Kunjungan Kerja DPR RI Komisi IV Daniel Johan Di PPN Pemangkat



Pemangkat, 2 Maret 2015
Sehubungan dengan Reses Masa Sidang II Tahun 2014 – 2015 dimulai pada tanggal 28 Februari s/d 10 Maret 2015 , sesuai penugasan ketua MPR RI dan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa kepada anggota untuk melakukan kegiatan dengar pendapat kedaerah pemilihan.
Pemangkat merupakan salah satu daerah pemilihan Bpk Daniel Johan di Kalimantan Barat sehingga beliau menyempatkan diri untuk berkunjung ke PPN Pemangkat dalam rangka mendengar pendapat para pengusaha perikanan dan nelayan.
Acara dimulai pukul 09.00 wib yang semula dijadwalkan di Auala Pertemuan Nelayan namun beliau lebih memilih langsung kelapangan untuk bertemu dengan pengusaha perikanan dan nelayan, Bpk Daniel Johan didampingi Kasie Opersiaonal Pelabuhan Bpk Wowo Tribawa menuju dermaga untuk menyaksikan langsung kegiatan dipelabuhan.
Bpk Daniel Johan bersama rombongan memilih duduk merakyat bersama nelayan dan pengusaha perikanan didermaga pelabuhan kemudian melakukan kegiatan dengar pendapat dan masukan dari nelayan tentang operasional pelabuhan dengan peraturan yang ada.
Adapun aspirasi masyarakat yang disampaikan ke pada Bpk Danil Johan antara lain tentang;
  • Bantuan seperti Keranjang, Jaring semi modern.
  • Bantuan lainnya pengadaan Pabrik ES, Coolstore, Fasilitas & dan pengerukan kolam pelabuhan.
  • Permen Nomor 57 Tahun 2014 tentang usaha perikanan tangkap diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan Permen 36 Tahun 2014 tentang Andon Penangkapan Ikan ,dimana nelayan menganggap kedua permen ini tidak sesuai ditarapkan di wilayah kalimantan barat karena tidak sesuai dengan kondisi dan keadaan wilayah penangkapan ikannya..
Setelah  berbincang-bincang dengan Nelayan dan Pengusaha Perikanan, Bpk Daniel Johan serta rombongan kembali menuju aula Pertemuan Nelayan untuk menjelaskan kesimpulan dari hasil mendengar aspirasi masyarakat dan langka-langka dalam mencari solusinya.

Medical Chek-Up



Medical Chek-Up
Pemangkat, 24 Pebruari 2015
Setelah tes urine untuk memastikan pegawai PPN Pemangkat bebas Narkoba pada tanggal 23 Pebruari 2015 oleh BNN Kota SIngkawang, kini kembali pegawai di arahkan untuk Medical Chek-Up di RSUD Abdul Aziz Singkawang untuk memastikan kesehatan semua pegawai sesuai arahan dan petunjuk Kepala Pelabuhan.
Sebanyak 27 orang pegawai untuk tahap pertama mengikuti kegiatan ini secara seksama mulai Chek Darah, Ronsen, Jantung dan Kehamilan.
Semoga hasil Medikal Chek-Up kembali menunjukanpegawai PPN Pemangkat sehat dan kuat serta siap melaksanakan tugas setiap saat.

2 KAPAL ILEGAL ASAL THAILAND KEMBALI DITANGKAP

2 KAPAL ILEGAL ASAL THAILAND KEMBALI DITANGKAP

 
KKPNews-Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan Tutul 002 kembali menangkap dua Kapal Perikanan Asing (KIA) asal Thailand. “Kedua kapal itu ditangkap saat menangkap ikan secara ilegal di perairan teritorial Laut Natuna, Kepulauan Riau, pada tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 8 pagi”, ungkap Asep Burhanudin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP di Jakarta, Rabu (18/02).
Permalink gambar yang terpasang
Kapal itu masing-masing memiliki nama lambung KM. SUDITA 27 berbobot mati 102 Gross Ton (GT) dengan ABK 11 orang WNA Thailand, serta KM. JALA KOMIRA 807 memiliki berukuran 103 GT dan ABK 20 orang WNA Thailand. “Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan yang sah”, ujar Asep.

