Perpanjangn SIPI/SIKPI
DI PPN Pemangkat
Pemangkat, 17 Pebruari 2015
Sekerang pengusaha perikanan yang memiliki Kapal Motor berukuran 30-60 GT di
PPN Pemangkat sudah mendapat angin segar kenapa tidak, hari ini 2 (dua)
unit Kapal Motor milik Tan
Sui An SIPI nya sudah selesai dan diserahkan oleh Kasie Kesyahbandaran
PPN Pemangkat Bpk M.Tekad Agung Diruang pelayanan perizinan kantor pelabuhan.
Melalui keputusan Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap Nomor 09/KEP.DJPT/2013 tentang Penetapan Kepala Dinas
Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan yang dapat
melakukan perpanjangan SIPI/SIKPI Kapal Berukuran Diatas 30-60 GT, PPN
Pemangkat sudah melaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku dalam membantu dan melayani pemilik Kapal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.