Selakau, 19 Agustus 2013
Usaha perikanan, khususnya di bidang perikanan tangkap diyakini akan mampu mendukung perolehan devisa negara non migas karena kegiatan ini relatif tidak terpengaruh dampak negatif krisis moneter. Bahkan secara nyata memberikan konstribusi positif terhadap upaya pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian nasional.
Usaha perikanan, khususnya di bidang perikanan tangkap diyakini akan mampu mendukung perolehan devisa negara non migas karena kegiatan ini relatif tidak terpengaruh dampak negatif krisis moneter. Bahkan secara nyata memberikan konstribusi positif terhadap upaya pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian nasional.
Untuk mengembangkan usaha perikanan tangkap, salah satunya adalah
meningkatkan jumlah dan kualitas tenaga kerja perikanan tangkap
Indonesia yang lebih mandiri dan profesional. Disamping itu harus
dilengkapi dengan dokumen-dokumen kapal dan anak buah kapal yang
dipersyaratkan oleh peraturan perundangan.
Untuk mendukung terwujudnya tertib perizinan sebagaimana tersebut,
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap membentuk Tim Teknis Pemeriksa
Fisik dan Dokumen Kapal Perikanan dan atau Pengangkut Ikan yang
ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 11/KEP.DJPT/2013 dan
sebagai acuan dalam melaksanakan SK Dirjen tersebut, maka disusun
Petunjuk Teknis Pemeriksaan Fisik dan Dokumen Kapal Perikanan
kegiatan cek fisik kapal selalu dilakukan setiap menerima aduan dari pemilik kapal untuk update dokumen kapalnya atau pun secara langsung ditemukan ketidak cocokan antara dokumen dan kondisi kapal oleh teman-teman dilapangan, seperti yang dilakukan pada hari ini diselakau adalah merupakan penertiban surat menyurat kapal perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.