Ikan merupakan bahan pangan yang mudah mengalami
kerusakan biologis oleh enzim mikroorganisme pembusuk, sehingga memerlukan
penanganan khusus diatas kapal.
Dengan dasar itulah PPN Pemangkat dengan
perlengkapan pengujian serta tenaga peguji mutu yang memadai tetap melakukan
pengujian diruang pengujian setiap Kapal
mendaratkan ikan di Pelabuhan agar ikan yang beredar dari PPN Pemangkat tetap
aman dikonsumsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.