Empat kendaraan dinas, dua roda dua dan dua roda
empat serta beberapa barang lainnya yang tidak bergerak telah diajukan
penghapusan karena sudah memenuhi syarat penghapusan baik dari umur atau
kondisi fisik barang yang sudah tidak layak lagi.
Tim penilai dari KPKNL Singkawang hari ini telah
mensurvei kondisi fisik kendaraan pada hari ini untuk kemudian selanjutkan akan
diproses sesuai PP 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.