3 Helikopter Tempur Malaysia Menghadang KP. HIU 001
3 Helikopter Tempur Malaysia Menghadang KP. HIU 001
Stop Illegal Fishing Indonesia
Kapal ikan pada posisi 04º20’00” N – 109º00’00” E mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) diduga palsu penggunaan alat tangkap terlarang pair Trawl melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Diadhock ke Pelabuhan Perikanan Pemangkat pada tanggal 11 Maret 2011 jam 17.00 WIB.
Pengumuman
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PEMANGKAT
PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA
Jalan Penjajap Timur Pemangkat, Kalimantan Barat
Telephone : (0562) 242066, faximile : (0562) 244113
Email : Pemangkat_ppn@yahoo.com
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
Nomor : 178/HM.440/II/ 2011
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat akan melaksanakan Prakualifikasi untuk paket pekerjaan jasa konsultansi sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan : Perencanaan Normalisasi Kolam Pelabuhan, 35,563 M3 dan
Perencanaan Pembangunan Kantor Pelayanan Terpadu dan BPN, 360 M2
Lingkup pekerjaan : Perencanaan Normalisasi Kolam Pelabuhan, 35,563 M3 dan
Perencanaan Pembangunan Kantor Pelayanan Terpadu dan BPN, 360 M2
Nilai total HPS : Rp. 171.545.000,00
Sumber pendanaan : APBN
2. Persyaratan Peserta
Izin Usaha : Ijin Usaha Jasa Konstruksi yang masih berlaku
Kualifikasi : Gred 2
Bidang/ Sub Bidang : Sipil - Jasa Nasihat/ Pradisain dan Disain Enjiniring Bangunan dan Enjiniring Teknik Sipil Keairan
3. Jadwal Pelaksanaan Kualifikasi:
Tempat dan alamat : kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat
Jl. Penjajap Timur Pemangkat Kalimantan Barat.
No. Kegiatan Hari/Tanggal Waktu
1. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi Selasa s.d Selasa /
01 s.d 08 Mar 2011 09.00- 12.00 WIB
2. Pemasukan dokumen Kualifikasi Rabu s.d Rabu /
02 s.d 09 Mar 2011 09.00-12.00 WIB
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada panitia pengadaan barang/jasa pada alamat tersebut di atas pada saat pendaftaran, demikian menjadi maklum.
Pemangkat, 28 Februari 2011.
Ttd
Panitia Pengadaan Barang/Jasa
PEMBINAAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) PENGOLAH IKAN “CEMPAKA”
Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2011 tepatnya jam 15.00 WIB diadakan kegiatan pembinaan Kelompok pengolah ikan “Cempaka”. Kelompok “Cempaka” merupakan kelompok pengolahan ikan di Desa Penjajap RT 06 RW 01 Desa Penjajap Timur, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kegiatan pembinaan kelompok ini dilaksanakan di rumah ibu RT 06 yaitu Ibu Darmi dan langsung dipimpin oleh petugas Penyuluh Perikanan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat Aripudin,S.St.Pi yang didampingi oleh Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan dari Universitas Tribhuana Tunggaldewi Malang Jurusan Agribisnis Saudara Fityan Mizfar.
Kegiatan pembinaan kelompok berlangsung dengan lancar dan pada saat sesi diskusi banyak pertanyaan dan kendala-kendala yang dihadapi oleh kelompok “Cempaka” dalam melakukan kegiatan usahanya diantaranya permodalan yang dimiliki masih terbatas, sarana dan prasarana kegiatan pengolahan masih terbatas dan sulitnya mendapatkan air bersih serta pengetahuan dan keterampilan mengenai kegiatan pengolahan ikan masih terbatas.
Untuk itu petugas penyuluh perikanan PPN Pemangkat Aripudin dan kelompok pengolahan ikan “Cempaka” mengharapkan kepada pemerintah Daerah dan Pusat melalui UPT Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat agar memperhatikan usaha-usaha masyarakat Nelayan yang masih tergolong usaha skala kecil untuk diperhatikan dengan serius dan pembinaan secara intensif baik dengan pembinaan kelompok secara rutin, bantuan sarana dan prasarana, permodalandan pelatihan tentang teknologi pengolahan.
Kegiatan pembinaan kelompok Cempaka dilakukan setiap satu bulan sekali yaitu setiap tanggal 16 tiap bulannya dan apabila ada perubahan jadual maka ada pemberitahuan terlebih dahulu. Kedepannya sebagai sarana untuk menstimulan anggota kelompok aktif dalam kegiatan kelompok dibuat door prize pada setiap kegiatan pembinaan kelompok, hadiahnya bermacam-macam seperti makanan ringan, minuman, peralatan rumah tangga dll.
Minapolitan
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencanangkan Visi dan Misi ideal dan brilian yang merupakan mimpi yang pantas untuk diwujudkan. Visi dan Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah :
VISI :
Pembangunan Kelautan dan Perikanan :
”Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar 2015”
MISI :
" Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kelautan dan Perikanan "
TUJUAN ((GRAND STRATEGY (The Blue Revolution Policies)) :
a. Memperkuat Kelembagaan dan SDM secara Terintegrasi.
b. Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan.
c. Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Berbasis Pengetahuan.
d. Memperluas Akses Pasar Domestik dan Internasional.
Selain itu, untuk mencapai Visi dan Misi tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencanangkan program terobosan baru yaitu pengembangan kawasan-kawasan Minapolitan diberbagai daerah di Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Minapolitan disebutkan bahwa Minapolitan adalah konsepsi pembangunan ekonomi Kelautan dan Perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas dan percepatan sedangkan kawasan Minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi pengolahan, pemasaran, komoditas perikanan, pelayanan jasa dan atau kegiatan pendukunglainnya.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Minapolitan yaitu :
a. Meningkatkan produksi, produktivitas, dan kualitas produk kelautan dan perikanan;
b. Meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan yang adil dan merata; dan
c. Mengembangkan kawasan minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di daerah.
