3 Kapal Illegal Fishing diTangkap KP. Hiu Macan 05
KP. Hiu Macan 05 milik Ditjen P2SDKP Departemen Kelautan dan Perikanan Menangkap tiga kapal Illegal Fishing Asing pada Posisi 010 57’ 557” N 1290 55’ 938” E. pada hari Kamis, 22 Oktober 2009 pukul 15.15 WIT. Kapal yang ditangkap jenis pamboat yang sebagai berikut : (1) KM. RANDEMAR 02 nahkoda ELLY ROMBEWAS, 31 crue kapal, (dideportasi 26 ABK, tinggal 5 crew), Barang Bukti 3 ekor ikan tuna segar, pelanggaran tidak memiliki SIPI dan SIUP yang sah, (2) KM. ORLAND nahkoda AGAPITO P. DATWIN, 19 crew kapal (dideportasi 14 ABK, tinggal 5 crew), Barang bukti 35 ekor ikan tuna segar, pelanggaran blank dokumen / tanpa dokumen, (3) KM. CAHAYA LAUT 12, nahkoda HERMANDO MANDAK, 23 crue kapal (deportasi 18 ABK, tinggal 5 crew), barang bukti Ikan tuna segar sebanyak 90 ekor, pelanggaran blank dokumen / tanpa dokumen.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.