Pemangkat, 29/3/17
Dalam rangka mewujudkan
kepedulian Pemerintah Pusat dalam hal ini KKP RI terhadap kesejahteraan Nelayan
Pesisir di Kabupaten Sambas, Tim Pokja yakni Dinas KP Provinsi Kalimantan Barat
bersama Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan hewan Kabupaten Sambas, PPN
Pemangkat serta Instansi terkait di tiga Kecamatan antara lain Kec. Selakau,
Kec Jawai Selatan dan Kec Pemangkat melakukan Sosilailasi Pendampingan
Penggantian Alat Penangkapan Ikan Yang Dilarang DI WPP-RI di PPN Pemangkat.
Acara dimulai pada Pukul 9.00 Wib
di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Terpadu membahas Permen KP No 71 Tahun 2016
tentang larangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan alat tangkap pukat
tarik, setelah melalui dialog yang panjang maka disepakati bahwa Per Tanggal 1
Juli 2017 Alat Tangkap Pukat Hela/Tarik Dilarang beroperasi di WPP RI , Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat telah mengusulkan penggantian
Alat Tangkap bagi kapal Lamdas yang berukuran < 5 GT dan Nelayan mengusulkan
agar dilakukan Uji Coba penggunaan Alat Tangkap Pengganti sampai dapat
beroperasi dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.