Sasaran pelaksanaan Minapolitan, meliputi:
1. Meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan skala mikro dan kecil, antara lain berupa:
a. Penghapusan dan/atau pengurangan beban biaya produksi, pengeluaran rumah tangga, dan pungutan liar;
b. Pengembangan sistem produksi kelautan dan perikanan efisien untuk usaha mikro dan kecil;
c. Penyediaan dan distribusi sarana produksi tepat guna dan murah bagi masyarakat;
d. Pemberian bantuan teknis dan permodalan; dan/atau
e. Pembangunan prasarana untuk mendukung sistem produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran produk kelautan dan perikanan.
2. Meningkatkan jumlah dan kualitas usaha kelautan dan perikanan skala menengah ke atas sehingga berdaya saing tinggi, antara lain berupa:
a. deregulasi usaha kelautan dan perikanan;
b. Pemberian jaminan keamanan dan keberlanjutan usaha dan investasi;
c. Penyelesaian hambatan usaha dan perdagangan (tarif dan non-tarif barriers);
f. Pengembangan prasarana untuk mendukung sistem produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran; dan
g. Pengembangan sistem insentif dan disinsentif ekspor-impor produk kelautan dan perikanan.
3. Meningkatkan sektor kelautan dan perikanan menjadi penggerak ekonomi regional dan nasional, antara lain berupa:
a. Pengembangan sistem ekonomi kelautan dan perikanan berbasis wilayah;
b. Pengembangan kawasan ekonomi kelautan dan perikanan di daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi lokal;
c. Revitalisasi sentra produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran sebagai penggerak ekonomi masyarakat; dan
d. Pemberdayaan kelompok usaha kelautan dan perikanan di sentra produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran.
Untuk pengembangan kawasan Minapolitan dimulai dari pembinaan unit produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran yang terkonsentrasi di sentra produksi, pengolahan dan/atau pemasaran di suatu kawasan yang diproyeksikan atau direncanakan menjadi kawasan minapolitan yang dikelola secara terpadu.
Penulisa
PERLU PERHATIAN KHUSUS
TERHADAP USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pemangkat, Di sekitar lingkungan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat terdapat unit usaha pengolahan ikan yang dilakukan oleh mayoritas ibu rumah tangga. Adapun kegiatan pengolahan yang dilakukan adalah pembuatan ikan asin gaben, krupuk dan ikan asap Pari juga Hiu. Dari beberapa pelaku utama yang melakukan kegiatan pengolahan sudah dibentuk kelompok tetapi kelompok yang ada tidak berjalan kegiatan kelompoknya hal ini disebabkan belum adanya pendampingan atau pembinaan kelompok secara khusus setiap waktunya dan pelaku utama belum menyadari akan pentingnya peran dan fungsi kelompok terhadap kemajuan usaha yang mereka jalankan selama ini.
Kegiatan pengolahan yang dilakukan selama ini masih berjalan secara tradisional dengan hasil produksi yang masih sedikit begitu juga dengan modal usaha yang digunakan masih terbatas dan belum bisa mengakses ke lembaga keuangan yang ada di Kecamatan Pemangkat. Dalam rangka untuk mengembangkan usaha unit pengolahan tersebut maka perlu dilakukan kegiatan penyuluhan baik terhadap fungsi dan peran kelompok, inovasi dan informasi teknologi bidang pengolahan dan sistem kredit yang ada di Bank Kalimantan Barat, Bank BRI, Bank Danamon, Bank Mandiri, dan penyusunan analisa usaha.
Penulis
Aripudin, S.St.Pi
Pembuatan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) di PPN Pemangkat
PPN Pemangkat, Rabu, 04 Januari 2011 terlihat petugas di Syahbandar Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat sedang melayani seorang Nelayan yang mau membuat SPB. SPB merupakan surat yang menerangkan bahwa kapal Nelayan tersebut diizinkan untuk berlayar ke laut baik untuk kapal angkut ataupun untuk kapal penangkap ikan. Adapun tahapan yang harus dilakukan untuk membuat SPB adalah sebagai berikut :
1. Nelayan yang akan berlayar datang ke Satker PSDKP dengan menyerahkan dokumen-dokumen kelengkapan kapal seperti : SIPI, SIUP, Surat Ukur Kapal, Sertifikat Kelaikan Kapal, Pas Tahunan, Sertifikat Radio, buku Kesehatan, Surat Tanda Bukti Lapor Bongkar Muat Kedatangan dan Keberangkatan (STBLBMKKP), Surat Keterangan Kecakapan Nakhoda/ KKM (Kepala Kapal Mesin). Apabila dokumen yang diberikan sudah lengkap maka Satker PSDKP mengeluarkan SLO (Surat Laik Operasi) yang di sahkan oleh Pengawas Perikanan.
2. SLO dari Satker PSDKP dibawa ke petugas Syahbandar sambil membawa kelengkapan dokumen-dokumen kapal dan di cek ke absahannya.
3. Petugas syahbandar melakukan cek fisik terhadap kapal yang akan berangkat dan membuat daftar nama pengawakan ABK.
4. SIB diterbitkan oleh petugas Syahbandar yang di sahkan oleh Kepala Syahbandar.
Sumber :
Penulis :
Aripudin,S.St.Pi
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM PASCAKUALIFIKASI
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PEMANGKAT
Jalan Penjajap Timur Pemangkat, Kalimantan Barat
Telephone : (0562) 242066, faximile : (0562) 244113
Email : Pemangkat_ppn@yahoo.com
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM PASCAKUALIFIKASI
Nomor : 007/HM.440 /PPBJ-PPNP/ II/ 2011
Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat, mengundang Penyedia Barang/Jasa untuk mengikuti Pelelangan Pascakualifikasi untuk kegiatan yang dibebankan pada dana APBN Murni Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat Tahun Anggaran 2011 sebagai berikut :
1. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pelelangan Pascakualifikasi serta penandatanganan Pakta Integritas pada :
Hari / Tanggal : Kamis, 10 Februari s.d. Rabu, 18 Februari 2011.
