Beberapa item yang diperiksa antara lain
meliputi pemeriksaan identitas dan dimensi kapal (Gross Tonage kapal, Tanda
Selar, Panjang, Lebar dan Dalam kapal), Merek dan nomor mesin kapal, Jumlah dan
Volume Palka kapal serta jenis dan ukuran alat penangkap ikan (API).
Pemeriksaan seperti ini sering dilakukan di PPN
Pemangkat berhubungan dengan perpanjangan surat izin penangkapan ikan atau
terjadinya perubahan fisik kapal atau penggantian mesin baru dan banyak hal
lain sehingga mengharuskan tim yang menangani hal tersebut harus selalu
memeriksa kembali kapal-kapal perikanan di PPN Pemangkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.