Jum'at Bersih di PPN Pemangkat
Ilegal Fishing Kembali Terjadi di Laut Cina Selatan
Mukhtar APi 25 Mei jam 7:10 Balas
Laut Cina Selatan yang kaya akan sumberdaya ikannya yang melimpah membuat nelayan beberapa negara tetangga ingin memanfaatkan dengan mengambil ikan secara illegal, baru baru ini beberapa kapal milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan Kememterian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal asal Vietnam yang tidak punya izin menangkap diwilayah pengelolan perikanan Indonesia.
Kapal-kapal bodong tersebut ditangkap di perairan ZEEI Laut Cina Selatan yaitu pada tanggal 6 Mei 2010 ditangkap 8 (delapan) kapal oleh Kapal Pengawas KP. Hiu 003, KP. Hiu 009 dan KP. Hiu 010. Sedangkan pada tanggal 21 Mei 2010 ditangkap lagi 27 Kapal Ikan Illegal Fishing Asal Viatnam oleh KP. HIU 003, KP. HIU 004, KP. HIU 008, KP. HIU 009 dan KP. HIU 010.
Kapal-Kapal illegal fishing tersebut di Ad hock ke Pulau Tiga Natuna yang diterima langsung oleh Bapak Andi Warman Kepala Satker PSDKP Natuna.
Menurut Keterangan salah satu Nahkoda KP. Hiu 004 bahwa kapal yang ditangkap pada tanggal 21 Mei 2010 sebanyak 27 kapal yang di ad hock sebanyak 22 Kapal sedangkan 5 Kapal digunakan untuk deportasi ABK Non Justicia.
Menurut bapak Andi Warman semua kapal yang di ad hock diproses sesuai Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sampai tuntas atau sampai P21.
Daftar kapal ikan asal vietnam pelaku Ilegal Fishing yang di Ad Hock ke Pelabuhan Satker Natuna
1. BV 0323 TS
2. BV 0175 TS
( posisi Tangkap 05 38,2' U - 106 53,8' T )
3. BV 95018 TS
4. BV 95019 TS
( posisi Tangkap 05 36,1' U - 106 51,8' T )
5. BV 0729 TS
6. BV 0060 TS
(posisi tangkap 05 05,2' U - 107 17,3' T )
7. BV 95377 TS
8. BV 90566 TS
( posisi tangkap 05 10,7' U - 107 22,1' T )
9. BV 0502 TS
10. BV 0473 TS
( posisi tangkap 05 17,9' U - 107 23,1 T )
11. BV 4309 TS
12. BV 0509 TS
( posisi tangkap 05 08,6' U - 107 34,5' T )
13. BV 4702 TS
14. BV 4149 TS
(posisi tangkap 05 05,6' U - 107 36,4' T )
15. BV 0487 TS
( posisi tangkap 05 52,5' U - 106 47,6 T)
16. BV 4101 TS
( posisi tangkap 05 47,7' U - 106 40,4' T )
17. BV 0580 TS
( posisi tangkap 05 53,2' U - 106 40,4' T )
18. BV 5201 TS
( posisi tangkap 05 55,9' U - 106 34,4' T )
19. BV 5200 TS
( posisi tangkap 05 56,6' U - 106 34,3' T )
20. BV 4660 TS
( posisi tangkap 05 48,1' U - 106 28,1' T )
21. BV 0512 TS
( posisi tangkap 05 40,1' U - 106 47,5' T )
22. BV 0504 TS
( posisi tangkap 05 52,3' U - 106 41,2 T )
Kapal-kapal asal Vietnam tersebut menggunakan Pair trawl
Sumber : Samuel Sandi Nahkoda KP. Hiu 004 dan Andi Warman Ka Satker PSDKP Natuna
Laut Cina Selatan yang kaya akan sumberdaya ikannya yang melimpah membuat nelayan beberapa negara tetangga ingin memanfaatkan dengan mengambil ikan secara illegal, baru baru ini beberapa kapal milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan Kememterian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal asal Vietnam yang tidak punya izin menangkap diwilayah pengelolan perikanan Indonesia.
Kapal-kapal bodong tersebut ditangkap di perairan ZEEI Laut Cina Selatan yaitu pada tanggal 6 Mei 2010 ditangkap 8 (delapan) kapal oleh Kapal Pengawas KP. Hiu 003, KP. Hiu 009 dan KP. Hiu 010. Sedangkan pada tanggal 21 Mei 2010 ditangkap lagi 27 Kapal Ikan Illegal Fishing Asal Viatnam oleh KP. HIU 003, KP. HIU 004, KP. HIU 008, KP. HIU 009 dan KP. HIU 010.
Kapal-Kapal illegal fishing tersebut di Ad hock ke Pulau Tiga Natuna yang diterima langsung oleh Bapak Andi Warman Kepala Satker PSDKP Natuna.
Menurut Keterangan salah satu Nahkoda KP. Hiu 004 bahwa kapal yang ditangkap pada tanggal 21 Mei 2010 sebanyak 27 kapal yang di ad hock sebanyak 22 Kapal sedangkan 5 Kapal digunakan untuk deportasi ABK Non Justicia.
Menurut bapak Andi Warman semua kapal yang di ad hock diproses sesuai Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sampai tuntas atau sampai P21.
Daftar kapal ikan asal vietnam pelaku Ilegal Fishing yang di Ad Hock ke Pelabuhan Satker Natuna
1. BV 0323 TS
2. BV 0175 TS
( posisi Tangkap 05 38,2' U - 106 53,8' T )
3. BV 95018 TS
4. BV 95019 TS
( posisi Tangkap 05 36,1' U - 106 51,8' T )
5. BV 0729 TS
6. BV 0060 TS
(posisi tangkap 05 05,2' U - 107 17,3' T )
7. BV 95377 TS
8. BV 90566 TS
( posisi tangkap 05 10,7' U - 107 22,1' T )
9. BV 0502 TS
10. BV 0473 TS
( posisi tangkap 05 17,9' U - 107 23,1 T )
11. BV 4309 TS
12. BV 0509 TS
( posisi tangkap 05 08,6' U - 107 34,5' T )
13. BV 4702 TS
14. BV 4149 TS
(posisi tangkap 05 05,6' U - 107 36,4' T )
15. BV 0487 TS
( posisi tangkap 05 52,5' U - 106 47,6 T)
16. BV 4101 TS
( posisi tangkap 05 47,7' U - 106 40,4' T )
17. BV 0580 TS
( posisi tangkap 05 53,2' U - 106 40,4' T )
18. BV 5201 TS
( posisi tangkap 05 55,9' U - 106 34,4' T )
19. BV 5200 TS
( posisi tangkap 05 56,6' U - 106 34,3' T )
20. BV 4660 TS
( posisi tangkap 05 48,1' U - 106 28,1' T )
21. BV 0512 TS
( posisi tangkap 05 40,1' U - 106 47,5' T )
22. BV 0504 TS
( posisi tangkap 05 52,3' U - 106 41,2 T )
Kapal-kapal asal Vietnam tersebut menggunakan Pair trawl
Sumber : Samuel Sandi Nahkoda KP. Hiu 004 dan Andi Warman Ka Satker PSDKP Natuna
Raksasa Itu Masih Tidur...
Potensi kelautan Indonesia tidak terkira. Luas lautan Indonesia yang mencapai 5,8 juta kilometer persegi menyimpan kekayaan laut yang luar biasa, mulai dari potensi perikanan, industri kelautan, jasa kelautan, transportasi, hingga wisata bahari. Meski demikian, potensi yang melimpah tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
Masyarakat juga masih memandang laut dengan sebelah mata. Panjang garis pantai Indonesia yang mencapai 95.000 kilometer tak dimanfaatkan secara optimal. Begitu pula lautan dangkal yang luasnya 24 juta hektar dan teluk yang luasnya 4,1 juta hektar masih disia-siakan.
Produksi ikan tangkap Indonesia hingga saat ini cuma sekitar 3,1 juta ton. Jauh di bawah China yang mencapai 46 juta ton atau India yang mencapai sekitar 3,2 juta ton. Produksi ikan Indonesia nyaris disalip Filipina yang hampir 3 juta ton, serta Thailand dan Vietnam masing-masing sekitar 1,6 juta ton.
”Padahal, luas wilayah laut negara-negara itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan Indonesia,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad.
Konsumsi ikan penduduk Indonesia pun sangat rendah, rata-rata hanya 20 kilogram per kapita per tahun. Penduduk di Jawa konsumsi ikannya lebih rendah lagi, rata-rata cuma 16 kilogram per kapita per tahun. ”Kami menginginkan konsumsi ikan masyarakat naik menjadi 30-31 kilogram per kapita per tahun sehingga kualitas gizi masyarakat naik dan kondisi kesehatan masyarakat pun membaik,” kata Fadel.
Untuk mencapai keinginan ini, tentu saja sejumlah langkah harus dipenuhi, terutama dari sisi budidaya perikanan, meningkatkan produksi ikan tangkap, dan membenahi kondisi kapal-kapal nelayan. Faktor yang ketiga ini menjadi sangat penting karena sekitar 98 persen kapal nelayan yang beroperasi saat ini berukuran kecil, bahkan 36 persen di antaranya tanpa motor. Dengan kondisi seperti ini, mustahil nelayan bisa melaut jauh sampai ke tengah lautan.
Nelayan hanya bisa melaut di perairan dangkal, yang jaraknya hanya beberapa mil dari bibir pantai. Karena kapasitas kapal dan bahan bakar terbatas, nelayan pun hanya mungkin sehari pergi menangkap ikan dan pulang keesokan harinya.
Ikan yang ditangkap pun hanya ikan-ikan laut dangkal yang harganya jauh sangat murah dibandingkan dengan ikan-ikan laut dalam yang harganya mahal dan relatif stabil. Inilah salah satu penyebab kesejahteraan nelayan tak kunjung membaik.
Tentu ada faktor lain yang memengaruhi rendahnya kesejahteraan nelayan. Dari sisi sosial-ekonomi, misalnya, ketergantungan nelayan pada tengkulak atau juragan sangat tinggi. Harga ikan pun fluktuatif, terutama saat musim panen ikan. Jaminan keselamatan pada nelayan juga tidak ada, padahal mereka bekerja dengan risiko tinggi. Belum lagi keterbatasan permodalan bagi nelayan.
”Selain terbatas, bunga pinjaman untuk nelayan sangat tinggi. Jika China memberikan bunga 5 persen dan Malaysia 4,5 persen, Indonesia jauh di atas itu,” kata Riza Damanik, moderator diskusi yang juga Sekretaris Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan. Selain bunganya tinggi, sangat sedikit pula bank yang mau memberikan pinjaman kepada nelayan karena tidak jelasnya agunan.
Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan infrastruktur perikanan, mulai dari minimnya stasiun pengisian bahan bakar untuk kapal hingga terbatasnya fasilitas pendingin (cold storage). Jadi, lengkaplah sudah penderitaan nelayan Indonesia yang jumlahnya saat ini sekitar 2.775.794 orang, tetapi lebih dari 50 persen atau 1.466.666 orang berstatus kerja tidak tetap atau sambilan. Adapun tenaga kerja di sektor budidaya ikan mencapai 2.916.000 orang.
Kebijakan komprehensif
Untuk membenahi karut-marut persoalan perikanan, kebijakan tidak bisa dilakukan secara spasial, tetapi harus komprehensif. Dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menyusun sejumlah kebijakan.
”Kita sebut arah kebijakannya adalah blue revolution. Revolusi biru,” kata Fadel. Visinya adalah menjadikan Indonesia sebagai penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar di dunia pada 2015.
Potensi untuk ini terbuka luas, terutama jika ingin mengembangkan perikanan budidaya seperti diisyaratkan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO). Selain garis pantai yang mencapai 95.000 kilometer dan laut dangkal seluas 24 juta hektar, Indonesia juga memiliki teluk seluas 4,1 juta hektar, pantai berlumpur 2,4 juta hektar, danau 630 hektar, sungai 5,9 juta hektar, dan berbagai sumber daya alam lainnya. Tinggal lagi kebijakan dan implementasi yang tepat yang harus segera diwujudkan.
Dalam kebijakan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membenahi sektor pemasaran, memperkuat kelembagaan, mengelola sumber daya yang tersedia, meningkatkan produktivitas, serta memperluas pasar domestik dan internasional. Selain itu, potensi kelautan dan perikanan di setiap wilayah juga akan dipetakan dalam konsep yang mereka sebut minapolitan. Dalam konsep ini, daerah akan dikembangkan sesuai potensinya, seperti untuk pengembangan rumput laut, budidaya udang, ikan kerapu, bandeng, dan beragam potensi lainnya.
Subandono Diposaptono mengingatkan, tak mudah mencapai target yang sudah ditetapkan, terutama akibat kondisi pesisir Indonesia yang sudah terdegradasi, baik oleh alam maupun ulah manusia. Kondisi ini ditambah lagi dengan terjadinya perubahan iklim yang dampaknya sudah mulai dirasakan, seperti perubahan pola angin, kenaikan paras muka air laut, dan gelombang tinggi.
Suhana juga mengingatkan, Indonesia tidak boleh terlena dengan produksi ikan yang posisinya ketiga atau keempat terbesar di dunia. Faktanya, walaupun Thailand dan Vietnam produksinya jauh lebih rendah daripada Indonesia, nilai ekspornya justru lebih tinggi. ”Artinya, mereka menangkap ikan-ikan yang bernilai tinggi di pasaran dunia,” kata Suhana.
Diingatkan pula, FAO sudah memublikasikan bahwa 52 persen kawasan perikanan tangkap dunia sudah full exploited, artinya tak bisa lagi dieksploitasi lebih lanjut. Negara-negara di Eropa sejak 2003 bahkan sudah mengurangi jumlah tangkapan ikan hingga 50 persen karena selama ini terjadi eksploitasi berlebihan.