Waktu : Senin– Kamis, jam 08.00 Wib s/d jam 12.00 WIB. (hari kerja)
Jum’at jam 08.00 Wib s/d jam 10.30 WIB. (hari kerja)
Tempat : Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat
Jalan Penjajap Timur Pemangkat
2. Penyedia Barang/Jasa yang berminat dapat mendaftarkan diri dan sekaligus mengambil dokumen lelang ke alamat tersebut diatas dengan membawa/menyerahkan:
a. Salinan/Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Bidang / Sub bidang yang syah dan menunjukan aslinya dan masih berlaku.
b. Salinan/Fotocopy akte pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) serta menunjukan aslinya.
c. Pendaftaran dilakukan oleh Direktur Utama dan apabila dikuasakan, maka yang diberi kuasa tersebut harus tercantum dalam Akte Pendirian Perusahaan dan wajib membawa surat kuasa diatas kop perusahaan bermaterai Rp. 6.000,00 dari direktur utama. Pendaftar harus menyerahkan fotocopy kartu Identitas Diri dan memperlihatkan aslinya.
3. Panitia tidak akan melayani (menolak) pendaftar jika tidak memenuhi butir 2 di atas.
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada panitia pengadaan barang/jasa pada alamat tersebut di atas pada saat pendaftaran, demikian menjadi maklum.
Pemangkat, 09 Februari 2011.
Ttd
Panitia Pengadaan Barang/Jasa
Syahbandar di PPN Pemangkat
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat yang di temui diruang kerjanya sedang memberikan arahan kepada pengurus dan crow Kapal Perikanan yang melaksanakan aktivitas dilingkungan PPN Pemangkat.
Arahan yang diberikan antara lain tentang keselamatan kapal, kelaiklautan Kapal Perikanan , Administratif dokumen, serta pemutihan SKK 60 mil menjadi ANKAPIN-III . Kepada para crow Kapal yang sertifikat Nakhoda / KKM yang masih menggunakan SKK 60 mil segera menggantinya dengan ANKAPIN-III seuai dengan peraturan Dirjen Hubla, Demikian di paparkan oleh Bp Joko Kusmawardi,S.St.Pi selaku Syahbandar di PPN Pemangkat.
Bp Pino selaku pengurus kapal di PPN Pemangkat menyatakan , untuk Kapal-kapal dari Jawa sebagian besar sudah mengganti SKK 60 mil menjadi ANKAPIN-III namun masih ada sedikit yang belum, Sementara menunggu adanya pelatihan UP-Dating untuk ANKAPIN seperti yang telah dilakukan di Pontianak.
Senada dengan pernyataan Bp Sarodi salah satu crow dari KM. Kawal Jaya.IV yang memiliki SKK-60 mil sangat antusias untuk mengganti menjadi ANKAPIN.III kalau ada pelatihan lagi untuk UP-Datin “ Mohon Kami diinformasikan pak” pintanya.
Pasca Tenggelamnya KM. Hasil Laut.4B
Pemangkat 01-02-2011, Tenggelamnya KM. Hasil Laut.4B diperairan antara Pulau muri dan Pulau Malu pada tanggal 11-01-2011 lalu sehingga Kapal naas tersebut mengalami kerugian kehilangan Jaring namun kapal beserta Nakhoda dan seluruh Abk dapat diselamatakan.
Nakhoda Taslim menuturkan pada waktu kejadian gelombang setinggi 5 m menghempaskan kapal dan menenggelamkan bahagian depan kapal sehingga memaksa taslim untuk mengambil keputusan membuang semua jaring demi keselamatan semua orang yang ada diatas kapal tersebut, Alhasil kapal dapat terapung kembali dan dapat dibawa pulang ke Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat.
SEI JUN sebagai pemilik kapal kini berusaha membeli kembali jaring insang hanyut (gill net) dari Tanjung Pinang Kepulauan Riau sebanyak 20 bal/pis masing-masing ukurannya:
# Twine size = 0,20/1.87
# Mesh size = 4/4
# Depth = 210 md
# Legth = 200 m
# Color = Smokegaty
# Qty = 1 pis
# Harga = 4,8 juta
Karena belum tersedianya tempat khusus perbaikan jaring jadi untuk sementara menggunakan TPI sebagai tempat pemasangan tali ris .
PPN Pemangkat Segera Menjadi Perkantoran Modern
Pemangkat, Sehubungan dengan pengadaan barang berupa Kursi putar untuk Kasie empat unit dan enam unit kursi merk sucitra khusus buat staf ditambah lagi dengan adanya bantuan KIOS K dari KKP bekerjasama dengan PT . SUCOFINDO yang mana pungsinya untuk mempermuda pelayanan informasi untuk para Nelayan dan juga para Pengguna jasa di lingkungan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat menandakan bahwa PPN Pemangkat sudah mulai melakukan perubahan menuju perkatoran modern.
Humas
Selengkapnya ; www.ppnpemangkat.blogspot.com
www.pipp.kkp.go.id
Acara Perpisahan PPN Pemangkat berwajah Mendung
PPN Pemangkat , Hari ini Senin tanggal 31 januari 2011 merupakan hari bersedih bagi PPN Pemangkat pasalnya sesuai dengan “ KEP.03/SJ-KKP/KP.430/2011” menunjuk salah satu staf PPN Pemangkat Bp. Aliasmadi,SH untuk bertugas di Pusat (kantor KKP) bagian Biro Hukum .
