan;
41. Mengumpulkan dan mengolah data bahan evaluasi
dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
42. Menganalisis data dan merumuskan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kecamatan;
43. Menjadi peserta dalam mendiskusikan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
44. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kecamatan.
45. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kecamatan.
46. Menjadi peserta dalam mendiskusikan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kecamatan.
19
b. Penyuluh Perikanan Muda, yaitu :
1. Mengolah data/informasi tingkat kesulitan sedang
tentang potensi wilayah, ekosistem perairan, atau
permasalahan individu, kelompok, maupun masyarakat
perikanan;
2. Menganalisis data/informasi tentang potensi wilayah,
ekosistem perairan dan permasalahan perikanan
individu, kelompok, maupun masyarakat;
3. Membuat peta kegiatan usaha perikanan tingkat
kesulitan sedang di wilayah kerja penyuluhan;
4. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok
pelaku utama;
5. Menjadi anggota dalam kegiatan menyusun konsep
programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
6. Menjadi anggota dalam kegiatan menyusun konsep
programa penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
7. Menjadi ketua dalam kegiatan menyusun konsep
programa penyuluhan perikanan di Tingkat Kecamatan;
8. Menjadi peserta dalam kegiatan membahas programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
9. Menjadi penyaji dalam kegiatan membahas programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Kabupaten/Kota;
10. Menjadi pembahas dalam kegiatan membahas
programa penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
11. Menjadi narasumber dalam kegiatan membahas
programa penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
12. Menyusun rencana kerja penyuluh berbasis kebutuhan
pelaku utama dan pelaku usaha;
13. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak
berupa leaflet;
14. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak
berupa folder;
15. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media cetak
berupa baliho;
16. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa bahan tayang;
17. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa klips/serial photo;
18. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa film/video;
19. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa naskah TV;
20. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa jingle/iklan layanan masyarakat;
21. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa blogger;
20
22. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
terdengar berupa naskah radio;
23. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
terdengar berupa jingle/iklan layanan masyarakat;
24. Menjadi anggota tim dalam mendesain uji coba lapang
paket teknologi perikanan spesifik lokasi;
25. Mengkaji/menguji teknologi perikanan tingkat sederhana
yang direkomendasi;
26. Melaksanakan/melakukan demonstrasi cara/hasil
teknologi perikanan tingkat tinggi yang direkomendasi;
27. Melaksanakan uji coba lapang paket teknologi
perikanan spesifik lokasi tingkat sedang (perorangan);
28. Menjadi anggota tim dalam melaksanakan uji coba
lapang paket teknologi perikanan spesifik lokasi tingkat
tinggi;
29. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil
pengkajian/pengujian teknologi ;
30. Mengevaluasi penerapan teknologi perikanan tingkat
sederhana yang direkomendasi;
31. Melaksanakan kegiatan temu wicara bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
32. Melaksanakan kegiatan temu teknis bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
33. Melaksanakan kegiatan temu karya bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
34. Melaksanakan kegiatan temu usaha bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
35. Melaksanakan kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak
pelaku utama dan pelaku usaha Tingkat
Kabupaten/Kota;
36. Melaksanakan kegiatan temu pakar dalam
pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku
utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
37. Menjadi intermedier pada kegiatan temu wicara bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat
Kabupaten/Kota;
38. Menjadi intermedier pada kegiatan temu teknis bagi
pelaku utama dan pelaku usaha Tingkat
Kabupaten/Kota;
39. Menjadi intermedier pada kegiatan temu karya bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat
Kabupaten/Kota;
40. Menjadi intermedier pada kegiatan temu usaha bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat
Kabupaten/Kota;
41. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan
bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat
Kabupaten/Kota;
42. Menjadi intermedier pada kegiatan temu pakar dalam
pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku
utama dan pelaku usaha di Tingkat Kabupaten/Kota;
21
43. Mendisain dan membuat display pameran
pembangunan perikanan;
44. Melakukan/melaksanakan penyuluhan melalui radio;
45. Melakukan/melaksanakan penyuluhan melalui televisi;
46. Melakukan bimbingan dalam pemecahan masalah
pelaku utama yang berkonsultasi di bidang perikanan;
47. Menumbuhkan koperasi/kelembagaan kelompok usaha
pelaku utama;
48. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha
kelompok dengan swasta;
49. Membangun jejaring kerja antar kelompok/asosiasi di
Tingkat Kabupaten/Kota;
50. Melakukan penilaian perlombaan usaha perikanan antar
kelembagaan kelompok/asosiasi di Tingkat
Kabupaten/Kota;
51. Mengelola media komunikasi dan informasi penyuluhan
perikanan;
52. Mengembangkan wirausaha Penyuluh Perikanan
melalui penyusunan proposal kewirausahaan;
53. Mengembangkan wirausaha Penyuluh Perikanan
melalui pengevaluasian hasil dan manfaat wirausaha;
54. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan
di Tingkat Kabupaten/Kota;
55. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi
pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
56. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi
pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
57. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan hasil evaluasi
pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
58. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi
pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
59. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil
evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat
Kecamatan;
60. Mengumpulkan dan mengolah data bahan evaluasi
dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
61. Menganalisis data dan merumuskan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
62. Menjadi peserta dalam mendiskusikan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Provinsi;
63. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
64. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
22
65. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kecamatan;
66. Mengumpulkan dan mengolah data hasil evaluasi
penyuluhan spesifik lokasi, yang tekait dengan kebijakan
pembangunan perikanan;
67. Menyiapkan dan mengolah bahan/data informasi
tentang arah kebijakan pengembangan penyuluhan
perikanan yang bersifat penyempurnaan;
68. Menyiapkan dan mengolah bahan/data informasi
tentang arah kebijakan pengembangan penyuluhan
perikanan yang bersifat pembaharuan.
c. Penyuluh Perikanan Madya, yaitu :
1. Mengolah data/informasi tingkat kesulitan tinggi tentang
potensi wilayah, ekosistem perairan, atau permasalahan
individu, kelompok, maupun masyarakat perikanan;
2. Membuat peta kegiatan usaha perikanan tingkat
kesulitan tinggi di wilayah kerja penyuluhan;
3. Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok
pelaku utama;
4. Merumuskan kebutuhan teknologi perikanan;
5. Menjadi anggota dalam menyusun konsep programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
6. Menjadi ketua dalam menyusun konsep programa
penyuluh perikanan di Tingkat Provinsi;
7. Menjadi ketua dalam menyusun konsep programa
penyuluh perikanan di Tingkat Kabupaten/ Kota;
8. Menjadi peserta dalam membahas programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
9. Menjadi penyaji dalam kegiatan membahas programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
10. Menjadi pembahas dalam kegiatan membahas
programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
11. Menjadi narasumber dalam kegiatan membahas
programa penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
12. Menyusun rencana kerja penyuluhan berbasis
kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
13. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa bahan tayang;
14. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa film/video;
15. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa naskah TV;
16. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa blogger;
17. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
terdengar berupa naskah radio;
18. Mendisain uji coba lapang paket teknologi perikanan
spesifik lokasi (perorangan);
23
19. Menjadi ketua tim dalam mendisain uji coba lapang
paket teknologi perikanan spesifik lokasi;
20. Mengkaji/menguji teknologi perikanan tingkat sedang
yang direkomendasi;
21. Menjadi ketua tim dalam melaksanakan uji coba lapang
paket teknologi perikanan spesifik lokasi tingkat tinggi;
22. Menjadi penyaji dalam kegiatan diskusi hasil
pengkajian/pengujian teknologi;
23. Mengevaluasi penerapan teknologi perikanan tingkat
sedang yang direkomendasi;
24. Melaksanakan kegiatan temu wicara bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
25. Melaksanakan kegiatan temu teknis bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
26. Melaksanakan kegiatan temu karya bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
27. Melaksanakan kegiatan temu usaha bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
28. Melaksanakan kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
29. Melaksanakan kegiatan temu pakar dalam
pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku
utama dan pelaku usaha penyuluhan di Tingkat Provinsi;
30. Menjadi intermedier pada kegiatan temu wicara bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
31. Menjadi intermedier pada kegiatan temu teknis bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
32. Menjadi intermedier pada kegiatan temu karya bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
33. Menjadi intermedier pada kegiatan temu usaha bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Provinsi;
34. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan
bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat
Provinsi;
35. Menjadi intermedier pada kegiatan temu pakar dalam
pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku
utama dan pelaku usaha penyuluhan di Tingkat Provinsi;
36. Melakukan/melaksanakan penyuluhan melalui radio;
37. Melakukan/melaksanakan penyuluhan melalui televisi;
38. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha
kelompok dengan swasta;
39. Membangun jejaring kerja antar kelompok/asosiasi di
Tingkat Provinsi;
40. Melakukan penilaian perlombaan usaha perikanan antar
kelembagaan kelompok/asosiasi Tingkat Provinsi;
41. Mengelola media komunikasi dan informasi penyuluhan
perikanan
42. Mendisain laboratorium/klinik penyuluhan perikanan;
43. Menyiapkan instrumen monitoring dan evaluasi
pelaporan hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan;
44. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan
di Tingkat Provinsi;
24
45. Menjadi peserta dalam mendiskusikan hasil evaluasi
pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
46. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi
pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
47. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan hasil evaluasi
pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Provinsi;
48. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil
evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat
Provinsi;
49. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil
evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
50. Mengumpulkan dan mengolah data bahan evaluasi
dampak penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
51. Menganalisis data dan merumuskan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Provinsi;
52. Menjadi peserta dalam mendiskusikan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Nasional;
53. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Provinsi;
54. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Provinsi;
55. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Provinsi;
56. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Kabupaten/Kota;
57. Menyusun instrumen evaluasi penyuluhan spesifik lokasi
yang terkait dengan kebijakan pembangunan perikanan.
