Sosilailasi Tim Pokja Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan Yang Dilarang DI WPP-RI Kalimantan Barat Kabupaten Sambas

Pemangkat, 29/3/17
Dalam rangka mewujudkan kepedulian Pemerintah Pusat dalam hal ini KKP RI terhadap kesejahteraan Nelayan Pesisir di Kabupaten Sambas, Tim Pokja yakni Dinas KP Provinsi Kalimantan Barat bersama Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kabupaten Sambas, PPN Pemangkat serta Instansi terkait di tiga Kecamatan antara lain Kec. Selakau, Kec Jawai Selatan dan Kec Pemangkat melakukan Sosilailasi Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan Yang Dilarang DI WPP-RI di PPN Pemangkat.

Acara dimulai pada Pukul 9.00 Wib di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Terpadu membahas Permen KP No 71 Tahun 2016 tentang larangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan alat tangkap pukat tarik, setelah melalui dialog yang panjang maka disepakati bahwa Per Tanggal 1 Juli 2017 Alat Tangkap Pukat Hela/Tarik Dilarang beroperasi di WPP RI , Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat telah mengusulkan penggantian Alat Tangkap bagi kapal Lamdas yang berukuran < 5 GT dan Nelayan mengusulkan agar dilakukan Uji Coba penggunaan Alat Tangkap Pengganti sampai dapat beroperasi dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.