Acara ini merupakan acara dadakan yang dilaksanankan di Kantor PPN Pemangkat atas petunjuk Bp Joko Supraptomo selaku kalabuh sehingga persiapannya pun sederhana namun sangat khitmad. Adapun tamu undangan yang hadir yaitu :
# Dari Perum PPS diwakili oleh Bp. Sabdono sih Widodo
# Perwakilan Pengusaha Perikanan Bp Ali Usman dan Bp Nata.
# Seluruh Staf PPN Pemangkat .
Dalam acara ini masing-masing menyampaikan pesan dan kesan yang intinya yaitu ucapan terima kasih untuk Bp Aliasmadi,SH yang telah berperan serta dalam membangun PPN Pemangkat kurang lebih 30 tahun dan satu tahun menjabat sebagai Kasie Pengembangan di PPN pemangkat. Tidak lupa pula Bp.Aliasmadi menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang telah bekerjasama selama beliau bertugas di PPN Pemangkat apabila terdapat kesalahan dan kekeliruan.
Humas
Selengkapnya ; www.ppnpemangkat.blogspot.com
www.pipp.kkp.go.id
Simulasi Penggunaan Alat Komunikasi Radio HT Satpam di PPN Pemangkat
Pemangkat, satu lagi pengadaan sarana komunikasi untuk satuan pengamanan PPN Pemangkat yaitu Alat Komunikasi Radio HT untuk membantu Satpam dalam melaksanakan tugas sehari-harinya.
Komandan Satpam Tan Astaman telah melaksanakan simulasi mendadak tanpa direncanakan guna menguji kesiagaan anggotanya setelah dilengkapi sarana Komunikasi tersebut.
Menurut Komandan Satpam Tan Astaman simulasi sengaja di lakukan mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan TKPnya Kantor PPPS Pemangkat untuk melihat seberpa besar siaga anggota setelah dilengkapi dengan Radio HT, Menurutnya memang HT sangat membantu tugas, Terbukti dari simulasi yang ia lakukan membuat aggota tunggang-langgang berlari menuju TKP secara serentak,cepat akan mengamankan lokasi kejadian.
Humas PPN Pemangkat
Takbir
www.ppnpemangkat.blogspot.com
www.pipp.kkp.go.id
Rapat Koordinasi K3 PPN Pemangkat 25-01-2011
Pemangkat, Rapat berlangsung diruang kerja Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat, Rapat dipimpin langsung oleh Bp Joko Supraptomo sebagai Kepala Pelabuhan dan Koordinator tunggal dilingkungan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat.
Rapat dihadiri oleh beberapa Instansi terkait baik Polsek (Lintar.M kapolsek), Camat/mewakili (Syayuti), HNSI(Majid Songke), Pospol Airut(S.Saragi), DAN POSMAT TNI AL (Wahyudiono), Perum PPS(Sabdono SW), Kepala Satker PSDKP(Akhmadon) Pospol Penjajap (Jhon Hendri) dan dari Kalangan Pengguna Jasa di PPN Pemangkat.
Dalam rapat ini membahas tentang peningkatan rasa aman,nyaman ,keindahan , bagi pengguna jasa & seluruh masyarakat PPN pemangkat yang mana selama ini masih dianggap rawan.
Menanggapi apa yang dikatakan Bp Syayuti(wakil camat) “PPN Pemangkat merupakan salah satu penghasil PAD terbesar di Kabupaten Sambas “maka Kepala Pelabuhan Bp Joko Supraptomo bersama Kapolsek Pemangkat Bp Lintar.M mengharapkan kerjasama dari seluruh instansi terkait untuk bersama-sama meningkatkan K3 di Lingkungan PPN Pemangkat mengingat aktivitas bisnis sangat vital kalau perlu bersama-sama membentuk Satuan Pengamanan Terpadu.
Sesuai isu yang berkembang dimasyarakat tentang keamanan yang tidak maksimal di PPN Pemangkat kini sudah terjawab, menurut Akhmadon (kepala Satker Psdkp Pemangkat) dan Ari Jai (pengusaha Perikanan) menganggap isu itu tidak benar , berlabuhnya kapal-kapal asal Juwana di Selakau yang dulu berlabuh di PPN Pemangkat itu di karenakan berbagai faktor seperti tidak adanya larangan berlabuh di PPI Selakau untuk Kapal-kapal tsb disisi lain juga disebabkan oleh masalah-masalah Hutang piutang, lebih keras lagi Ari jai menuturkan ada juga yang memang kapalnya dilarang masuk ke PPN Pemangkat oleh Pengusaha itu sendiri karena ada beberapa kapal yang tidak memiliki dokumen lengkap atau Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Humas PPN Pemangkat
Takbir
www.ppnpemangkat.blogspot.com
www.pipp.kkp.go.id
Prestasi Satpam PPN Pemangkat
Pemangkat 20 januari 2011, Tiga orang Satpam Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat mendapat Piagam Penghargaan dari POLRES SAMBAS atas berhasilnya membantu tugas POLISI dalam ngungkap kasus tindak pidana Pencurian Jaring dilokasi Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat yakni
1. TAN ASTAMAN ( Koordinator anggota Satpam)
2. IWANSYAH (Anggota Satpam)
3. SAMBAS.PN (Anggota Satpam)
Menurut Koordiantor Satpam TAN ASTAMAN bahwa pelaku memang tertangkap tangan mengambil barang yang dimaksud oleh anggotanya disaat sedang Patroli keliling lingkungan pelabuhan.
Momen penyerahan Piagam penghargaan tersebut di Sambas pada Hari Ulang Tahun Satpam yang ke 30 tanggal 12-01-2011 di POLRES sambas.
