Ibu-ibu pengrajin ikan kerupuk



banjir pesanan menjelang lebaran.

Isu Pemerasan Petugas KKP pada Nelayan Malaysia Bohong


Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menepis keterangan dalam laporan polisi Malaysia. Dia tegas-tegas membantah bahwa petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemerasan pada nelayan Malaysia.

"Itu isu-isu liar, kita cek tidak ada informasi mendasar mengenai itu. Kita investigasi sendiri cek sama mereka, dan nggak ada itu begitu-begituan (pemerasan)," kata Fadel di kantor Menko Perekonomian, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (6/9/2010).

Dia menjelaskan, bahkan kemudian polisi Malaysia itu yang kemudian menganiaya petugas KKP setelah menangkapnya di Kepulauan Bintan.

"Aparatnya memang kasar-kasar orangnya, makanya saya marah. Tapi karena masuk zona diplomasi makanya kita remlah," imbuhnya.

Dia menegaskan, para polisi yang menganiaya anak buahnya itu kini sedang diperiksa atasannya di kepolisian Johor. "Itu karena permintaan pemerintah kita, mereka diperiksa," imbuhnya.

Fadel menambahkan, anak buahnya itu ditangkap kemudian ditahan, dan dibawa ke kapal. Bukan hanya itu saja, kemudian dibawa di box, dijebloskan ke penjara. "Tangannya diborgol dan ketika keluar pakai baju tahanan," terangnya.

Sementara terkait perundingan Kinabalu, pihaknya telah memberi 12 catatan kepada menteri luar negeri. Isinya mengenai percepatan penyelesaian dengan Malaysia.

"Intinya pembatasan, pembatasan wilayah diberikan lagi ciri-ciri. Lalu tidak lupa kita upayakan kerjasama ekonomi," tutupnya.

Isus penyuapan ini merebak berdasarkan laporan polisi Malaysia yang beredar di kalangan wartawan. Di sana disebutkan bahwa petugas KKP meminta uang 3.500 Ringgit Malaysia kepada keluarga nelayan Malaysia yang ditahan. Hingga kemudian polisi Malaysia menjerat pidana penculikan pada 3 petugas KKP.

Stop Illegal Fishing Indonesia

Mukhtar APi 05 September jam 12:09 Balas
Keberhasilan Pengawas Perikanan dalam menekan kegiatan ILLEGAL FISHING telah menunjukan hasil yang menggembirakan, di perairan Kepulauan Riau para nelayan telah berhasil menangkap ikan yang ukurannya semakin besar. Hal ini tidak mungkin terjadi sebelum DKP memiliki Kapal Patroli dan mampu menekan para pelaku illegal fishing agar tidak masuk semakin jauh ke dalam wilayah perairan kita. sebelum ada Kapal Pengawas Perikanan kapal2 ikan asing asal Thailand dengan leluasa masuk hingga ke perairan Bangka Belitung, ke Kalimantan Barat... Entah dimana aparat keamanan laut kita pada saat itu,...tidurkah mereka?? rasanya tak mungkin mereka tidur?? atau mereka yang justru mempersilahkan kapal ikan asing itu masuk?? entah kitapun tak tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Ketika DKP mulai memiliki Kapal Pengawas Perikanan, perlahan tapi pasti satu persatu kapal ikan asing itupun mulai tertangkap oleh para pejuang2 perikanan tangguh yang kita miliki, dengan kapal kerupuk mereka maju ketengah samudera menantangganasnya ombak, maju menghalau dan menangkap para pelaku illegal fishing tersebut..... Mereka tak bergeming dengan iming2 dollar, Bath, Dong ataupun Yuan, mereka hanya menginginkan MERAH PUTIH TETAP TEGAK DENGAN SUMBERDAYA IKAN YANG BENAR2 BISA BERMANFAAT BAGI MASYARAKAT INDONESIA SEBAGAIMANA AMANAT UNDANG UNDANG DASAR 45 PASAL 33...
Tapi fenomena apa yang terjadi, justru karena kegigihan pejuang perikanan kita mempertahankan nama bangsa dan sampai dipenjara di Malaysia... Para petualang2 republik ini, yang entah masih merah putihkah didadanya dengan enteng mengatakan KKP tidak perlu lagi patroli....SELAMAT BAGI PARA PELAKU ILLEGAL FISHING THAILAND, MALAYSIA, VIETNAM DAN CHINA…ANDA TELAH MENJADI PEMENANG… TAK AKAN ADA LAGI KAPAL PUTIH YANG AKAN MENANGKAP KAPAL KALIAN, YANG SELAMA INI TIDAK MAMPU KALIAN BELI…TAPI INI BELUM FINAL… KAMI AKAN BERJUANG!!! (From Jumali)

CUACA BURUK DAN KELANGKAAN BBM DI PPN PEMANGKAT


Cuaca buruk dan kelangkaan BBM di PPN Pemangkat melumpuhkan aktifitas para nelayan baik Nelayan Kecil dan Nelayan Kapal Besar.

CUACA BELUM JUGA BERSAHABAT BAGI NELAYAN KECIL


Sampai turunnya berita ini PPN Pemangkat dan sekitarnya khususnya di Kab.sambas nasib bagi nelayan kecil yang daerah operasinya dipesisir belum jelas.
Gelombang dan angin kencang membuat para nelayan takut untuk melaut , mereka khawatir terdampar dipantai yang mana bisa membuat perahu-perahu mereka berkeping-keing.