d. Penyuluh Perikanan Utama , yaitu :
1. Menyusun rancang bangun/rekayasa bisnis berbasis
perikanan;
2. Menyusun konsep instrumen pengukuran kelas
kelompok pelaku utama dan atau pelaku usaha di
bidang perikanan;
3. Menjadi ketua tim dalam penyusunan konsep programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
4. Menjadi penyaji dalam membahas programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
5. Menjadi pembahas dalam membahas programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
6. Menjadi narasumber dalam membahas programa
penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
25
7. Menyusun rencana kerja penyuluhan berbasis
kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha;
8. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa bahan tayang;
9. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa film/video;
10. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa naskah TV;
11. Menyusun materi penyuluhan dalam bentuk media
tertayang berupa blogger;
12. Menyusun materi penyuluhan dalam media terdengar
berupa naskah radio;
13. Mengkaji/menguji teknologi perikanan tingkat tinggi yang
direkomendasi;
14. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan hasil
pengkajian/pengujian teknologi;
15. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil
pengkajian/pengujian teknologi;
16. Mengevaluasi penerapan teknologi perikanan tingkat
tinggi yang direkomendasi;
17. Melaksanakan kegiatan temu wicara bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
18. Melaksanakan kegiatan temu teknis bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
19. Melaksanakan kegiatan temu karya bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
20. Melaksanakan kegiatan temu usaha bagi pelaku utama
dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
21. Melaksanakan kegiatan mimbar sarasehan bagi kontak
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
22. Melaksanakan kegiatan temu pakar dalam
pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku
utama dan pelaku usaha penyuluhan di Tingkat
Nasional;
23. Menjadi intermedier pada kegiatan temu wicara bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
24. Menjadi intermedier pada kegiatan temu teknis bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
25. Menjadi intermedier pada kegiatan temu karya bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
26. Menjadi intermedier pada kegiatan temu usaha bagi
pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat Nasional;
27. Menjadi intermedier pada kegiatan mimbar sarasehan
bagi kontak pelaku utama dan pelaku usaha di Tingkat
Nasional;
28. Menjadi intermedier pada kegiatan temu pakar dalam
pengembangan metode/materi penyuluhan bagi pelaku
utama dan pelaku usaha penyuluhan di Tingkat
Nasional;
29. Menjadi narasumber temu pakar penyuluhan;
30. Melakukan/melaksanakan penyuluhan melalui radio;
31. Melakukan/melaksanakan penyuluhan melalui televisi;
26
32. Menumbuhkan dan menggalang kemitraan usaha
kelompok dengan swasta;
33. Membangun jejaring kerja antar kelompok/asosiasi di
Tingkat Nasional;
34. Melakukan penilaian perlombaan usaha perikanan antar
kelembagaan kelompok/asosiasi di Tingkat Nasional;
35. Mengelola media komunikasi dan informasi penyuluhan
perikanan;
36. Mengevaluasi umpan balik manfaat laboratorium/klinik
penyuluhan perikanan;
37. Mengevaluasi hasil pelaksanaan penyuluhan perikanan
di Tingkat Nasional;
38. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan hasil evaluasi
pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
39. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan hasil evaluasi
pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat Nasional;
40. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan hasil
evaluasi pelaksanaan penyuluhan perikanan di Tingkat
Nasional;
41. Menyusun instrumen evaluasi dampak pelaksanaan
penyuluhan perikanan;
42. Menganalisis data dan merumuskan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Nasional;
43. Menjadi penyaji dalam mendiskusikan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Nasional;
44. Menjadi pembahas dalam mendiskusikan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Nasional;
45. Menjadi narasumber dalam mendiskusikan konsep hasil
evaluasi dampak penyuluhan perikanan di Tingkat
Nasional;
46. Merumuskan hasil evaluasi penyuluhan spesifik lokasi
yang terkait dengan kebijakan pembangunan perikanan;
47. Menyusun pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis penyuluhan perikanan;
48. Mengevaluasi pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk
teknis penyuluhan perikanan;
49. Menyusun rencana/desain kajian arah kebijakan
pengembangan penyuluhan perikanan yang bersifat
