Ikan Impor Tanpa Dokumen

 Pemangkat, 13 Agustus 2013
Pasca Idul Fitri 1434 H Kapal-kapal Perikanan di PPN pemangkat baru kembali melaut setelah libur panjang karena sebahagian besar Nahkoda dan ABK berlebaran, hal ini membuat stok ikan di PPN Pemangkat terlihat sepi, sehingga harga ikan ikut melambung tinggi.

Namun hal ini merupakan berkah bagi pengusaha-pengusaha perikanan dari luar PPN Pemangkat, karena merupakan kesempatan untuk memasok ikan ke pelabuhan, seperti agen-agen ikan dari Pontianak maupun Singkawang, namun sangat disayangkan karena mereka memasok ikan impor yang tidak dilengkapi dokumen  dengan menggunakan mobil boks bernomor polisi KB 9658 CH dan pengemudi bernama Trio Ramaddani warga singkawang sebanyak 2 (dua ) Ton pada tanggal 14 Agustus 2013.
Sementara legalitas dan persyaratan ikan impor hasil perikanan mengacu pada peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 17 tahun 2010 tentang pengendalian mutu hasil perikanan  impor yang diterbitkan pada bulan agustus 2010 sangat bertentangan dengan ikan impor tanpa dokumen lengkap.

Pihak Pelabuhan bersama-sama PSDKP tidak melakukan penahanan ikan tersebut melainkan melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap pelaku usaha berkenaan agar selanjutnya wajib untuk menunjukan dokumen lengkap mengenai ikan impor mereka, pihak pelabuhan juga melakukan pengujian mutu ikan dan keterangan  dari petugas mutu selama dua kali pengujian  hasil laboratorium dinyatakan negatif.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.