Apel Senin
Pemangkat, 25
Januari 2016
Apel pagi yang dipimpin PLT
Pelabuhan Wowo Tribawa yang diikuti seluruh pegawai menyampaikan beberapa
hal pengarahan antara lain peningkatan kinerja pegawai tenaga kontrak berdasarkan
SKP, menurutnya semua lini harus bekerja maksimal sehingga tidak perlu diadakan
penambahan karyawan kecuali di Satuan Keamanan yang memang personilnya kurang
anggota imbuhnya.
Setelah apel pagi PLT melanjutkan dengan kegiatan Briefing
bersama Kasie Pengembangan membahas terkait pelaksanaan PNBP yang belum
memiliki SOP , Setiap pekerjaan harus memiliki SOP agar tidak ada kesalahan
yang bisa menjadi temuan tim audit dikemudian hari, tuturnya.
Pemeriksaan Kapal EKS Asing
Pemangkat, 25 Januari 2016
Dalam
rangka pengawasan serta pengendalian terhadap praktek illegal fishing, yang
telah merugikan negara hingga Rp 30 triliun per tahun, Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) telah menetapkan kebijakan moratorium perizinan kapal. Saat ini
peraturannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan ditandatangani
Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 3 November 2014. Maka sejak tanggal
tersebut, moratorium perizinan kapal perikanan tangkap telah resmi
diberlakukan. Penghentian sementara dilakukan untuk pengajuan perizinan baru
kapal eks asing diatas 30 Gross Ton (GT) hingga 30 April 2015.
Terkait hal tersebut Subagio selaku Kepala Satker PSDKP di Pemangkat melakukan
koordinasi dengan PPN Pemangkat sekitar pukul 9.00 Wib dan diterima oleh Plt
Kepala Pelabuhan Wowo Tribawa diruang kerjanya berkenaan dengan adanya satu unit
Kapal Eks Asing di PPN Pemangkat yang saat ini sudah menjadi milik salah satu
pengusaha perikanan PPN Pemangkat yang dimenangkannya melalui tahap lelang,
namun surat berizinannya belum sesuai sehingga harus dilakukan pemeriksaan
ulang, berdasarkan arahan PLT Kalabuh Staf Syahbandar & Satker PSDKP
bersama - sama melakukan pemeriksaan.
Aksi Melawan Preman Pelabuhan
Pemangkat, 24 Januari 2015
Pelaku inisial GS ini bukan kali ini saja melakukan aksinya, sebelumnya
sempat masuk penjara karena melakukan pencurian minyak Disel milik nelayan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.