Indonesia, walaupun lautannya sangat luas, harus sudah mulai menyusun kebijakan yang mengarah pada ikan budidaya, bukan lagi pada ikan tangkap. Potensi ini lagi-lagi Indonesia memilikinya: mulai dari pesisir, teluk, hingga pantai berlumpur yang sangat luas.
Tinggal sekarang bagaimana memanfaatkannya secara optimal. Jangan lagi kita dituding sebagai raksasa yang sedang tidur....
Masyarakat juga masih memandang laut dengan sebelah mata. Panjang garis pantai Indonesia yang mencapai 95.000 kilometer tak dimanfaatkan secara optimal. Begitu pula lautan dangkal yang luasnya 24 juta hektar dan teluk yang luasnya 4,1 juta hektar masih disia-siakan.
Produksi ikan tangkap Indonesia hingga saat ini cuma sekitar 3,1 juta ton. Jauh di bawah China yang mencapai 46 juta ton atau India yang mencapai sekitar 3,2 juta ton. Produksi ikan Indonesia nyaris disalip Filipina yang hampir 3 juta ton, serta Thailand dan Vietnam masing-masing sekitar 1,6 juta ton.
”Padahal, luas wilayah laut negara-negara itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan Indonesia,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad.
Konsumsi ikan penduduk Indonesia pun sangat rendah, rata-rata hanya 20 kilogram per kapita per tahun. Penduduk di Jawa konsumsi ikannya lebih rendah lagi, rata-rata cuma 16 kilogram per kapita per tahun. ”Kami menginginkan konsumsi ikan masyarakat naik menjadi 30-31 kilogram per kapita per tahun sehingga kualitas gizi masyarakat naik dan kondisi kesehatan masyarakat pun membaik,” kata Fadel.
Untuk mencapai keinginan ini, tentu saja sejumlah langkah harus dipenuhi, terutama dari sisi budidaya perikanan, meningkatkan produksi ikan tangkap, dan membenahi kondisi kapal-kapal nelayan. Faktor yang ketiga ini menjadi sangat penting karena sekitar 98 persen kapal nelayan yang beroperasi saat ini berukuran kecil, bahkan 36 persen di antaranya tanpa motor. Dengan kondisi seperti ini, mustahil nelayan bisa melaut jauh sampai ke tengah lautan.
Nelayan hanya bisa melaut di perairan dangkal, yang jaraknya hanya beberapa mil dari bibir pantai. Karena kapasitas kapal dan bahan bakar terbatas, nelayan pun hanya mungkin sehari pergi menangkap ikan dan pulang keesokan harinya.
Ikan yang ditangkap pun hanya ikan-ikan laut dangkal yang harganya jauh sangat murah dibandingkan dengan ikan-ikan laut dalam yang harganya mahal dan relatif stabil. Inilah salah satu penyebab kesejahteraan nelayan tak kunjung membaik.
Tentu ada faktor lain yang memengaruhi rendahnya kesejahteraan nelayan. Dari sisi sosial-ekonomi, misalnya, ketergantungan nelayan pada tengkulak atau juragan sangat tinggi. Harga ikan pun fluktuatif, terutama saat musim panen ikan. Jaminan keselamatan pada nelayan juga tidak ada, padahal mereka bekerja dengan risiko tinggi. Belum lagi keterbatasan permodalan bagi nelayan.
”Selain terbatas, bunga pinjaman untuk nelayan sangat tinggi. Jika China memberikan bunga 5 persen dan Malaysia 4,5 persen, Indonesia jauh di atas itu,” kata Riza Damanik, moderator diskusi yang juga Sekretaris Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan. Selain bunganya tinggi, sangat sedikit pula bank yang mau memberikan pinjaman kepada nelayan karena tidak jelasnya agunan.
Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan infrastruktur perikanan, mulai dari minimnya stasiun pengisian bahan bakar untuk kapal hingga terbatasnya fasilitas pendingin (cold storage). Jadi, lengkaplah sudah penderitaan nelayan Indonesia yang jumlahnya saat ini sekitar 2.775.794 orang, tetapi lebih dari 50 persen atau 1.466.666 orang berstatus kerja tidak tetap atau sambilan. Adapun tenaga kerja di sektor budidaya ikan mencapai 2.916.000 orang.
Kebijakan komprehensif
Untuk membenahi karut-marut persoalan perikanan, kebijakan tidak bisa dilakukan secara spasial, tetapi harus komprehensif. Dalam hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menyusun sejumlah kebijakan.
”Kita sebut arah kebijakannya adalah blue revolution. Revolusi biru,” kata Fadel. Visinya adalah menjadikan Indonesia sebagai penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar di dunia pada 2015.
Potensi untuk ini terbuka luas, terutama jika ingin mengembangkan perikanan budidaya seperti diisyaratkan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO). Selain garis pantai yang mencapai 95.000 kilometer dan laut dangkal seluas 24 juta hektar, Indonesia juga memiliki teluk seluas 4,1 juta hektar, pantai berlumpur 2,4 juta hektar, danau 630 hektar, sungai 5,9 juta hektar, dan berbagai sumber daya alam lainnya. Tinggal lagi kebijakan dan implementasi yang tepat yang harus segera diwujudkan.
Dalam kebijakan ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan membenahi sektor pemasaran, memperkuat kelembagaan, mengelola sumber daya yang tersedia, meningkatkan produktivitas, serta memperluas pasar domestik dan internasional. Selain itu, potensi kelautan dan perikanan di setiap wilayah juga akan dipetakan dalam konsep yang mereka sebut minapolitan. Dalam konsep ini, daerah akan dikembangkan sesuai potensinya, seperti untuk pengembangan rumput laut, budidaya udang, ikan kerapu, bandeng, dan beragam potensi lainnya.
Subandono Diposaptono mengingatkan, tak mudah mencapai target yang sudah ditetapkan, terutama akibat kondisi pesisir Indonesia yang sudah terdegradasi, baik oleh alam maupun ulah manusia. Kondisi ini ditambah lagi dengan terjadinya perubahan iklim yang dampaknya sudah mulai dirasakan, seperti perubahan pola angin, kenaikan paras muka air laut, dan gelombang tinggi.
Suhana juga mengingatkan, Indonesia tidak boleh terlena dengan produksi ikan yang posisinya ketiga atau keempat terbesar di dunia. Faktanya, walaupun Thailand dan Vietnam produksinya jauh lebih rendah daripada Indonesia, nilai ekspornya justru lebih tinggi. ”Artinya, mereka menangkap ikan-ikan yang bernilai tinggi di pasaran dunia,” kata Suhana.
Diingatkan pula, FAO sudah memublikasikan bahwa 52 persen kawasan perikanan tangkap dunia sudah full exploited, artinya tak bisa lagi dieksploitasi lebih lanjut. Negara-negara di Eropa sejak 2003 bahkan sudah mengurangi jumlah tangkapan ikan hingga 50 persen karena selama ini terjadi eksploitasi berlebihan.
Indonesia, walaupun lautannya sangat luas, harus sudah mulai menyusun kebijakan yang mengarah pada ikan budidaya, bukan lagi pada ikan tangkap. Potensi ini lagi-lagi Indonesia memilikinya: mulai dari pesisir, teluk, hingga pantai berlumpur yang sangat luas.
Tinggal sekarang bagaimana memanfaatkannya secara optimal. Jangan lagi kita dituding sebagai raksasa yang sedang tidur....
MINAPOLITAN UNTUK MEMERANGI KEMISKINAN
No. B.35/PDSI/HM.310/IV/2010
Siaran Pers
MINAPOLITAN UNTUK MEMERANGI KEMISKINAN
Sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan, khususnya nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan sebagaimana menjadi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maka dibuat kebijakan strategis operasional minapolitan. Dalam kunjungan kerja ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhan Ratu, Sukabumi (6/4), Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan, minapolitan merupakan konsep pembangunan kelautan dan perikanan berbasis wilayah. Untuk itu pendekatan dalam pembanguan minapolitan dilakukan dengan sistem manajemen kawasan dengan prinsip integrasi, efisiensi, kualitas dan akselerasi.
Menurut Fadel, dalam membangun Pelabuhan Ratu sebagai salah satu kawasan minapolitan, maka perlu diambil langkah-langkah strategis dalam rangka terciptanya kesejahteraan nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan. Adapan langkah-langkah yang diambil adalah; 1) Penguatan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan skala kecil, 2) Penguatan Usaha Menengah dan Atas (UMA), serta 3) Pengembangan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis wilayah dengan sistem manajemen kawasan.
Namun dalam membangun kawasan minapolitan sebagaimana yang dicita-citakan bagi kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan membutuhkan enam persyaratan. Pertama, komitmen daerah melalui renstra, alokasi APBD dan tata ruang yang seimbang. Kedua, adanya komoditas unggulan seperti udang, patin, lele, tuna, dan rumput laut. Ketiga, letak geografis yang strategis dan secara alami cocok untuk usaha perikanan. Keempat, sistem mata rantai produksi hulu dan hilir seperti lahan budidaya dan pelabuhan perikanan. Kelima, fasilitas pendukung, seperti keberadaan sarana dan prasarana seperti jalan, pengairan serta listrik. Keenam, kelayakan lingkungan dengan kondisi yang baik dan tidak merusak.
Apabila persyaratan-persyaratan tersebut terpenuhi, maka kebijakan strategis menjadikan kawasan minapolitan sebagai kawasan ekonomi yang terdiri dari sentra-sentra produksi dan perdagangan komodtas kelautan dan perikanan, yang dapat meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan. Pada akhirnya, peningkatan pendapatan tersebut dapat meningkatkan kesejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan. Adanya komitmen daerah dalam mengembangkan kawasan minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi daerah, pada akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat disekitarnya.
Dalam operasional pelaksanaan Minapolitan, pengelolaan usaha akan dilakukan oleh Lembaga Pengelola (BLU). Sedangkan, pola usaha dalam minapolitan tersebut terdiri dari: (1) Taksi Mina Bahari (TMB) yang diperuntukan untuk pemberdayaan nelayan skala kecil (buruh nelayan) dalam bentuk pendampingan usaha, penyuluhan insentif dan bantuan sosial melalui bantuan pengelolaan, (2) Usaha Bisnis Nelayan Terpadu (UBNT) yang diperuntukan pada nelayan pemilik perorangan melalui bantuan akses teknologi dan informasi, serta fasilitasi usaha dan kemitraan, dan (3) Usaha perikanan tangkap terpadu dengan peruntukan bagi perusahaan melalui pengaturan dan fasilitasi usaha, kemitraan usaha dengan usaha skala kecil.
Pada tahun 2010, KKP telah melakukan iventarisasi 197 lokasi minapolitan yang tersebar diseluruh propinsi di Indonesia, dimana 83 lokasi minapolitan merupakan usulan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Satu diantara kawasan minapolitan tersebut berada di Kabupaten Sukabumi dengan zona inti di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu yang hari ini dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dipilihnya Palabuhanratu sebagai lokasi minapolitan didasarkan atas dukungan Pemerintah Daerah yang telah menetapkan PPN Palabuhanratu sebagai zona pengembangan perikanan dan disamping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan Perikanan (WKOPP) PPN Palabuhanratu.
Disamping Pencanangan Minapolitan, dalam kunjungan kerja tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan juga akan menyerahkan secara simbolik beberapa kegiatan percepatan peningkatan kesejahteraan nelayan, seperti kartu nelayan, asuransi nelayan, sertifikasi Hak Atas Tanah (nelayan), dan bantuan kapal perikanan untuk memperluas daya jangkauan penangkapan ikan nelayan hingga ZEE Indonesia dan laut lepas, serta pemberian penghargaan kepada nelayan teladan. Selain itu Fadel juga berkesempatan untuk ikut serta dalam perayaan pesta laut yang diadakan oleh masyarakat nelayan di Pelabuhan Ratu.
Jakarta, 6 April 2010
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi
Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed
Siaran Pers
MINAPOLITAN UNTUK MEMERANGI KEMISKINAN
Sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan, khususnya nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan sebagaimana menjadi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), maka dibuat kebijakan strategis operasional minapolitan. Dalam kunjungan kerja ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Pelabuhan Ratu, Sukabumi (6/4), Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengatakan, minapolitan merupakan konsep pembangunan kelautan dan perikanan berbasis wilayah. Untuk itu pendekatan dalam pembanguan minapolitan dilakukan dengan sistem manajemen kawasan dengan prinsip integrasi, efisiensi, kualitas dan akselerasi.
Menurut Fadel, dalam membangun Pelabuhan Ratu sebagai salah satu kawasan minapolitan, maka perlu diambil langkah-langkah strategis dalam rangka terciptanya kesejahteraan nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan. Adapan langkah-langkah yang diambil adalah; 1) Penguatan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan skala kecil, 2) Penguatan Usaha Menengah dan Atas (UMA), serta 3) Pengembangan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis wilayah dengan sistem manajemen kawasan.
Namun dalam membangun kawasan minapolitan sebagaimana yang dicita-citakan bagi kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan membutuhkan enam persyaratan. Pertama, komitmen daerah melalui renstra, alokasi APBD dan tata ruang yang seimbang. Kedua, adanya komoditas unggulan seperti udang, patin, lele, tuna, dan rumput laut. Ketiga, letak geografis yang strategis dan secara alami cocok untuk usaha perikanan. Keempat, sistem mata rantai produksi hulu dan hilir seperti lahan budidaya dan pelabuhan perikanan. Kelima, fasilitas pendukung, seperti keberadaan sarana dan prasarana seperti jalan, pengairan serta listrik. Keenam, kelayakan lingkungan dengan kondisi yang baik dan tidak merusak.
