Minapolitan

Minapolitan Program Terobosan KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencanangkan Visi dan Misi ideal dan brilian yang merupakan mimpi yang pantas untuk diwujudkan. Visi dan Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah :
VISI :
Pembangunan Kelautan dan Perikanan :
”Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar 2015”‎
MISI :
" Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kelautan dan Perikanan "
TUJUAN ((GRAND STRATEGY (The Blue Revolution Policies)) :
a. Memperkuat Kelembagaan dan SDM secara Terintegrasi.
b. Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan.
c. Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Berbasis Pengetahuan.
d. Memperluas Akses Pasar Domestik dan Internasional.
Selain itu, untuk mencapai Visi dan Misi tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencanangkan program terobosan baru yaitu pengembangan kawasan-kawasan Minapolitan diberbagai daerah di Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Minapolitan disebutkan bahwa Minapolitan adalah konsepsi pembangunan ekonomi Kelautan dan Perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas dan percepatan sedangkan kawasan Minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi pengolahan, pemasaran, komoditas perikanan, pelayanan jasa dan atau kegiatan pendukunglainnya.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Minapolitan yaitu :
a. Meningkatkan produksi, produktivitas, dan kualitas produk kelautan dan perikanan;
b. Meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan yang adil dan merata; dan
c. Mengembangkan kawasan minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di daerah.





Sasaran pelaksanaan Minapolitan, meliputi:
1. Meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan skala mikro dan kecil, antara lain berupa:
a. Penghapusan dan/atau pengurangan beban biaya produksi, pengeluaran rumah tangga, dan pungutan liar;
b. Pengembangan sistem produksi kelautan dan perikanan efisien untuk usaha mikro dan kecil;
c. Penyediaan dan distribusi sarana produksi tepat guna dan murah bagi masyarakat;
d. Pemberian bantuan teknis dan permodalan; dan/atau
e. Pembangunan prasarana untuk mendukung sistem produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran produk kelautan dan perikanan.

2. Meningkatkan jumlah dan kualitas usaha kelautan dan perikanan skala menengah ke atas sehingga berdaya saing tinggi, antara lain berupa:
a. deregulasi usaha kelautan dan perikanan;
b. Pemberian jaminan keamanan dan keberlanjutan usaha dan investasi;
c. Penyelesaian hambatan usaha dan perdagangan (tarif dan non-tarif barriers);
f. Pengembangan prasarana untuk mendukung sistem produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran; dan
g. Pengembangan sistem insentif dan disinsentif ekspor-impor produk kelautan dan perikanan.
3. Meningkatkan sektor kelautan dan perikanan menjadi penggerak ekonomi regional dan nasional, antara lain berupa:
a. Pengembangan sistem ekonomi kelautan dan perikanan berbasis wilayah;
b. Pengembangan kawasan ekonomi kelautan dan perikanan di daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi lokal;
c. Revitalisasi sentra produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran sebagai penggerak ekonomi masyarakat; dan
d. Pemberdayaan kelompok usaha kelautan dan perikanan di sentra produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran.

Untuk pengembangan kawasan Minapolitan dimulai dari pembinaan unit produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran yang terkonsentrasi di sentra produksi, pengolahan dan/atau pemasaran di suatu kawasan yang diproyeksikan atau direncanakan menjadi kawasan minapolitan yang dikelola secara terpadu.

Penulisa


























PERLU PERHATIAN KHUSUS
TERHADAP USAHA PENGOLAHAN IKAN

Pemangkat, Di sekitar lingkungan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat terdapat unit usaha pengolahan ikan yang dilakukan oleh mayoritas ibu rumah tangga. Adapun kegiatan pengolahan yang dilakukan adalah pembuatan ikan asin gaben, krupuk dan ikan asap Pari juga Hiu. Dari beberapa pelaku utama yang melakukan kegiatan pengolahan sudah dibentuk kelompok tetapi kelompok yang ada tidak berjalan kegiatan kelompoknya hal ini disebabkan belum adanya pendampingan atau pembinaan kelompok secara khusus setiap waktunya dan pelaku utama belum menyadari akan pentingnya peran dan fungsi kelompok terhadap kemajuan usaha yang mereka jalankan selama ini.

Kegiatan pengolahan yang dilakukan selama ini masih berjalan secara tradisional dengan hasil produksi yang masih sedikit begitu juga dengan modal usaha yang digunakan masih terbatas dan belum bisa mengakses ke lembaga keuangan yang ada di Kecamatan Pemangkat. Dalam rangka untuk mengembangkan usaha unit pengolahan tersebut maka perlu dilakukan kegiatan penyuluhan baik terhadap fungsi dan peran kelompok, inovasi dan informasi teknologi bidang pengolahan dan sistem kredit yang ada di Bank Kalimantan Barat, Bank BRI, Bank Danamon, Bank Mandiri, dan penyusunan analisa usaha.

Penulis
Aripudin, S.St.Pi








Pembuatan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) di PPN Pemangkat

PPN Pemangkat, Rabu, 04 Januari 2011 terlihat petugas di Syahbandar Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat sedang melayani seorang Nelayan yang mau membuat SPB. SPB merupakan surat yang menerangkan bahwa kapal Nelayan tersebut diizinkan untuk berlayar ke laut baik untuk kapal angkut ataupun untuk kapal penangkap ikan. Adapun tahapan yang harus dilakukan untuk membuat SPB adalah sebagai berikut :
1. Nelayan yang akan berlayar datang ke Satker PSDKP dengan menyerahkan dokumen-dokumen kelengkapan kapal seperti : SIPI, SIUP, Surat Ukur Kapal, Sertifikat Kelaikan Kapal, Pas Tahunan, Sertifikat Radio, buku Kesehatan, Surat Tanda Bukti Lapor Bongkar Muat Kedatangan dan Keberangkatan (STBLBMKKP), Surat Keterangan Kecakapan Nakhoda/ KKM (Kepala Kapal Mesin). Apabila dokumen yang diberikan sudah lengkap maka Satker PSDKP mengeluarkan SLO (Surat Laik Operasi) yang di sahkan oleh Pengawas Perikanan.
2. SLO dari Satker PSDKP dibawa ke petugas Syahbandar sambil membawa kelengkapan dokumen-dokumen kapal dan di cek ke absahannya.
3. Petugas syahbandar melakukan cek fisik terhadap kapal yang akan berangkat dan membuat daftar nama pengawakan ABK.
4. SIB diterbitkan oleh petugas Syahbandar yang di sahkan oleh Kepala Syahbandar.



Sumber :


Penulis :
Aripudin,S.St.Pi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.