Mulai Tanggal 1 Agustus 2018 Pembayaran PNBP di PPN Pemangkat Menggunakan Sistem Non Tunai



PPN Pemangkat, 1/8/18
PPN Pemangkat melakukan inovasi sistem pemabayaran non tunai perdana terhadap PNBP sebagaimana Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta komitmen PPN Pemangkat dalam melaksanakan pelayanan berbasi WBK (wilayah bebas korupsi) Semua Penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan pajak dilakukan secara non tunai seperti pembayaran jasa tambat labuh, jasa pas masuk kendaraan, jasa kebersihan, jasa sewa alat, jasa air & Listrik.
Menurut Sdr. Aminuddin (pengguna jasa) bahwa sistem BRIZZI ini sangan memudahkan dan tidak bolak balik lagi, transfer langsung selesai .katanya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.