2 KAPAL ILEGAL ASAL THAILAND KEMBALI DITANGKAP
KKPNews-Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan Tutul 002 kembali menangkap dua Kapal Perikanan Asing (KIA) asal Thailand. “Kedua kapal itu ditangkap saat menangkap ikan secara ilegal di perairan teritorial Laut Natuna, Kepulauan Riau, pada tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 8 pagi”, ungkap Asep Burhanudin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP di Jakarta, Rabu (18/02).
Kapal itu masing-masing memiliki nama lambung KM. SUDITA 27 berbobot mati 102 Gross Ton (GT) dengan ABK 11 orang WNA Thailand, serta KM. JALA KOMIRA 807 memiliki berukuran 103 GT dan ABK 20 orang WNA Thailand. “Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan yang sah”, ujar Asep.
Selanjutnya Asep menyatakan bahwa penangkapannya dilakukan saat KP. Hiu Macan Tutul 002 tengah melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau. Setelah ditangkap, kapal-kapal tersebut dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Asep menambahkan, kedua kapal Thailand tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (1), Pasal 9 jo Pasal 85, Pasal 42 ayat (3) jo Pasal 98, dan Pasal 35 A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar”, ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.