Apabila persyaratan-persyaratan tersebut terpenuhi, maka kebijakan strategis menjadikan kawasan minapolitan sebagai kawasan ekonomi yang terdiri dari sentra-sentra produksi dan perdagangan komodtas kelautan dan perikanan, yang dapat meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya dan pengolah ikan. Pada akhirnya, peningkatan pendapatan tersebut dapat meningkatkan kesejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan. Adanya komitmen daerah dalam mengembangkan kawasan minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi daerah, pada akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat disekitarnya.
Dalam operasional pelaksanaan Minapolitan, pengelolaan usaha akan dilakukan oleh Lembaga Pengelola (BLU). Sedangkan, pola usaha dalam minapolitan tersebut terdiri dari: (1) Taksi Mina Bahari (TMB) yang diperuntukan untuk pemberdayaan nelayan skala kecil (buruh nelayan) dalam bentuk pendampingan usaha, penyuluhan insentif dan bantuan sosial melalui bantuan pengelolaan, (2) Usaha Bisnis Nelayan Terpadu (UBNT) yang diperuntukan pada nelayan pemilik perorangan melalui bantuan akses teknologi dan informasi, serta fasilitasi usaha dan kemitraan, dan (3) Usaha perikanan tangkap terpadu dengan peruntukan bagi perusahaan melalui pengaturan dan fasilitasi usaha, kemitraan usaha dengan usaha skala kecil.
Pada tahun 2010, KKP telah melakukan iventarisasi 197 lokasi minapolitan yang tersebar diseluruh propinsi di Indonesia, dimana 83 lokasi minapolitan merupakan usulan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Satu diantara kawasan minapolitan tersebut berada di Kabupaten Sukabumi dengan zona inti di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu yang hari ini dicanangkan Menteri Kelautan dan Perikanan. Dipilihnya Palabuhanratu sebagai lokasi minapolitan didasarkan atas dukungan Pemerintah Daerah yang telah menetapkan PPN Palabuhanratu sebagai zona pengembangan perikanan dan disamping itu, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Wilayah Kerja Operasional Pelabuhan Perikanan (WKOPP) PPN Palabuhanratu.
Disamping Pencanangan Minapolitan, dalam kunjungan kerja tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan juga akan menyerahkan secara simbolik beberapa kegiatan percepatan peningkatan kesejahteraan nelayan, seperti kartu nelayan, asuransi nelayan, sertifikasi Hak Atas Tanah (nelayan), dan bantuan kapal perikanan untuk memperluas daya jangkauan penangkapan ikan nelayan hingga ZEE Indonesia dan laut lepas, serta pemberian penghargaan kepada nelayan teladan. Selain itu Fadel juga berkesempatan untuk ikut serta dalam perayaan pesta laut yang diadakan oleh masyarakat nelayan di Pelabuhan Ratu.
Jakarta, 6 April 2010
Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi
Dr. Soen’an H. Poernomo, M.Ed
Kapal yang Hanya Memiliki Surat Izin Berlayar Ditangkap
SPB Resahkan Pelaut
Kapal yang Hanya Memiliki Surat Izin Berlayar Ditangkap
Medan, Kompas - Para pelaut dan pemilik kapal di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, mengeluhkan kewajiban memiliki surat izin baru pelayaran karena ada dualisme kewenangan. Dualisme tersebut membuat para pelaut dan pemilik kapal di Sumatera Utara bingung.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) RB Sihombing menjelaskan, pada Januari 2010 sudah ada keputusan bahwa kapal yang hendak melaut cukup mengantongi surat izin berlayar (SIB) dari Kesyahbandaran Perikanan Belawan (KPB). KPB bernaung di bawah Kementerian Perikanan.
Akan tetapi, sejak 11 Februari 2010 muncul kebijakan baru yang mewajibkan kapal yang hendak berlayar harus memiliki surat persetujuan berlayar (SPB). SPB tersebut diterbitkan oleh Kesyahbandaran Kantor Administratur Pelabuhan (Adpel) Utama Belawan yang di bawah naungan Kementerian Perhubungan.
”Berarti kami harus bolak-balik mengurus surat izin. Di samping itu, terjadi dualisme antara Kementerian Perikanan dan Kementerian Perhubungan dalam SPB itu,” ujarnya saat ditemui di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Kamis (25/3).
Dalam surat edarannya, Kantor Adpel Utama Belawan menegaskan bahwa SPB tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 219. Kapal yang tidak memiliki SPB dapat dikenai sanksi.
”Hal itulah yang meresahkan para pelaut dan pemilik kapal,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Medan Pendi Pohan.
Dicegat
Keresahan itu makin menjadi ketika Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mencegat dan menangkap puluhan kapal yang hanya mengantongi SIB. Para nakhoda kapal diminta kembali ke pangkalan, sementara SIB mereka disita.
Petugas KPLP lantas meminta para nakhoda untuk mengurus SPB karena itu surat izin yang sah.
Meskipun mereka akhirnya dilepaskan, sebagian besar tidak berani kembali melaut karena takut ditangkap lagi lantaran tidak memiliki surat izin dari Adpel Belawan.
”Kalau hal ini dibiarkan, para nelayan tidak bisa makan, pengusahanya pun merugi,” papar Sihombing.
Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Asifus Zahid dalam surat edarannya menegaskan, SIB merupakan surat izin yang sah.
”Kejadian tersebut membuat kalangan pengusaha perikanan resah. Kami berharap hal itu bisa diselesaikan di tingkat kementerian,” papar Asifus.
Pernah terjadi
Kejadian serupa pernah terjadi tahun 2007. Namun, akhirnya hal itu dapat diselesaikan, antara lain karena peran Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat Rudolf M Pardede.
”Sepertinya harus ada kebijakan seperti itu lagi,” papar Pendi.
Pendi mengatakan, di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan setidaknya terdapat 4.000 nelayan dan sekitar 400 kapal. Jika pergantian izin itu dipaksakan, hal itu akan banyak nelayan yang terancam tidak melaut karena menunggu pengurusan SPB. (MHF)
Sumber: http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2010/03/26/ 02365353/ spb.resahkan. pelau
Kapal yang Hanya Memiliki Surat Izin Berlayar Ditangkap
Medan, Kompas - Para pelaut dan pemilik kapal di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, mengeluhkan kewajiban memiliki surat izin baru pelayaran karena ada dualisme kewenangan. Dualisme tersebut membuat para pelaut dan pemilik kapal di Sumatera Utara bingung.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) RB Sihombing menjelaskan, pada Januari 2010 sudah ada keputusan bahwa kapal yang hendak melaut cukup mengantongi surat izin berlayar (SIB) dari Kesyahbandaran Perikanan Belawan (KPB). KPB bernaung di bawah Kementerian Perikanan.
Akan tetapi, sejak 11 Februari 2010 muncul kebijakan baru yang mewajibkan kapal yang hendak berlayar harus memiliki surat persetujuan berlayar (SPB). SPB tersebut diterbitkan oleh Kesyahbandaran Kantor Administratur Pelabuhan (Adpel) Utama Belawan yang di bawah naungan Kementerian Perhubungan.
”Berarti kami harus bolak-balik mengurus surat izin. Di samping itu, terjadi dualisme antara Kementerian Perikanan dan Kementerian Perhubungan dalam SPB itu,” ujarnya saat ditemui di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Kamis (25/3).
Dalam surat edarannya, Kantor Adpel Utama Belawan menegaskan bahwa SPB tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 219. Kapal yang tidak memiliki SPB dapat dikenai sanksi.
”Hal itulah yang meresahkan para pelaut dan pemilik kapal,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Medan Pendi Pohan.
Dicegat
Keresahan itu makin menjadi ketika Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mencegat dan menangkap puluhan kapal yang hanya mengantongi SIB. Para nakhoda kapal diminta kembali ke pangkalan, sementara SIB mereka disita.
Petugas KPLP lantas meminta para nakhoda untuk mengurus SPB karena itu surat izin yang sah.
Meskipun mereka akhirnya dilepaskan, sebagian besar tidak berani kembali melaut karena takut ditangkap lagi lantaran tidak memiliki surat izin dari Adpel Belawan.
”Kalau hal ini dibiarkan, para nelayan tidak bisa makan, pengusahanya pun merugi,” papar Sihombing.
Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan Asifus Zahid dalam surat edarannya menegaskan, SIB merupakan surat izin yang sah.
”Kejadian tersebut membuat kalangan pengusaha perikanan resah. Kami berharap hal itu bisa diselesaikan di tingkat kementerian,” papar Asifus.
Pernah terjadi
Kejadian serupa pernah terjadi tahun 2007. Namun, akhirnya hal itu dapat diselesaikan, antara lain karena peran Gubernur Sumatera Utara yang saat itu dijabat Rudolf M Pardede.
”Sepertinya harus ada kebijakan seperti itu lagi,” papar Pendi.
Pendi mengatakan, di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan setidaknya terdapat 4.000 nelayan dan sekitar 400 kapal. Jika pergantian izin itu dipaksakan, hal itu akan banyak nelayan yang terancam tidak melaut karena menunggu pengurusan SPB. (MHF)
Sumber: http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2010/03/26/ 02365353/ spb.resahkan. pelau
Keselamatan di industri penangkapan ikan
Organisasi Buruh Internasional (ILO) memperkirakan sekitar 24,000 kecelakaan fatal yg mengakibatkan tewasnya pekerja telah terjadi setiap tahun di sektor industri penangkapan ikan diseluruh dunia.
Entah berapa yg terjadi di Indonesia, namun melihat kondisi kapal2 penangkap ikan yg beroperasi di Indonesia serta lemah atau tidak akuratnya data di Indonesia, tidak dapat dipungkiri angkanya bisa jadi cukup besar. Mengingat kalau melihat armada penangkap ikan di Indonesia boleh dibilang sebagian besar tidak memenuhi kelayakan untuk berlayar, apalagi kalau menerapkan standard2 keselamatan yg paling baru.
Sebuah penelitian yg dilakukan oleh Dr. Stephen Roberts dari Swansea University, menunjukkan bahwa industri perikanan tangkap ternyata beberapa kali lebih berbahaya ketimbang industri2 lain.
Di Inggris pada kurun waktu 1996 sampai 2005 angka kecelakaan pada industri perikanan 115 kali lebih tinggi ketimbang industri lain secara umum.
Dari temuan2 tersebut beberapa langkah telah diambil; misalnya saja;
• Mewajibkan kapal2 yg berukuran panjang kurang dari 15m memiliki EPIRBS (emergency position-indicating radio beacons).
• Memastikan bahwa pelatihan2 wajib dipatuhi/dilaksanak an dg ketat dan benar.
• Melakukan pelatihan2 bagi nelayan2 yg mengoperasikan kapal2 ikan berukuran kurang dari 16 m.
• Menyetarakan/ mensinergikan berbagai macam peraturan2 untuk menjamin adanya standard keselamatan yg tinggi.
Itu rekomendasi2 yg diajukan di Inggris sana, bagaimana kondisi dilapangan di Indonesia?
Katakanlah ada panggilan darurat. Mayday, mayday dari sebuah kapal ikan di perairan zona ekonomi 200 mil di selatan pulau Jawa....kira2 ada yg mendengar, memantau atau menanggapi apa enggak ya??
Kira2 itulah kekhawatiran saya saat berada di zona ekonomi ekslufif 200 mil dari tahun 1978-1985...
Kalaupun ada yg menanggapi bisa perlu waktu 20 jam untuk mencapai titik keberadaan kapal yg perlu pertolongan kalau pakai kapal laut. Berharap ada pesawat terbang ????
Mungkin ada teman2 yg punya pengalaman.
Salam
Kukuh
Entah berapa yg terjadi di Indonesia, namun melihat kondisi kapal2 penangkap ikan yg beroperasi di Indonesia serta lemah atau tidak akuratnya data di Indonesia, tidak dapat dipungkiri angkanya bisa jadi cukup besar. Mengingat kalau melihat armada penangkap ikan di Indonesia boleh dibilang sebagian besar tidak memenuhi kelayakan untuk berlayar, apalagi kalau menerapkan standard2 keselamatan yg paling baru.
Sebuah penelitian yg dilakukan oleh Dr. Stephen Roberts dari Swansea University, menunjukkan bahwa industri perikanan tangkap ternyata beberapa kali lebih berbahaya ketimbang industri2 lain.
Di Inggris pada kurun waktu 1996 sampai 2005 angka kecelakaan pada industri perikanan 115 kali lebih tinggi ketimbang industri lain secara umum.
Dari temuan2 tersebut beberapa langkah telah diambil; misalnya saja;
• Mewajibkan kapal2 yg berukuran panjang kurang dari 15m memiliki EPIRBS (emergency position-indicating radio beacons).
• Memastikan bahwa pelatihan2 wajib dipatuhi/dilaksanak an dg ketat dan benar.
• Melakukan pelatihan2 bagi nelayan2 yg mengoperasikan kapal2 ikan berukuran kurang dari 16 m.
• Menyetarakan/ mensinergikan berbagai macam peraturan2 untuk menjamin adanya standard keselamatan yg tinggi.
Itu rekomendasi2 yg diajukan di Inggris sana, bagaimana kondisi dilapangan di Indonesia?
Katakanlah ada panggilan darurat. Mayday, mayday dari sebuah kapal ikan di perairan zona ekonomi 200 mil di selatan pulau Jawa....kira2 ada yg mendengar, memantau atau menanggapi apa enggak ya??
Kira2 itulah kekhawatiran saya saat berada di zona ekonomi ekslufif 200 mil dari tahun 1978-1985...
Kalaupun ada yg menanggapi bisa perlu waktu 20 jam untuk mencapai titik keberadaan kapal yg perlu pertolongan kalau pakai kapal laut. Berharap ada pesawat terbang ????
