Pemasangan Kotak Pengaduan atau Saran


Pemangkat, 12 Maret 2014
Pemasangan kotak aduan atau saran di tiga titik yaitu di depan Kantor Pelabuhan, Pos Satpam dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) hal ini dilakukan sebagai wujud demokrasi dan pelayanan pengaduan publik dilingkungan Pelabuhan.

Adanya kotak aduan atau saran diharapkan masyarakat di Pelabuhan dan sekitarnya dapat memberi  informasi atau sarannya tentang kondisi dan situasi serta kinerja dalam pelayanan yang dilakukan oleh petugas dalam hal ini pegawai PPN Pemangkat.

Kemudian harapan selanjutnya adalah agar masyarakat dapat menyumbangkan idenya untuk pembangunan Pelabuhan dimasa akan datang yang lebih baik, serta menjadi sarana koreksi untuk pembuat kebijakan apa bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan kepentingan orang banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.