Ikan Malung di PPN Pemangkat
Satu lagi jenis Ikan di PPN Pemangkat yang hampir setiap hari kita lihat di Dermaga atau pun di Gudang-gudang Pelaku usaha Perikanan, memang terlihat biasa saja tapi ternyata jenis Ikan ini memiliki Gelembung yang sangat mahal harganya juga biasa di sebut “LUPE MALUNG” namun Proses pembuatannya agar mendapatkan kwalitas yang bagus masih dirahasiakan karena Menurut Rudianto kalau semua teknik mengolahnya di ketahui orang akan terjadi persaingansehingga takut mengalami kemunduran usaha.
Sesuai penuturan Rudianto bahwa Lupe Malung ini biasanya dikonsumsi oleh kalangan atas di campur dengan Sarang burung Walet yang fungsinya untuk memperbaiki Jantung, menambah protein sumsum tulang dll.
Sumber
Humas PPN Pemangkat
Ikan Lokal Jenis Tembereh di PPN Pemangkat
Selain Ekspor Ikan Kerapu, Bawal, Cumi kering, Teripang & Sirip Hiu, Pengusaha Perikanan (Rudianto) juga mengekspor Jenis Ikan Tembereh.
Ikan Tembereh tersebut dibeli dari nelayan seharga Rp 450.000-Rp 600.000 dan di jual keSingapura dengan harga berkisar Rp 4.500.000 – Rp 6000.000, melalui jalur yang sama yaitu kepulauan Riau, Menurut Rudianto bahwa ikan jenis ini digunakan oleh medis Singapura untuk menambal jantung yang bocor , Lanjut Rudianto mengatakan bahwa ikan-ikan inilah yang tergolong termahal dibanding komoditi lainnya, Menurut Rudianto hanya faktor modal saja yang menjadi kendala sehingga Rudianto tidak bisa menyetok Produknya lebih banyak lagi karena modal yang dibutuhkan bisa mencapai miliar rupiah.
Menurutnya berapa pun banyaknya yang di stok di PPN Pemangkat , para pengusaha Perikanan Kepulauan Riau tetap membelinya.
Teripang Kering di PPN Pemangkat
Komoditi yang mempunyai nama latin Holothuria Sp ini setelah di keringkan melalui penjemuran, diekspor oleh para pengusaha perikanan Pemangkat ke Singapura melalui Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau.
Penulis
Takbir
Potensi Sirip Hiu Tipe A di PPN Pemangkat
Setelah sekian lama menjadi sentra bisnis perdagangan ikan komoditi unggul seperti kerapu, Bawal hitam dan Bawal putih ke berbagai negara tetangga termasuk singapura, satu lagi komoditi yang cukup menjanjikan untuk dikembangkan yaitu sirip Hiu.
Menurut salah satu pengusahanya, Rudianto, bahwa bisnis SIRIP HIU yang selama ini di gelutinya sangat lumayan dibanding bisnis hasil Perikanan yang lain , dengan modal Rp 400.000/Kg bahan bakunya(sirip hiu kering) setelah diolah harganya mencapai Rp 2.500.000/Kg kering.
Komoditi sirip Hiu kering tersebut setelah mengalami pengolahan beberapa tahap diekspor ke Singapura melalui Tanjung Pinang Kepulauan Riau.
Penulis
Takbir
Indukan Napoleon yang beratnya diatas 3 kg
lihat fotonnya di http://mukhtar-api.blogspot.com/2011/01/penggagalan-pengangkutan-ikan-napoleon.html
Selamatkan Rp 912 M dari Illegal Fishing KKP Sebut 65 Kasus Pidana Perikanan Telah Diputus PN
"Kami optimistis, dengan kondisi yang ada, tahun ini kami bisa melindungi perairan negara lebih baik," ujar Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Syahrin Abdurahman di Jakarta kemarin (8/1).
Selama 2010, Ditjen PSDKP terus meningkatkan pengawasan untuk menjaga dan melestarikan sumber daya kelautan dan perikanan. Sebanyak 2.255 kapal ikan diperiksa dan 183 di antaranya ditahan karena terbukti melakukan illegal fishing. Dari pelaku yang tertangkap, kerugian negara yang bisa diselamatkan diperkirakan Rp 912 miliar.
Di antara perkara tindak pidana perikanan selama 2010, tercatat 65 kasus telah dijatuhi putusan oleh pengadilan perikanan atau pengadilan negeri. "Di antara jumlah itu, (putusan) 57 kasus telah berkekuatan hukum tetap," kata Syahrin.
Tahun ini, selain penegakan hukum, pengawasan ditekankan untuk pencegahan serta penangkalan dini pencurian ikan. Bentuknya melalui sosialisasi dan pembinaan kepada para nelayan serta pemeriksaan terhadap kapal yang akan melaut. Hasil upaya tersebut dapat dilihat dari tingkat ketaatan kapal ikan yang meningkat 8-12 persen dibanding 2009. "Mereka juga bisa membantu melaporkan tindak pencurian ikan oleh kapal asing kepada aparat kami di lapangan," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri KKP Fadel Muhammad menyatakan, selain pengamanan perairan, pada 2011 pihaknya mulai fokus pada eksplorasi sumber daya alam di bawah laut. Dia memperkirakan, di bawah laut Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi ada cadangan emas yang jumlahnya sangat besar. Untuk keperluan eksplorasi dan pemetaan, KKP bekerja sama dengan pemerintah AS. "Bentuknya adalah penelitian bersama karena mereka punya kemampuan dan alat yang mumpuni," katanya.
