Kunjungan Ketua HNSI Kab. Sambas Di Satker PSDKP

 Pemangkat, 28 Agustus 2013
Ketua HNSI Kabupaten Sambas Hanafi bersama beberapa  agen ikan mendatangi Kantor Satker PSDKP Pemangkat untuk mempertanyakan status kapal-kapal dari Pelabuhan Perikanan Muara Angke yang tidak diberikan SLO di PPN Pemangkat oleh PSDKP.

Menurut Hanafi untuk meramaikan aktifitas di pelabuhan kenapa kapal-kapal tersebut dipersulit dan tidak diizinkan masuk bongkar muat di PPN Pemangkat ini contohnya KM. Lintas Bahari II milik Tjin Lei. Menanggapi semua itu Muslani selaku Kasatker PSDKP menjelaskan bahwa kapal-kapal tersebut Pelabuhan Pangkalannya di Muara Angke hanya bisa singgah dan bongkar muat sesuai yang tertera di SIUP yaitu PP.Batu Rusa, PP.Nizam Zachman, PP. Sei Rengas dan PP.TB.Karimun jadi PPN Pemangkat tidak termasuk.

Namun dalam hal ini maksud dari ketua HNSI Kab. Sambas agar ada kebijaksanaan tersendiri dari PSDKP untuk tetap memberi izin kapal yang dimaksud namun Muslani sebagai kasatker Pengawas Perikanan tidak berwenang sehingga masalah ini belum menemui jalan keluar.




Penanganan Ikan Impor di PPN Pemangkat

Pemangkat,27 Agustus 2013
Penanganan ikan impor di PPN Pemangkat belum mendapat kepastian atau dasar hukum yang jelas sebagai acuan dalam pengendaliannya, hal ini disampaikan oleh Kasatker PSDKP Pemangkat Muslani waktu di temui diruang kerjanya bahwa Permen Nomor Per.15/men/2011 belum bisa menahan laju arus impor ikan di Entikong sebagai batas negara Indonesia - Malaysia sehingga ikan-ikan impor ini tetap beredar diwilayah Kal-bar dan sekitarnya dan yang paling sulit bahwa ikan ini juga sudah berpinda-pindah tangan berulang kali sehingga seakan-akan menjadi barang lokal imbuhnya,namun menurutnya pihak PPN Pemangkat tetap harus melakukan pengendalian dengan cara pengecekan legalitas perizinan ikan tersebut serta uji mutu sebagai pengawasan keamanan pangan karena musim ini juga pelabuhan kekurangan pasokan ikan.

Pengecekan Izin Ikan Impor Di PD. Usaha Jaya Fishery

 Pemangkat, 21 Agustus 2013
PD. Usaha Jaya Fishery merupakan salah satu perusahaan perikanan terbesar di wilayah PPN Pemangkat yang pemiliknya bernama Cin Cung.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di PD. Usaha Jaya Fishery juga banyak ikan impor yang selama ini banyak beredar di PPN Pemangkat maka secara bersama-sama PSDKP ,Petugas Pengawas Mutu , Petugas Kehumasan PPN Pemangkat pada hari ini rabu pukul 9:00 pagi mengadakan pengecekan legalitas ikan tersebut masuk kewilayah Republik Indonesia.
Menurut teman-teman di PSDKP mengatakan secara Legalitas surat-menyurat sah sesuai prosedur, demikian juga yang disampaikan teman-teman petugas pengawas mutu perikanan bahwa hasil uji laboratorium semua negatif (-) aman untuk di konsumsi, namun yang jadi pertanyaan adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.15/Men/2011 Bab II Pasal 4 ,a & b yang seakan tidak memperbolehkan ikan impor di perjual belikan secara tradisional.




Kegiatan Cek Fisik Kapal Oleh Petugas Kesyahbadaran PPN Pemangkat


Selakau, 19 Agustus 2013
Usaha perikanan, khususnya di bidang perikanan tangkap diyakini akan mampu mendukung perolehan devisa negara non migas karena kegiatan ini relatif tidak terpengaruh dampak negatif krisis moneter. Bahkan secara nyata memberikan konstribusi positif terhadap upaya pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian nasional.

Untuk mengembangkan usaha perikanan tangkap, salah satunya adalah meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga kerja perikanan tangkap Indonesia yang lebih mandiri dan profesional. Disamping itu harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen kapal dan anak buah kapal yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan.
Untuk mendukung terwujudnya tertib perizinan sebagaimana tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap membentuk Tim Teknis Pemeriksa Fisik dan Dokumen Kapal Perikanan dan atau Pengangkut Ikan yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 11/KEP.DJPT/2013 dan sebagai acuan dalam melaksanakan SK Dirjen tersebut, maka disusun Petunjuk Teknis Pemeriksaan Fisik dan Dokumen Kapal Perikanan
kegiatan cek fisik kapal selalu dilakukan setiap menerima aduan dari pemilik kapal untuk update dokumen kapalnya atau pun secara langsung ditemukan ketidak cocokan antara dokumen dan kondisi kapal oleh teman-teman dilapangan, seperti yang dilakukan pada hari ini diselakau adalah merupakan penertiban surat menyurat kapal perikanan.



