Laut Lestari Indonesia 16 November jam 16:55 Balas

Bercermin dari kasus hilangnya Pulau Sipadan dan Legitan yang lalu, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menyikapi dengan memprakarsai diterbitkannya Peraturan Presiden No.78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan negara. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad pada acara prosesi Pelepasan Kapal dan Tim Ekspedisi Garis Depan Nusantara (Penjelajahan dan Pendataan Pulau-pulau Terluar), di Anjungan Bahari Pantai Losari, Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 15 November 2009.


Pengelolaan Pulau-pulau Kecil merupakan arah kebijakan baru secara nasional yang didasari atas pertimbangan bahwa potensi kawasan pulau-pulau kecil dan jasa-jasa lingkungan yang ada disekitarnya diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan kelautan dan perikanan. Namun hingga saat ini, potensi kawasan tersebut masih kurang tersentuh oleh pembangunan, dikarenakan letak geografis pulau yang pada umumnya jauh, juga karena paradigma pembangunan nasional selama ini masih cenderung ke-arah daratan daripada paradigma kelautan. Hal ini perlu pengelolaan secara baik dan berkelanjutan, karena keberadaan pulau kecil terluar terkadang lebih bernuangsa politis.


DKP pada Agustus 2007 telah mendaftar ke PBB sejumlah 4.981 pulau di Indonesia, melalui United National Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Kegiatan DKP dalam Pengelolaan Pulau-pulau Terkecil terkait dengan berbagai isu dan permasalahan tersebut, pemerintah berusaha untuk mengembangkan berbagai metode untuk mengelola pulau-pulau kecil terluar melalui berbagai kebijakan peraturan dan perundangan. Salah satunya adalah telah terbitnya Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4739), dan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar. Disamping itu, juga telah terbit Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan disekitarnya yang merupakan turunan dari UU No. 27/2007. Dokumen ini berisi tentang definisi pulau-pulau yang dianggap sebagai pulau kecil beserta dasar-dasar kebijakan pengelolaannya, mekanisme pengelolaan dan penegakan serta pentaatan hukum.


Dalam rangka Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) yang telah diamanatkan di dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 bahwa Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil terluar dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat bahwa PPKT adalah Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), maka program selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan adalah berbasis kepada Pertahanan dan Keamanan, Peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan Pelestarian Lingkungan.


Ekspedisi Garis Depan Nusantara digagas oleh Perhimpunan Penempuh Rimba dan Pendaki Gunung Wanadri yang bekerjasama dengan komunitas budaya Rumah Nusantara Bandung. Dengan tujuan mendata dan mensosialisasikan 92 pulau terdepan yang membentuk garis imajiner sebagai ‘beranda’ tanah air Indonesia. Secara resmi ke 92 pulau ini menjadi titik batas negara disebut pulau-pulau terluar (the outermost islands). Penentuan pulau-pulau batas negara tersebut adalah manifestasi dari Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang merupakan proklamasi kedaulatan wilayah hukum negara kesatuan Republik Indonesia ke dunia internasional. Pada Ekspedisi Wilayah Timur ini, Garis Depan Nusantara bekerjasama dengan korporasi dan pihak-pihak swasta lainnya. Untuk informasi perjalanan ekspedisi, silakan kunjungi www.92pulau.com dan dapat berinteraksi langsung dengan awak kapal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.