penyempurnaan;
50. Menganalisis data informasi dan merumuskan hasil
kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan
perikanan yang bersifat penyempurnaan;
51. Menyusun rencana/desain kajian arah kebijakan
pengembangan penyuluhan perikanan yang bersifat
pembaharuan;
52. Menganalisis data informasi dan merumuskan hasil arah
kebijakan pengembangan penyuluhan perikanan yang
bersifat pembaharuan;
53. Pengkajian metode dan sistem penyuluhan perikanan;
27
54. Perumusan metode/sistem baru penyuluhan perikanan.
(3) Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan
Penyuluh Perikanan Penyelia yang melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi, dan penunjang tugas Penyuluh
Perikanan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tersebut
dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara ini.
(4) Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan Penyuluh
Perikanan Utama yang melaksanakan kegiatan pengembangan
profesi, dan penunjang tugas Penyuluh Perikanan diberikan nilai
angka kredit sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
Pasal 9
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Penyuluh Perikanan yang
sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2), maka
Penyuluh Perikanan lain yang berada satu tingkat di atas atau satu
tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan
tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit
kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, ditetapkan sebagai berikut:
a. Penyuluh Perikanan yang melaksanakan tugas Penyuluh
Perikanan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit
yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 % (delapan puluh
persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana
tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini;
b. Penyuluh Perikanan yang melaksanakan tugas Penyuluh
Perikanan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka
kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen)
dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana
tersebut dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
Pasal 11
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri
dari:
a. Unsur utama; dan
28
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
a. Pendidikan;
b. Penyuluhan perikanan;
c. Pengembangan penyuluhan perikanan; dan
d. Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan
tugas pokok Penyuluh Perikanan sebagaimana tersebut dalam
Pasal 6 huruf e.
(4) Rincian kegiatan Penyuluh Perikanan dan angka kredit masingmasing
unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
Penyuluh Perikanan Terampil adalah sebagaimana tersebut
pada Lampiran I dan untuk Penyuluh Perikanan Ahli adalah
sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
Pasal 12
(1) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh
setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan
dan kenaikan jabatan/pangkat Penyuluh Perikanan, untuk:
a. Penyuluh Perikanan Terampil adalah sebagaimana tersebut
dalam Lampiran III, IV dan V Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
b. Penyuluh Perikanan Ahli adalah sebagaimana tersebut dalam
Lampiran VI, VII dan VIII Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah :
a. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit
berasal dari unsur utama; dan
b. Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal
dari unsur penunjang.
Pasal 13
(1) Penyuluh Perikanan yang memiliki angka kredit melebihi angka
kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat
29
lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat berikutnya.
(2) Penyuluh Perikanan pada tahun pertama telah memenuhi atau
melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan
pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada
tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20 % (dua
puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat
lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.
Pasal 14
Penyuluh Perikanan Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan menjadi Penyuluh
Perikanan utama golongan ruang IV/e dari angka kredit kumulatif
yang disyaratkan paling kurang 12 (dua belas) angka kredit harus
berasal dari kegiatan pengembangan profesi.
Pasal 15
(1) Penyuluh Perikanan Penyelia pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki
jabatan/pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10
(sepuluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok Penyuluh
Perikanan.
(2) Penyuluh Perikanan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya
wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka
kredit dari kegiatan tugas pokok Penyuluh Perikanan.