Tim AS mampu mengeksplorasi kedalaman laut hingga 6 ribu meter. Karena itu, kerja sama akan melibatkan peralatan serta skill mereka. Pemerintah juga engalokasikan anggaran Rp 100 miliar untuk eksplorasi sumber daya alam bawah laut. KKP akan fokus pada kegiatan eksplorasi ramah lingkungan dan tidak merugikan nelayan maupun merusak terumbu karang.
Kerja sama RI-AS dimulai sejak Juni"Agustus 2010. Bentuknya adalah eksplorasi perairan Sangihe, Talaud, dengan kapal riset Okeanos milik NOAA yang dilengkapi robot bawah air. Walaupun menuai kritik, kerja sama itu terus dilakukan dengan fokus penelitian yang bersifat mutualisme. (zul/c5/dwi)
CARA MENGUKUR MATA JARING
Menurut Supardi Ardidja (2007) Webbing adalah gabungan sejumlah mata jaring yang dijurai baik dengan cara disimpul atau tanpa simpul, dibuat dengan menggunakan mesin atau tangan, baik yang terbuat dari serat alami maupun serat buatan, juga merupakan komponen utama alat penangkap ikan. Ukuran webbing dinyatakan dengan panjang dalam satuan panjang dan kedalaman dalam satuan jumlah mata jaring.
Gambar 1. Webbing Untuk Merakit Alat Penangkapan Ikan.
Ukuran webbing terdiri dari panjang dalam. Panjang webbing dinyatakan dalam meter pada keadaan mesh tertutup (stretched mesh). Jika sistem penomoran yang digunakan adalah Rtex, panjang dinyatakan dalam meter dan jika sistem penomoran menggunakan Denier system panjang dinyatakan dalam yard. Jika menggunakan system penomoran Rtex panjangnya adalah 100 meter, bila menggunakan sistem Denier panjangnya adalah 100 yards.
Kedalaman webbing dinyatakan dalam jumlah mata pada keadaan mesh tertutup (stretched mesh) untuk semua system penomoran yang berlaku. Namun demikian ukuran webbing selalu dinyatakan dengan panjang webbing (meter) dan dalam webbing (jumlah mata jaring) maka ukuran webbing dalam setiap lembar webbing utuh disesuaikan dengan sistem penomoran yang digunakan.
Jenis webbing ditentukan oleh bagaimana mata jaring dibentuk atau disimpul, secara umum jenisnya terbagi dua, yaitu webbing yang disimpul dan yang tidak disimpul. Simpul adalah suatu ikatan pembentuk mata jaring atau suatu cara penyambungan benang atau tali. Simpul pada pembuatan webbing umumnya terdiri dari empat macam, yaitu, (1) Flat knot (reef knot, square knot), (2) Trawler knot (English knot, sheet bend, round knot), (3) Double trawl knot, (4) Special flat knot.
Gambar 2. Jenis-Jenis Simpul Pada Webbing
Adapun alat penangkapan ikan yang bahan utama lembaran webbing adalah : Fish Net, Pukat Udang, Purse Seine, Gillnet, Payang, Dogol, Pukat Hela, Pukat Pantai dan Moroami dllnya.
Mata jaring (Mesh size) adalah jalinan tali jaring yang terdiri dari 4 knot dan 4 bar. Lebar Mata Jaring (Mesh size) ditentukan dengan mengukur jarak antara 2 knot yang berjauhan pada sisi dalam mata jaring dan bahan jaring dalam keadaan basah. Pengertian lain Mesh size adalah ukuran lubang pada jaring penangkap ikan. Ukuran mata jaring minimum seringkali ditentukan dengan aturan untuk menghindari penangkapan ikan muda yang bernilai setelah mencapai ukuran optimal untuk ditangkap.
Gambar 3. Mata Jaring (Mesh size)
Menurut Supardi Ardidja (2007) Mata jaring dibentuk oleh empat buah simpul dan empat buah bar, simpul yang terletak pada arah benang disebut mesh (jika simpul diurai benang jaring tidak terputus), dan yang tegak lurus dengan arah benang disebut point (benang jaring terputus). Ukuran mata jaring (mesh size) diukur dalam keadaan mata tertutup (stretched mesh).
Ukuran mata jaring (mesh size) diukur pada saat keadaan mata jaring tertutup kencang, atau saat kedua point berimpit atau ditarik kencang secukupnya. Satuan mata jaring ditentukan oleh sistem penomoran yang digunakan. Jika siatem penomoran menggunakan tex system satuannya adalah milimeter, sedangkan jika menggunakan denier system maka satuan ukuran mata jaring adalah inci.
Bukaan Mata Jari pada saat webbing dipasangkan pada tali pelampung (float line) atau tali pemberat (sinker line) dengan rasio penggantungan tertentu maka mata jaring akan terbuka baik ke arah panjangnya maupun ke arah dalamnya. Besaran bukaan mata jaring sangat ditentukan oleh metode panangkapan ikan (bagaimana ikan ditangkap), apakah ikan harus dikurung, dijerat atau diloloskan. Selain itu juga ditentukan oleh bentuk ikan yang akan ditangkap.
Friedman (1968) menyatakan bahwa ukuran mata jaring yang akan digunakan untuk menangkap ikan tertentu ditentukan oleh setengah keliling overculumnya, sedangkan lebar bukaan mata jaring ditentukan oleh bentuk tubuh ikan (bulat atau pipih). Pipihpun terbagi dua apakah pipih arah vertikal atau pipih arah horisontal.
Gambar 4. Ukuran Mata Jaring (Mesh size) dan Ikan Tujuan Penangkapan
Keterangan :
a. Ikan tidak terjerat karena ukuran mata jaring lebih kecil dari setengah keliling overculum;
b. Ikan terjerat karena ukuran mata jaring sesuai dengan setengah keliling overculum;
c. Ikan lolos karena ukuran mata jaring lebih kecil dari setengah keliling overculum.
