Pemasangan kotak aduan atau saran di tiga titik
yaitu di depan Kantor Pelabuhan, Pos Satpam dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
hal ini dilakukan sebagai wujud demokrasi dan pelayanan pengaduan publik
dilingkungan Pelabuhan.
Kemudian harapan selanjutnya adalah agar masyarakat
dapat menyumbangkan idenya untuk pembangunan Pelabuhan dimasa akan datang yang
lebih baik, serta menjadi sarana koreksi untuk pembuat kebijakan apa bila ada
hal-hal yang tidak sesuai dengan kepentingan orang banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.