Tugas Akhir Mahasiswa POLNEP Di PPN Pemangkat



Pemangkat, 30 April 2015
Untuk kesekian kalinya PPN Pemangkat menyelenggarakan atau membantu memfasilitasi Mahasiswa dari Poli Teknik Negeri Pontianak untuk tugas akhir bagi jurusannya Ilmu Perikanan.
Beberapa hari yang lalu 16 Mahasiswa diberangkatkan kelaut melalui Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat untuk tugas akhirnya, kesemuanya telah menyelesaikan tugasnya sesuai keahlian dan jurusannya diatas kapal seperti penangkapan ikan, penanganan ikan, dan pengoperasian alat-alat lainnya selama 18 hari operasi.




Rapat Pembentukan Pengurus Koperasi Pegawai Negeri



Pemangkat,30 April 2015

Setelah kurung waktu 9 (sembilan) tahun Koperasi Mina Prima mati suri,  kini anggota kembali melakukan rapat untuk pemilihan dan pembentukan pengurus baru, dari 5 (lima) kandidat yang diajukan maka hasilnya Bpk Wowo Tribawa keluar sebagai Ketua dan sekretarisnya Wihelmus Wiranata melalui pemilihan secara voting dari 41 anggota yang hadir.
Menurut beberapa anggota, “mudah-mudahan dengan kepengurusan baru ini, Koperasi dapat mensejahterakan anggotanya seperti yang diharapkan” paling tidak berjalan sesuai peran dan fungsinya dipelabuhan.

Sosialisasi Pemanfaatan Data PIPP



Sosialisasi Pemanfaatan Data PIPP
Pemangkat, 24 April 2015
Sosialisasi pemanfaatan data PIPP dilaksanakan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat pengguna jasa dan pengusaha perikanan di PPN Pemangkat tentang pentingnya informasi melalui data yang ada untuk menjadi falidasi dalam menentukan suatu kebijakan terkait usahanya dan cara mengaksesnya.
Acara di laksanakan di ruang pertemuan kantor pelabuhan yang dihadiri 50 orang peserta dari berbagai instansi terkait di Kab. Sambas dan Kodya Singkawang, setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya seraya Do’a, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat Bpk Joko Supraptomo selaku penanggung jawab kegiatan memaparkan laporannya kepada Bpk Direktur Pelabuhan Perikanan Tangkap Toni Ruchimat  sekitar peran PIPP dalam memberikan informasi kepada masyarakat nelayan antara lain, Fishing ground, Cuaca, dan Produksi Kapal Perikanan Serta Harga Ikan kepada publik secara manual dan online.
Dalam sesi tanya jawab nelayan sangat menyambut gembira adanya Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan karena dengan mudah mereka mendapat informasi tentang daerah yang berpotensi ada ikan sekaligus prakiraan cuaca sebelum mereka melaut.

Sosialisasi Pemanfaatan SHTI Di PPN Pemangkat



Sosialisasi Pemanfaatan SHTI Di PPN Pemangkat
Pemangkat, 23 April 2015
Dalam rangka memerangi IUU Fishing, Uni Eropa mengatur bahwa setiap produk perikanan  laut (dikecualikan bagi produk perikanan budidaya, produk perikanan air tawar, ikan hias, kerang-kerangan, rumput laut, scallops, dan oyster) yang diekspor baik langsung maupun tidak langsung ke Uni Eropa wajib dilengkapi dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan yang telah divalidasi oleh Otoritas Kompeten Lokal.  Aturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2010, aturan tersebut berlaku bagi Negara anggota UE dan semua negara yang memperdagangkan hasil perikanan ke UE. Mekanisme yang dibangun adalah dengan melarang produk perikanan yang berasal dari kegiatan IUU Fishing dari / ke pasar UE dengann tidak menerbitkan Catch Certificate (Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan) untuk  produk perikanan tersebut.
Dalam kaitan yang dimaksud diatas Direktur Pelabuhan Perikanan menghimbau kepada pengusaha perikanan Indonesia agar tetap melaporkan hasil tangkapannya agar terdata oleh petugas sehingga menjadi acuan dasar pengendalian pengolaan laut Indonseia, hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Setifikasi hasil Tangkapan Ikan diruang Rapat Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat pada hari Kamis, 23/4/15 kemarin.
Acara sosialisasi ini dihadiri dari berbagai elemen masyarakat perikanan dan instansi yang terkait dengan perizinan.

Audit Kinerja PPN Pemangkat





Audit Kinerja PPN Pemangkat
Pemangkat, 23 s/d 30 April 2015
Audit kinerja PPN Pemangkat merupakan kegiatan rutin setiap sekali setahun oleh tim dari Inspektorat Jenderal KKP RI disetiap UPT Pelabuhan, kali ini di PPN Pemangkat diaudit seputar Kinerja Teknis dengan dasar Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan selama 8 (delapan) hari kedepan.