UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG PERIKANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa perairan yang berada dalam kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia serta laut lepas mengandung
sumber daya ikan yang potensial dan sebagai lahan
pembudidayaan ikan merupakan berkah dari Tuhan
Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa
Indonesia yang memiliki falsafah hidup Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dengan memperhatikan daya dukung yang
ada dan kelestariannya untuk dimanfaatkan sebesarbesarnya
bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Indonesia;
b. bahwa pemanfaatan sumber daya ikan belum
memberikan peningkatan taraf hidup yang
berkelanjutan dan berkeadilan melalui pengelolaan
perikanan, pengawasan, dan sistem penegakan hukum
yang optimal;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan belum sepenuhnya mampu mengantisipasi
perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam
rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber
daya ikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan;
Mengingat: . . .
- 2 -
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN.
PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4433) diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 24 diubah,
sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perikanan adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan
sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari
praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan
pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem
bisnis perikanan.
2. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
3. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan
tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk
biota dan faktor alamiah sekitarnya.
4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh
atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam
lingkungan perairan.
5. Penangkapan . . .
- 3 -
5. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh
ikan di perairan yang tidak dalam keadaan
dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun,
termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk
memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,
menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
6. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk
memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan
ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang
terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan
kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,
mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau
mengawetkannya.
7. Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk
proses yang terintegrasi dalam pengumpulan
informasi, analisis, perencanaan, konsultasi,
pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan
implementasi serta penegakan hukum dari peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan, yang
dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang
diarahkan untuk mencapai kelangsungan
produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan
yang telah disepakati.
8. Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya
perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber
daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik
untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan
kesinambungannya dengan tetap memelihara dan
meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman
sumber daya ikan.
9. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat
apung lain yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan
ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan,
pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan
penelitian/eksplorasi perikanan.
10. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan.
11. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan
kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross
ton (GT).
12. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
13. Pembudi . . .
- 4 -
13. Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata
pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
15. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
16. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya
disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus
dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan
usaha perikanan dengan menggunakan sarana
produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
17. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya
disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki
setiap kapal perikanan untuk melakukan
penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari SIUP.
18. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya
disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus
dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan
pengangkutan ikan.
19. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar
12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis
pangkal kepulauan Indonesia.
20. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia
beserta perairan kepulauan dan perairan
pedalamannya.
21. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang
selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan
berbatasan dengan laut teritorial Indonesia
sebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang
yang berlaku tentang perairan Indonesia
yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan
air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus)
mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial
Indonesia.
22. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak
termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia,
perairan kepulauan Indonesia, dan perairan
pedalaman Indonesia.
23. Pelabuhan . . .
- 5 -
23. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri
atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan
pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan
yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan
bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
24. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan
perikanan.
25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
26. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi
dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. keadilan;
c. kebersamaan;
d. kemitraan;
e. kemandirian;
f. pemerataan;
g. keterpaduan;
h. keterbukaan;
i. efisiensi;
j. kelestarian; dan
k. pembangunan yang berkelanjutan.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan
sumber daya ikan, Menteri menetapkan:
a. rencana pengelolaan perikanan;
b. potensi dan alokasi sumber daya ikan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;
c. jumlah . . .
- 6 -
c. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;
d. potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan
di wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;
e. potensi dan alokasi induk serta benih ikan
tertentu di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia;
f. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan
ikan;
g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
bantu penangkapan ikan;
h. daerah, jalur, dan waktu atau musim
penangkapan ikan;
i. persyaratan atau standar prosedur operasional
penangkapan ikan;
j. pelabuhan perikanan;
k. sistem pemantauan kapal perikanan;
l. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
m. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali
serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
n. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
o. pencegahan pencemaran dan kerusakan
sumber daya ikan serta lingkungannya;
p. rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan
serta lingkungannya;
q. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang
boleh ditangkap;
r. kawasan konservasi perairan;
s. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
t. jenis ikan yang dilarang untuk
diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan
ke dan dari wilayah Negara Republik
Indonesia; dan
u. jenis ikan yang dilindungi.
(2) Setiap . . .
- 7 -
(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengenai:
a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan
ikan;
b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat
bantu penangkapan ikan;
c. daerah, jalur, dan waktu atau musim
penangkapan ikan;
d. persyaratan atau standar prosedur operasional
penangkapan ikan;
e. sistem pemantauan kapal perikanan;
f. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;
g. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali
serta penangkapan ikan berbasis budi daya;
h. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;
i. pencegahan pencemaran dan kerusakan
sumber daya ikan serta lingkungannya;
j. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang
boleh ditangkap;
k. kawasan konservasi perairan;
l. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;
m. jenis ikan yang dilarang untuk
diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan
ke dan dari wilayah Negara Republik
Indonesia; dan
n. jenis ikan yang dilindungi.
(3) Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem
pemantauan kapal perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e, tidak berlaku bagi
nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil.
(4) Menteri menetapkan potensi dan jumlah tangkapan
yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c setelah
mempertimbangkan rekomendasi dari komisi
nasional yang mengkaji sumber daya ikan.
(5) Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibentuk oleh Menteri dan beranggotakan para
ahli di bidangnya yang berasal dari lembaga terkait.
(6) Menteri . . .
- 8 -
(6) Menteri menetapkan jenis ikan yang dilindungi dan
kawasan konservasi perairan untuk kepentingan
ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata,
dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan/atau
lingkungannya.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Setiap orang dilarang memiliki, menguasai,
membawa, dan/atau menggunakan alat
penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan
ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan
sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau
alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu
dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
5. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan
pemanfaatan plasma nutfah yang berkaitan dengan
sumber daya ikan dalam rangka pelestarian
ekosistem dan pemuliaan sumber daya ikan.
(2) Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah
yang berkaitan dengan sumber daya ikan.
