3 PENGAWAS PERIKANAN DITAHAN OLEH POLISI PERAIRAN (MARINE POLICE) DIRAJA MALAYSIA

Tiga (3) orang Pengawas Perikanan Satker Batam atas nama Asriadi (40 th) alamat Batu Aji; Erwan (37 th) alamat Tibas Ksb; Seivo Grevo Wewengkang (26 th) alamat Legenda Malaka Batam Center telah ditahan oleh Marine Police Malaysia dan saat ini berada di kantor Polisi Johor Baru Malaysia. Kejadian bermula pada tanggal 13 Agustus malam hari jam 21.00 Pengawas Perikanan melakukan patroli dengan menggunakan 2 (dua) speed boat Dolphin ukuran panjang 12 meter berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada 5 (lima) kapal ikan Malaysia melakukan penangkapan ikan illegal didekat Tanjung Berakit Pulau Bintan. Setelah diadakan patroli terbukti bahwa ke lima kapal sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring Gillnet (berarti jenis ikan Pelagis), dan ternyata tanpa dokumen izin penangkapan, sehingga dilakukan proses pemeriksaan di kapal mereka sesuai dengan SOP (standard operasi prosedur) Penyidikan Perikanan. Kelima kapal ukuran panjang 12 meter dari kayu dengan bobot sekitar 10 GT. Selanjutnya ke lima kapal tersebut dilakukan adhoc dengan cara 3 (tiga) orang Pengawas Perikanan naik di atas kapal mereka dan 7 (tujuh) ABK Malaysia dinaikkan di ke dua Speed Boat dan selanjutnya kelima kapal dengan dikawal ke dua Speed Boat menuju pangkalan tedekat di Batam.

Dalam perjalanan iring-iringan kapal menuju pangkalan terdekat, datang Kapal Patroli Marine Police Malaysia dan melakukan pencegatan serta meminta semua kapal dengan ABK Malaysia dilepaskan. Terjadi argumen antara petugas pengawas dan Captain Kapal Patroli Malaysia dimana Pengawas Perikanan menjelaskan bahwa mereka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun Kapal Patroli Marine Police memberikan tembakan peringatan dua kali, akhirnya untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan kedua Speed Boat meninggalkan lokasi dan bersamaan dengan itu Kapal Patroli Malaysia menggiring ke lima kapal ikan Malaysia ke Johor Baru dengan 3 (tiga) orang Pengawas Perikanan ada di atas kapal tersebut dan saat ini ditahan. Sementara itu ke 7 (tujuh) ABK Malaysia oleh Pengawas Perikanan diserahkan ke Polres Batam untuk menjalani proses penyidikan dibantu sepenuhnya oleh petugas Polda Kepri. Pihak Polda Kepri sudah berkomunikasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk meminta agar petugas Pengawas Perikanan yang ditahan diperlakukan dengan baik. Pihak Polisi Diraja Malaysia menyampaikan bahwa menyerahkan sepenuhnya penyelesaian ke Kemlu mereka.

Saat ini sedang dilakukan upaya untuk membebaskan ke tiga Petugas yang ditahan dengan mendatangi lokasi penahanan, dari KKP dipimpin oleh Direktur Penangan Pelanggaran dan KBRI Kuala Lumpur menugaskan Atase Urusan Laut dan Konsul di Johor Baru, untuk memastikan kondisi ybs dalam keadaan baik dan diupayakan negosiasi dengan pihak Malaysia. Pihak KKP telah berkoordinasi dan menyampaikan masalah tersebut kepada instansi terkait antara lain BAKORKAMLA, TNI AL, POLDA Kepri, serta melaporkan kejadian tersebut langsung kepada Menko Polhukam dan . Pihak Menlu saat ini sedang mengkaji insiden tersebut dan akan melakukan langkah-langkah diplomatik dalam waktu dekat.

Bagi KKP, acuan yang digunakan dalam operasi pengawasan perikanan adalah penetapan WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan) berdasarkan Permen no 12 tahun 2009 dan lokasi tersebut diyakini masih dalam WPP Indonesia. Dari hasil operasi pengawasan selama tahun 2009 ada 14 kasus kapal ikan Malaysia yang melakukan pelanggaran di perairan Natuna, Selat Malaka dan perairan Kepri dan hampir semuanya diputuskan kapal dirampas untuk negara. Pada tahun 2010 terdapat 10 kasus pelanggaran yang dalam proses hukum di perairan yang sama. Saat ini memang belum ada perjanjian bilatertal antara Indonesia dengan Malaysia dalam bidang Perikanan, kedua pihak masih dalam penjajakan untuk kerjasama yang saling menguntungkan. Ke depan kerjasama dengan Malaysia dapat dikembangkan dalam bidang Budidaya dan Pemasaran dimana Malaysia merupakan pasar yang potensial bagi produk perikanan Indonesia dan dari sisi teknologi Budidaya, Indonesia lebih unggul.

Penyelesain insiden ini harus mengedepankan prinsip perdamaian dan persaudaraan sesama ASEAN, karena pada kenyataannya Malaysia adalah tetangga dan bangsa serumpun. Sebesar apapun masalahnya semua dapat diselesaikan secara diplomatik dan menghindari konflik di laut. Ada permsalahan perbatasan laut kedua negara yang dalam proses pembahasan dan kiranya sudah ada signal positif bahwa kedua negara akan meningkatkan intensitas perundingan.



Jakarta, 15 Agustus 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.