Halal Bil Halal

 Pemangkat, 19 Agustus 2013
Halal bil halal merupakan Suatu tradisi berkumpul sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal di sebut “halal bi halal”. Umumnya kegiatan ini diselenggarakan setelah melakukan salat Idul Fitri.

Halal bil halal di PPN Pemangkat dilaksanakan dikantor Pelabuhan yang dihadiri dari berbagai Instansi terkait baik di lingkungan pelabuhan maupun dari luar pelabuhan, Turut hadir stake holder dan para purna tugas PPN pemangkat.

Acara ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan silaturahmi antara sesama sebagai rasa syukur kepada ALLAH. SWT yang telah banyak melimpahkan karunianya kepada kita semua.






Memperingati Hut RI Ke 68 Tahun

 Pemangkat,17 Agustus 2013
 Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Jumat, 17 Agustus 1945  dibacakan oleh Ir. Soekarno yang didampingi oleh Drs. Muhammad Hatta di Jalan Pegangsaan Timur 56, Cikini, Jakarta Pusat, merupakan sejarah yang paling penting untuk selalu diperingati bangsa Indonesia.

Unutk wilayah kecamatan pemangkat dan sekitarnya upacara peringatan Hut RI yang Ke 68 Tahun,  dilaksanakan di jalan Muh. Hambal Pemangkat yang melibatkan semua Instansi terkait dan Elemen Masyarakat yang ada di Kecamatan Pemangkat.

Setelah upacara dilaksanakan warga pun meluahkan rasa kegembiraannya dengan melakukan pawai karnaval sebagai rasa cinta tanah air dan terbebas dari penjajahan.











Ikan Impor Tanpa Dokumen

 Pemangkat, 13 Agustus 2013
Pasca Idul Fitri 1434 H Kapal-kapal Perikanan di PPN pemangkat baru kembali melaut setelah libur panjang karena sebahagian besar Nahkoda dan ABK berlebaran, hal ini membuat stok ikan di PPN Pemangkat terlihat sepi, sehingga harga ikan ikut melambung tinggi.

Namun hal ini merupakan berkah bagi pengusaha-pengusaha perikanan dari luar PPN Pemangkat, karena merupakan kesempatan untuk memasok ikan ke pelabuhan, seperti agen-agen ikan dari Pontianak maupun Singkawang, namun sangat disayangkan karena mereka memasok ikan impor yang tidak dilengkapi dokumen  dengan menggunakan mobil boks bernomor polisi KB 9658 CH dan pengemudi bernama Trio Ramaddani warga singkawang sebanyak 2 (dua ) Ton pada tanggal 14 Agustus 2013.
Sementara legalitas dan persyaratan ikan impor hasil perikanan mengacu pada peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 17 tahun 2010 tentang pengendalian mutu hasil perikanan  impor yang diterbitkan pada bulan agustus 2010 sangat bertentangan dengan ikan impor tanpa dokumen lengkap.

Pihak Pelabuhan bersama-sama PSDKP tidak melakukan penahanan ikan tersebut melainkan melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap pelaku usaha berkenaan agar selanjutnya wajib untuk menunjukan dokumen lengkap mengenai ikan impor mereka, pihak pelabuhan juga melakukan pengujian mutu ikan dan keterangan  dari petugas mutu selama dua kali pengujian  hasil laboratorium dinyatakan negatif.




Silaturahmi Di Hari Nan Fitri

 Pemangkat, 12 Agustus 2013
Pasca libur bersama yang telah ditetapkan pemerintah yaitu libur Idul Fitri 1434 H , kini semua pegawai PPN Pemangkat tepatnya hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 kembali masuk kantor seperti biasa dan tetap melakukan Apel Pagi seperti hari-hari senin sebelumnya.

 Suardi Albe selaku pembina apel menyampaikan bahwa pasca libur bersama yang cukup panjang  agar seluruh pegawai tetap masuk semua dan beraktifitas seperti biasa, adapun yang  melanggar ketetapan pemerintah atau tidak masuk tanpa alasan maka menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai yang bersangkutan.

Setelah apel pagi selesai semua pegawai bersalam-salaman satu sama lain dan saling bermaaf-maafan di hari nan fitri.