(3) Pemerintah mengendalikan pemasukan dan/atau
pengeluaran ikan jenis baru dari dan ke luar negeri
dan/atau lalu lintas antarpulau untuk menjamin
kelestarian plasma nutfah yang berkaitan dengan
sumber daya ikan.
(4) Setiap orang dilarang merusak plasma nutfah yang
berkaitan dengan sumber daya ikan.
(5) Ketentuan . . .
- 9 -
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan
pelestarian plasma nutfah sumber daya ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
6. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 15A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
Pemerintah mengatur pengendalian mutu induk dan
benih ikan yang dibudidayakan.
7. Ketentuan Pasal 18 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3)
dan ayat (4), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
(1) Pemerintah mengatur dan membina tata
pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan.
(2) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air
dan lahan pembudidayaan ikan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka
menjamin kuantitas dan kualitas air untuk
kepentingan pembudidayaan ikan.
(3) Pelaksanaan tata pemanfaatan air dan lahan
pembudidayaan ikan dilakukan oleh pemerintah
daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan
pembinaan tata pemanfaatan air dan lahan
pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
8. Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku,
bahan tambahan makanan, bahan penolong,
dan/atau alat yang membahayakan kesehatan
manusia dan/atau lingkungan dalam
melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan.
(2) Pemerintah . . .
- 10 -
(2) Pemerintah menetapkan bahan baku, bahan
tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau
alat yang membahayakan kesehatan manusia
dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Pemerintah melakukan sosialisasi bahan baku,
bahan tambahan makanan, bahan penolong,
dan/atau alat yang membahayakan kesehatan
manusia dan/atau lingkungan.
9. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 25
(1) Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis
perikanan, meliputi praproduksi, produksi,
pengolahan, dan pemasaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai praproduksi,
produksi, pengolahan, dan pemasaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
10. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga) pasal
yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
(1) Pelaku usaha perikanan dalam melaksanakan
bisnis perikanan harus memperhatikan standar
mutu hasil perikanan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan
memfasilitasi pengembangan usaha perikanan agar
memenuhi standar mutu hasil perikanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar mutu
hasil perikanan diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 25B
(1) Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan
memfasilitasi kegiatan pemasaran usaha perikanan
baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
(2) Pengeluaran hasil produksi usaha perikanan ke
luar negeri dilakukan apabila produksi dan
pasokan di dalam negeri telah mencukupi
kebutuhan konsumsi nasional.
(3) Pemerintah . . .
- 11 -
(3) Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha
perikanan yang sehat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 25C
(1) Pemerintah membina dan memfasilitasi
berkembangnya industri perikanan nasional
dengan mengutamakan penggunaan bahan baku
dan sumber daya manusia dalam negeri.
(2) Pemerintah membina terselenggaranya
kebersamaan dan kemitraan yang sehat antara
industri perikanan, nelayan dan/atau koperasi
perikanan.
(3) Ketentuan mengenai pembinaan, pemberian
fasilitas, kebersamaan, dan kemitraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
11. Ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5),
sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
Indonesia yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau
laut lepas wajib memiliki SIPI.
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
asing yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan di ZEEI wajib memiliki SIPI.
(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
atau mengoperasikan kapal penangkap ikan
berbendera asing di ZEEI wajib membawa SIPI asli.
(4) Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang
melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi
negara lain harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan dari Pemerintah.
5. Kewajiban . . .
- 12 -
(5) Kewajiban memiliki SIPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau membawa SIPI asli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku
bagi nelayan kecil.
12. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta
ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4),
sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera
Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia wajib memiliki SIKPI.
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera
asing yang digunakan untuk melakukan
pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia wajib
memiliki SIKPI.
(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal
pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia wajib membawa SIKPI
asli.
(4) Kewajiban memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan/atau membawa SIKPI asli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku
bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan
kecil.
13. Di antara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 28A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28A
Setiap orang dilarang:
a. memalsukan SIUP, SIPI, dan SIKPI; dan/atau
b. menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu.
14. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara,
dan syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI
diatur dengan Peraturan Menteri.
15. Di antara . . .
- 13 -
15. Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 35A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35A
(1) Kapal perikanan berbendera Indonesia yang
melakukan penangkapan ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal
berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kapal perikanan berbendera asing yang melakukan
penangkapan ikan di ZEEI wajib menggunakan
anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia
paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah
anak buah kapal.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan anak
buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan sanksi administratif berupa peringatan,
pembekuan izin, atau pencabutan izin.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Menteri.
16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Kapal perikanan milik orang Indonesia yang
dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia dan laut lepas wajib
didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal
perikanan Indonesia.
(2) Pendaftaran kapal perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
dokumen yang berupa:
a. bukti kepemilikan;
b. identitas pemilik; dan
c. surat ukur.
(3) Pendaftaran . . .
- 14 -
(3) Pendaftaran kapal perikanan yang dibeli atau
diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di
negara asal untuk didaftar sebagai kapal perikanan
Indonesia, selain dilengkapi dengan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilengkapi pula dengan surat keterangan
penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan
oleh negara asal.
(4) Kapal perikanan yang telah terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diberikan surat tanda
kebangsaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
17. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga Pasal 41 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 41
(1) Pemerintah menyelenggarakan dan melakukan
pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan.
(2) Penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan
pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri menetapkan:
a. rencana induk pelabuhan perikanan secara
nasional;
b. klasifikasi pelabuhan perikanan;
c. pengelolaan pelabuhan perikanan;
d. persyaratan dan/atau standar teknis dalam
perencanaan, pembangunan, operasional,
pembinaan, dan pengawasan pelabuhan
perikanan;
e. wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan
perikanan yang meliputi bagian perairan dan
daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan
pengoperasian pelabuhan perikanan; dan
f. pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh
Pemerintah.