Benang webbing merupakan jalinan tali jaring atau benang mempunyai besaran atau diameter. Diameter benang jaring yang sering digunakan untuk membuat alat tangkap ikan berkisar 0,20 mm sampai 8 mm. Secara umum kontsruksi benang terdiri dari benang jaring yang dipintal (twisted) dan dianyam (braided). Bahan dasar pembuatan benang adalah dari serat-serat benang yang dijadikan satu menjadi single yarn, kemudian tiga single yarn dipintal menjadi netting yarn. Netting yarn adalah istilah untuk semua material tekstil yang sesuai untuk merakit alat penangkap ikan, yang mungkin secara langsung dijurai dengan mesin atau dengan tangan, tanpa perlu proses lanjutan.
Gambar 5. Benang Webbing & Konstruksi Benang Jaring dipintal (Klust, 1993)
Untuk mengukur diameter benang selain pengukuran langsung dengan alat seperti micrometer, kaca pembesar dan mikroskop, ada cara lain seperti dibawah ini dengan menggunakan jangka sorong dan menggunakan penggaris sederhana.
Gambar 6. Cara Mengukur Diameter Benang
Benang dimasukkan kedalam jangka sorong lalu lihat ukurannya atau lilitkan benang 20 kali pada pensil lalu ukur panjang lilitannya. Bila benang dililitkan 20 kali sepanjang 60 mm maka diameter benang adalah = 60/20 = 3 mm.
Keterangan :
• Titre (denier): Td = berat (g) setiap 9000 m serat dalam bentuk yarn
• Metrik number: Nm = panjang (m) setiap 1 kg serat
• English number: Nec = panjang (kelipatan dari 840 untuk katun yard) setiap pon (lb) serat
• International: Tex = berat (g) setiap 1000 m serat system
Cara pengukuran panjang mata jaring (Mesh Size) dan bukaan mata jaring dilakukan dengan berbagai cara berdasarkan surat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No. 1546/DPT.2/PI.320.02/IV/08 tanggal 14 April 2008 perihal Pedoman cara pengukuran panjang mata jaring (mesh size) dan bukaan mata jaring sebagai berikut :
A. Dengan Mata Jaring
1. Jaring Simpul
2. Mata Sigi Enam
3. Jaring Tanpa Simpul (Raschel Type)
Gambar 7. Cara Mengukur Mata Jaring (mesh size) Dengan Mata Jaring
Keterangan :
• Ukuran mata jaring teregang/mesh size (a) : Jarak (arah tegak) antara titik tengah dua simpul berhadapan dan mata jaring yang diregang (tertutup).
• Ukuran bukaan mata (OM) : Ukuran dalam maksimum (arah tengah) antara dua simpul yang berhadapan dari mata jaring yang direngang.
• Panjang kaki (bar) = b
B. Dengan Sepuluh Mata Jaring
Cara mengukur panjang jaring sejumlah sepuluh mata yang ditarik secara sempurna ke arah vertikal (sampai bar/kaki pembentuk mata jaring berimpit). Berdasarkan panjang jaring hasil pengukuran tersebut, kemudian dibagi dengan jumlah mata sepuluh. Hasil pembagian tersebut adalah ukuran mata jaring (mesh size) jaring dimaksud.
Contoh : Terhadap 10 mata jaring yang ditarik sempurna, setelah diukur diperoleh ukuran panjang sebesar 30 cm. Selanjutnya 30 cm dibagi dengan jumlah mata (10 buah) diperoleh hasil 3 cm.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa ukuran mata jaring (mesh size) tersebut adalah 3 cm.
Gambar 8. Cara Mengukur Mata Jaring (mesh size) Dengan Sepuluh Mata
Pengukuran harus dilakukan pada beberapa titik / tempat yang berbeda dalam 1 (satu) bagian yang sama. Misalnya pada bagian kantong/cod-end pukat udang atau pukat ikan, panjang kantong dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, kemudian pada masing-masing bagian dilakukan pengukuran mesh size (dengan catatan : mengabaikan ukuran ekstrimnya) pada 10 (sepuluh) titik yang berbeda. Hasil masing-masing pengukuran tersebut kemudian ditentukan nilai rata-ratanya. Maka nilai rata-rata tersebut adalah ukuran mata jaring (mesh size) bagian yang dimaksud.
Cara sederhana mengukur mata jaring sebagai berikut :
• Tarik kencang satu baris benang (misal 10 mata) dalam arah tegak/vertikal (untuk arah N atau tegak).
• Ukur jarak antara titik tengah 2 simpul (atau sambungan) yang dipisahkan 10 mata.
• Bagi hasilnya dengan 10, hasil pembagian tersebut merupakan panjang satu mata jaring (mesh size).
Contoh Soal Sebuah potongan bahan jaring mempunyai jumlah mata sebanyak 10 buah seperti terlihat pada gambar di bawah. Setelah ditarik secara sempurna ke arah vertikal (sampai bar/kaki pembentuk mata jaring berimpit) ternyata panjang jaring tersebut adalah 10 cm yang diukur dari tengah simpul antara ujung yang satu dengan ujung yang lain dari sepuluh mata jaring tersebut. Berapakah panjang satu mata jaring dari potongan jaring tersebut?
Jawab dari pengukuran panjang 10 mata jaring = 10 cm. Maka panjang satu mata jaring = 10/10 = 1 cm
Gambar 9. Cara Sederhana Mengukur Mata Jaring (mesh size)
C. Alat Ukur Mata Jaring (Net Gauge)
Alat ukur mata jaring (net gauge) adalah suatu alat yang digunakan untuk mengukur mata jaring yang dibuat oleh Pusat Riset Teknologi Kelautan Badan Riset Kelautan dan Perikanan yang terdiri dari Pengukur Mata Jaring Kecil, Pengukur Mata Jaring Besar dan Pemberat (bandul). Alat tersebut terbuat dari bahan kuningan.