CUACA TIDAK BERSAHABAT

Terhitung sejak tanggal 16 & 17 Agustus 2010 hari ini, Nelayan-nelayan kecil GT. 3> tidak bisa melaut dikarenakan cuaca buruk .

Angin yang kencang dan gelombang yang tinggi membuat nelayan- nelayan kecil tidak berani melaut sehingga sementara kapal-kapal mereka hanya di ikat di Dermaga PPN Pemangkat dan juga yang di Pasar Banjar Kuala Pemangkat.

Kapal- kapal kecil ini biasa di sebut LAMDAS ( lampara dasar ) yang jenis penghasilannya adalah Dominan Udang Merah, Udang Putih , alu-alu, pari kecil, Gulama , Belanak & ikan campur lainnya.

Adapun wilayah Oprasi kapal-kapal tersebut di sekitar 1°12'46'82"N 108°57'33'87"E sampai 1°17'00'33'33" N 108°59'59'14'93" E yang sangat dengan pantai sehingga dikwatirkan bisa terhempas kepantai tsb.

Berikut kronologi insiden

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga petugas DKP Provinsi Kepulauan Riau ditangkap oleh Marine Police Malaysia (MPM) di perairan Tanjung Berakit, Bintan, saat mengamankan nelayan liar dari Malaysia yang menangkap ikan di perairan Indoensia, Jumat (13/8) malam. Bahkan, polisi laut Malaysia mengeluarkan tembakan peringatan di perairan Indonesia agar petugas DKP Kepri mengembalikan sejumlah kapal beserta nelayan Malaysia tersebut.

Berikut kronologi insiden tentang tertangkapnya kapal ikan asing berbendera Malaysia oleh Pengawas Perikanan Satuan Kerja PSDP Batam dan Pengawas Perikanan Satker PSDKP Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Kronologi yang dibuat oleh Hermanto, Pengawas Perikanan Tanjung Balai Karimun tertanggal 14 Agustus 2010, ini dibagikan saat Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menggelar jumpa pers di Hotel JW Marriot, Jakarta, Minggu (15/8/2010).

- Pada hari Jumat tanggal 13 Agustus 2010 sekira pukul 10.30 WIB, Hermanto (Pengawas Perikanan Tanjung Balai Karimun) mendapat telepon dari saudara Asriadi (Pengawas Perikanan Batam). Asriadi meminta agar KP Dolphin 015 segera dibawa ke Batam untuk dipakai melaksanakan patroli bersama, karena menurut informasi dari masyarakat ada kapal ikan asing berbendera Malaysia melakukan penangkapan ikan di sekitar Perairan Berakit.

- Sekira pukul 14.00 WIB, KP Dolphin 015 beserta 3 anggota Satker DKP Tanjung Balai Karimun yaitu Hermanto, Ridwan, dan Rudi berangkat menuju Batam guna melaksanakan koordinasi dengan saudara Asriadi (Pengawas Perikanan Batam) untuk kelanjutan operasi. Dan sekira pukul 15.30 WIB KP Dolphin 015 tiba di Batam dan langsung berangkat menuju target operasi. Kemudian saudara Asriadi mengarahkan untuk mengisi BBM di Belakang Padang

- Sekira pukul 19.00 WIB, KP Dolphin 015 bergerak ke arah timur (perairan Berakit) untuk memastikan apakah target operasi yaitu kapal Pukat Harimau berbendera Malaysia ada di sekitar perairan Berakit. Sekira setengah jam kemudian KP Dolphin 015 memergoki lima unit kapal ikan asing berbendera Malaysia sedang menangkap ikan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap lima unit kapal ikan asing berbendera Malaysia tersebut. Saat menuju Batam untuk pemeriksaan, kapal asing berbendera Malaysia itu dikawal 3 anggota Satker DKP yaitu Asriadi, Seivo, Erwan.

- Sekira pukul 21.00 WIB dalam perjalanan menuju Batam, KP Dolphin 015 dihentikan oleh kapal patroli Marine Police Malaysia, yang kemudian memerintahkan anggota DKP yang ada di KP Dolphin 015 untuk naik ke atas kapal Patroli Marine Police Malaysia. Hermanto menjawab bahwa kapal ikan Asing Malaysia ditangkap karena mereka menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Kapal Patroli Marine Police Malaysia tidak menanggapi jawaban dari KP Dolphin 015. Lalu kapal Patroli Marine Police Malaysia mengeluarkan tembakan peringatan. Setelah ada tembakan peringatan dari Kapal Patroli Marine Police Malaysia Nakhoda KP Dolphin 015 melarikan diri ke arah lampu Berakit sedangkan kapal nelayan berbendera Malaysia yang dikawal 3 anggota DKP ditangkap Kapal Patroli Marine Police Malaysia.

- Sekira pukul 22.00 WIB Hermanto menghubungi via telepon kepada Komandan Kapal Marine Police Malaysia dengan menggunakan telepon saudara Asriadi dan Saudara Erwan. Marine Police Malaysia memerintahkan Hermanto untuk segera mengantar nelayan Malaysia yang ditangkap KP Dolphin 015 ke kapal Patroli Marine Police Malaysia untuk diganti dengan anggota DKP yang ditangkap oleh Patroli Marine Police. Namun, pihak KP Dolphin 015 tidak setuju, kecuali 3 orang anggota DKP lebih dahulu dilepaskan dengan diantar menggunakan kapal nelayan Malaysia. Karena tidak ada kesepakan maka kapal nelayan Malaysia dan 3 anggota DKP dibawa menuju Malaysia.

