Ketua HNSI Kabupaten Sambas Hanafi bersama beberapa agen ikan mendatangi Kantor Satker PSDKP Pemangkat untuk mempertanyakan status kapal-kapal dari Pelabuhan Perikanan Muara Angke yang tidak diberikan SLO di PPN Pemangkat oleh PSDKP.
Menurut Hanafi untuk meramaikan aktifitas di pelabuhan kenapa kapal-kapal tersebut dipersulit dan tidak diizinkan masuk bongkar muat di PPN Pemangkat ini contohnya KM. Lintas Bahari II milik Tjin Lei. Menanggapi semua itu Muslani selaku Kasatker PSDKP menjelaskan bahwa kapal-kapal tersebut Pelabuhan Pangkalannya di Muara Angke hanya bisa singgah dan bongkar muat sesuai yang tertera di SIUP yaitu PP.Batu Rusa, PP.Nizam Zachman, PP. Sei Rengas dan PP.TB.Karimun jadi PPN Pemangkat tidak termasuk.
Namun dalam hal ini maksud dari ketua HNSI Kab. Sambas agar ada kebijaksanaan tersendiri dari PSDKP untuk tetap memberi izin kapal yang dimaksud namun Muslani sebagai kasatker Pengawas Perikanan tidak berwenang sehingga masalah ini belum menemui jalan keluar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.