Gambar 10. Alat Ukur Mata Jaring (Net Gauge)
Teknik pengukuran mata jaring yaitu dengan metode “wet and stretch open mesh size”, yaitu dengan cara bahan jaring dalam keadaan basah (operasional) serta tertarik. Dimana besarnya beban tarikan ditentukan oleh berat bandul.
Pelaksanaan pengukuran sebagai berikut ;
• Gunakan alat ukur mata jaring (net gauge) yang sesuai dengan lebar mata jaring yang hendak diukur.
• Masukan alat pengukur tersebut pada mata jaring.
• Atur posisi alat ukur sehingga kedua sisi alat ukur seperti gambar open mesh size diatas.
• Pasang pemberat (bandul) pada tempatnya sehingga posisi mendatar.
• Ukuran mata jaring dapat dilihat pada sisi-sisi alat ukur.
Gambar 11. Pemasangan Net Gauge Pada Mata Jaring
Gambar 12. Pengukuran Mata Jaring Dengan Net Gauge
Gambar 13. Cara Pengukuran Mata Jaring di Berbagai Negara
Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai alat tangkap ikan seperti Jenis & Jumlah, Ukuran Pokok alat penangkapan ikan dan Mata Jaring (Mesh Size) jangan sampai tidak sesuai yang tertera pada Surat Izin Penangkapan Ikan.
Beberapa ketentuan ukuran alat penangkapan ikan adalah sebagai berikut :
1. Pukat Ikan (Fish Net), Mesh Size Kantong > 50 mm pada groud rope tidak menggunakan bobin dan rantai pengejut. Tidak dioperasikan oleh 2 (dua) kapal.
2. Pukat Udang (PU), Mesh Size Kantong > 30 mm memakai TED/API jarak jeruji > 10 cm. Tidak dioperasikan oleh 2 (dua) kapal.
3. Purse Seine Pelagis Kecil (PSPK):
- Mesh Size Kantong Min. 25 mm
- Mesh Size badan Min. 50 mm
4. Purse Seine Pelagis Besar (PSPB):
- Mesh Size Kantong Min. 25 mm
- Mesh Size badan Min 60 mm
5. Jaring Insang (Gill Net) di ZEEI (Permen No. PER.08/MEN/2008) tentang penggunaan alat penangkapan ikan jaring insang (gill net) di ZEEI.
A. Jaring Insang Hanyut (Drift Gill Net)
- Mesh Size Kantong min. 10 cm
- Panjang Jaring max. 10. 000 meter
- Kedalaman Jaring max. 30 meter
B. Jaring Insang Tetap (Set Gill Net)
- Mesh Size Kantong min. 20 cm
- Panjang Jaring max. 10. 000 meter
- Kedalaman Jaring max. 30 meter
6. Jaring Insang (Gill Net) di Periaran Teritorial. Untuk ukuran alat tangkap jaring insang diperairan teritorial tidak terlalu jauh berbeda dengan jaring insang yang dioperasikan di perairan ZEEI, kecuali ukuran panjang jaringnya dimana panjang jaring untuk alat tangkap jaring insang (gill net) yang dioperasikan di perairan teritorial max. 2500 meter.
Pustaka : Supardi Ardidja, 2007, Bahan Alat Penangkapan Ikan dan Rancang Bangun Alat Penangkapan Ikan, Surat Dirjen Perikanan Tangkap No. 1546/DPT.2/PI.320.02/IV/08 Tanggal 14 April 2008 Perihal Pedoman Cara Pengukuran panjang mata jaring (mesh size) dan bukaan Mata Jaring, BBPPI Semarang, 2006, Panduan Teknis Usaha Penangkapan Ikan, Pusat Riset Tehnologi Kelautan, Petunjuk Pemakaian Alat Ukur Mata Jaring, Beberapa Paparan dari Pejabat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
MUKHTAR, A.Pi, M.Si (Kepala Satker PSDKP Kendari, Pengawas Perikanan, Penyidik PPNS Perikanan, Dosen Fakultas Perikanan Universitas Muhammadiah Kendari, Kepala SMKS Kelautan dan Perikanan, Pembina Marine And Coastal Conservation Faoundation Kendari)
Email : mukhtar_api@yahoo.co.id
Blog : http://mukhtar-api.blogspot.com
Web Site : www.p2sdkpkendari.com
Forum : Illegal_Fishing_Indonesia
PERLU PERHATIAN KHUSUS TERHADAP USAHA PENGOLAHAN IKAN
Kegiatan pengolahan yang dilakukan selama ini masih berjalan secara tradisional dengan hasil produksi yang masih sedikit begitu juga dengan modal usaha yang digunakan masih terbatas dan belum bisa mengakses ke lembaga keuangan yang ada di Kecamatan Pemangkat. Dalam rangka untuk mengembangkan usaha unit pengolahan tersebut maka perlu dilakukan kegiatan penyuluhan baik terhadap fungsi dan peran kelompok, inovasi dan informasi teknologi bidang pengolahan dan sistem kredit yang ada di Bank Kalimantan Barat, Bank BRI, Bank Danamon, Bank Mandiri, dan penyusunan analisa usaha.
Rapat Evaluasi Kegiatan Tahun 2010 dan yang Akan Dilaksanakan Pada Tahun 2011
Rapat dimulai pukul

Seiring dengan salah satu komitmen Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat untuk menambah kegembiraan bagi pegawainya maka bersama itu pula beliau mengharapkan agar semua pegawai agar lebih banyak bersyukur, berbesar hati, menerima, memaklumi dan lebih harmonis kepada sesama.
, http//pipp.dkp.go.id












