PANGKAJENE -- Keberadaan Coral Reef Rehabilitation and
Management Program (Coremap) II atau Program Rehabilitasi
dan Pengelolaan Terumbu Karang di Pangkep benar-benar
dirundung masalah.
Selain perseteruan internal pengurus Coremap II, konsep
menyejahterakan masyarakat kepulauan dan pesisir ala
Coremap tak terbukti. Buktinya, warga pulau resah dengan
kehadiran Coremap di wilayah kepulauan Pangkep.
Aktivis Kepulauan Liukang Kalmas, Syamsir, menegaskan,
Coremap II hanya menciptakan konflik sesama masyarakat
kepulauan. Pasalnya, larangan mengambil batu karang
Coremap membuat masyarakat menjerit. Pasalnya, batu karang
sangat dibutuhkan warga pulau untuk membangun rumah,
sementara Coremap tidak menyiapkan solusi alternatif.
"Coremap hanya menciptakan ladang konflik bagi masyrakat
kepulauan. Banyak hal yang dilarang Coremap, sementara itu
dibutuhkan masyarakat. Mestinya ada solusi, sehingga
Coremap tidak meninggalkan sengketa antarmasyarakat, "
tegas Syamsir, Senin, 14 Desember.
Dia menuding kehadiran Coremap hanya dirasakan manfaatnya
masyarakat di daratan. Pemerintah, tegas dia, mesti
meninjau kembali kehadiran Coremap di kepulauan Pangkep.
Alokasi anggaran yang besar, termasuk dana sharing daerah
tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat
pesisir. Banyak kegiatan Coremap terkesan hanya
formalitas.
Namun, Syamsir enggan mencampuri urusan internal Coremap
II, termasuk 12 bulan biaya operasional fasilitator yang
belum dibayarkan. Persoalan proyek bersamalah Coremap II
dan indikasi korupsi dia serahkan kepada penyidik Polres
untuk mengusut tuntas.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Pangkep, Abd Rauf, mengatakan,
secara konsep Coremap sangat bagus karena akan berujung
pada kesejahteraan masyarakat pesisir. Hanya, kata dia,
kesejahteraan itu akan dirasakan di masa yang akan datang.
Padahal, masyarakat kepulauan membutuhkan kesejahteraan
hari ini.
"Bayangkan ketika bom ikan dilarang, pukat harimau pun
dilarang, sementara itu kebutuhan masyarakat. Anehnya,
Coremap tidak menyiapkan solusi, bukan menunggu tiga puluh
tahun yang akan datang," kata politisi PAN itu.
Koordinator Koordinator Pengelolaan Berbasis Masyarakat
(PBM) Coremap II, Abd Gaffar, membantah, jika pelarangan
itu terkait dengan Coremap. Pelarangan itu adalah
konsekuensi undang-undang pemeliharaan terumbu karang yang
berlaku skala internasional. Aktivitas Coremap hanyalah
gerakan penyadaran terhadap masyarakat pesisir akan arti
pentingnya terumbu karang. (slm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.