- Sekira pukul 02.00 WIB KP Dolphin 015 tiba di Dermaga Dit Pol Air Polda Kepri Sekupang Batam untuk melaksanakan koordinasi sekaligus melaporkan kejadian tersebut.(*)

Pemerintah Indonesia Akan Tegur Malaysia] Pemerintah Indonesia Akan Tegur Malaysia

Liputan6.com, Jakarta: Indonesia akan mengirimkan teguran atau nota diplomatik ke Malaysia terkait insiden pelanggaran batas dan penembakan oleh Marine Police Malaysia terhadap Pengawas Perikanan Satker Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP di perairan Bintan, Kepulauan Riau.

"Tiga langkah yang dilakukan pemerintah kita untuk menyelesaikan masalah ini hal pertama Menteri Luar Negeri segera membuat teguran atau istilah diplomatiknya nota diplomatik pada Pemerintah Malaysia bahwa mereka (polisi Malaysia) telah melewati batas Indonesia," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad di Jakarta, Ahad (15/8) malam.

Langkah kedua, ia mengatakan, pemerintah akan sesegera mungkin mengembalikan tiga Satker Pengawas Perikanan KKP yang ditahan Malaysia ke Indonesia. Ketiga, Pemerintah Indonesia akan meminta pihak Malaysia tidak mengulangi kejadian serupa di masa depan.

Namun demikian, ia menegaskan, sesuai arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maka penyelesaian kasus ini diselesaikan secara diplomatik dan menghindari konflik, sehingga tidak terjadi ketegangan baru antara kedua negara. Presiden mengetahui insiden ini setelah mendapat laporan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto.

Laporan Tribun Batam, Patrik, Aprizal, Purwoko

TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Hermanto, satu diantara 7 petugas DKP yang berhasil menyelamatkan diri dari sergapan Polisi Malaysia mengaku masih syok dan belum bisa menghilangkan rasa tegangnya. Ia bercerita bahwa telah terjadi kontak senjata dengan Polisi Diraja Malaysia yang terjadi Jumat malam lalu.

Menurut kesaksian Hermanto, malam itu suasana sangat tegang. Ia dan rombongan yang menggunakan kapal Dolphine 015 sempat bergembira saat berhasil merapat ke lima kapal nelayan yang sedang mencuri ikan di perairan Indonesia itu.

Namun tak disangka, tiba-tiba sebuah kapal patroli polisi Malaysia yang panjangnya dua kali lipat panjang kapal Dolphine 015 (sekitar 20 meter) memburu mereka. Para penumpang di kapal itu juga memaksa agar nelayan yang baru saja ia tangkap agar dilepaskan.

"Mereka meminta kami naik dan menyerahkan 7 nelayan Malaysia yang kami tahan. Tapi kami menolak dengan alasan kejadian berada di perairan Indonesia," kata Hermanto dihubungi tribun via phone. Saat itu polisi Malaysia sempat melepaskan 2 kali tembakan ke udara.

Saat ini Hermanto masih melakukan rapat dengan atasan maupun aparat setempat guna menangani kasus yang mereka alami. "Kami masih akan rapat, nanti lebih rinci kami sampaikan lagi," kata Hermanto.

Sedangkan tujuh nelayan Malaysia yang ditangkap petugas DKP Kepri di Tanjung Berakit, Bintan ternyata memang mengaku sedang mencuri ikan di perairan Indonesia. Pengakuan itu mereka ungkapkan kepada penyidik Polda Kepri, Sabtu (14/8/2010) malam.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Pudji Hartanto mengatakan, 3 petugas DKP Kepri yang ditangkap oleh Marine Police Malaysia saat ini sudah ditangani oleh Kementerian dan Perikanan Indonesia di Jakarta.

"Untuk penyelesaian kasus aparat DKP Kepri yang ditahan oleh Polisi Malaysia itu langsung G to G.(dua pemerintah). Sekarang kita hanya memintai keteranggan 7 nelayan Malaysia yang mencuri ikan di Bintan itu. Tapi menurut keterangan nelayan itu mereka berada di wilayah kita memang untuk mencuri ikan," ujar Kapolda Kepri.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Lamidi, juga menyatakan masih akan berkoordinasi lebih lanjut. Karena itu mengenai kondisi anak buahnya yang kini masih berada di Malaysia juga belum terkonfirmasi.

Pudji menambahkan, dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa. Polda Kepri pun sedang menyelidiki titik tempat kejadian perkara penembakan yang dilakukan oleh Polisi Diraja Malaysia. (*)

LAUT SEBAGAI RUANG HIDUP & RUANG JUANG BANGSA: 3 PENGAWAS PERIKANAN DITAHAN OLEH POLISI PERAIRAN (MARINE POLICE) DIRAJA MALAYSIA

LAUT SEBAGAI RUANG HIDUP & RUANG JUANG BANGSA: 3 PENGAWAS PERIKANAN DITAHAN OLEH POLISI PERAIRAN (MARINE POLICE) DIRAJA MALAYSIA

Kunjungan DIRJEN Tangkap di PPN Pemangkat





SATU TEBAR SERIBU

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dedy Heryadi Sutisna bakal menjadikan PPN Pemangkat Sebagai Minapolitan. Rencana itu terungkap setelah melihat potensi yang ada di PPN Pemangkat,Kemarin (28/7/2010).

rencana besar ini belum dapat di tentukan kapan memulainyakarena harus ada kajian mendalam sebagai program " Kekayaan laut kita melimpah' harus ada keseimbangan. Minapolitan tujuanya untuk pemulhan sumber daya Ikan," paparannya.