Mungkin ada teman2 yg punya pengalaman.
Salam
Kukuh
Illegal Fishing Anjlok
Illegal fishing (penangkapan ikan ilegal) pada 2009 anjlok 75% dibanding tahun 2008 sebanyak 2.120 kasus. Demikian pula penebangan liar (illegal logging) turun 85% dari 2008 sebanyak 1.824 kasus.Sekretaris Badan Koordinator Keamanan Laut (Bakorkamla) Dicky Rezady Munaf menjelaskan, tahun lalu, gangguan dan pelanggaran hukum di laut secara umum anjlok dibanding 2008. Merosotnya pelanggaran hukum itu memangkas kerugian akibat hilangnya kekayaan dan potensi penerimaan negara.
"Perompakan di laut juga turun 70% dari 30 kasus pada 2008 dan pencemaran laut anjlok 70% dari 115 kasus. Demikian pula penyelundupan manusia secara langsung lewat Indonesia merosot 70% dari 6.421 orang tahun 2008, sedangkan yang tidak langsung anjlok 90% dari 1.214 orang tahun 2008," ujarnya kepada Investor Daily di Batam, pekan lalu.Sementara itu, pada 2009, ketertiban memenuhi persyaratan layar meningkat 85% dari 8.234 kapal tahun 2008. Tahun 2010, lanjutnya, Bakorkamla menargetkan 800 kapal sudah mematuhi peraturan, sehingga kekayaan negara bisa diamankan, (did)
"Perompakan di laut juga turun 70% dari 30 kasus pada 2008 dan pencemaran laut anjlok 70% dari 115 kasus. Demikian pula penyelundupan manusia secara langsung lewat Indonesia merosot 70% dari 6.421 orang tahun 2008, sedangkan yang tidak langsung anjlok 90% dari 1.214 orang tahun 2008," ujarnya kepada Investor Daily di Batam, pekan lalu.Sementara itu, pada 2009, ketertiban memenuhi persyaratan layar meningkat 85% dari 8.234 kapal tahun 2008. Tahun 2010, lanjutnya, Bakorkamla menargetkan 800 kapal sudah mematuhi peraturan, sehingga kekayaan negara bisa diamankan, (did)
Penutupan dan Pembukaan Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 54 dan Angkatan 57 tahun 2010 di BDA Sukamandi
Penutupan dan Pembukaan Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 54
dan Angkatan 57 tahun 2010 di BDA Sukamandi
Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM di bidang Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan Perikanan melaksanakan diklat prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan di beberapa balai diklat seluruh Indonesia. Salah satunya di Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sukamandi. BDA Sukamandi di awal tahun 2010 ini telah melaksanakan dua diklat prajabatan yaitu Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 54 dan Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 57.
Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 54 telah dilaksanakan pada tanggal 2 – 11 Pebruari 2010. Sedangkan Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 57 dilaksanakan pada tanggal 11 – 20 Pebruari 2010. Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 54 diikuti oleh 40 peserta diklat sedangkan untuk prajabatan angkatan 57 diikuti oleh 39 peserta diklat yang kesemuanya berasal dari seluruh unit kerja lingkup KKP baik dari pusat maupun daerah. Adapun peserta Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 54 adalah :
No.
Unit Kerja
Jumlah Peserta
1.
Sekretariat Jenderal
8 orang
2.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
4 orang
3.
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
11 orang
4.
Direktorat Jenderal KP3K
2 orang
5.
Direktorat Jenderal P2SDKP
2 orang
5.
Badan Riset Kelautan dan Perikanan
8 orang
6.
Badan Pengembangan SDMKP
5 orang
Jumlah Total
40 Orang
Sedangkan peserta Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 57 adalah :
No.
Unit Kerja
Jumlah Peserta
1.
Sekretariat Jenderal
20 orang
2.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
1 orang
3.
Badan Riset Kelautan dan Perikanan
12 orang
4.
Badan Pengembangan SDMKP
6 orang
Jumlah Total
39 Orang
Acara penutupan sekaligus pembukaan Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 54 dan Pembukaan Diklat Prajabatan Angkatan 57 dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Pebruari 2010 di auditorium BDA Sukamandi. Secara resmi Kepala Pusat Pelatihan Kelautan Perikanan yang diwakili oleh Kepala Bidang Diklat Aparatur Ir. Hasrat, A.S. menutup dan membuka kedua kegiatan tersebut. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Panitia Diklat Prajabatan Golongan II angkatan 54 dan 57 Drs. Dindin Mulyadi, M.Si., serta para widyaiswara dari BDA Sukamandi dan widyaiswara dari Pusat Pelatihan Kelautan Perikanan.
Dalam laporannya panitia pelaksana menyampaikan bahwa Prajabatan Golongan II Angkatan 54 peserta dapat mengikuti semua kegiatan diklat dan berhasil lulus 100 % dengan nilai rata-rata 83,37. Adapun evaluasi terhadap penilaian peserta meliputi 2 aspek, yaitu :
1. Aspek sikap dan perilaku dengan bobot 60% yang meliputi disiplin dengan bobot nilai 30%, Kerjasama 20% dan Prakarsa 10%.
2. Aspek akademik / penguasaan materi dengan bobot nilai 40% yaitu Ujian Penguasaan Materi,
Berikut adalah daftar peringkat 10 terbaik Peserta Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 54.
No.
N a m a
UNIT
TOTAL
KERJA
NILAI AKHIR
1
DIANA RATNAWATI, A.Md
SUPM Negeri Kota Agung, BPSDMKP
87.20
2
DYAS FITRIA IDEALISTINA, A.Md
BBPBAT Sukabumi, Ditjenkan Budidaya
87.10
3
DYAH IKA KUSUMANINGTYAS, A.Md
Loris Pemacuan Stok Ikan Jatiluhur, BRKP
86.35
4
TURWAHYUNI, A.Md
LRB Ikan Hias Air Tawar Depok, BRKP
86.15
5
ADITIYA NUGRAHA, A.Md
BRPBAT Bogor, BRKP
85.45
6
I S M A N T O
SKI Kelas II Entikong, Setjen
85.15
7
SRI SUNDARI, A.Md.A.K
BRPBAT Bogor, BRKP
85.15
8
AGUNG AGUSTIAN HUSAENI, A.Md
BBPBAT Sukabumi, Ditjenkan Budidaya
85.05
9
KURNAENGSIH, A.Md
PPP Karangantu, Ditjenkan Tangkap
84.90
10
YUNITA MAYA
SUPM Negeri Kota Agung, BPSDMKP
84.85
Dalam sambutannya Ir. Hasrat, A.S. yang mewakili Kepala Pusat Pelatihan Kelautan Perikanan menyampaikan bahwa tugas aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan kedepan akan semakin kompleks. Hal ini dalam rangka merealisasikan visi KKP yaitu menjadikan Indonesia penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar tahun 2015. untuk mendukung visi tersebut, KKP harus mampu menciptakan SDM aparatur yang berkualitas dan kompeten. Salah satu upaya yang ditempuh adalah pelaksanakan diklat prajabatan ini. Oleh karena itu beliau menghimbau kepada seluruh peserta diklat agar ikut serta berperan dalam membangun visi KKP dengan bersungguh-sungguh melaksanakan diklat dan mengimplementasikan ilmu yang diperoleh kedalam unit kerjanya masing-masing. Dengan demikian diharapkan akan ada peningkatan kinerja yang lebih baik, profesional serta berkualitas sehingga mampu menjadikan Indonesia sebagai penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar tahun 2015.
Pengirim :
Ahmad Ridloudin, S.T.
NIP. 19790515 200502 1 001
Widyaiswara Pertama
Balai Diklat Aparatur Sukamandi
Jl. Raya No. 2 Sukamandi-Ciasem-Subang-Jabar
Telp/Fax. : (0260) 520996, 523364, 523370
HP : 081314009377
Email : aridloudin@yahoo.com
( Print Halaman ini )
Copyright © 2008 | Pusat Data, Statistik dan Informasi (PUSDATIN) - DKP. All Rights Reserved
Privacy Policy | RSS Feed | XHTML | CSS
dan Angkatan 57 tahun 2010 di BDA Sukamandi
Dalam rangka meningkatkan kualitas SDM di bidang Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan Perikanan melaksanakan diklat prajabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan di beberapa balai diklat seluruh Indonesia. Salah satunya di Balai Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sukamandi. BDA Sukamandi di awal tahun 2010 ini telah melaksanakan dua diklat prajabatan yaitu Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 54 dan Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 57.
Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 54 telah dilaksanakan pada tanggal 2 – 11 Pebruari 2010. Sedangkan Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 57 dilaksanakan pada tanggal 11 – 20 Pebruari 2010. Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 54 diikuti oleh 40 peserta diklat sedangkan untuk prajabatan angkatan 57 diikuti oleh 39 peserta diklat yang kesemuanya berasal dari seluruh unit kerja lingkup KKP baik dari pusat maupun daerah. Adapun peserta Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 54 adalah :
No.
Unit Kerja
Jumlah Peserta
1.
Sekretariat Jenderal
8 orang
2.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
4 orang
3.
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya
11 orang
4.
Direktorat Jenderal KP3K
2 orang
5.
Direktorat Jenderal P2SDKP
2 orang
5.
Badan Riset Kelautan dan Perikanan
8 orang
6.
Badan Pengembangan SDMKP
5 orang
Jumlah Total
40 Orang
Sedangkan peserta Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 57 adalah :
No.
Unit Kerja
Jumlah Peserta
1.
Sekretariat Jenderal
20 orang
2.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
1 orang
3.
Badan Riset Kelautan dan Perikanan
12 orang
4.
Badan Pengembangan SDMKP
6 orang
Jumlah Total
39 Orang
Acara penutupan sekaligus pembukaan Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 54 dan Pembukaan Diklat Prajabatan Angkatan 57 dilaksanakan pada hari Kamis, 11 Pebruari 2010 di auditorium BDA Sukamandi. Secara resmi Kepala Pusat Pelatihan Kelautan Perikanan yang diwakili oleh Kepala Bidang Diklat Aparatur Ir. Hasrat, A.S. menutup dan membuka kedua kegiatan tersebut. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Panitia Diklat Prajabatan Golongan II angkatan 54 dan 57 Drs. Dindin Mulyadi, M.Si., serta para widyaiswara dari BDA Sukamandi dan widyaiswara dari Pusat Pelatihan Kelautan Perikanan.
Dalam laporannya panitia pelaksana menyampaikan bahwa Prajabatan Golongan II Angkatan 54 peserta dapat mengikuti semua kegiatan diklat dan berhasil lulus 100 % dengan nilai rata-rata 83,37. Adapun evaluasi terhadap penilaian peserta meliputi 2 aspek, yaitu :
1. Aspek sikap dan perilaku dengan bobot 60% yang meliputi disiplin dengan bobot nilai 30%, Kerjasama 20% dan Prakarsa 10%.
2. Aspek akademik / penguasaan materi dengan bobot nilai 40% yaitu Ujian Penguasaan Materi,
Berikut adalah daftar peringkat 10 terbaik Peserta Diklat Prajabatan Golongan II Angkatan 54.
No.
N a m a
UNIT
TOTAL
KERJA
NILAI AKHIR
1
DIANA RATNAWATI, A.Md
SUPM Negeri Kota Agung, BPSDMKP
87.20
2
DYAS FITRIA IDEALISTINA, A.Md
BBPBAT Sukabumi, Ditjenkan Budidaya
87.10
3
DYAH IKA KUSUMANINGTYAS, A.Md
Loris Pemacuan Stok Ikan Jatiluhur, BRKP
86.35
4
TURWAHYUNI, A.Md
LRB Ikan Hias Air Tawar Depok, BRKP
86.15
5
ADITIYA NUGRAHA, A.Md
BRPBAT Bogor, BRKP
85.45
6
I S M A N T O
SKI Kelas II Entikong, Setjen
85.15
7
SRI SUNDARI, A.Md.A.K
BRPBAT Bogor, BRKP
85.15
8
AGUNG AGUSTIAN HUSAENI, A.Md
BBPBAT Sukabumi, Ditjenkan Budidaya
85.05
9
KURNAENGSIH, A.Md
PPP Karangantu, Ditjenkan Tangkap
84.90
10
YUNITA MAYA
SUPM Negeri Kota Agung, BPSDMKP
84.85
Dalam sambutannya Ir. Hasrat, A.S. yang mewakili Kepala Pusat Pelatihan Kelautan Perikanan menyampaikan bahwa tugas aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan kedepan akan semakin kompleks. Hal ini dalam rangka merealisasikan visi KKP yaitu menjadikan Indonesia penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar tahun 2015. untuk mendukung visi tersebut, KKP harus mampu menciptakan SDM aparatur yang berkualitas dan kompeten. Salah satu upaya yang ditempuh adalah pelaksanakan diklat prajabatan ini. Oleh karena itu beliau menghimbau kepada seluruh peserta diklat agar ikut serta berperan dalam membangun visi KKP dengan bersungguh-sungguh melaksanakan diklat dan mengimplementasikan ilmu yang diperoleh kedalam unit kerjanya masing-masing. Dengan demikian diharapkan akan ada peningkatan kinerja yang lebih baik, profesional serta berkualitas sehingga mampu menjadikan Indonesia sebagai penghasil produk kelautan dan perikanan terbesar tahun 2015.
Pengirim :
Ahmad Ridloudin, S.T.