Selanjutnya Asep menyatakan bahwa penangkapannya dilakukan saat KP. Hiu Macan Tutul 002 tengah melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau. Setelah ditangkap, kapal-kapal tersebut dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Asep menambahkan, kedua kapal Thailand tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (1), Pasal 9 jo Pasal 85, Pasal 42 ayat (3) jo Pasal 98, dan Pasal 35 A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar”, ujarnya.
Lebih lanjut menurut Asep dari hasil pengawasan yang dilakukan pada awal tahun 2015, Kapal Pengawas KKP telah memeriksa sebanyak 175 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut berhasil ditangkap 19 kapal ikan pelaku illegal fishing, yang terdiri dari 10 KIA dan 9 diantaranya kapal ikan asal Indonesia. (DS)

Perpanjangn SIPI/SIKPI DI PPN Pemangkat



Perpanjangn SIPI/SIKPI DI PPN Pemangkat
Pemangkat, 17 Pebruari 2015
Sekerang pengusaha perikanan yang memiliki Kapal Motor berukuran 30-60 GT di PPN Pemangkat sudah mendapat angin segar kenapa tidak, hari ini 2 (dua) unit  Kapal Motor milik Tan Sui An SIPI nya sudah selesai dan diserahkan oleh Kasie Kesyahbandaran PPN Pemangkat Bpk M.Tekad Agung Diruang pelayanan perizinan kantor pelabuhan.
Melalui keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 09/KEP.DJPT/2013 tentang Penetapan Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Perikanan yang dapat melakukan perpanjangan SIPI/SIKPI Kapal Berukuran Diatas 30-60 GT, PPN Pemangkat sudah melaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam membantu dan melayani pemilik Kapal.


Pembuatan Taman Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat



Pemangkat, 17 Pebruari 2015
Dalam rangka merealisasikan program Desa Penjajap sehubungan pembuatan Taman Desa Penjajap yang terletak di Jl. Penjajap Barat dan Timur sepanjang ± 200 m dalam bentuk Penanaman Tumbuhan Pucuk Merah dan Mahoni.
Acara  dimulai pukul 08.00 wib sampai selesai , acara di buka oleh Kades Penjajap Bpk Musni Rusli sebagai Ketua Panitia Penyelenggara menyampaikan bahwa program ini merupakan program Desa Penjajap dimasa Bpk Muslimin menjabat Kades dikala itu dan baru terealisasi hari ini oleh semangat “ Himpunan Pemuda Desa Penjajap (HPDP) bekerja sama dengan WWF Indonesia dan Yayasan Pusat Mangrove Kab. Sambas”.
Turut hadir Camat Pemangkat,Kepala PPN Pemangkat diwakili Kasie Operasional Pelabuhan, Kapolsek Pemangkat, Babinsa Penjajap, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sambas, PSKP Pemangkat, dalam sambutannya Camat Pemangkat menghimbau kesemua unsur Kepala Desa agar melakukan hal yang sama untuk membuat Kec. Pemangkat menjadi kota hijau dan indah agar pencitraan Pemangkat lebih baik kedepan.
Kegiatan ini pula mendapat dukungan dari berbagai instansi terkait di Kec. Pemangkat baik berupa dukungan moril maupun material, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sambas juga menyatakan dukungannya untuk menyiapkan bibit sebanyak-banyaknya untuk Taman Desa di Kab. Sambas maka diharapkan Aparat Desa untuk pro aktif dalam kegiatan seperti ini dengan melakukan koordinasi ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sambas.
Setelah penanaman pohon Pucuk Merah dan Mahoni di Taman Desa Penjajap dilanjutkan dengan penanaman pohon Mangrove di Dusun Cemara dan Dusun Beringin yang terletak di tepi pantai dimana penduduk disana sudah berhadapan dengan laut sehingga harus ada penanaman pohon pelindung sepanjang ± 2800 m .
Sebagai mana penghijauan di PPN Pemangkat menggambarkan keindahan taman sekaligus perlindungan juga menyatakan dukungannya terhadap kegiatan Pembuatan Taman Desa Penjajap secara moril dan materil sehingga terjalin sinergi dalam hal penataan wilayah hijau, asri dan indah diwilayah kecamatan pemangkat secara keseluruhan.

Pemanfaatan Alat-Alat & Fasilitas Pelabuhan



Pemangkat, 12 Pebruari 2015
PPN Pemangkat memiliki beberapa fasilitas yang merupakan pemberian Dirjen Perikanan Tangkap seperti Dump Truck 2 unit, Forklip 2 unit, Amphibious 1 unit dan Kargher. Alat tersebut dimanfaatkan secara berkala oleh PPN Pemangkat dalam rangka menunjang kegiatan Pelabuhan serta peran sosial Pelabuhan diwilayah Pemangkat.
Dump Truck berfungsi untuk mengangkut perbekalan Kapal seperti ES, Forklip berfungsi mengangkat benda-benda berat seperti tumpukan kayu, Amphibious berfungsi mengeruk dan membuat parit sedangkan Kargher digunakan untuk menyedot genagan air serta menyikat lantai.
Pemanfaatan fasilitas tersebut untuk sementara belum optimal dan belum ber PNBP (free) karena masih promosi dan perkenalan di masyarakat mudah-mudahan beberapa waktu kedepan peralatan ini dapat digunakan secara optiman dan meningkatkan PNBP PPN Pemangkat.