Salah satu upaya nanti dengan menabur beni kelokasi tangkap nelayan di laut .Setiap pengusaha Perikanan di wajibkan menebar 1000 benih/ tahun hanya saja upaya itu terkendala tidak adanya pembenihan ikan di Pemangkat. DEDY HERYADI SUTISNA mengatakan bahwa kendala itu akan di bacarakan , mungkin dengan bekerjasama dengan balai benih setempat, "Bila saja melakukan kerja sama dengan balai benih. Nanti juga saya akan tugaskan dari dirjen mengkaji masalah ini dan turun langsung ke PPN Pemangkat" Ujarnya.

3 PENGAWAS PERIKANAN DITAHAN OLEH POLISI PERAIRAN (MARINE POLICE) DIRAJA MALAYSIA

Tiga (3) orang Pengawas Perikanan Satker Batam atas nama Asriadi (40 th) alamat Batu Aji; Erwan (37 th) alamat Tibas Ksb; Seivo Grevo Wewengkang (26 th) alamat Legenda Malaka Batam Center telah ditahan oleh Marine Police Malaysia dan saat ini berada di kantor Polisi Johor Baru Malaysia. Kejadian bermula pada tanggal 13 Agustus malam hari jam 21.00 Pengawas Perikanan melakukan patroli dengan menggunakan 2 (dua) speed boat Dolphin ukuran panjang 12 meter berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada 5 (lima) kapal ikan Malaysia melakukan penangkapan ikan illegal didekat Tanjung Berakit Pulau Bintan. Setelah diadakan patroli terbukti bahwa ke lima kapal sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring Gillnet (berarti jenis ikan Pelagis), dan ternyata tanpa dokumen izin penangkapan, sehingga dilakukan proses pemeriksaan di kapal mereka sesuai dengan SOP (standard operasi prosedur) Penyidikan Perikanan. Kelima kapal ukuran panjang 12 meter dari kayu dengan bobot sekitar 10 GT. Selanjutnya ke lima kapal tersebut dilakukan adhoc dengan cara 3 (tiga) orang Pengawas Perikanan naik di atas kapal mereka dan 7 (tujuh) ABK Malaysia dinaikkan di ke dua Speed Boat dan selanjutnya kelima kapal dengan dikawal ke dua Speed Boat menuju pangkalan tedekat di Batam.

Dalam perjalanan iring-iringan kapal menuju pangkalan terdekat, datang Kapal Patroli Marine Police Malaysia dan melakukan pencegatan serta meminta semua kapal dengan ABK Malaysia dilepaskan. Terjadi argumen antara petugas pengawas dan Captain Kapal Patroli Malaysia dimana Pengawas Perikanan menjelaskan bahwa mereka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun Kapal Patroli Marine Police memberikan tembakan peringatan dua kali, akhirnya untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan kedua Speed Boat meninggalkan lokasi dan bersamaan dengan itu Kapal Patroli Malaysia menggiring ke lima kapal ikan Malaysia ke Johor Baru dengan 3 (tiga) orang Pengawas Perikanan ada di atas kapal tersebut dan saat ini ditahan. Sementara itu ke 7 (tujuh) ABK Malaysia oleh Pengawas Perikanan diserahkan ke Polres Batam untuk menjalani proses penyidikan dibantu sepenuhnya oleh petugas Polda Kepri. Pihak Polda Kepri sudah berkomunikasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk meminta agar petugas Pengawas Perikanan yang ditahan diperlakukan dengan baik. Pihak Polisi Diraja Malaysia menyampaikan bahwa menyerahkan sepenuhnya penyelesaian ke Kemlu mereka.

Saat ini sedang dilakukan upaya untuk membebaskan ke tiga Petugas yang ditahan dengan mendatangi lokasi penahanan, dari KKP dipimpin oleh Direktur Penangan Pelanggaran dan KBRI Kuala Lumpur menugaskan Atase Urusan Laut dan Konsul di Johor Baru, untuk memastikan kondisi ybs dalam keadaan baik dan diupayakan negosiasi dengan pihak Malaysia. Pihak KKP telah berkoordinasi dan menyampaikan masalah tersebut kepada instansi terkait antara lain BAKORKAMLA, TNI AL, POLDA Kepri, serta melaporkan kejadian tersebut langsung kepada Menko Polhukam dan . Pihak Menlu saat ini sedang mengkaji insiden tersebut dan akan melakukan langkah-langkah diplomatik dalam waktu dekat.

Bagi KKP, acuan yang digunakan dalam operasi pengawasan perikanan adalah penetapan WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) berdasarkan Permen no 12 tahun 2009 dan lokasi tersebut diyakini masih dalam WPP Indonesia. Dari hasil operasi pengawasan selama tahun 2009 ada 14 kasus kapal ikan Malaysia yang melakukan pelanggaran di perairan Natuna, Selat Malaka dan perairan Kepri dan hampir semuanya diputuskan kapal dirampas untuk negara. Pada tahun 2010 terdapat 10 kasus pelanggaran yang dalam proses hukum di perairan yang sama. Saat ini memang belum ada perjanjian bilatertal antara Indonesia dengan Malaysia dalam bidang Perikanan, kedua pihak masih dalam penjajakan untuk kerjasama yang saling menguntungkan. Ke depan kerjasama dengan Malaysia dapat dikembangkan dalam bidang Budidaya dan Pemasaran dimana Malaysia merupakan pasar yang potensial bagi produk perikanan Indonesia dan dari sisi teknologi Budidaya, Indonesia lebih unggul.