Pasal 16
(1) Penyuluh Perikanan yang secara bersama-sama membuat karya
tulis ilmiah di bidang penyuluhan perikanan, diberikan angka
kredit dengan ketentuan sebagai berikut :
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian
angka kreditnya adalah 60 % (enam puluh persen) bagi
penulis utama dan 40 % (empat puluh persen) untuk penulis
pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian
angka kreditnya adalah 50 % (lima puluh persen) bagi penulis
30
utama dan masing-masing 25 % (dua puluh lima persen)
untuk penulis pembantu; dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian
angka kreditnya adalah 40 % (empat puluh persen) bagi
penulis utama dan masing-masing 20 % (dua puluh persen)
untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling banyak 3 (tiga) orang.
BAB VII
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Pasal 17
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap
Penyuluh Perikanan diwajibkan mencatat, menginventarisasi
seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan
Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
(2) Setiap Penyuluh Perikanan mengusulkan secara hirarkhi Daftar
Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap tahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan
dilakukan paling singkat 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3
(tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil.
Pasal 18
(1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah :
a. Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat eselon I yang
ditunjuk bagi Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh
Perikanan Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang
IV/e di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan dan
Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
b. Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan perikanan
pada Departemen Kelautan dan Perikanan, bagi Penyuluh
Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh
Perikanan Penyelia, dan Penyuluh Perikanan Pertama
sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina
golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Kelautan dan
Perikanan.
c. Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Perikanan
Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan
Penyelia, dan Penyuluh Perikanan Pertama sampai dengan
31
Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina golongan
ruang IV/a di lingkungan Provinsi;
d. Sekretaris Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Perikanan
Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Perikanan
Penyelia, dan bagi Penyuluh Perikanan Pertama sampai
dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina
golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana pada ayat (1) huruf c dan
huruf d dapat menunjuk pejabat setingkat eselon II yang
membidangi penyuluhan perikanan.
(3) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh :
a. Tim Penilai angka kredit Penyuluh Perikanan Pusat bagi
Menteri Kelautan dan Perikanan atau pejabat eselon I yang
ditunjuk yang selanjutnya disebut tim penilai pusat;
b. Tim Penilai angka kredit Penyuluh Perikanan Unit Kerja bagi
Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan perikanan
pada Departemen Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya
disebut tim penilai unit kerja;
c. Tim Penilai Penyuluh Perikanan Provinsi bagi Sekretaris
Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut tim penilai provinsi;
d. Tim Penilai Penyuluh Perikanan Kabupaten/Kota bagi
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut
tim penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 19
(1) Tim Penilai Jabatan Penyuluh Perikanan terdiri dari unsur teknis
yang membidangi penyuluhan perikanan, unsur kepegawaian,
dan pejabat fungsional Penyuluh Perikanan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut :
a. Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur
kepegawaian; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Penyuluh
Perikanan.
(4) Syarat untuk menjadi Anggota Tim Penilai, adalah :
32
a. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan
jabatan/pangkat Penyuluh Perikanan yang dinilai;
b. Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja
Penyuluh Perikanan; dan
c. Dapat aktif melakukan penilaian.
(5) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Perikanan,
maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari Pegawai Negeri
Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja
Penyuluh Perikanan.
Pasal 20
(1) Apabila tim penilai provinsi, belum dapat dibentuk karena belum
memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan,
penilaian angka kredit Penyuluh Perikanan dapat dimintakan
kepada tim penilai provinsi lain terdekat atau tim penilai unit
kerja.
(2) Apabila tim penilai Kabupaten/Kota, belum dapat dibentuk
karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang
ditentukan, penilaian angka kredit Penyuluh Perikanan dapat
dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat,
atau provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Menteri Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan perikanan di
Departemen Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Unit
Kerja;
c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai
Kabupaten/Kota.
Pasal 21
(1) Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi Anggota Tim Penilai
dalam 2 (dua) masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat
kembali setelah melampui masa tenggang waktu 1 (satu) masa
jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, maka
Ketua Tim Penilai dapat mengangkat Anggota Tim Penilai
pengganti.