(3) Setiap . . .
- 15 -
(3) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut
ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di
pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau
pelabuhan lainnya yang ditunjuk.
(4) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau
kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan
bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan
perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenai sanksi administratif berupa peringatan,
pembekuan izin, atau pencabutan izin.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Peraturan Menteri.
18. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 41A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41A
(1) Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi
pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung
kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya ikan dan
lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran.
(2) Fungsi pelabuhan perikanan dalam mendukung
kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya ikan dan
lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
b. pelayanan bongkar muat;
c. pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan
hasil perikanan;
d. pemasaran dan distribusi ikan;
e. pengumpulan data tangkapan dan hasil
perikanan;
f. tempat pelaksanaan penyuluhan dan
pengembangan masyarakat nelayan;
g. pelaksanaan . . .
- 16 -
g. pelaksanaan kegiatan operasional kapal
perikanan;
h. tempat pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian sumber daya ikan;
i. pelaksanaan kesyahbandaran;
j. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
k. publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh
kapal perikanan dan kapal pengawas kapal
perikanan;
l. tempat publikasi hasil riset kelautan dan
perikanan;
m. pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari;
dan/atau
n. pengendalian lingkungan.
19. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 42
(1) Dalam rangka keselamatan operasional kapal
perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan
perikanan.
(2) Syahbandar di pelabuhan perikanan mempunyai
tugas dan wewenang:
a. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;
b. mengatur kedatangan dan keberangkatan
kapal perikanan;
c. memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal
perikanan;
d. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan
dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan
alat bantu penangkapan ikan;
e. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja
laut;
f. memeriksa log book penangkapan dan
pengangkutan ikan;
g. mengatur olah gerak dan lalulintas kapal
perikanan di pelabuhan perikanan;
h. mengawasi pemanduan;
i. mengawasi . . .
- 17 -
i. mengawasi pengisian bahan bakar;
j. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas
pelabuhan perikanan;
k. melaksanakan bantuan pencarian dan
penyelamatan;
l. memimpin penanggulangan pencemaran dan
pemadaman kebakaran di pelabuhan
perikanan;
m. mengawasi pelaksanaan perlindungan
lingkungan maritim;
n. memeriksa pemenuhan persyaratan
pengawakan kapal perikanan;
o. menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor
Kedatangan dan Keberangkatan Kapal
Perikanan; dan
p. memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.
(3) Setiap kapal perikanan yang akan berlayar
melakukan penangkapan ikan dan/atau
pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan
wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang
dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan
perikanan.
(4) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang
membidangi urusan pelayaran.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di
pelabuhan perikanan dikoordinasikan oleh pejabat
yang bertanggung jawab di pelabuhan perikanan
setempat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran
di pelabuhan perikanan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 43
Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan
perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal
perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai
biaya.
21. Ketentuan . . .
- 18 -
21. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 44
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud
dalam pasal 42 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh
syahbandar setelah kapal perikanan mendapatkan
surat laik operasi.
(2) Surat laik operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikeluarkan oleh pengawas perikanan
setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan
kelayakan teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
22. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 46
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyusun dan
mengembangkan sistem informasi dan data
statistik perikanan serta menyelenggarakan
pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan,
penyajian, dan penyebaran data potensi,
pemutakhiran data pergerakan ikan, sarana dan
prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan
pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang
berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan sumber
daya ikan dan pengembangan sistem bisnis
perikanan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengadakan
pusat data dan informasi perikanan untuk
menyelenggarakan sistem informasi dan data
statistik perikanan.
23. Di antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 46A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46A
Pemerintah menjamin kerahasiaan data dan informasi
perikanan yang berkaitan dengan data log book
penangkapan dan pengangkutan ikan, data yang
diperoleh pengamat, dan data perusahaan dalam proses
perizinan usaha perikanan.
24. Ketentuan . . .
- 19 -
24. Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, serta di antara ayat
(1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a),
sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48
(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung
dari sumber daya ikan dan lingkungannya di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia dan di luar wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia dikenakan
pungutan perikanan.
(1a) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan
pajak.
(2) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dikenakan bagi nelayan kecil dan
pembudi daya-ikan kecil.
25. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 50
Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 dan Pasal 49 digunakan untuk pembangunan
perikanan serta kegiatan konservasi sumber daya ikan
dan lingkungannya.
26. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 65
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
Pemerintah dapat memberikan tugas kepada
pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan tugas
pembantuan di bidang perikanan.
27. Ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66
(1) Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas
perikanan.
(2) Pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi
tertib pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perikanan.
(3) Pengawasan . . .
- 20 -
(3) Pengawasan tertib pelaksanaan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
a. kegiatan penangkapan ikan;
b. pembudidayaan ikan, perbenihan;
c. pengolahan, distribusi keluar masuk ikan;
d. mutu hasil perikanan;
e. distribusi keluar masuk obat ikan;
f. konservasi;
g. pencemaran akibat perbuatan manusia;
h. plasma nutfah;
i. penelitian dan pengembangan perikanan; dan
j. ikan hasil rekayasa genetik.
28. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 3 (tiga) pasal
yakni Pasal 66A, Pasal 66B, dan Pasal 66C, yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 66A
(1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 merupakan pegawai negeri sipil yang
bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh
menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dididik untuk menjadi Penyidik
Pengawai Negeri Sipil Perikanan.
(3) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional
pengawas perikanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional
pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 66B
(1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 melaksanakan tugas di:
a. wilayah pengelolaan perikanan Negara
Republik Indonesia;
b. kapal . . .
- 21 -
b. kapal perikanan;
c. pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan
lainnya yang ditunjuk;
d. pelabuhan tangkahan;
e. sentra kegiatan perikanan;
f. area pembenihan ikan;
g. area pembudidayaan ikan;
h. unit pengolahan ikan; dan/atau
i. kawasan konservasi perairan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 66C
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66, pengawas perikanan berwenang:
a. memasuki dan memeriksa tempat kegiatan
usaha perikanan;
b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan
dokumen usaha perikanan;
c. memeriksa kegiatan usaha perikanan;
d. memeriksa sarana dan prasarana yang
digunakan untuk kegiatan perikanan;
e. memverifikasi kelengkapan dan keabsahan
SIPI dan SIKPI;
f. mendokumentasikan hasil pemeriksaan;
g. mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang
diperlukan untuk keperluan pengujian
laboratorium;
h. memeriksa peralatan dan keaktifan sistem
pemantauan kapal perikanan;
i. menghentikan . . .
- 22 -
i. menghentikan, memeriksa, membawa,
menahan, dan menangkap kapal dan/atau
orang yang diduga atau patut diduga
melakukan tindak pidana perikanan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal
dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat
perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut
oleh penyidik;
j. menyampaikan rekomendasi kepada pemberi
izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melakukan tindakan khusus terhadap kapal
perikanan yang berusaha melarikan diri
dan/atau melawan dan/atau membahayakan
keselamatan kapal pengawas perikanan
dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum
yang bertanggung jawab.
(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat
dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan,
senjata api, dan/atau alat pengaman diri.
29. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga Pasal 69 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang
perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia.
(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.
(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan,
memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang
diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran
di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan
lebih lanjut.
(4) Dalam . . .
- 23 -
(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau
pengawas perikanan dapat melakukan tindakan
khusus berupa pembakaran dan/atau
penenggelaman kapal perikanan yang berbendera
asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
30. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga Pasal 71 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 71
(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk pengadilan
perikanan yang berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.
(2) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan pengadilan khusus yang berada
dalam lingkungan peradilan umum.
(3) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) akan dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta
Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual.
(4) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkedudukan di pengadilan negeri.
(5) Pembentukan pengadilan perikanan selanjutnya
dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.
31. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 71A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71A
Pengadilan perikanan berwenang memeriksa, mengadili,
dan memutuskan perkara tindak pidana di bidang
perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan
Negara Republik Indonesia, baik yang dilakukan oleh
warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
32. Ketentuan . . .
- 24 -
32. Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga Pasal 73 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 73
(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, dan/atau
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Selain penyidik TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri
Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang
terjadi di ZEEI.
(3) Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang
perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan,
diutamakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Perikanan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat melakukan koordinasi dalam penanganan
penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.
(5) Untuk melakukan koordinasi dalam penanganan
tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri membentuk forum
koordinasi.
33. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 73A dan Pasal 73B, yang berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 73A
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang
tentang adanya tindak pidana di bidang perikanan;
b. memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau
saksi untuk didengar keterangannya;
c. membawa dan menghadapkan seseorang sebagai
tersangka dan/atau saksi untuk didengar
keterangannya;
d. menggeledah sarana dan prasarana perikanan yang
diduga digunakan dalam atau menjadi tempat
melakukan tindak pidana di bidang perikanan;
e. menghentikan . . .
- 25 -
e. menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa,
dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang
disangka melakukan tindak pidana di bidang
perikanan;
f. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen
usaha perikanan;
g. memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak
pidana di bidang perikanan;
h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan tindak pidana di bidang
perikanan;
i. membuat dan menandatangani berita acara
pemeriksaan;
j. melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang
digunakan dan/atau hasil tindak pidana;
k. melakukan penghentian penyidikan; dan
l. mengadakan tindakan lain yang menurut hukum
dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 73B
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73
memberitahukan dimulainya penyidikan kepada
penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari sejak
ditemukan adanya tindak pidana di bidang
perikanan.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat
menahan tersangka paling lama 20 (dua puluh)
hari.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), apabila diperlukan untuk kepentingan
pemeriksaan yang belum selesai, dapat
diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 10
(sepuluh) hari.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) tidak menutup kemungkinan tersangka
dikeluarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu
penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan
sudah terpenuhi.
(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut,
penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari
tahanan demi hukum.
(6) Penyidik . . .
- 26 -
(6) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A
menyampaikan hasil penyidikan ke penuntut
umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
pemberitahuan dimulainya penyidikan.
34. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 75
(1) Penuntutan terhadap tindak pidana di bidang
perikanan dilakukan oleh penuntut umum yang
ditetapkan oleh Jaksa Agung.
(2) Penuntut umum perkara tindak pidana di bidang
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman menjadi penuntut umum
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan
teknis di bidang perikanan; dan
c. cakap dan memiliki integritas moral yang
tinggi selama menjalankan tugasnya.
35. Ketentuan Pasal 76 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat
(9), sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 76
(1) Penuntut umum setelah menerima hasil
penyidikan dari penyidik wajib memberitahukan
hasil penelitiannya kepada penyidik dalam waktu 5
(lima) hari terhitung sejak tanggal diterimanya
berkas penyidikan.
(2) Dalam hal hasil penyidikan yang disampaikan
tidak lengkap, penuntut umum harus
mengembalikan berkas perkara kepada penyidik
yang disertai dengan petunjuk tentang hal-hal yang
harus dilengkapi.
(3) Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari
terhitung sejak tanggal penerimaan berkas,
penyidik harus menyampaikan kembali berkas
perkara tersebut kepada penuntut umum.
(4) Penyidikan . . .
- 27 -
(4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam
waktu 5 (lima) hari penuntut umum tidak
mengembalikan hasil penyidikan atau apabila
sebelum batas waktu tersebut berakhir sudah ada
pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut
umum kepada penyidik.
(5) Dalam hal penuntut umum menyatakan hasil
penyidikan tersebut lengkap dalam waktu paling
lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal
penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan
lengkap, penuntut umum harus melimpahkan
perkara tersebut kepada pengadilan perikanan.
(6) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum
berwenang melakukan penahanan atau penahanan
lanjutan selama 10 (sepuluh) hari.
(7) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), apabila diperlukan guna kepentingan
pemeriksaan yang belum selesai, dapat
diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang
berwenang paling lama 10 (sepuluh) hari.
(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dan ayat (7) tidak menutup kemungkinan tersangka
dikeluarkan dari tahanan sebelum jangka waktu
penahanan berakhir jika kepentingan pemeriksaan
sudah terpenuhi.
(9) Penuntut umum menyampaikan berkas perkara
kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan
lengkap.
36. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan
1(satu) bagian yakni Bagian Kedua A, yang berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kedua A
Barang Bukti
Pasal 76A
Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau
yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat
dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah
mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.
Pasal 76B . . .
- 28 -
Pasal 76B
(1) Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang
mudah rusak atau memerlukan biaya perawatan
yang tinggi dapat dilelang dengan persetujuan
ketua pengadilan negeri.
(2) Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang
mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan
sebagian untuk kepentingan pembuktian di
pengadilan.
Pasal 76C
(1) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil
tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara.
(2) Pelaksanaan lelang dilakukan oleh badan lelang
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Uang hasil pelelangan dari hasil penyitaan tindak
pidana perikanan disetor ke kas negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
(4) Aparat penegak hukum di bidang perikanan yang
berhasil menjalankan tugasnya dengan baik dan
pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan
kekayaan negara diberi penghargaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil
tindak pidana perikanan yang berupa kapal
perikanan dapat diserahkan kepada kelompok
usaha bersama nelayan dan/atau koperasi
perikanan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
37. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 78A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 78A
(1) Setiap pengadilan negeri yang telah ada pengadilan
perikanan, dibentuk subkepaniteraan pengadilan
perikanan yang dipimpin oleh seorang panitera
muda.
(2) Dalam . . .
- 29 -
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, panitera muda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh
beberapa orang panitera pengganti.
(3) Panitera muda dan panitera pengganti pengadilan
perikanan berasal dari lingkungan pengadilan
negeri.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian panitera muda
dan panitera pengganti pengadilan perikanan serta
susunan organisasi, tugas, dan tata kerja
subkepaniteraan pengadilan perikanan diatur
dengan peraturan Mahkamah Agung sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
38. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 83A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83A
(1) Selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam
tindak pidana perikanan atau tindak pidana
lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan
termasuk yang berkewarganegaraan asing.
(2) Pemulangan awak kapal berkewarganegaraan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang
keimigrasian melalui kedutaan atau perwakilan
negara asal awak kapal.
(3) Ketentuan mengenai pemulangan awak kapal
berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga Pasal 85 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 85
Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai,
membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan
dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang
mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya
ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
40. Ketentuan . . .
- 30 -
40. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga Pasal 93 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 93
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia
dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang
tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).
(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,
yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah).
(4) Setiap orang yang mengoperasikan kapal
penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang
tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh
miliar rupiah).
41. Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 94A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 94A
Setiap orang yang memalsukan dan/atau menggunakan
SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28A dipidana dengan pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
42. Ketentuan . . .
- 31 -
42. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga Pasal 98 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 98
Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat
persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
43. Di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 4 (empat)
pasal yakni Pasal 100A, Pasal 100B, Pasal 100C, dan
Pasal 100D, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100A
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28A, pemalsuan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan pemalsuan
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
yang melibatkan pejabat, pidananya ditambah 1/3 (satu
pertiga) dari ancaman pidana pokok.
Pasal 100B
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16
ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23 ayat (1),
Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3),
Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 35 ayat (1),
Pasal 36 ayat (1), Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), atau Pasal
55 ayat (1) yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau
pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 100C
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau
pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 100D
Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana denda,
maka denda dimaksud wajib disetorkan ke kas negara
sebagai penerimaan negara bukan pajak kementerian
yang membidangi urusan perikanan.
44. Ketentuan . . .
- 32 -
44. Ketentuan Pasal 105 dihapus.
45. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga Pasal 110
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3299); dan
b. Ketentuan mengenai penyidikan sebagaimana
diatur dalam Pasal 14 dan ketentuan mengenai
pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3260) khususnya yang berkaitan dengan
tindak pidana di bidang perikanan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46. Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 110A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110A
Semua Peraturan Pemerintah yang diamanatkan untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
PASAL II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 33 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 154
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004
TENTANG PERIKANAN
I. UMUM
Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya
terdiri dari laut, memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan beragam.
Potensi perikanan yang dimiliki merupakan potensi ekonomi yang dapat
dimanfaatkan untuk masa depan bangsa, sebagai tulang punggung
pembangunan nasional. Pemanfaatan secara optimal diarahkan pada
pendayagunaan sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung
yang ada dan kelestariannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,
meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil,
meningkatkan penerimaan dari devisa negara, menyediakan perluasan dan
kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing
hasil perikanan serta menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan
pembudidayaan ikan serta tata ruang. Hal ini berarti bahwa pemanfaatan
sumber daya perikanan harus seimbang dengan daya dukungnya, sehingga
diharapkan dapat memberikan manfaat secara terus menerus. Salah
satunya dilakukan dengan pengendalian usaha perikanan melalui
pengaturan pengelolaan perikanan.
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hukum Laut Tahun 1982
yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985
tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea 1982,
menempatkan Indonesia memiliki hak berdaulat (sovereign rights) untuk
melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya ikan di
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, dan Laut Lepas yang dilaksanakan
berdasarkan persyaratan atau standar internasional yang berlaku.
Oleh karena itu, dibutuhkan dasar hukum pengelolaan sumber daya ikan
yang mampu menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan
mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum dan teknologi. Kehadiran
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan diharapkan dapat
mengantisipasi sekaligus sebagai solusi terhadap perubahan yang sangat
besar di bidang perikanan, baik yang berkaitan dengan ketersediaan sumber
daya ikan, kelestarian lingkungan sumber daya ikan, maupun
perkembangan metode pengelolaan perikanan yang semakin efektif, efisien,
dan modern.
Di sisi . . .
- 2 -
Di sisi lain, terdapat beberapa isu dalam pembangunan perikanan yang
perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak, baik pemerintah,
masyarakat maupun pihak lain yang terkait dengan pembangunan
perikanan. Isu-isu tersebut diantaranya adanya gejala penangkapan ikan
yang berlebih, pencurian ikan, dan tindakan illegal fishing lainnya yang tidak
hanya menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi juga mengancam
kepentingan nelayan dan pembudi daya-ikan, iklim industri, dan usaha
perikanan nasional. Permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan
sungguh-sungguh, sehingga penegakan hukum di bidang perikanan menjadi
sangat penting dan strategis dalam rangka menunjang pembangunan
perikanan secara terkendali dan berkelanjutan. Adanya kepastian hukum
merupakan suatu kondisi yang mutlak diperlukan dalam penanganan tindak
pidana di bidang perikanan.
Namun pada kenyataannya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan saat ini masih belum mampu mengantisipasi perkembangan
teknologi serta perkembangan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan
dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan dan belum dapat menjawab
permasalahan tersebut. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan
terhadap beberapa substansi, baik menyangkut aspek manajemen,
birokrasi, maupun aspek hukum.
Kelemahan pada aspek manajemen pengelolaan perikanan antara lain
belum terdapatnya mekanisme koordinasi antarinstansi yang terkait dengan
pengelolaan perikanan. Sedangkan pada aspek birokrasi, antara lain
terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan perikanan. Kelemahan
pada aspek hukum antara lain masalah penegakan hukum, rumusan
sanksi, dan yurisdiksi atau kompetensi relatif pengadilan negeri terhadap
tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di luar kewenangan
pengadilan negeri tersebut.
Melihat beberapa kelemahan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2004 tentang Perikanan di atas, maka dirasa perlu untuk
melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tersebut, yang meliputi:
Pertama, mengenai pengawasan dan penegakan hukum menyangkut
masalah mekanisme koordinasi antarinstansi penyidik dalam penanganan
penyidikan tindak pidana di bidang perikanan, penerapan sanksi (pidana
atau denda), hukum acara, terutama mengenai penentuan batas waktu
pemeriksaan perkara, dan fasilitas dalam penegakan hukum di bidang
perikanan, termasuk kemungkinan penerapan tindakan hukum berupa
penenggelaman kapal asing yang beroperasi di wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia.
Kedua, masalah pengelolaan perikanan antara lain kepelabuhanan
perikanan, konservasi, perizinan, dan kesyahbandaran.
Ketiga, diperlukan perluasan yurisdiksi pengadilan perikanan sehingga
mencakup seluruh wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia.
Di samping . . .
- 3 -
Di samping itu perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan juga mengarah pada keberpihakan kepada nelayan kecil
dan pembudi daya-ikan kecil antara lain dalam aspek perizinan, kewajiban
penerapan ketentuan mengenai sistem pemantauan kapal perikanan,
pungutan perikanan, dan pengenaan sanksi pidana.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”asas manfaat” adalah asas yang
menunjukkan bahwa pengelolaan perikanan harus mampu
memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”asas keadilan” adalah pengelolaan
perikanan harus mampu memberikan peluang dan
kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga
negara tanpa kecuali.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”asas kebersamaan” adalah
pengelolaan perikanan mampu melibatkan seluruh pemangku
kepentingan agar tercapai kesejahteraan masyarakat
perikanan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”asas kemitraan” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring
pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan
aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan dengan mengoptimalkan potensi
perikanan yang ada.
Huruf f . . .
- 4 -
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”asas pemerataan” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan secara seimbang dan merata, dengan
memperhatikan nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”asas keterpaduan” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan secara terpadu dari hulu sampai hilir
dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan ”asas keterbukaan” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan dengan memperhatikan aspirasi
masyarakat dan didukung dengan ketersediaan informasi yang
dapat diakses oleh masyarakat.
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”asas efisiensi” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan dengan tepat, cermat, dan berdaya guna
untuk memperoleh hasil yang maksimal.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian” adalah pengelolaan
perikanan dilakukan seoptimal mungkin dengan tetap
memperhatikan aspek kelestarian sumber daya ikan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan ”asas pembangunan yang
berkelanjutan” adalah pengelolaan perikanan dilakukan secara
terencana dan mampu meningkatkan kemakmuran serta
kesejahteraan rakyat dengan mengutamakan kelestarian
fungsi lingkungan hidup untuk masa kini dan masa yang akan
datang.
Angka 3
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e . . .
- 5 -
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “sistem pemantauan kapal
perikanan” adalah salah satu bentuk sistem pengawasan
di bidang penangkapan ikan dengan menggunakan
peralatan pemantauan kapal perikanan yang telah
ditentukan, seperti sistem pemantauan kapal perikanan
(vessel monitoring system/VMS).
Huruf l
Dalam usaha meningkatkan produktivitas suatu perairan
dapat dilakukan penebaran ikan jenis baru, yang
kemungkinan menimbulkan efek negatif bagi kelestarian
sumber daya ikan setempat sehingga perlu
dipertimbangkan agar penebaran ikan jenis baru dapat
beradaptasi dengan lingkungan sumber daya ikan
setempat dan/atau tidak merusak keaslian sumber daya
ikan.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “penangkapan ikan berbasis budi
daya” adalah penangkapan sumber daya ikan yang
berkembang biak dari hasil penebaran kembali.
Huruf n
Sesuai dengan perkembangan teknologi, pembudidayaan
ikan tidak lagi terbatas di kolam atau tambak, tetapi
dilakukan pula di sungai, danau, dan laut.
Karena perairan ini menyangkut kepentingan umum,
perlu adanya penetapan lokasi dan luas daerah serta cara
yang dipergunakan agar tidak mengganggu kepentingan
umum.
Di samping . . .
- 6 -
Di samping itu, perlu ditetapkan ketentuan yang
bertujuan melindungi pembudidayaan tersebut, misalnya,
pencemaran lingkungan sumber daya ikan.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh dalam
melaksanakan rehabilitasi dan peningkatan sumber daya
ikan dan lingkungannya, antara lain, dengan penanaman
atau reboisasi hutan bakau, pemasangan terumbu karang
buatan, pembuatan tempat berlindung atau berkembang
biak ikan, peningkatan kesuburan perairan dengan jalan
pemupukan atau penambahan jenis makanan, pembuatan
saluran ruaya ikan, atau pengerukan dasar perairan.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Yang dimaksud dengan “kawasan konservasi perairan”
adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan
sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber
daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
Huruf s
Penetapan wabah dan wilayah wabah penyakit ikan
bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa dalam
wilayah tersebut terjangkit wabah, dan ditetapkan langkah
pencegahan terjadinya penyebaran wabah penyakit ikan
dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) . . .
- 7 -
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “para ahli” adalah terdiri dari pakar,
akademisi, dan pejabat instansi pemerintah terkait yang
mempunyai keahlian di bidang sumber daya ikan.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan “jenis ikan” adalah:
a. ikan bersirip (pisces);
b. udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustacea);
c. kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya
(mollusca);
d. ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata);
e. tripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermata);
f. kodok dan sebangsanya (amphibia);
g. buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan
sebangsanya (reptilia);
h. paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya
(mammalia);
i. rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di
dalam air (algae); dan
j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenisjenis
tersebut di atas;
semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang
dilindungi.
Angka 4
Pasal 9
Alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan
yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan
termasuk diantaranya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau
kompressor.
Angka 5
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “plasma nutfah” adalah substansi yang
terdapat dalam kelompok makhluk hidup dan merupakan
sumber atau sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan
dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul
baru, untuk melindungi plasma nutfah yang ada agar tidak
hilang, punah, atau rusak, disamping juga sebagai bentuk
perlindungan ekosistem yang ada.
Ayat (2) . . .
- 8 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ikan jenis baru” adalah ikan yang
bukan asli dan/atau tidak berasal dari alam darat dan laut
Indonesia yang dikenali dan/atau diketahui dimasukkan ke
dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia maupun ikan yang berasal dari hasil pemuliaan,
baik dalam negeri maupun luar negeri.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 15A
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 18
Ayat (1)
Tata pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan
dimaksudkan agar distribusi dan pemanfaatan air dapat
dilakukan secara maksimal, sesuai dengan kebutuhan teknis
pembudidayaan ikan serta dapat dihindari penggunaan lahan
yang dapat merugikan pembudidayaan ikan, termasuk
ketersediaan sabuk hijau (greenbelt).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 8 . . .
- 9 -
Angka 8
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kewajiban menyosialisasikan bahan baku, bahan tambahan
makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang
membahayakan, termasuk juga bahan atau alat yang
diizinkan.
Angka 9
Pasal 25
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 25A
Cukup jelas.
Pasal 25B
Cukup jelas.
Pasal 25C
Ayat (1)
Industri perikanan diantaranya meliputi industri yang bergerak
di bidang penyediaan sarana dan prasarana penangkapan
serta industri pengolahan perikanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 10 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “SIPI asli” adalah SIPI yang bukan
fotocopy dan/atau salinan yang mirip dengan aslinya, atau
yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang.
Yang dimaksud dengan “membawa SIPI asli” adalah keharusan
bagi setiap orang untuk meletakkan dan/atau menyimpan SIPI
asli di atas kapal penangkap ikan yang sedang dioperasikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “SIKPI asli“ adalah SIKPI yang bukan
fotocopy dan/atau salinan yang mirip dengan aslinya, atau
yang dibuat oleh pejabat yang tidak berwenang.
Yang dimaksud dengan “membawa SIKPI asli” adalah
keharusan bagi setiap orang untuk meletakkan dan/atau
menyimpan SIKPI asli di atas kapal pengangkut ikan yang
sedang dioperasikan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 28A
Cukup jelas.
Angka 14 . . .
- 11 -
Angka 14
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 35A
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 36
Ayat (1)
Pendaftaran kapal perikanan dimuat di dalam buku yang
dipergunakan untuk memenuhi persyaratan penerbitan SIPI
atau SIKPI. Buku kapal perikanan dimaksud bukan sebagai
grosse akte pendaftaran kapal yang merupakan persyaratan
untuk menerbitkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia
bagi kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai
bendera kebangsaan.
Ayat (2)
Pendaftaran kapal perikanan dilengkapi dengan dokumen,
antara lain memuat Nama Kapal, Nomor Register, Tanda
penghubung radio, Dimana kapal dibuat, Tipe kapal, Metode
dan tipe alat tangkap, Tonage, Panjang, Dalam, kekuatan
mesin, Gambar kapal, Nama dan alamat pemilik, Nama
perusahaan yang menggunakan kapal, dan Sejarah pemilikan
yang dimuat dalam buku kapal perikanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kapal perikanan yang akan diproses penerbitan surat tanda
kebangsaan terlebih dahulu didaftarkan di dalam buku kapal
perikanan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 17 . . .
- 12 -
Angka 17
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Klasifikasi pelabuhan perikanan termasuk diantaranya
pelabuhan perikanan samudera, pelabuhan pelabuhan
perikanan nusantara dan pelabuhan perikanan pantai.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Untuk mendukung dan menjamin kelancaran operasional
pelabuhan perikanan, ditetapkan batas-batas wilayah
kerja dan pengoperasian dalam koordinat geografis.
Dalam hal wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan
perikanan berbatasan dan/atau mempunyai kesamaan
kepentingan dengan instansi lain, penetapan batasnya
dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang
bersangkutan.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “bongkar muat ikan” adalah termasuk
juga pendaratan ikan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 41A
Cukup jelas.
Angka 19 . . .
- 13 -
Angka 19
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”syahbandar di pelabuhan perikanan”
adalah syahbandar yang ditempatkan secara khusus di
pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan
menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “log book” adalah laporan harian
tertulis nakhoda mengenai kegiatan penangkapan ikan
atau pengangkutan ikan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o . . .
- 14 -
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Syahbandar yang akan diangkat dimaksudkan pengusulannya
terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Menteri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 43
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 44
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 46
Ayat (1)
Dalam rangka penyusunan rencana pengembangan sistem
informasi dan data statistik perikanan serta kemajuannya,
disusun data teknik, produksi, pengolahan, pemasaran ikan,
dan sosial ekonomi yang dapat memberikan gambaran yang
benar tentang tingkat pemanfaatan sumber daya ikan yang
tersedia.
Data dan informasi tersebut antara lain:
a. jenis, jumlah, dan ukuran kapal perikanan;
b. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;
c. daerah dan musim penangkapan;
d. jumlah tangkapan atau jumlah hasil pembudidayaan ikan;
e. luas lahan dan daerah pembudidayaan ikan;
f. jumlah . . .
- 15 -
f. jumlah nelayan dan pembudi daya ikan;
g. jenis ikan yang ada;
h. ukuran ikan hasil tangkapan dan musim pemijahan ikan;
i. data ekspor dan impor komoditas perikanan; dan
j. informasi mengenai persyaratan tertentu yang berkaitan
dengan standar ekspor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 46A
Cukup jelas.
Angka 24
Pasal 48
Ayat (1)
Kepada setiap orang yang berusaha di bidang penangkapan
atau pembudidayaan ikan yang dilakukan di laut atau di
perairan lainnya di dalam maupun di luar wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia dikenakan pungutan
perikanan karena mereka telah memperoleh manfaat langsung
dari sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 50
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 65
Cukup jelas.
Angka 27 . . .
- 16 -
Angka 27
Pasal 66
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 66A
Cukup jelas.
Pasal 66B
Cukup jelas.
Pasal 66C
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 69
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kapal pengawas perikanan” adalah
kapal pemerintah yang diberi tanda tertentu untuk melakukan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penahanan kapal dilakukan dalam rangka tindakan membawa
kapal ke pelabuhan terdekat dan/atau menunggu proses
selanjutnya yang bersifat sementara.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” adalah
bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana di
bidang perikanan oleh kapal perikanan berbendera asing,
misalnya kapal perikanan berbendera asing tidak memiliki
SIPI dan SIKPI, serta nyata-nyata menangkap dan/atau
mengangkut ikan ketika memasuki wilayah pengelolaan
perikanan Negara Republik Indonesia.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa tindakan khusus tersebut
tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi hanya
dilakukan apabila penyidik dan/atau pengawas perikanan
yakin bahwa kapal perikanan berbendera asing tersebut betulbetul
melakukan tindak pidana di bidang perikanan.
Angka 30 . . .
- 17 -
Angka 30
Pasal 71
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 71A
Cukup jelas.
Angka 32
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Perikanan bersifat koordinatif dengan Penyidik Perwira TNI
Angkatan Laut agar penyidikan tersebut berjalan lebih efisien
dan efektif berdasarkan Prosedur Tetap Bersama.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Koordinasi diperlukan selain untuk kelancaran pelaksanaan
tugas penyidik, juga dimaksudkan untuk memperlancar
komunikasi dan tukar-menukar data, informasi, serta hal lain
yang diperlukan dalam rangka efektivitas dan efisiensi
penanganan dan/atau penyelesaian tindak pidana perikanan.
Ayat (5)
Forum koordinasi untuk penanganan tindak pidana di bidang
perikanan dalam ketentuan ini dimungkinkan
pembentukannya di daerah, sesuai dengan kebutuhan.
Angka 33
Pasal 73A
Cukup jelas.
Pasal 73B
Cukup jelas.
Angka 34 . . .
- 18 -
Angka 34
Pasal 75
Ayat (1)
Pada dasarnya penunjukan penuntut umum merupakan
kewenangan Jaksa Agung. Namun demikian, atas nama Jaksa
Agung dimungkinkan didelegasikan atau dilimpahkan kepada
pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia
sesuai dengan kompetensinya, mengingat jumlah perkara
yang harus ditangani cukup tinggi dan tersebar di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan
kesibukan dan intensitas Jaksa Agung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 35
Pasal 76
Cukup jelas.
Angka 36
Pasal 76A
Cukup jelas.
Pasal 76 B
Cukup jelas.
Pasal 76 C
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “penghargaan” antara lain berupa
insentif, piagam, dan kenaikan pangkat.
Ayat (5) . . .
- 19 -
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 37
Pasal 78A
Cukup jelas.
Angka 38
Pasal 83A
Cukup jelas.
Angka 39
Pasal 85
Cukup jelas.
Angka 40
Pasal 93
Cukup jelas.
Angka 41
Pasal 94A
Cukup jelas.
Angka 42
Pasal 98
Cukup jelas.
Angka 43
Pasal 100A
Cukup jelas.
Pasal 100B
Cukup jelas.
Pasal 100C . . .
- 20 -
Pasal 100C
Cukup jelas.
Pasal 100D
Cukup jelas.
Angka 44
Cukup jelas.
Angka 45
Pasal 110
Cukup jelas.
Angka 46
Pasal 110A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5073
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.