Penyelesain insiden ini harus mengedepankan prinsip perdamaian dan persaudaraan sesama ASEAN, karena pada kenyataannya Malaysia adalah tetangga dan bangsa serumpun. Sebesar apapun masalahnya semua dapat diselesaikan secara diplomatik dan menghindari konflik di laut. Ada permsalahan perbatasan laut kedua negara yang dalam proses pembahasan dan kiranya sudah ada signal positif bahwa kedua negara akan meningkatkan intensitas perundingan.



Jakarta, 15 Agustus 2010

kegiatan kerja bakti di halaman depan PPN Pemangkat




Jum'at Bersih di PPN Pemangkat

Ilegal Fishing Kembali Terjadi di Laut Cina Selatan

Mukhtar APi 25 Mei jam 7:10 Balas
Laut Cina Selatan yang kaya akan sumberdaya ikannya yang melimpah membuat nelayan beberapa negara tetangga ingin memanfaatkan dengan mengambil ikan secara illegal, baru baru ini beberapa kapal milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan Kememterian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal asal Vietnam yang tidak punya izin menangkap diwilayah pengelolan perikanan Indonesia.

Kapal-kapal bodong tersebut ditangkap di perairan ZEEI Laut Cina Selatan yaitu pada tanggal 6 Mei 2010 ditangkap 8 (delapan) kapal oleh Kapal Pengawas KP. Hiu 003, KP. Hiu 009 dan KP. Hiu 010. Sedangkan pada tanggal 21 Mei 2010 ditangkap lagi 27 Kapal Ikan Illegal Fishing Asal Viatnam oleh KP. HIU 003, KP. HIU 004, KP. HIU 008, KP. HIU 009 dan KP. HIU 010.

Kapal-Kapal illegal fishing tersebut di Ad hock ke Pulau Tiga Natuna yang diterima langsung oleh Bapak Andi Warman Kepala Satker PSDKP Natuna.

Menurut Keterangan salah satu Nahkoda KP. Hiu 004 bahwa kapal yang ditangkap pada tanggal 21 Mei 2010 sebanyak 27 kapal yang di ad hock sebanyak 22 Kapal sedangkan 5 Kapal digunakan untuk deportasi ABK Non Justicia.

Menurut bapak Andi Warman semua kapal yang di ad hock diproses sesuai Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sampai tuntas atau sampai P21.

Daftar kapal ikan asal vietnam pelaku Ilegal Fishing yang di Ad Hock ke Pelabuhan Satker Natuna

1. BV 0323 TS
2. BV 0175 TS
( posisi Tangkap 05 38,2' U - 106 53,8' T )

3. BV 95018 TS
4. BV 95019 TS
( posisi Tangkap 05 36,1' U - 106 51,8' T )

5. BV 0729 TS
6. BV 0060 TS
(posisi tangkap 05 05,2' U - 107 17,3' T )

7. BV 95377 TS
8. BV 90566 TS
( posisi tangkap 05 10,7' U - 107 22,1' T )

9. BV 0502 TS
10. BV 0473 TS
( posisi tangkap 05 17,9' U - 107 23,1 T )

11. BV 4309 TS
12. BV 0509 TS
( posisi tangkap 05 08,6' U - 107 34,5' T )

13. BV 4702 TS
14. BV 4149 TS
(posisi tangkap 05 05,6' U - 107 36,4' T )

15. BV 0487 TS
( posisi tangkap 05 52,5' U - 106 47,6 T)

16. BV 4101 TS
( posisi tangkap 05 47,7' U - 106 40,4' T )

17. BV 0580 TS
( posisi tangkap 05 53,2' U - 106 40,4' T )

18. BV 5201 TS
( posisi tangkap 05 55,9' U - 106 34,4' T )

19. BV 5200 TS
( posisi tangkap 05 56,6' U - 106 34,3' T )

20. BV 4660 TS
( posisi tangkap 05 48,1' U - 106 28,1' T )

21. BV 0512 TS
( posisi tangkap 05 40,1' U - 106 47,5' T )

22. BV 0504 TS
( posisi tangkap 05 52,3' U - 106 41,2 T )

Kapal-kapal asal Vietnam tersebut menggunakan Pair trawl

Sumber : Samuel Sandi Nahkoda KP. Hiu 004 dan Andi Warman Ka Satker PSDKP Natuna

Raksasa Itu Masih Tidur...

Potensi kelautan Indonesia tidak terkira. Luas lautan Indonesia yang mencapai 5,8 juta kilometer persegi menyimpan kekayaan laut yang luar biasa, mulai dari potensi perikanan, industri kelautan, jasa kelautan, transportasi, hingga wisata bahari. Meski demikian, potensi yang melimpah tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

Masyarakat juga masih memandang laut dengan sebelah mata. Panjang garis pantai Indonesia yang mencapai 95.000 kilometer tak dimanfaatkan secara optimal. Begitu pula lautan dangkal yang luasnya 24 juta hektar dan teluk yang luasnya 4,1 juta hektar masih disia-siakan.

Produksi ikan tangkap Indonesia hingga saat ini cuma sekitar 3,1 juta ton. Jauh di bawah China yang mencapai 46 juta ton atau India yang mencapai sekitar 3,2 juta ton. Produksi ikan Indonesia nyaris disalip Filipina yang hampir 3 juta ton, serta Thailand dan Vietnam masing-masing sekitar 1,6 juta ton.

”Padahal, luas wilayah laut negara-negara itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan Indonesia,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad.

Konsumsi ikan penduduk Indonesia pun sangat rendah, rata-rata hanya 20 kilogram per kapita per tahun. Penduduk di Jawa konsumsi ikannya lebih rendah lagi, rata-rata cuma 16 kilogram per kapita per tahun. ”Kami menginginkan konsumsi ikan masyarakat naik menjadi 30-31 kilogram per kapita per tahun sehingga kualitas gizi masyarakat naik dan kondisi kesehatan masyarakat pun membaik,” kata Fadel.

Untuk mencapai keinginan ini, tentu saja sejumlah langkah harus dipenuhi, terutama dari sisi budidaya perikanan, meningkatkan produksi ikan tangkap, dan membenahi kondisi kapal-kapal nelayan. Faktor yang ketiga ini menjadi sangat penting karena sekitar 98 persen kapal nelayan yang beroperasi saat ini berukuran kecil, bahkan 36 persen di antaranya tanpa motor. Dengan kondisi seperti ini, mustahil nelayan bisa melaut jauh sampai ke tengah lautan.

Nelayan hanya bisa melaut di perairan dangkal, yang jaraknya hanya beberapa mil dari bibir pantai. Karena kapasitas kapal dan bahan bakar terbatas, nelayan pun hanya mungkin sehari pergi menangkap ikan dan pulang keesokan harinya.

Ikan yang ditangkap pun hanya ikan-ikan laut dangkal yang harganya jauh sangat murah dibandingkan dengan ikan-ikan laut dalam yang harganya mahal dan relatif stabil. Inilah salah satu penyebab kesejahteraan nelayan tak kunjung membaik.

Tentu ada faktor lain yang memengaruhi rendahnya kesejahteraan nelayan. Dari sisi sosial-ekonomi, misalnya, ketergantungan nelayan pada tengkulak atau juragan sangat tinggi. Harga ikan pun fluktuatif, terutama saat musim panen ikan. Jaminan keselamatan pada nelayan juga tidak ada, padahal mereka bekerja dengan risiko tinggi. Belum lagi keterbatasan permodalan bagi nelayan.

”Selain terbatas, bunga pinjaman untuk nelayan sangat tinggi. Jika China memberikan bunga 5 persen dan Malaysia 4,5 persen, Indonesia jauh di atas itu,” kata Riza Damanik, moderator diskusi yang juga Sekretaris Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan. Selain bunganya tinggi, sangat sedikit pula bank yang mau memberikan pinjaman kepada nelayan karena tidak jelasnya agunan.

Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan infrastruktur perikanan, mulai dari minimnya stasiun pengisian bahan bakar untuk kapal hingga terbatasnya fasilitas pendingin (cold storage). Jadi, lengkaplah sudah penderitaan nelayan Indonesia yang jumlahnya saat ini sekitar 2.775.794 orang, tetapi lebih dari 50 persen atau 1.466.666 orang berstatus kerja tidak tetap atau sambilan. Adapun tenaga kerja di sektor budidaya ikan mencapai 2.916.000 orang.

Kebijakan komprehensif

Untuk membenahi karut-marut persoalan perikanan, kebijakan tidak bisa dilakukan secara spasial, tetapi harus komprehensif. Dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menyusun sejumlah kebijakan.

”Kita sebut arah kebijakannya adalah blue revolution. Revolusi biru,” kata Fadel. Visinya adalah menjadikan Indonesia sebagai penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar di dunia pada 2015.

Potensi untuk ini terbuka luas, terutama jika ingin mengembangkan perikanan budidaya seperti diisyaratkan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO). Selain garis pantai yang mencapai 95.000 kilometer dan laut dangkal seluas 24 juta hektar, Indonesia juga memiliki teluk seluas 4,1 juta hektar, pantai berlumpur 2,4 juta hektar, danau 630 hektar, sungai 5,9 juta hektar, dan berbagai sumber daya alam lainnya. Tinggal lagi kebijakan dan implementasi yang tepat yang harus segera diwujudkan.

Dalam kebijakan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membenahi sektor pemasaran, memperkuat kelembagaan, mengelola sumber daya yang tersedia, meningkatkan produktivitas, serta memperluas pasar domestik dan internasional. Selain itu, potensi kelautan dan perikanan di setiap wilayah juga akan dipetakan dalam konsep yang mereka sebut minapolitan. Dalam konsep ini, daerah akan dikembangkan sesuai potensinya, seperti untuk pengembangan rumput laut, budidaya udang, ikan kerapu, bandeng, dan beragam potensi lainnya.

Subandono Diposaptono mengingatkan, tak mudah mencapai target yang sudah ditetapkan, terutama akibat kondisi pesisir Indonesia yang sudah terdegradasi, baik oleh alam maupun ulah manusia. Kondisi ini ditambah lagi dengan terjadinya perubahan iklim yang dampaknya sudah mulai dirasakan, seperti perubahan pola angin, kenaikan paras muka air laut, dan gelombang tinggi.

Suhana juga mengingatkan, Indonesia tidak boleh terlena dengan produksi ikan yang posisinya ketiga atau keempat terbesar di dunia. Faktanya, walaupun Thailand dan Vietnam produksinya jauh lebih rendah daripada Indonesia, nilai ekspornya justru lebih tinggi. ”Artinya, mereka menangkap ikan-ikan yang bernilai tinggi di pasaran dunia,” kata Suhana.

Diingatkan pula, FAO sudah memublikasikan bahwa 52 persen kawasan perikanan tangkap dunia sudah full exploited, artinya tak bisa lagi dieksploitasi lebih lanjut. Negara-negara di Eropa sejak 2003 bahkan sudah mengurangi jumlah tangkapan ikan hingga 50 persen karena selama ini terjadi eksploitasi berlebihan.

Indonesia, walaupun lautannya sangat luas, harus sudah mulai menyusun kebijakan yang mengarah pada ikan budidaya, bukan lagi pada ikan tangkap. Potensi ini lagi-lagi Indonesia memilikinya: mulai dari pesisir, teluk, hingga pantai berlumpur yang sangat luas.

Tinggal sekarang bagaimana memanfaatkannya secara optimal. Jangan lagi kita dituding sebagai raksasa yang sedang tidur....

Peta Potensi Ikan

MINAPOLITAN UNTUK MEMERANGI KEMISKINAN

No. B.35/PDSI/HM.310/IV/2010
Siaran Pers


MINAPOLITAN UNTUK MEMERANGI KEMISKINAN


Sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan, khususnya nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan sebagaimana menjadi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maka dibuat kebijakan strategis operasional minapolitan. Dalam kunjungan kerja ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhan Ratu, Sukabumi (6/4), Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan, minapolitan merupakan konsep pembangunan kelautan dan perikanan berbasis wilayah. Untuk itu pendekatan dalam pembanguan minapolitan dilakukan dengan sistem manajemen kawasan dengan prinsip integrasi, efisiensi, kualitas dan akselerasi.

Menurut Fadel, dalam membangun Pelabuhan Ratu sebagai salah satu kawasan minapolitan, maka perlu diambil langkah-langkah strategis dalam rangka terciptanya kesejahteraan nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan. Adapan langkah-langkah yang diambil adalah; 1) Penguatan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan skala kecil, 2) Penguatan Usaha Menengah dan Atas (UMA), serta 3) Pengembangan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis wilayah dengan sistem manajemen kawasan.

Namun dalam membangun kawasan minapolitan sebagaimana yang dicita-citakan bagi kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan membutuhkan enam persyaratan. Pertama, komitmen daerah melalui renstra, alokasi APBD dan tata ruang yang seimbang. Kedua, adanya komoditas unggulan seperti udang, patin, lele, tuna, dan rumput laut. Ketiga, letak geografis yang strategis dan secara alami cocok untuk usaha perikanan. Keempat, sistem mata rantai produksi hulu dan hilir seperti lahan budidaya dan pelabuhan perikanan. Kelima, fasilitas pendukung, seperti keberadaan sarana dan prasarana seperti jalan, pengairan serta listrik. Keenam, kelayakan lingkungan dengan kondisi yang baik dan tidak merusak.

Apabila persyaratan-persyaratan tersebut terpenuhi, maka kebijakan strategis menjadikan kawasan minapolitan sebagai kawasan ekonomi yang terdiri dari sentra-sentra produksi dan perdagangan komodtas kelautan dan perikanan, yang dapat meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan. Pada akhirnya, peningkatan pendapatan tersebut dapat meningkatkan kesejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan. Adanya komitmen daerah dalam mengembangkan kawasan minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi daerah, pada akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat disekitarnya.

Dalam operasional pelaksanaan Minapolitan, pengelolaan usaha akan dilakukan oleh Lembaga Pengelola (BLU). Sedangkan, pola usaha dalam minapolitan tersebut terdiri dari: (1) Taksi Mina Bahari (TMB) yang diperuntukan untuk pemberdayaan nelayan skala kecil (buruh nelayan) dalam bentuk pendampingan usaha, penyuluhan insentif dan bantuan sosial melalui bantuan pengelolaan, (2) Usaha Bisnis Nelayan Terpadu (UBNT) yang diperuntukan pada nelayan pemilik perorangan melalui bantuan akses teknologi dan informasi, serta fasilitasi usaha dan kemitraan, dan (3) Usaha perikanan tangkap terpadu dengan peruntukan bagi perusahaan melalui pengaturan dan fasilitasi usaha, kemitraan usaha dengan usaha skala kecil.

Pada tahun 2010, KKP telah melakukan iventarisasi 197 lokasi minapolitan yang tersebar diseluruh propinsi di Indonesia, dimana 83 lokasi minapolitan merupakan usulan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Satu diantara kawasan minapolitan tersebut berada di Kabupaten Sukabumi dengan zona inti di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu yang hari ini dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dipilihnya Palabuhanratu sebagai lokasi minapolitan didasarkan atas dukungan Pemerintah Daerah yang telah menetapkan PPN Palabuhanratu sebagai zona pengembangan perikanan dan disamping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan Perikanan (WKOPP) PPN Palabuhanratu.

Disamping Pencanangan Minapolitan, dalam kunjungan kerja tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan juga akan menyerahkan secara simbolik beberapa kegiatan percepatan peningkatan kesejahteraan nelayan, seperti kartu nelayan, asuransi nelayan, sertifikasi Hak Atas Tanah (nelayan), dan bantuan kapal perikanan untuk memperluas daya jangkauan penangkapan ikan nelayan hingga ZEE Indonesia dan laut lepas, serta pemberian penghargaan kepada nelayan teladan. Selain itu Fadel juga berkesempatan untuk ikut serta dalam perayaan pesta laut yang diadakan oleh masyarakat nelayan di Pelabuhan Ratu.



Jakarta, 6 April 2010
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi





Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed

Kapal yang Hanya Memiliki Surat Izin Berlayar Ditangkap

SPB Resahkan Pelaut
Kapal yang Hanya Memiliki Surat Izin Berlayar Ditangkap

Medan, Kompas - Para pelaut dan pemilik kapal di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, mengeluhkan kewajiban memiliki surat izin baru pelayaran karena ada dualisme kewenangan. Dualisme tersebut membuat para pelaut dan pemilik kapal di Sumatera Utara bingung.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) RB Sihombing menjelaskan, pada Januari 2010 sudah ada keputusan bahwa kapal yang hendak melaut cukup mengantongi surat izin berlayar (SIB) dari Kesyahbandaran Perikanan Belawan (KPB). KPB bernaung di bawah Kementerian Perikanan.

Akan tetapi, sejak 11 Februari 2010 muncul kebijakan baru yang mewajibkan kapal yang hendak berlayar harus memiliki surat persetujuan berlayar (SPB). SPB tersebut diterbitkan oleh Kesyahbandaran Kantor Administratur Pelabuhan (Adpel) Utama Belawan yang di bawah naungan Kementerian Perhubungan.

”Berarti kami harus bolak-balik mengurus surat izin. Di samping itu, terjadi dualisme antara Kementerian Perikanan dan Kementerian Perhubungan dalam SPB itu,” ujarnya saat ditemui di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Kamis (25/3).

Dalam surat edarannya, Kantor Adpel Utama Belawan menegaskan bahwa SPB tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 219. Kapal yang tidak memiliki SPB dapat dikenai sanksi.

”Hal itulah yang meresahkan para pelaut dan pemilik kapal,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Medan Pendi Pohan.

Dicegat
Keresahan itu makin menjadi ketika Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mencegat dan menangkap puluhan kapal yang hanya mengantongi SIB. Para nakhoda kapal diminta kembali ke pangkalan, sementara SIB mereka disita.

Petugas KPLP lantas meminta para nakhoda untuk mengurus SPB karena itu surat izin yang sah.

Meskipun mereka akhirnya dilepaskan, sebagian besar tidak berani kembali melaut karena takut ditangkap lagi lantaran tidak memiliki surat izin dari Adpel Belawan.

”Kalau hal ini dibiarkan, para nelayan tidak bisa makan, pengusahanya pun merugi,” papar Sihombing.

Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Asifus Zahid dalam surat edarannya menegaskan, SIB merupakan surat izin yang sah.

”Kejadian tersebut membuat kalangan pengusaha perikanan resah. Kami berharap hal itu bisa diselesaikan di tingkat kementerian,” papar Asifus.

Pernah terjadi
Kejadian serupa pernah terjadi tahun 2007. Namun, akhirnya hal itu dapat diselesaikan, antara lain karena peran Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat Rudolf M Pardede.

”Sepertinya harus ada kebijakan seperti itu lagi,” papar Pendi.

Pendi mengatakan, di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan setidaknya terdapat 4.000 nelayan dan sekitar 400 kapal. Jika pergantian izin itu dipaksakan, hal itu akan banyak nelayan yang terancam tidak melaut karena menunggu pengurusan SPB. (MHF)

Sumber: http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2010/03/26/ 02365353/ spb.resahkan. pelau

Keselamatan di industri penangkapan ikan

Organisasi Buruh Internasional (ILO) memperkirakan sekitar 24,000 kecelakaan fatal yg mengakibatkan tewasnya pekerja telah terjadi setiap tahun di sektor industri penangkapan ikan diseluruh dunia.
Entah berapa yg terjadi di Indonesia, namun melihat kondisi kapal2 penangkap ikan yg beroperasi di Indonesia serta lemah atau tidak akuratnya data di Indonesia, tidak dapat dipungkiri angkanya bisa jadi cukup besar. Mengingat kalau melihat armada penangkap ikan di Indonesia boleh dibilang sebagian besar tidak memenuhi kelayakan untuk berlayar, apalagi kalau menerapkan standard2 keselamatan yg paling baru.
Sebuah penelitian yg dilakukan oleh Dr. Stephen Roberts dari Swansea University, menunjukkan bahwa industri perikanan tangkap ternyata beberapa kali lebih berbahaya ketimbang industri2 lain.
Di Inggris pada kurun waktu 1996 sampai 2005 angka kecelakaan pada industri perikanan 115 kali lebih tinggi ketimbang industri lain secara umum.

Dari temuan2 tersebut beberapa langkah telah diambil; misalnya saja;
• Mewajibkan kapal2 yg berukuran panjang kurang dari 15m memiliki EPIRBS (emergency position-indicating radio beacons).
• Memastikan bahwa pelatihan2 wajib dipatuhi/dilaksanak an dg ketat dan benar.
• Melakukan pelatihan2 bagi nelayan2 yg mengoperasikan kapal2 ikan berukuran kurang dari 16 m.
• Menyetarakan/ mensinergikan berbagai macam peraturan2 untuk menjamin adanya standard keselamatan yg tinggi.

Itu rekomendasi2 yg diajukan di Inggris sana, bagaimana kondisi dilapangan di Indonesia?

Katakanlah ada panggilan darurat. Mayday, mayday dari sebuah kapal ikan di perairan zona ekonomi 200 mil di selatan pulau Jawa....kira2 ada yg mendengar, memantau atau menanggapi apa enggak ya??

Kira2 itulah kekhawatiran saya saat berada di zona ekonomi ekslufif 200 mil dari tahun 1978-1985...
Kalaupun ada yg menanggapi bisa perlu waktu 20 jam untuk mencapai titik keberadaan kapal yg perlu pertolongan kalau pakai kapal laut. Berharap ada pesawat terbang ????

Mungkin ada teman2 yg punya pengalaman.

Salam
Kukuh