33
Pasal 22
Tata kerja Tim Penilai Penyuluh Perikanan dan tata cara penilaian
angka kredit Penyuluh Perikanan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 23
Usul penetapan angka kredit Penyuluh Perikanan diajukan oleh :
a. Pimpinan unit kerja setingkat eselon II pada masing-masing
instansi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atau Pejabat
eselon I yang ditunjuk untuk angka kredit Penyuluh Perikanan
Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai
dengan Penyuluh Perikanan Utama pangkat Pembina Utama
golongan ruang IV/e.
b. Pejabat struktural yang membidangi kepegawaian pada unit
kerja penyuluhan perikanan di Departemen Kelautan dan
Perikanan kepada Pejabat eselon II yang membidangi
penyuluhan pada Departemen Kelautan dan Perikanan untuk
angka kredit Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai
dengan Penyuluh Perikanan Penyelia, dan Penyuluh Perikanan
Pertama sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat
Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen
Kelautan dan Perikanan.
c. Pimpinan Lembaga Penyuluhan atau Pejabat yang membidangi
kepegawaian paling rendah eselon IV kepada Sekretaris Daerah
Provinsi dan Kepala Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya di
bidang penyuluhan perikanan untuk angka kredit Penyuluh
Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh
Perikanan Penyelia, dan Penyuluh Perikanan Pertama sampai
dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina golongan
ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Provinsi.
d. Pimpinan Lembaga Penyuluhan atau Pejabat yang membidangi
kepegawaian paling rendah eselon IV kepada Sekretaris Daerah
Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas yang tugas dan
tanggungjawabnya di bidang penyuluhan untuk angka kredit
Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan
Penyuluh Perikanan Penyelia, dan Penyuluh Perikanan Pertama
sampai dengan Penyuluh Perikanan Madya pangkat Pembina
golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Kabupaten/Kota.
Pasal 24
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan
pengangkatan dalam jabatan atau kenaikan jabatan/pangkat
34
Penyuluh Perikanan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
tidak dapat diajukan keberatan oleh Penyuluh Perikanan yang
bersangkutan.
BAB VIII
PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PENYULUH PERIKANAN
Pasal 25
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Penyuluh
Perikanan adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam
jabatan Penyuluh Perikanan Terampil harus memenuhi syarat :
a. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah
(SUPM) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang
kelautan dan perikanan;
b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam
jabatan Penyuluh Perikanan Ahli harus memenuhi syarat :
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang
perikanan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), paling lama 2 (dua) tahun setelah
diangkat harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang
penyuluhan perikanan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan
oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
35
(4) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), yang tidak lulus diklat fungsional di bidang
penyuluhan perikanan, diberhentikan dari jabatan Penyuluh
Perikanan.
(5) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan
formasi jabatan Penyuluh Perikanan melalui pengangkatan
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Penyuluh Perikanan.
Pasal 27
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Penyuluh
Perikanan dilaksanakan sesuai formasi jabatan Penyuluh Perikanan
dengan ketentuan, sebagai berikut :
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan
Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan formasi
Penyuluh Perikanan yang ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara
setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan
Penyuluh Perikanan dilaksanakan sesuai dengan formasi
Penyuluh Perikanan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah
masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri yang bertanggungjawab dibidang pendayagunaan
aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
Pasal 28
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam
jabatan Penyuluh Perikanan dapat dipertimbangkan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 27;
b. memiliki pengalaman di bidang penyuluhan perikanan paling
kurang 2 (dua) tahun;
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan
pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan
(DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
e. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional Penyuluh
Perikanan.
36
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan
pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai
dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Pasal 29
(1) Untuk dapat diangkat dalam jabatan atau kenaikan jabatan
menjadi Penyuluh Perikanan Utama disamping memenuhi angka
kredit kumulatif yang ditentukan wajib mempresentasikan karya
tulis ilmiah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai presentasi karya tulis ilmiah
ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku pimpinan
instansi pembina.
Pasal 30
(1) Penyuluh Perikanan Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana
(S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Penyuluh
Perikanan Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan
untuk jabatan Penyuluh Perikanan Ahli;
b. telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional alih kelompok
dari jabatan Penyuluh Perikanan Terampil ke Penyuluh
Perikanan Ahli; dan
c. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila tersedia
formasi untuk jabatan Penyuluh Perikanan Ahli.
(3) Penyuluh Perikanan Terampil yang akan beralih menjadi
Penyuluh Perikanan Ahli diberikan angka kredit sebesar 65 %
(enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas
pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah
sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai kompetensi, dengan tidak
memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pasal 31
37
(1) Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur
Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Perikanan
Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Penyuluh
Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan Penyuluh Perikanan Utama, pangkat Pembina
Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari
jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan
angka kredit untuk kenaikan jenjang/pangkat setingkat lebih
tinggi.
