PPN Pemangkat Bersama PLN Rayon Pemangkat Melaksanakan Sosialisasi Tarif Dasar Listrik Kepada Pengguna Jasa


PPN Pemangkat, 3/8/18
PPN Pemangkat dalam hal ini Kepala PPN Pemangkat Bpk Sarwono bersama Tim dari PLN Rayon Pemangkat memberikan Sosialisasi kepada seluruh pengguna jasa khususnya yang menggunakan listrik.
Dalam sambutannya Bpk Sarwono menyampaikan kepada seluruh pengguna jasa agar tetap menjaga serta merawat fasilitas Pelabuhan yang digunakan oleh pelaku usaha dan dipergunakan sebaik-baiknya. Dilanjutkan dengan sambutan Tim PLN Rayon Pemangkat untuk tarif dasar listrik yang sudah berjalan selama ini di PPN Pemangkat masuk dalam kategori Perkantoran yang dibagi kepada pengguna jasa, menurut merak sesuai Peraturan Direksi No. 0072.P/DIR/2017 tentang tata cara penyesuaian tarif listrik seharusnya bagi pengguna jasa harus mengacu kepada kategori Bisnis atau pedagang.
Dengan dasar inilah PPN Pemangkat memberkan kebijakan & keleluasaan kepada pengguna jasa untuk menentukan sikap tarif dasar listrik ikut PPN , PLN atau Perum Perindo, alhasil seluruh pengguna jasa mempercayakan kepada PPN Pemangkat untuk pengaturan jasa penggunaan listrik meskipun mengalami kenaikan sedikit dari jumlah sebelumnya.
Sesuai kesepakatan bersama bahwa tarif dasar listrik di PPN Pemangkat adalah Rp 1.614/kWh sudah termasuk jasa PPN Pemangkat 10% dan diberlakukan mulai bulan Juli 2018.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.