POTENSI SUMBERDAYA KELAUTAN KABUPATEN SAMBAS
PELUANGKABUPATEN SAMBAS
MEMEGANG PERANAN PENTING DALAM MENGAMANKAN DAN MENGELOLA DAERAH SESUAI DENGAN KERANGKA KONSEP NKRI
&
MEMILIKI ARTI DAN PERAN STRATEGIS BAIK DALAM RANGKA PEMBANGUNAN NASIONAL DAN REGIONAL MAUPUN DALAM PEMBANGUNAN KABUPATEN SAMBAS SENDIRI
GAMBARAN UMUM DINAS KELAUTAN & PERIKANAN KABUPATEN SAMBAS
Luas Kabupaten Sambas sebesar 6395,7 Km2 dg Pj.Pantai 198,76 km (1.467,84 km2 Luas Laut) Potensi Kelautan dan Perikanan tsb sangat besar dan menjanjikan apabila dikelola secara optimal, berkelanjutan dan bertanggung jawab sesuai UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sumberdaya Manusia
Sumberdaya manusia nelayan perikanan laut yang ada di Kabupaten Sambas sebanyak 7.790 orang, nelayan perairan umum sebanyak 700 orang. Untuk petani ikan yang berusaha dibidang budidaya tambak sebanyak 1.556 orang, budidaya kolam 736 orang dan budidaya keramba sebanyak 800 orang.
Sarana dan Prasarana
Sarana dan PrasaranaArmada Penangkapan
Sarana dan PrasaranaAlat Penangkapan
Dugaan Potensi Lestari Perikanan
Potensi lestari perikanan laut di Kabupaten Sambas diduga sekitar 23.250 ton/tahun, untuk potensi lestari perairan umum sebesar 15.486 Ha (3%) dari luas DAS 516.200 Ha, sedangkan potensi lestari perikanan budidaya air payau sebesar 1.937,28 ton/tahun. Untuk potensi lestari budidaya air tawar sebesar 1.014,75 ton/tahun.
Produksi
Produksi ikan Tahun 2008 sebesar 22.621,3 ton yang mengalami peningkatan 8,97 % dibanding tahun 2007 yang hanya 20.291,6 ton.
ISU SUMBERDAYA IKANDI KABUPATEN SAMBAS
Status Pemanfaatan dan Peluang Sumberdaya Ikan
Degradasi Lingkungan
Konflik Nelayan
Perizinan
Nelayan Andon
Illegal Fishing
1. Status Pemanfaatan dan Peluang Sumberdaya Ikan
Permasalahan
Belum adanya data otentik mengenai potensi dan pola migrasi ikan dalam periode waktu tertentu (bulan/tahun) diperiran laut Kabupaten Sambas (WPP 711)
Adanya border perbatasan di Aruk (Kecamatan Sajingan Besar) menjadi peluang pemanfaatan sumberdaya ikan untuk ekspor ke luar negeri yaitu Malaysia.
Belum digalakkan penggunaan rumpon.
Solusi
Diadakan kajian ilmiah/ riset
Pembangunan infrastruktur Pangkalan Pendaratan Ikan didaerah perbatasan yaitu Desa Temajuk Kecamatan Paloh
Penerapan rumpon buatan yang diletakkan pada zona fishing ground
Tindak Lanjut
Agar lebih terkoordinasi maka Provinsi Kalimantan Barat mengalokasikan kegiatan kajian potensi termasuk didalamnya mengenai pola migrasi ikan.
Perlu dilakukan survey sebagai tindaklanjut langkah awal prasyarat pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)
Perlu adanya kegiatan pilot project dengan menggunakan rumpon
2. Degradasi Lingkungan
Permasalahan
Adanya abrasi pantai
Kerusakan terumbu karang
Penggunaan alat tangkap yang dilarang
Solusi
Pengaturan zonasi daerah penangkapan
Rehabilitasi ekosistem terhadap terumbu karang
Pembangunan breakwater/ penahan abrasi
Penanaman hutan mangrove
Tindak lanjut
Perlu diadakan sosialisasi mengenai penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan beserta sanksi hukum
3. Konflik Nelayan
Permasalahan
Adanya konflik antar nelayan tradisonal dengan nelayan lampara dasar modifikasi yang notabane adalah trawl
Solusi
Bantuan penguatan modal dalam rangka pemberdayaan nelayan tradisional
Penguatan kelembagaan Co- Management
Pembatasan besaran ukuran mesh size mata jaring pada alat tangkap
Kesepakatan antar kedua kelompok mengenai zona penangkapan yang dilarang.
Tindak Lanjut
Frekwensi pertemuan / musyawarah yang harus lebih intensif dilaksanakan
Dalam rangka penguatan kelembagaan harus dibentuk Struktur Organisasi dengan dilakukan pendampingan oleh pihak ketiga (co-management)
4. Perizinan
Permasalahan
Kewenangan penandatanganan tidak pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas, namun proses pengurusan perizinan menjadi tanggungjawab Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas (Rekomendasi Teknis)
Tidak ada sumber pembiayaan dalam rangka pengecekan dalam proses pembuatan perizinan
Solusi
Mengsingkronisasikankegiatan pengawas perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan dan intansi terkait
Tindak Lanjut
Perlu dialokasikan dana oprasional untuk pengecekan kapal dan alat tangkap pada proses perizinan.
5. Nelayan Andon
Permasalahan
Banyaknya nelayan andon yang datang di Kabupaten Sambas tanpa disertai identitas KTPNA
Adanya resistensi dari nelayan lokal yang beranggapan harga ikan menjadi turun kerena produksi melimpah
Terdapat sejumlah kapal yang berukuran lebih dari 30 GT berlabuh di Selakau
Belum adanya fasilitas pendaratan ikan di Kecamatan Selakau
Solusi
Nelayan andon diwajibkan mengurus proses perizinan
Melarang mendaratkan kapal dan bongkar muat bagi nelayan andon yang menggunakan kapal dan alat tangkap yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya
Pembangunan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Kecamatan Selakau
Tindak Lanjut
Melakukan pengawasan dan penertiban
HNSI sebagai wadah nelayan mengkoordinir pertemuan antara nelayan andon dan nelayan lokal untuk mencari kesepakatan mengatasi permasalahan yang ada
Dilakukan proses pembebasan lahan, FS dan Detail Desain untuk pembangunan PPI
6. Illegal Fishing
Permasalahan
Adanya nelayan lokal di daerah perbatasan yang menjual hasil tangkapan ke Negara Malaysia
Adanya nelayan asing yang masuk dan menangkap ikan didaerah perairan Indonesia.
Solusi
Akses fasilitas pemerintah untuk kemudahan eksport
Patroli dan pengawasan langsung terhadap kegiatan illegal fishing
Kemungkinan regulasi untuk kemudahan perdagangan ikan didaerah perbatasan
Tindak Lanjut
Perlu dibangun Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) di Temajuk Kecamatan Paloh dan jalan menuju perbatasan border aruk
Penjagaan khusus di daerah perbatasan
TERIMA KASIH
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
KABUPATEN SAMBAS
Jl. Pembangunan Sambas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.