(2) Penyuluh Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya
apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkat tidak
dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit
dari tugas pokok Penyuluh Perikanan.
(3) Penyuluh Perikanan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap
tahun sejak menduduki jabatan/pangkat jabatan tertentu tidak
dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka
kredit dari kegiatan tugas pokok.
(4) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Penyuluh Perikanan
dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila :
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat
berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penyuluh Perikanan;
d. cuti diluar tanggungan negara kecuali cuti untuk persalinan
keempat dan seterusnya; atau
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 32
(1) Penyuluh Perikanan yang telah selesai menjalani pembebasan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) apabila telah mengumpulkan angka kredit yang
ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan.
(2) Penyuluh Perikanan yang telah selesai menjalani pembebasan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4)
huruf a, d, dan e, dapat diangkat kembali dalam jabatan
Penyuluh Perikanan.
38
(3) Penyuluh Perikanan yang dibebaskan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf b, dapat diangkat
kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan apabila berdasarkan
keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana
percobaan.
(4) Penyuluh Perikanan yang dibebaskan sementara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf c, dapat diangkat
kembali ke dalam Jabatan Penyuluh Perikanan apabila berusia
paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
(5) Pengangkatan kembali dalam jabatan Penyuluh Perikanan
sebagimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan
angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dapat ditambah angka
kredit dari tugas pokok Penyuluh Perikanan yang diperoleh
selama pembebasan sementara.
Pasal 33
Penyuluh Perikanan diberhentikan dari jabatannya, apabila :
a. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara
dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1),
tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk
kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;
b. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara
dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
dan ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang
ditentukan; atau
c. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan
pangkat.
Pasal 34
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian
dari jabatan Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31, Pasal 32 dan Pasal 33, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB X
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Pasal 35
39
(1) Pegawai Negeri Sipil pada saat ditetapkan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini telah dan masih
melaksanakan tugas dibidang penyuluhan perikanan
berdasarkan Keputusan pejabat yang berwenang, dapat
disesuaikan/inpassing dalam jabatan Penyuluh Perikanan
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk Penyuluh Perikanan Terampil harus memenuhi syarat :
2. 1. berijazah paling rendah berpendidikan SLTA;
3. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang
II/a; dan
4. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
b. Untuk Penyuluh Perikanan Ahli harus memenuhi syarat :
1. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang
perikanan atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi yang
ditentukan;
2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
3. setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan
pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
(DP-3), paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
(2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam
jabatan Penyuluh Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran IX dan X
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini.
(3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam lampiran IX
dan X Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/
inpassing.
(4) Untuk menjamin perolehan angka kredit bagi Pegawai Negeri
Sipil yang disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) maka dalam melaksanakan penyesuaian/inpassing perlu
mempertimbangkan formasi jabatan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
40
Pasal 36
Pegawai Negeri Sipil yang bertugas dibidang penyuluhan perikanan
yang pada saat Peraturan ini ditetapkan menduduki jabatan Penyuluh
Pertanian, dapat diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh
Perikanan.
Pasal 37
Jenjang jabatan Penyuluh Perikanan bagi Penyuluh Pertanian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan sesuai dengan
jumlah angka kredit terakhir yang dimiliki dalam jabatan Penyuluh
Pertanian.
BAB XII
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 38
Penyuluh Perikanan yang mendapat penghargaan sebagai Penyuluh
Perikanan Teladan diberi angka kredit untuk kenaikan
jabatan/pangkat dengan ketentuan :
a. 50% (lima puluh persen) dari angka kredit untuk kenaikan
jenjang/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80%
(delapan puluh persen) untuk unsur utama dan 20% (dua puluh
persen) untuk unsur penunjang bagi Penyuluh Perikanan
Teladan Tingkat Nasional.
b. 37,5% (tiga puluh tujuh setengah persen) dari angka kredit untuk
kenaikan jenjang/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian
80% (delapan puluh persen) untuk unsur utama dan 20% (dua
puluh persen) untuk unsur penunjang bagi Penyuluh Perikanan
Teladan Tingkat Provinsi.
