Pemangkat,27 Agustus 2013
Penanganan ikan impor di PPN Pemangkat belum mendapat kepastian atau dasar hukum yang jelas sebagai acuan dalam pengendaliannya, hal ini disampaikan oleh Kasatker PSDKP Pemangkat Muslani waktu di temui diruang kerjanya bahwa Permen Nomor Per.15/men/2011 belum bisa menahan laju arus impor ikan di Entikong sebagai batas negara Indonesia - Malaysia sehingga ikan-ikan impor ini tetap beredar diwilayah Kal-bar dan sekitarnya dan yang paling sulit bahwa ikan ini juga sudah berpinda-pindah tangan berulang kali sehingga seakan-akan menjadi barang lokal imbuhnya,namun menurutnya pihak PPN Pemangkat tetap harus melakukan pengendalian dengan cara pengecekan legalitas perizinan ikan tersebut serta uji mutu sebagai pengawasan keamanan pangan karena musim ini juga pelabuhan kekurangan pasokan ikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.