Masih ingat 5 kapal illegal fishing asal Thailan yang melakukan penangkapan ikan secara illegal dan menggunakan alat tangkap terlarang Trawl di perairan ZEE Indonesia Selat Malaka yaitu sekitar perairan Jambu Aye sekitar 25 sampai 27 Mill dari daratan Aceh pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2012. Kapal Thailand tersebut ditangkap karena tidak memiliki Suart Izin Usaha Perikanan dan Surat Izin Penangkapan Ikan saat memasuki perairan Indonesia oleh Dua kapal Patroli Perikanan KP. Hiu 010 dan Hiu 003.
Kelima kapal tersebut yaitu KM. KYAW SHIN 12 dengan Nahkoda Mr. AEL / Thailand, KM. KYAW SHIN 9 dengan Nahkoda Mr. Ne Lan / Thailand, KM. KHANOMCUN 2 dengan Nahkoda Mr. WICHAI TAISANEE / Thailand, KM. KYAW SHIN 23 dengan Nahkoda Mr. CHIEN / Thailand, KM. KHANOMCUN 4 dengan nahkoda Mr. LI COM (Thailand). Nahkoda kapal tersebut pada hari ini tanggal 22 Mei 2012 diserahkan Kejaksaan untuk menjalani sidang pertama. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Stasiun PSDKP Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si kepada pihak Kejaksaan. Kelima tersangka di angkut pakai mobil tahanan kejaksaan.
Kelima Nahkoda tersebut melanggar Pasal 5 ayat 1, Pasal 26 jo pasal 92, pasal 27 ayat 2 jo pasal 93 ayat 2 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dengan ancaman Kapal dirampas untuk Negara.
Menurut Mukhtar, A.Pi, M.Si yang menjadi masalah adalah ABK non yustisia sebanyak 46 orang yang masih berada diatas kapal karena info dari pihak Imigrasi Belawan bahwa tempat penitipan imigrasi sudah over kapasitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.