c. 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit untuk kenaikan
jenjang/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80%
(delapan puluh persen) untuk unsur utama dan 20% (dua puluh
persen) untuk unsur penunjang bagi Penyuluh Perikanan Tingkat
Kabupaten/Kota.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negera Pendayagunaan
Aparatur Negara ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan
Perikanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 40
41
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2008

FADEL AJAK DUNIA SELAMATKAN LAUT

Indonesia menjadi pengagas dan penyelenggara kegiatan the oceans day bersama lembaga kelautan internasional, yang dilaksanakan parallel dengan event COP 15 UNFCCC di Copenhagen. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Dr. Fadel Muhammad berkesempatan menyampaikan butir-butir pemikiran akan pentingnya dimensi kelautan dalam negosiasi perubahan iklim bersama-sama dengan Hon Hilary Benn MP, Menteri Lingkungan Hidup, Pangan dan Pedesaan (DEFRA) Inggris. di kantor European Environment Agency, Copenhagen (14/12).

Dalam kesempatan tersebut, Fadel menegaskan agar seluruh mitra kelautan di dunia perlu bersama-sama menyelamatkan laut dan juga menyelamatkan masyarakat dan komunitas yang tinggal di wilayah pesisir, pulau-pulau dan kepulauan, karena dampak perubahan iklim terhadap laut dan pesisir telah nyata dengan adanya kenaikan paras air laut, pemutihan terumbu karang dan pengasaman laut. Lebih lanjut Fadel menjelaskan bahwa Indonesia sangat berkomitmen dalam menanggulangi dampak perubahan iklim melalui upaya pelestarian dan konservasi ekosistem laut, pesisir dan pulau-pulau kecil. Komitmen Indonesia telah mendapat apresiasi dari dunia internasional dengan ditunjukannya Indonesia sebagai Sekretariat Regional Coral Triangle Initiative (CTI) yang bertempat di Manado, Sulawei Utara dan Indonesia juga terpilih sebagai Ketua Dewan Menteri CTI yang merupakan prakarsa enam Negara; Indonesia, Philippina, Malaysia, Timor Leste, Solomon Island dan Papua New Guinea.

Fadel juga mengutip kebijakan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) yang dilakukan oleh Indonesia. Sesuai dengan pidato Presiden SBY pada pertemuan G-20, target yang disampaikan adalah penurunan emisi 26 persen sampai 2020 dengan upaya dan prakarsa sendiri, serta 41 persen apabila ada dukungan internasional sampai dengan 2020. Dunia internasional harus menempatkan pengarustamakan dimensi kelautan dalam perubahan iklim global sebagai amanat Deklarasi Kelautan Manado, tegas Fadel. Hal ini selaras dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap dampak perubahan iklim dan sangat berkepentingan terhadap keberadaan mitra dan tersedianya dukungan berbagai upaya adaptasi dan mitigasi serta alih teknologi dalam program adaptasi dampak perubahan iklim.

Kegiatan the ocean day dibuka secara resmi oleh Pangeran dari Monaco H.S.H Prince Albert II, dan diawali dengan penyampaian laporan dan pengantar dari Direktur Eksekutif European Environment Agency Prof Jacqueline McGlade, Co-Chair dan Kepala Sekretariat Global Forum on Oceans, Coasts, and Islands Universitas Delaware Dr Biliana Cicin-Sain. Kegiatan the oceans day yang mengangkat tema pengarustamaan kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam perubahan iklim (The Importance of Oceans, Coasts, and Small Island Developing States in the Climate Regime) dihadiri sebanyak 150 peserta dari 39 negara yang terdiri dari para pakar, pengambil kebijakan dan pengamat kelautan dari seluruh dunia, hadir untuk mendiskusikan berbagai isu kelautan, pesisir dan pulau-pulau kecil yang mendesak untuk segera ditangani dalam kerangka perubahan iklim.

Rangkaian acara the Ocean Day diakhiri dengan Panel 6 (Perspectives from World Leaders and Reception) yang dimoderatori oleh Dr. Gellwynn Jusuf, Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan. Gellwynn bertindak memperkenalkan tokoh-tokoh kunci kelautan dari beberapa badan-badan internasional kelautan yang mempunyai peran kunci dalam memberikan dampak upaya penurunan emisi karbon di atmosfer, antara lain dari UNEP, Bank Dunia, Uni Eropa dan Amerika Serikat.





Jakarta, 16 Desember 2009

Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi