(Berita Daerah - Nasional) - Revisi Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan ditargetkan selesai bulan September.
"Diupayakan September ini selesai. Semoga lancar, kita doakan," kata Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi (Pusdatin) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Soen`an H Poernomo, di Jakarta.
Draft revisi UU Perikanan, menurut dia, saat ini tidak berada di DKP, melainkan di DPR RI.
Komisi IV DPR, lanjut dia, telah menyetujui draf revisi UU tersebut, dan saat ini draf tersebut masih berada pada Badan Legislasi DPR RI.
Sebelumnya, Sekjen Kiara, Riza Damanik menganggap belum selesainya proses revisi UU Perikanan sebagai langkah reformasi kebijakan perikanan nasional mendapat batu sandungan besar dari pihak pemerintah.
"Keterlambatan pemerintah merespon agenda legislasi DPR telah berdampak pada melambannya pembenahan kegiatan perikanan nasional," ujar dia.
Inisiatif revisi UU Perikanan sendiri dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak Desember 2008. Waktu yang tersedia untuk menyelesaikan revisi UU tersebut hanya satu bulan.
Akan sangat disayangkan apabila proses revisi yang telah berlangsung selama delapan bulan menjadi sia-sia. Menurut dia, tanpa keterhubungan kebijakan di tingkat nasional, pelbagai konflik vertikal dan horisontal bakal terus bertebaran.
Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan tersebut merupakan kehendak politik DPR RI yang ditujukan untuk menempatkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan nasional demi sebesar-besar kesejahteraan rakyat, khususnya nelayan tradisional dan masyarakat pesisir yang tinggal di pulau-pulau kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.