Pemangkat, 21 Agustus 2013
PD. Usaha Jaya Fishery merupakan salah satu perusahaan perikanan terbesar di wilayah PPN Pemangkat yang pemiliknya bernama Cin Cung.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di PD. Usaha Jaya Fishery juga banyak ikan impor yang selama ini banyak beredar di PPN Pemangkat maka secara bersama-sama PSDKP ,Petugas Pengawas Mutu , Petugas Kehumasan PPN Pemangkat pada hari ini rabu pukul 9:00 pagi mengadakan pengecekan legalitas ikan tersebut masuk kewilayah Republik Indonesia.
Menurut teman-teman di PSDKP mengatakan secara Legalitas surat-menyurat sah sesuai prosedur, demikian juga yang disampaikan teman-teman petugas pengawas mutu perikanan bahwa hasil uji laboratorium semua negatif (-) aman untuk di konsumsi, namun yang jadi pertanyaan adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.15/Men/2011 Bab II Pasal 4 ,a & b yang seakan tidak memperbolehkan ikan impor di perjual belikan secara tradisional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.