NIP. 19790515 200502 1 001
Widyaiswara Pertama
Balai Diklat Aparatur Sukamandi
Jl. Raya No. 2 Sukamandi-Ciasem-Subang-Jabar
Telp/Fax. : (0260) 520996, 523364, 523370
HP : 081314009377
Email : aridloudin@yahoo.com
( Print Halaman ini )
Copyright © 2008 | Pusat Data, Statistik dan Informasi (PUSDATIN) - DKP. All Rights Reserved
Privacy Policy | RSS Feed | XHTML | CSS
Menjelang Imlek
CARA PENANGGULANGAN IUU FISHING
CARA PENANGGULANGAN IUU FISHING
Sebelum membahas cara penanggulangan IUU Fishing terlebih dahulu harus mengetahui kendala yang dihadapi dalam penanganan IUU Fishing adalah :
1. Lemahnya pengawasan
Ø masih terbatasnya sarana prasarana dan fasilitas pengawasan;
Ø SDM pengawasan yang masih belum memadai terutama dari sisi kuantitas;
Ø belum lengkapnya peraturan perundang-undangan di bidang perikanan,
Ø masih lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum baik pusat maupun daerah;
Ø belum berkembangnya lembaga pengawasan;
Ø Penerapan sistem MCS yang belum sempurna
2. Belum tertibnya perijinan -
Ø Pemalsuan Ijin, penggandaan ijin
3. Lemahnya Law Enforcement
Ø Wibawa hukum menurun
Ø Ketidak adilan bagi masyarakat
Ø Maraknya pelanggaran & illegal
Penanggulangan IUU Fishing
1. Sistem Pengelolaan
Ø Perumusan Kebijakan Pemanfaatan Sumberdaya Ikan dengan cara Pelestarian: Perlindungan, Pengawetan dan Rehabilitasi, Pengalokasian dan penataan pemanfaatan, Penyusunan Peraturan, Perijinan dan pemanfaatan Sumberdaya ikan.
2. Kebijakan dengan Visi Pengelolaan SDKP tertib dan bertanggung jawab
Ø Meningkatkan kualitas pengawasan secara sistematis dan terintegrasi agar pengelolaan SDKP berlangsung secara tertib dengan cara operasi pengawasan dan penegakan hukum.
Ø Meningkatkan apresiasi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan SDKP dengan cara pengembangan sistem pengawasan berbasis masyarakat seperti pembentukan kelompok apengawas masyarakat (Pokmaswas).
3. Strategi
Ø Optimalisasi Implementasi MCS (Monitoring, Controlling, Surveillancea) dalam pengawasan dengan cara Peningkatan Sarana dan Prasarana pengewasan dan Mengintegrasikan komponen MCS (VMS, Kapal Partroli, Pesawat Patroli Udara, Alat Komunikasi, Radar Satelit/Pantai, Siswasmas, Pengawas Perikanan (PPNS) dan Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian SDKP) dalam satu system yang sinergis.
Ø Pembentukan Kelembagaan Pengawasan di Tingkat Daerah.
Dasar Pembentukan Kelembagaan ini yaitu : Belum adanya lembaga pengawasan yang mandiri, Lambannya penanganan operasi dan penanganan perkara, Rentang kendali dan koordinasi yang panjang, Ketergantungan pada pihak lain, Tidak adanya kepastian kendali dan pasca operasi. Rancangan kebutuhan kelembagaan pengawasan yaitu Pangkalan Pengawasan 7 Unit, Stasiun Pengawas 31 Unit dan Satker Pengawas 130 Unit. Sampai saat ini baru Pangkalan 2 unit, Stasiun 3 unit dan Satker unit masih jauh dari harapan.
Ø Meningkatkan Intesitas Operasional Pengawasaan Baik Dengan Kapal Pengawas Ditjen P2SDKP secara mandiri maupun kerjasama dengan TNI AL dan Polri. Dengan Langkah ke depan :
• Meningkatkan frekuensi kerjasama operasi dengan TNI AL dan POLAIR
• Memprogramkan pengadaan Kapal Pengawas dalam jumlah yang mencukupi baik melalui APBN Murni maupun Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN).
Ø Operasional Penertiban Ketaatan Kapal Dipelabuhan.
Dalam operasi tersebut dilakukan pemeriksaan :
1. Ketaatan berlabuh di pelabuhan pangkalan sesuai dengan ijin yang diberikan,
2. Ketataan Nakhoda kapal perikanan dalam melaporkan hasil tangkapan melalui pengisian Log Book Perikanan,
3. Ketaatan pengurusan ijin untuk kapal yang belum berijin dan masa berlaku ijinnya telah habis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kapal di pelabuhan pangkalan yang tertib diterbitkan Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan dari Pengawas Perikanan untuk mendapatkan Surat Izin Berlayar (SIB) dari Syahbandar dan bagi yang tidak tertib tidak akan dikeluarkan.
Ø Pengembangan Dan Optimalisasi Implementasi Vessel Monitoring System (VMS).
1. Mewajibkan Pemasangan Transmitter VMS Bagi Kapal berukuran 60 GT ketas.
2. Penerapan Transmitter VMS Off Line Bagi Kapal Berukuran 30 – 60 GT.
3. Penerapan Sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku bagi pemilik kapal yang tidak patuh.
Ø Pengembangan Sistem Radar Pantai Yang Terintegrasi Dengan VMS.
1. Pengembangan sistem radar yang diintegrasikan dengan VMS (telah dikembangkan bersama BRKP).
2. Stasiun-stasiun radar tersebut akan ditempatkan pada titik-titik pintu masuknya kapal-kapal perikanan asing ke Indonesia (Selat Malaka, Laut Natuna dsb).
Apabila konsep ini terwujud Informasi pengawasan dapat diterima lebih banyak. Hal itu akan mengurangi fungsi patroli kapal pengawas, sehingga pengadaan kapal pengawas bisa dikurangi.
Ø Koordinasi Dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana.
1. Peningkatan Peran Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan
2. Mempercepat proses penegakan hukum (penyidikan, penuntutan dan persidangan) antar lain melalui Pengadilan Khusus Perikanan
3. Mengantisipasi terjadinya tuntutan (Pra-peradilan, Class Action dan Tuntutan Perdata)
4. Mengamankan dan merawat barang bukti (misal: kapal, alat tangkap) agar nilai ekonominya dapat dipertahankan
5. Penanganan ABK Non Yustitia dari kapal-kapal perikanan asing illegal yang tertangkap
Ø Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan Sumberdaya Ikan melalui SISWASMAS
1. Pembinaan berupa peningkatan teknis pengawasan dan pemberian stimulant kepada kelompok-kelompok tersebut berupa perlengkapan pengawas (radio komunikasi, senter, mesin tik dll).
2. Sampai dengan tahun 2006 telah terbentuk 759 Pokmaswas yang tersebar di 30 Propinsi di Indonesia.
3. Evaluasi Pokmaswas tingkat Nasional untuk mendapatkan penghargaan dari Presiden RI.
Ø Pembentukan Pengadilan Khusus Perikanan.
Dasar Pembentukan :
1. Perkara perikanan belum mendapat perhatian serius dibanding perkara lain
2. Mewujudkan suatu tatanan sistem peradilan penanganan perikanan yang efektif
3. Menstimulasi kinerja pengadilan negeri dalam menangani tindak pidana perikanan
4. Mengubah paradigma di kalangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara perikanan
Sampai saat ini telah dibentuk di lima tempat yaitu Jakarta Utara, Pontianak, Medan, Tual dan Bitung.
--------------------
Untuk membalas pesan ini, ikuti tautan di bawah ini:
http://www.facebook.com/n/?inbox%2Freadmessage.php&t=1335777758599&mid=1cb5125G4e232fbeGbaf57cG0
___
Cari orang dalam buku alamat Yahoo Anda di Facebook! Buka: http://www.facebook.com/find-friends/?ref=email
Sebelum membahas cara penanggulangan IUU Fishing terlebih dahulu harus mengetahui kendala yang dihadapi dalam penanganan IUU Fishing adalah :
1. Lemahnya pengawasan
Ø masih terbatasnya sarana prasarana dan fasilitas pengawasan;
Ø SDM pengawasan yang masih belum memadai terutama dari sisi kuantitas;
Ø belum lengkapnya peraturan perundang-undangan di bidang perikanan,
Ø masih lemahnya koordinasi antara aparat penegak hukum baik pusat maupun daerah;
Ø belum berkembangnya lembaga pengawasan;
Ø Penerapan sistem MCS yang belum sempurna
2. Belum tertibnya perijinan -
Ø Pemalsuan Ijin, penggandaan ijin
3. Lemahnya Law Enforcement
Ø Wibawa hukum menurun
Ø Ketidak adilan bagi masyarakat
Ø Maraknya pelanggaran & illegal
Penanggulangan IUU Fishing
1. Sistem Pengelolaan
Ø Perumusan Kebijakan Pemanfaatan Sumberdaya Ikan dengan cara Pelestarian: Perlindungan, Pengawetan dan Rehabilitasi, Pengalokasian dan penataan pemanfaatan, Penyusunan Peraturan, Perijinan dan pemanfaatan Sumberdaya ikan.
2. Kebijakan dengan Visi Pengelolaan SDKP tertib dan bertanggung jawab
Ø Meningkatkan kualitas pengawasan secara sistematis dan terintegrasi agar pengelolaan SDKP berlangsung secara tertib dengan cara operasi pengawasan dan penegakan hukum.
Ø Meningkatkan apresiasi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan SDKP dengan cara pengembangan sistem pengawasan berbasis masyarakat seperti pembentukan kelompok apengawas masyarakat (Pokmaswas).
3. Strategi
Ø Optimalisasi Implementasi MCS (Monitoring, Controlling, Surveillancea) dalam pengawasan dengan cara Peningkatan Sarana dan Prasarana pengewasan dan Mengintegrasikan komponen MCS (VMS, Kapal Partroli, Pesawat Patroli Udara, Alat Komunikasi, Radar Satelit/Pantai, Siswasmas, Pengawas Perikanan (PPNS) dan Sistem Informasi Pengawasan dan Pengendalian SDKP) dalam satu system yang sinergis.
Ø Pembentukan Kelembagaan Pengawasan di Tingkat Daerah.
Dasar Pembentukan Kelembagaan ini yaitu : Belum adanya lembaga pengawasan yang mandiri, Lambannya penanganan operasi dan penanganan perkara, Rentang kendali dan koordinasi yang panjang, Ketergantungan pada pihak lain, Tidak adanya kepastian kendali dan pasca operasi. Rancangan kebutuhan kelembagaan pengawasan yaitu Pangkalan Pengawasan 7 Unit, Stasiun Pengawas 31 Unit dan Satker Pengawas 130 Unit. Sampai saat ini baru Pangkalan 2 unit, Stasiun 3 unit dan Satker unit masih jauh dari harapan.
Ø Meningkatkan Intesitas Operasional Pengawasaan Baik Dengan Kapal Pengawas Ditjen P2SDKP secara mandiri maupun kerjasama dengan TNI AL dan Polri. Dengan Langkah ke depan :
• Meningkatkan frekuensi kerjasama operasi dengan TNI AL dan POLAIR
• Memprogramkan pengadaan Kapal Pengawas dalam jumlah yang mencukupi baik melalui APBN Murni maupun Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN).
Ø Operasional Penertiban Ketaatan Kapal Dipelabuhan.
Dalam operasi tersebut dilakukan pemeriksaan :
1. Ketaatan berlabuh di pelabuhan pangkalan sesuai dengan ijin yang diberikan,
2. Ketataan Nakhoda kapal perikanan dalam melaporkan hasil tangkapan melalui pengisian Log Book Perikanan,
3. Ketaatan pengurusan ijin untuk kapal yang belum berijin dan masa berlaku ijinnya telah habis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kapal di pelabuhan pangkalan yang tertib diterbitkan Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan dari Pengawas Perikanan untuk mendapatkan Surat Izin Berlayar (SIB) dari Syahbandar dan bagi yang tidak tertib tidak akan dikeluarkan.
Ø Pengembangan Dan Optimalisasi Implementasi Vessel Monitoring System (VMS).
1. Mewajibkan Pemasangan Transmitter VMS Bagi Kapal berukuran 60 GT ketas.
2. Penerapan Transmitter VMS Off Line Bagi Kapal Berukuran 30 – 60 GT.
3. Penerapan Sanksi yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku bagi pemilik kapal yang tidak patuh.
Ø Pengembangan Sistem Radar Pantai Yang Terintegrasi Dengan VMS.
1. Pengembangan sistem radar yang diintegrasikan dengan VMS (telah dikembangkan bersama BRKP).
2. Stasiun-stasiun radar tersebut akan ditempatkan pada titik-titik pintu masuknya kapal-kapal perikanan asing ke Indonesia (Selat Malaka, Laut Natuna dsb).
Apabila konsep ini terwujud Informasi pengawasan dapat diterima lebih banyak. Hal itu akan mengurangi fungsi patroli kapal pengawas, sehingga pengadaan kapal pengawas bisa dikurangi.
Ø Koordinasi Dalam Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana.
1. Peningkatan Peran Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan
2. Mempercepat proses penegakan hukum (penyidikan, penuntutan dan persidangan) antar lain melalui Pengadilan Khusus Perikanan
3. Mengantisipasi terjadinya tuntutan (Pra-peradilan, Class Action dan Tuntutan Perdata)
4. Mengamankan dan merawat barang bukti (misal: kapal, alat tangkap) agar nilai ekonominya dapat dipertahankan
5. Penanganan ABK Non Yustitia dari kapal-kapal perikanan asing illegal yang tertangkap
Ø Pelibatan Masyarakat dalam Pengawasan Sumberdaya Ikan melalui SISWASMAS
1. Pembinaan berupa peningkatan teknis pengawasan dan pemberian stimulant kepada kelompok-kelompok tersebut berupa perlengkapan pengawas (radio komunikasi, senter, mesin tik dll).
2. Sampai dengan tahun 2006 telah terbentuk 759 Pokmaswas yang tersebar di 30 Propinsi di Indonesia.
3. Evaluasi Pokmaswas tingkat Nasional untuk mendapatkan penghargaan dari Presiden RI.
Ø Pembentukan Pengadilan Khusus Perikanan.
Dasar Pembentukan :
1. Perkara perikanan belum mendapat perhatian serius dibanding perkara lain
2. Mewujudkan suatu tatanan sistem peradilan penanganan perikanan yang efektif
3. Menstimulasi kinerja pengadilan negeri dalam menangani tindak pidana perikanan
4. Mengubah paradigma di kalangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara-perkara perikanan
Sampai saat ini telah dibentuk di lima tempat yaitu Jakarta Utara, Pontianak, Medan, Tual dan Bitung.
--------------------
Untuk membalas pesan ini, ikuti tautan di bawah ini:
http://www.facebook.com/n/?inbox%2Freadmessage.php&t=1335777758599&mid=1cb5125G4e232fbeGbaf57cG0
___
Cari orang dalam buku alamat Yahoo Anda di Facebook! Buka: http://www.facebook.com/find-friends/?ref=email
ANGGARAN PENGAWASAN KELAUTAN DIPANGKAS
Kunradus Aliandu
JAKARTA – Dipangkasnya anggaran pengawasan kelautan pada 2010 berpotensi meningkatkan illegal fishing (pencurian ikan) hingga 40% dari tahun lalu.
“Pemangkasan anggaran berdampak mengurangi semua kegiatan pengawasan kelautan, termasuk jumlah hari patroli kapal pengawas,” kata Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) Aji Sularso kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (20/1).
Pengurangan anggaran pengawasan itu terkait dengan upaya Kementerian KP untuk menata kembali alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010. Pemangkasan anggaran ini akan berdampak negatif, karena jumlah hari pelayaran kapal pengawas yang sebelumnya 180 hari berkurang menjadi 100 hari.
“Pengawasan yang kurang itu berpotensi menyuburkan illegal fishing. Padahal, berdasarkan catatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), potensi kerugian Indonesia akibat pencurian ikan mencapai Rp 30 triliun per tahun,” paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Herman Khaeron meminta agar Kementerian KP tidak terburu-buru merealokasi anggarannya dengan memangkas dana untuk pengawasan. Kementerian KP sebaiknya mencari jalan keluar dengan membahasnya bersama DPR.
“Realokasi anggaran itu sebaiknya dibicarakan lebih dulu dengan DPR. Untuk menutup kekurangan anggaran, mudah-mudahan Kementerian KP bisa memperoleh tambahan dana melalui APBN Perubahan (APBNP) 2010,” kata dia.
Menurut dia, APBNP akan diselesaikan pada April 2010 atau dipercepat dari jadwal semula September-Oktober mendatang. Oleh karena itu, kajian masalah tersebut harus segera dilakukan agar dana untuk pengawasan kelautan bisa dicukupi.
“Bila DPR menyetujui usulan penambahan anggaran Rp 485,41 miliar untuk Ditjen Pengawasan Kementerian KP lewat APBNP, target kerja pengawasan kelautan bisa tercapai. Kapal pengawas dapat kembali beroperasi selama 180 hari tahun 2010,” tuturnya.
Hibah Kapal
Aji optimistis, jika anggaran tidak dipangkas, target kerja Ditjen Pengawasan Kementerian KP tahun 2010 bisa dicapai. Target itu antara lain menangkap kapal pelaku illegal fishing (berbendera asing ataupun Indonesia) minimum 150 unit, melelang sedikitnya 50 kapal ikan asing untuk negara, serta menghibahkan sekitar 30 kapal ilegal kepada nelayan.
Pada 2009, Kementerian KP berhasil menangkap 203 kapal asing di perairan Indonesia, yang 35 di antaranya sudah ditenggelamkan. “Ada 14 kapal milik pengusaha Tiongkok yang ditangkap, yang berukuran 300 gross ton (GT). Nilainya sekitar Rp 500-600 miliar,” ucapnya.
Selain itu, Kementerian KP menangkap banyak kapal berukuran lebih kecil milik pengusaha Vietnam dan Thailand.
Batasi Kapal Eks Asing
Menurut anggota Komisi IV DPR RI Siswono Yudo Husodo, pencurian ikan di perairan Indonesia masih terjadi sampai saat ini. Ia pun meminta Kementerian KP agar lebih berhati-hati dalam memberikan izin tangkap, terutama kepada kapal dari Tiongkok.
“Ada banyak kapal diberi izin meski aktivitasnya patut dicurigai, karena kapal itu biasa melakukan illegal fishing. Kami secara khusus meminta Kementerian KP agar mengecek lagi kapal yang sudah diberi izin, terutama yang dibeli dari Tiongkok,” tandasnya.
Ia mendapat informasi, ekspor hasil kelautan dan perikanan RI ke Tiongkok mencapai 30 juta ton setahun. Sedangkan impor dari Negeri Tirai Bambu itu sebanyak 1 juta ton.
“Jangan-jangan, produk kelautan dan perikanan yang diimpor dari Tiongkok itu merupakan hasil tangkapan dari wilayah RI. Saya mencurigai membanjirnya produk perikanan Tiongkok ke Indonesia terkait dengan praktik illegal fishing di sini,” paparnya.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian KP Dedy H Sutisna mengatakan, sejak 2007, pihaknya sudah tidak lagi memberikan izin kapal ikan asing untuk beroperasi di Indonesia dengan menggunakan bendera negaranya. Namun, pengusaha yang membeli kapal asing dan mengoperasikan dengan bendera Indonesia diberi izin penangkapan ikan.
“Tapi, mulai 2010, kami berencana menyetop impor semua kapal asing. Langkah ini bertujuan membantu pengontrolan praktik illegal fishing. Selama ini, banyak masalah timbul terkait dengan kapal impor, karena masih melakukan illegal fishing meski telah berbendera Indonesia,” tandasnya.
Sumber : koran Investor Daily, Kamis 21 Januari 2010
JAKARTA – Dipangkasnya anggaran pengawasan kelautan pada 2010 berpotensi meningkatkan illegal fishing (pencurian ikan) hingga 40% dari tahun lalu.
“Pemangkasan anggaran berdampak mengurangi semua kegiatan pengawasan kelautan, termasuk jumlah hari patroli kapal pengawas,” kata Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) Aji Sularso kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (20/1).
Pengurangan anggaran pengawasan itu terkait dengan upaya Kementerian KP untuk menata kembali alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010. Pemangkasan anggaran ini akan berdampak negatif, karena jumlah hari pelayaran kapal pengawas yang sebelumnya 180 hari berkurang menjadi 100 hari.
“Pengawasan yang kurang itu berpotensi menyuburkan illegal fishing. Padahal, berdasarkan catatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), potensi kerugian Indonesia akibat pencurian ikan mencapai Rp 30 triliun per tahun,” paparnya.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Herman Khaeron meminta agar Kementerian KP tidak terburu-buru merealokasi anggarannya dengan memangkas dana untuk pengawasan. Kementerian KP sebaiknya mencari jalan keluar dengan membahasnya bersama DPR.
“Realokasi anggaran itu sebaiknya dibicarakan lebih dulu dengan DPR. Untuk menutup kekurangan anggaran, mudah-mudahan Kementerian KP bisa memperoleh tambahan dana melalui APBN Perubahan (APBNP) 2010,” kata dia.
Menurut dia, APBNP akan diselesaikan pada April 2010 atau dipercepat dari jadwal semula September-Oktober mendatang. Oleh karena itu, kajian masalah tersebut harus segera dilakukan agar dana untuk pengawasan kelautan bisa dicukupi.
“Bila DPR menyetujui usulan penambahan anggaran Rp 485,41 miliar untuk Ditjen Pengawasan Kementerian KP lewat APBNP, target kerja pengawasan kelautan bisa tercapai. Kapal pengawas dapat kembali beroperasi selama 180 hari tahun 2010,” tuturnya.
Hibah Kapal
Aji optimistis, jika anggaran tidak dipangkas, target kerja Ditjen Pengawasan Kementerian KP tahun 2010 bisa dicapai. Target itu antara lain menangkap kapal pelaku illegal fishing (berbendera asing ataupun Indonesia) minimum 150 unit, melelang sedikitnya 50 kapal ikan asing untuk negara, serta menghibahkan sekitar 30 kapal ilegal kepada nelayan.
Pada 2009, Kementerian KP berhasil menangkap 203 kapal asing di perairan Indonesia, yang 35 di antaranya sudah ditenggelamkan. “Ada 14 kapal milik pengusaha Tiongkok yang ditangkap, yang berukuran 300 gross ton (GT). Nilainya sekitar Rp 500-600 miliar,” ucapnya.
Selain itu, Kementerian KP menangkap banyak kapal berukuran lebih kecil milik pengusaha Vietnam dan Thailand.
Batasi Kapal Eks Asing
Menurut anggota Komisi IV DPR RI Siswono Yudo Husodo, pencurian ikan di perairan Indonesia masih terjadi sampai saat ini. Ia pun meminta Kementerian KP agar lebih berhati-hati dalam memberikan izin tangkap, terutama kepada kapal dari Tiongkok.
“Ada banyak kapal diberi izin meski aktivitasnya patut dicurigai, karena kapal itu biasa melakukan illegal fishing. Kami secara khusus meminta Kementerian KP agar mengecek lagi kapal yang sudah diberi izin, terutama yang dibeli dari Tiongkok,” tandasnya.
Ia mendapat informasi, ekspor hasil kelautan dan perikanan RI ke Tiongkok mencapai 30 juta ton setahun. Sedangkan impor dari Negeri Tirai Bambu itu sebanyak 1 juta ton.
“Jangan-jangan, produk kelautan dan perikanan yang diimpor dari Tiongkok itu merupakan hasil tangkapan dari wilayah RI. Saya mencurigai membanjirnya produk perikanan Tiongkok ke Indonesia terkait dengan praktik illegal fishing di sini,” paparnya.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian KP Dedy H Sutisna mengatakan, sejak 2007, pihaknya sudah tidak lagi memberikan izin kapal ikan asing untuk beroperasi di Indonesia dengan menggunakan bendera negaranya. Namun, pengusaha yang membeli kapal asing dan mengoperasikan dengan bendera Indonesia diberi izin penangkapan ikan.
“Tapi, mulai 2010, kami berencana menyetop impor semua kapal asing. Langkah ini bertujuan membantu pengontrolan praktik illegal fishing. Selama ini, banyak masalah timbul terkait dengan kapal impor, karena masih melakukan illegal fishing meski telah berbendera Indonesia,” tandasnya.
Sumber : koran Investor Daily, Kamis 21 Januari 2010
Pesan
Personifikasi dari pilihan hidup adalah perjuangan, jika kita adalah pejuang lakukan dgn cara tdk biasa dan merupakan pilihan untuk berjuang sesuatu perubahan ke arah yang lebih baik, jika anda adalah pengikut lakukan dgn sistem yg ada ikuti maka lakukanlah, jika anda adalah inisiator lakukan dgn kebebasan berfikir dan jangan mempersempit fikiran anda sendiri. Kedaulatan perjuangan adalah basis dan basis adalah interaksi sosial yg berafiliasi pada modal sosial kita sendiri. Berjuanglah dgn tiada henti, berjuanglah dgn lintas fikiran positif krn akan mengantarkan kita semua pada kemenangan yg ada pada diri kita sendiri, org lain dan untuk kita semua, amin. untuk Ferdinan For 2011. terima kasih atas dukungan ...
KKP Tangkap Lima Kapal Malaysia
Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menangkap lima kapal berbendera Malaysia. Sabtu (16/1). Kapal itu terbukti menangkap ikan di perairan Indonesia. Penangkapan pertama pada tahun 2010 ini dilakukan oleh kapal patroli Hiu Macan 01.
Hal itu dikemukan Kepala Stasiu Pengawas Perikanan Belawan Slamet hari Minggu (17/1) di Medan. Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan petugas dengan mencegat kapal Malaysia di batas perairan Indonesia. 23 mil Iaut utara Belawan. Saat kepergok petugas pukul 17.00. lima kapal itu berusaha melarikan diri Mereka memotong tali pengikat alat tangkap sehingga sebagian alat tangkap jatub ke laut.
Namun, petugas berhasil menangkap dan mengirng semua kapal ke Pelabuhan Perikanan Samudra BeLawan. Minggu ('17/1) pukul 01.00.
Nama lima kapal itu adalah PKFB 1269. KHF1790. KHF 558. PKFB U90. dan PKFB 2032. Berat kapal. kata Slamet, berkisar 50-90 gross ton. Di Pelabuhan Belawan. petugas menahan 18 ABK. berkebangsaan Thailand dan Myanmar serta lima nahkoda berkebangsaan Thailand.
Petugas menemukan 200 kg ikan berbagai jenis per kapal. Menurut penuturan ABK dan nakhoda. mereka baru memindahkan hasil tangkapan sebelumnya ke pengepul di tengah Iaut Kapal pengepul itu kemudian membawa hasil tangkapan ke Malaysia.
Lima nahkoda itu dinilai melanggar Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomcr 45 Tahun 2009 tentang Revisi UU No 31/2004 tentahg Perikanan. Ancaman hukuman terhadap mereka maksimal enam tahun dengan denda maksimal Pp 20 miliar per nahkoda dan kapal disita untuk negara.
Penangkapan ini tidak lepas dari bantuan nelayan Belawan yang memergoki kapal Malaysia pada Rabu (13/1) pukul 12.00. Mereka lantas melapor ke Stasiun Pengawasan Perikanan BeLawan. (NDY)
Hal itu dikemukan Kepala Stasiu Pengawas Perikanan Belawan Slamet hari Minggu (17/1) di Medan. Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan petugas dengan mencegat kapal Malaysia di batas perairan Indonesia. 23 mil Iaut utara Belawan. Saat kepergok petugas pukul 17.00. lima kapal itu berusaha melarikan diri Mereka memotong tali pengikat alat tangkap sehingga sebagian alat tangkap jatub ke laut.
Namun, petugas berhasil menangkap dan mengirng semua kapal ke Pelabuhan Perikanan Samudra BeLawan. Minggu ('17/1) pukul 01.00.
Nama lima kapal itu adalah PKFB 1269. KHF1790. KHF 558. PKFB U90. dan PKFB 2032. Berat kapal. kata Slamet, berkisar 50-90 gross ton. Di Pelabuhan Belawan. petugas menahan 18 ABK. berkebangsaan Thailand dan Myanmar serta lima nahkoda berkebangsaan Thailand.
Petugas menemukan 200 kg ikan berbagai jenis per kapal. Menurut penuturan ABK dan nakhoda. mereka baru memindahkan hasil tangkapan sebelumnya ke pengepul di tengah Iaut Kapal pengepul itu kemudian membawa hasil tangkapan ke Malaysia.
Lima nahkoda itu dinilai melanggar Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomcr 45 Tahun 2009 tentang Revisi UU No 31/2004 tentahg Perikanan. Ancaman hukuman terhadap mereka maksimal enam tahun dengan denda maksimal Pp 20 miliar per nahkoda dan kapal disita untuk negara.
Penangkapan ini tidak lepas dari bantuan nelayan Belawan yang memergoki kapal Malaysia pada Rabu (13/1) pukul 12.00. Mereka lantas melapor ke Stasiun Pengawasan Perikanan BeLawan. (NDY)
RUMUSAN RAPAT KERJA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN TAHUN 2009 DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Berikut disampaikan hasil Rumusan Rapat Koordinasi Teknis Pelabuhan Perikanan di Medan tahun 2009. Semoga menjadi penambah wawasan bagi insan PIPP. Selamat membaca. Bravo PIPP. Byee
RUMUSAN RAPAT KERJA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN TAHUN 2009 DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Rapat Kerja Teknis (RAKERNIS) Pelabuhan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap-DKP dilaksanakan pada tanggal 29 November – 3 Desember 2009 bertempat di Hotel Grand Angkasa - DI Medan-Sumatera Utara. Rapat Kerja Teknis dibuka oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Sekretaris Jenderal Dep. Kelautan dan Perikanan, Inspektur Jenderal Dep. Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Eselon II lingkup Ditjen. Perikanan Tangkap, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara; Direktorat Standardisasi dan Akredisasi, Ditjen. P2HP, Prof. Etty Agus, SH, LLM (Ahli Hukum Internasional), Eselon III dan IV beserta staf lingkup Dit. Pelabuhan Perikanan, DJPT dan dihadiri oleh 80 orang yang terdiri dari 54 Kepala Dinas/perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi; dan 24 orang UPT Pusat Ditjen Perikanan Tangkap; 2 orang Kepala Pelabuhan Perikanan UPTD, 2 orang Pelabuhan Perikanan Swasta Barelang-Batam. Maksud diselenggarakan Rakernis Pelabuhan Perikanan tahun 2009 adalah untuk mengevaluasi tindak lanjut Rakernis tahun 2007, menjabarkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan operasional di Pelabuhan Perikanan. Tujuan Rakernis adalah mengoptimalkan fungsi pelabuhan perikanan yang merupakan ujung tombak dalam pelayanan masyarakat perikanan baik nasional maupun internasional. Tema Rapat Kerja Teknis Pelabuhan Perikanan Tahun 2009 adalah ” MENUJU PELAYANAN PRIMA DI PELABUHAN PERIKANAN PADA ERA GLOBALISASI”. Memperhatikan pengarahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sambutan Gubernur Sumatera Utara, arahan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, serta Inspektur Jenderal DKP tentang Visi, Misi, Kebijakan dan Program DKP serta Pelayanan Prima di Pelabuhan Perikanan dan pemaparan, yaitu :
1. Prioritas Penganggaran, Pengelolaan Aset dan SDM di Pelabuhan Perikanan oleh Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap.
2. Implementasi dan Evaluasi Pelayanan Prima di Pelabuhan Perikanan pada Era Globalisasi oleh Direktur Pelabuhan Perikanan.
3. Peranan Pelabuhan Perikanan dalam Mendukung Pengelolaan Sumberdaya Ikan oleh Direktur Sumberdaya Ikan.
4. Peningkatan Investasi, Asuransi dan Permodalan Usaha Nelayan di Pelabuhan Perikanan oleh Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan.
5. Implementasi Program Pengembangan Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan di Pelabuhan Perikanan oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan.
6. Optimalisasi Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan di Pelabuhan Perikanan oleh Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan.
7. Pembinaan dan Pengendalian Mutu Ikan di Pelabuhan Perikanan pada Era Globalisasi oleh Direktur Standardisasi dan Akreditasi.
8. Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan oleh Kabag. Hukum, Organisasi dan Humas Ditjen Perikanan Tangkap.
9. Perspektif Hukum Internasional dalam Penerapan Port State Measure (PSM) oleh Prof. Etty R. Agoes, SH, LLM.
10. Hasil diskusi kelompok dan saran dari peserta Rakernis Pelabuhan Perikanan Tahun 2009.
Rapat Kerja Teknis Pelabuhan Perikanan Tahun 2009 menghasilkan rumusan sebagai berikut : I. EVALUASI HASIL RAKERNIS PELABUHAN PERIKANAN TAHUN 2007
1. Hasil Rakernis Pelabuhan Perikanan Tahun 2007 belum seluruhnya dilaksanakan oleh Pelabuhan Perikanan antara lain; pelaksanaan K3, validasi data.
2. Rencana Induk Pelabuhan Perikanan secara nasional dalam tahap penyelesaian dan diperkirakan akan selesai pada bulan Januari 2010.
3. Penyelesaian penetapan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP) telah dilakukan pada 9 (sembilan) lokasi Pelabuhan Perikanan dan 5 (lima) lokasi Pelabuhan perikanan dalam tahap penetapan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. Untuk Pelabuhan Perikanan UPT Pusat yang belum menyelesaikan WKOPP diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2010, sedangkan Pelabuhan Perikanan UPT Daerah agar segera menyelesaikan.
4. Pelaksanaan PIPP belum optimal sehingga masih memerlukan perhatian khusus dari Kepala Pelabuhan Perikanan.
5. Pelaksanaan K3 (Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban) di Pelabuhan Perikanan belum optimal sehingga perlu upaya peningkatannya.
6. Departemen Kelautan dan Perikanan terus melakukan koordinasi dengan Departemen Perhubungan terkait dengan pelaksanaan Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan.
II. PERANAN PELABUHAN PERIKANAN PADA ERA GLOBALISASI
1. Pelabuhan Perikanan mempunyai peranan penting dalam mendukung pencapaian visi DKP agar ”Indonesia menjadi penghasil produk perikanan terbesar pada tahun 2015” dengan misi untuk ”meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan” sehingga Pelabuhan Perikanan harus dikelola secara profesional agar dapat menjalankan fungsinya.
2. Peran Pelabuhan Perikanan pada era globalisasi disamping sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang perikanan, juga sebagai tempat implementasi aturan perikanan internasional seperti penerapan port state measure, sertifikat hasil tangkapan ikan, sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, catch document scheme, big-eye IOTC statistical document, log-book perikanan (RFMOs).
III. PELAYANAN PRIMA PELABUHAN PERIKANAN PADA ERA GLOBALISASI
1. Pelayanan pelabuhan perikanan harus memenuhi karakteristik ”good governance” (transparan, akuntabel, partisipatif, responsif, efektif, dan efisien).
2. Untuk mewujudkan pelayanan prima di pelabuhan perikanan dalam menghadapi era globalisasi dan mendukung pencapaian target produksi perikanan yang telah ditetapkan Departemen Kelautan dan Perikanan, perlu diupayakan langkah-langkah antara lain :
1. inventarisasi aset serta laporan keuangan sampai akhir Desember 2009;
2. penanganan masalah K3 (Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban) agar lebih ditingkatkan dan akan dievaluasi pada pertengahan tahun 2010;
3. memfasilitasi pengembangan industri perikanan terpadu;
4. peningkatan tertib administrasi dan keuangan;
5. perbaikan pengelolaan data ditangani oleh SDM yang berkompeten;
6. penyelesaian Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP);
7. penguatan SDM pengelola;
8. inventarisasi dan reduksi peraturan-peraturan yang terkait dengan pelabuhan perikanan yang menghambat terwujudnya pelayanan prima;
9. inventarisasi serta upaya solusi tindak lanjut kegiatan-kegiatan yang tumpang tindih dengan institusi terkait;
10. memberikan dukungan sebagai kawasan minapolitan, sehingga pelabuhan perikanan diharapkan dapat memberikan pelayanan terhadap kegiatan perikanan lainnya seperti budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
3. Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima, Pelabuhan Perikanan harus dapat melaksanakan fungsi-fungsinya secara optimal sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan berdasarkan standar indikator kinerja yang terukur. Fungsi-fungsi tersebut yaitu : melayani kegiatan operasional kapal perikanan, pengumpulan data hasil tangkapan, pembinaan mutu dan pengolahan hasil, pemasaran dan distribusi ikan, tempat penyuluhan masyarakat nelayan, pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, karantina ikan, kesyahbandaran, tempat publikasi riset, pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari, dan pengendalian lingkungan. Secara rinci standar indikator kinerja seperti pada Lampiran.
4. Permasalahan yang menghambat dalam mewujudkan pelayanan prima di Pelabuhan Perikanan antara lain : keterbatasan sarana dan fasilitas pelabuhan perikanan, belum memadainya kuantitas dan kualitas SDM Pelabuhan Perikanan, belum mantapnya kelembagaan kesyahbandaran, belum optimalnya koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, data kurang akurat serta belum lengkapnya peraturan standar operasional pelaksanaan fungsi-fungsi Pelabuhan Perikanan.
5. Kegiatan pokok yang dilakukan untuk mewujudkan pelayanan prima di Pelabuhan Perikanan selama 2010 s/d 2014 antara lain :
1. Pembangunan dan pengembangan sarana dan fasilitas;
2. Peningkatan kuantitas dan kualitas SDM sesuai dengan kebutuhan;
3. Penguatan kelembagaan kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan terkait dengan institusi lain;
4. Peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di pelabuhan perikanan (Ditjen P2SDKP, Ditjen P2HP, Ditjen KP3K dan institusi lainnya) dalam penyediaan sarana dan fasilitas.
5. Pengembangan database pelabuhan perikanan melalui Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP).
6. Penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan dan standar operasional di bidang pelabuhan perikanan serta implementasinya.
6. Dalam rangka menghadapi globalisasi yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, akan diberlakukan 6 (enam) ketentuan regional dan internasional yang akan diimplementasikan di pelabuhan perikanan, yaitu : (a) Port State Measure; (b) Catch Certification (Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan); (c) Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; (d) Log-book perikanan; (e)Catch Document Scheme (CDS) ; dan (f) Big Eye IOTC Statistical Document, untuk itu diperlukan :
1. Payung hukum, berupa aturan-aturan yang terkait dengan pelaksanaan dan revisi aturan-aturan yang sudah ada;
2. Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM terutama terkait dengan penerapan ketentuan nasional dan internasional;
3. Penyempurnaan sistem informasi di pelabuhan perikanan dilakukan melalui peningkatan Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP);
4. Penyediaan sarana dan prasarana penunjang;
5. Penilaian kinerja keberhasilan melalui indikator yang terukur.
9. Pelayanan prima di pelabuhan perikanan memerlukan dukungan peraturan yang memadai. Oleh karena itu dipandang perlu untuk melakukan revisi; (1) terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/MEN/2006 tahun 2006 tentang Pelabuhan Perikanan yang disesuaikan dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor. 1082/ 1999 tentang Tata Hubungan Kerja Di Pelabuhan Perikanan Dengan Instansi Terkait agar segera direvisi, khususnya meliputi :a. Fungsi pelabuhan perikanan;b. Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan;c. Pelaksanaan pembinaan mutu, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;d. Pengelolaan pelabuhan perikanan swasta;e. Standar pelayanan operasional pelabuhan perikanan;f. Penetapan lokasi pembangunan pelabuhan perikanan;g. Pengalihan kewenangan pengelolaan pelabuhan perikanan;h. Tata cara penetapan WKOPP.
REKOMENDASI 1. Kegiatan Rakernis Pelabuhan Perikanan perlu dilaksanakan setiap tahun untuk meningkatkan kinerja pelayanan pelabuhan perikanan. Rakernis Tahun 2010 akan dilaksanakan di Ternate-Maluku Utara, Pontianak-Kalimantan Barat, Ambon atau Gorontalo.2. Kepala Pelabuhan Perikanan sepakat melaksanakan pelayanan prima sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan dan akan dievaluasi setiap tahun. Demikian Hasil Rumusan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pelabuhan Perikanan Tahun 2009 untuk ditindaklanjuti. Medan, Desember 2009Tim Perumus :
1. Bustami Mahyuddin 1. .......................
2. Jonet Srialdoko 2. .......................
3. Whisnu Haryati 3. .......................
4. Hardono 4. .......................
5. Besweni 5. .......................
6. Ridwan Mulyana 6. .......................
7. W. Haryomo 7. .......................
8. Dwi Yuliono 8 .......................
9. D. Louhenapessy 9. .......................
Mengetahui,Direktur Pelabuhan PerikananDitjen Perikanan Tangkap Parlin Tambunan
Daftar Berita Lainnya
Pelabuhan PIPP
Sitemap | Contact | Guest Book
Hak cipta © 2005 Direktorat Pelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat. Telp. (021)-3520728
RUMUSAN RAPAT KERJA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN TAHUN 2009 DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Rapat Kerja Teknis (RAKERNIS) Pelabuhan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap-DKP dilaksanakan pada tanggal 29 November – 3 Desember 2009 bertempat di Hotel Grand Angkasa - DI Medan-Sumatera Utara. Rapat Kerja Teknis dibuka oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan dihadiri Gubernur Sumatera Utara, Sekretaris Jenderal Dep. Kelautan dan Perikanan, Inspektur Jenderal Dep. Kelautan dan Perikanan, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Eselon II lingkup Ditjen. Perikanan Tangkap, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara; Direktorat Standardisasi dan Akredisasi, Ditjen. P2HP, Prof. Etty Agus, SH, LLM (Ahli Hukum Internasional), Eselon III dan IV beserta staf lingkup Dit. Pelabuhan Perikanan, DJPT dan dihadiri oleh 80 orang yang terdiri dari 54 Kepala Dinas/perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi; dan 24 orang UPT Pusat Ditjen Perikanan Tangkap; 2 orang Kepala Pelabuhan Perikanan UPTD, 2 orang Pelabuhan Perikanan Swasta Barelang-Batam. Maksud diselenggarakan Rakernis Pelabuhan Perikanan tahun 2009 adalah untuk mengevaluasi tindak lanjut Rakernis tahun 2007, menjabarkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang terkait dengan operasional di Pelabuhan Perikanan. Tujuan Rakernis adalah mengoptimalkan fungsi pelabuhan perikanan yang merupakan ujung tombak dalam pelayanan masyarakat perikanan baik nasional maupun internasional. Tema Rapat Kerja Teknis Pelabuhan Perikanan Tahun 2009 adalah ” MENUJU PELAYANAN PRIMA DI PELABUHAN PERIKANAN PADA ERA GLOBALISASI”. Memperhatikan pengarahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sambutan Gubernur Sumatera Utara, arahan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, serta Inspektur Jenderal DKP tentang Visi, Misi, Kebijakan dan Program DKP serta Pelayanan Prima di Pelabuhan Perikanan dan pemaparan, yaitu :
1. Prioritas Penganggaran, Pengelolaan Aset dan SDM di Pelabuhan Perikanan oleh Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap.
2. Implementasi dan Evaluasi Pelayanan Prima di Pelabuhan Perikanan pada Era Globalisasi oleh Direktur Pelabuhan Perikanan.
3. Peranan Pelabuhan Perikanan dalam Mendukung Pengelolaan Sumberdaya Ikan oleh Direktur Sumberdaya Ikan.
4. Peningkatan Investasi, Asuransi dan Permodalan Usaha Nelayan di Pelabuhan Perikanan oleh Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan.
5. Implementasi Program Pengembangan Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan di Pelabuhan Perikanan oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan.
6. Optimalisasi Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan di Pelabuhan Perikanan oleh Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan.
7. Pembinaan dan Pengendalian Mutu Ikan di Pelabuhan Perikanan pada Era Globalisasi oleh Direktur Standardisasi dan Akreditasi.
8. Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan oleh Kabag. Hukum, Organisasi dan Humas Ditjen Perikanan Tangkap.
9. Perspektif Hukum Internasional dalam Penerapan Port State Measure (PSM) oleh Prof. Etty R. Agoes, SH, LLM.
10. Hasil diskusi kelompok dan saran dari peserta Rakernis Pelabuhan Perikanan Tahun 2009.
Rapat Kerja Teknis Pelabuhan Perikanan Tahun 2009 menghasilkan rumusan sebagai berikut : I. EVALUASI HASIL RAKERNIS PELABUHAN PERIKANAN TAHUN 2007
1. Hasil Rakernis Pelabuhan Perikanan Tahun 2007 belum seluruhnya dilaksanakan oleh Pelabuhan Perikanan antara lain; pelaksanaan K3, validasi data.
2. Rencana Induk Pelabuhan Perikanan secara nasional dalam tahap penyelesaian dan diperkirakan akan selesai pada bulan Januari 2010.
3. Penyelesaian penetapan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP) telah dilakukan pada 9 (sembilan) lokasi Pelabuhan Perikanan dan 5 (lima) lokasi Pelabuhan perikanan dalam tahap penetapan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. Untuk Pelabuhan Perikanan UPT Pusat yang belum menyelesaikan WKOPP diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2010, sedangkan Pelabuhan Perikanan UPT Daerah agar segera menyelesaikan.
4. Pelaksanaan PIPP belum optimal sehingga masih memerlukan perhatian khusus dari Kepala Pelabuhan Perikanan.
5. Pelaksanaan K3 (Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban) di Pelabuhan Perikanan belum optimal sehingga perlu upaya peningkatannya.
6. Departemen Kelautan dan Perikanan terus melakukan koordinasi dengan Departemen Perhubungan terkait dengan pelaksanaan Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan.
II. PERANAN PELABUHAN PERIKANAN PADA ERA GLOBALISASI
1. Pelabuhan Perikanan mempunyai peranan penting dalam mendukung pencapaian visi DKP agar ”Indonesia menjadi penghasil produk perikanan terbesar pada tahun 2015” dengan misi untuk ”meningkatkan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan” sehingga Pelabuhan Perikanan harus dikelola secara profesional agar dapat menjalankan fungsinya.
2. Peran Pelabuhan Perikanan pada era globalisasi disamping sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang perikanan, juga sebagai tempat implementasi aturan perikanan internasional seperti penerapan port state measure, sertifikat hasil tangkapan ikan, sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, catch document scheme, big-eye IOTC statistical document, log-book perikanan (RFMOs).
III. PELAYANAN PRIMA PELABUHAN PERIKANAN PADA ERA GLOBALISASI
1. Pelayanan pelabuhan perikanan harus memenuhi karakteristik ”good governance” (transparan, akuntabel, partisipatif, responsif, efektif, dan efisien).
2. Untuk mewujudkan pelayanan prima di pelabuhan perikanan dalam menghadapi era globalisasi dan mendukung pencapaian target produksi perikanan yang telah ditetapkan Departemen Kelautan dan Perikanan, perlu diupayakan langkah-langkah antara lain :
1. inventarisasi aset serta laporan keuangan sampai akhir Desember 2009;
2. penanganan masalah K3 (Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban) agar lebih ditingkatkan dan akan dievaluasi pada pertengahan tahun 2010;
3. memfasilitasi pengembangan industri perikanan terpadu;
4. peningkatan tertib administrasi dan keuangan;
5. perbaikan pengelolaan data ditangani oleh SDM yang berkompeten;
6. penyelesaian Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP);
7. penguatan SDM pengelola;
8. inventarisasi dan reduksi peraturan-peraturan yang terkait dengan pelabuhan perikanan yang menghambat terwujudnya pelayanan prima;
9. inventarisasi serta upaya solusi tindak lanjut kegiatan-kegiatan yang tumpang tindih dengan institusi terkait;
10. memberikan dukungan sebagai kawasan minapolitan, sehingga pelabuhan perikanan diharapkan dapat memberikan pelayanan terhadap kegiatan perikanan lainnya seperti budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.
3. Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima, Pelabuhan Perikanan harus dapat melaksanakan fungsi-fungsinya secara optimal sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan berdasarkan standar indikator kinerja yang terukur. Fungsi-fungsi tersebut yaitu : melayani kegiatan operasional kapal perikanan, pengumpulan data hasil tangkapan, pembinaan mutu dan pengolahan hasil, pemasaran dan distribusi ikan, tempat penyuluhan masyarakat nelayan, pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, karantina ikan, kesyahbandaran, tempat publikasi riset, pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari, dan pengendalian lingkungan. Secara rinci standar indikator kinerja seperti pada Lampiran.
4. Permasalahan yang menghambat dalam mewujudkan pelayanan prima di Pelabuhan Perikanan antara lain : keterbatasan sarana dan fasilitas pelabuhan perikanan, belum memadainya kuantitas dan kualitas SDM Pelabuhan Perikanan, belum mantapnya kelembagaan kesyahbandaran, belum optimalnya koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, data kurang akurat serta belum lengkapnya peraturan standar operasional pelaksanaan fungsi-fungsi Pelabuhan Perikanan.
5. Kegiatan pokok yang dilakukan untuk mewujudkan pelayanan prima di Pelabuhan Perikanan selama 2010 s/d 2014 antara lain :
1. Pembangunan dan pengembangan sarana dan fasilitas;
2. Peningkatan kuantitas dan kualitas SDM sesuai dengan kebutuhan;
3. Penguatan kelembagaan kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan terkait dengan institusi lain;
4. Peningkatan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di pelabuhan perikanan (Ditjen P2SDKP, Ditjen P2HP, Ditjen KP3K dan institusi lainnya) dalam penyediaan sarana dan fasilitas.
5. Pengembangan database pelabuhan perikanan melalui Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP).
6. Penyusunan dan/atau penyempurnaan peraturan dan standar operasional di bidang pelabuhan perikanan serta implementasinya.
6. Dalam rangka menghadapi globalisasi yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, akan diberlakukan 6 (enam) ketentuan regional dan internasional yang akan diimplementasikan di pelabuhan perikanan, yaitu : (a) Port State Measure; (b) Catch Certification (Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan); (c) Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan; (d) Log-book perikanan; (e)Catch Document Scheme (CDS) ; dan (f) Big Eye IOTC Statistical Document, untuk itu diperlukan :
1. Payung hukum, berupa aturan-aturan yang terkait dengan pelaksanaan dan revisi aturan-aturan yang sudah ada;
2. Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM terutama terkait dengan penerapan ketentuan nasional dan internasional;
3. Penyempurnaan sistem informasi di pelabuhan perikanan dilakukan melalui peningkatan Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP);
4. Penyediaan sarana dan prasarana penunjang;
5. Penilaian kinerja keberhasilan melalui indikator yang terukur.
9. Pelayanan prima di pelabuhan perikanan memerlukan dukungan peraturan yang memadai. Oleh karena itu dipandang perlu untuk melakukan revisi; (1) terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/MEN/2006 tahun 2006 tentang Pelabuhan Perikanan yang disesuaikan dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor. 1082/ 1999 tentang Tata Hubungan Kerja Di Pelabuhan Perikanan Dengan Instansi Terkait agar segera direvisi, khususnya meliputi :a. Fungsi pelabuhan perikanan;b. Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan;c. Pelaksanaan pembinaan mutu, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;d. Pengelolaan pelabuhan perikanan swasta;e. Standar pelayanan operasional pelabuhan perikanan;f. Penetapan lokasi pembangunan pelabuhan perikanan;g. Pengalihan kewenangan pengelolaan pelabuhan perikanan;h. Tata cara penetapan WKOPP.
REKOMENDASI 1. Kegiatan Rakernis Pelabuhan Perikanan perlu dilaksanakan setiap tahun untuk meningkatkan kinerja pelayanan pelabuhan perikanan. Rakernis Tahun 2010 akan dilaksanakan di Ternate-Maluku Utara, Pontianak-Kalimantan Barat, Ambon atau Gorontalo.2. Kepala Pelabuhan Perikanan sepakat melaksanakan pelayanan prima sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan dan akan dievaluasi setiap tahun. Demikian Hasil Rumusan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pelabuhan Perikanan Tahun 2009 untuk ditindaklanjuti. Medan, Desember 2009Tim Perumus :
1. Bustami Mahyuddin 1. .......................
2. Jonet Srialdoko 2. .......................
3. Whisnu Haryati 3. .......................
4. Hardono 4. .......................
5. Besweni 5. .......................
6. Ridwan Mulyana 6. .......................
7. W. Haryomo 7. .......................
8. Dwi Yuliono 8 .......................
9. D. Louhenapessy 9. .......................
Mengetahui,Direktur Pelabuhan PerikananDitjen Perikanan Tangkap Parlin Tambunan
Daftar Berita Lainnya
Pelabuhan PIPP
Sitemap | Contact | Guest Book
Hak cipta © 2005 Direktorat Pelabuhan Perikanan Ditjen Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat. Telp. (021)-3520728
Retribusi Nelayan Dihapuskan
Pemerintah rnenghapuskan berbagai retribusi yaag dibebankan kepada nelayan. Penghapusan berlaku sejak Januari 2010.
"Kebijakan tersebut telah disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono" kata Meateri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad. setelah menyerahkan bantuan 95 unit kapal motor untuk nelayan di Pelabuhan Piaang Tanjungpinang. ibu kota Kepulauan Riau. yang dikutip Antara, Rabu (13/1).
Dia mengatakan, nelayan dibebaskan dari retribusi angkutan, lelang. dan tangkapan lkan. Pembebasaan retribusi cukup diatur oleh pemerintali daerah.
"Bupati, wali kota, dan gubernur dapat meneruskan kebijakan tersebut dengan mengeluarkan surat keputusan setelah dibahas bersama DPRD." ujamya.
Fadel mengatakan, penghapusan retribusi sejalan dengan misi pemerintah. yaitu meningkatkan kesejahteran nelayan. Hal ini karena masyarakat miskin di Indonesia masih dtdominasi oleh nelayan dan petani.
"Tapi, saat ini petani di Indonesia mulai mengalami peningkatan kesejahteraan, sementara kelompok nelayan rnasih banyak yaag miskin."katanya.
Sejumlah daerah telah rnenerapkan kebijakan penghapusan retribusi bagi para nelayan. Pelaksanaaan program itu menjadi kevvajiban pemerintah daerah sebagai upaya peningkatan kesejahteraan nelayan. "Kami berharap tidak ada lagi pungutan-pungutan yaag dikenakan kepada nelayan." katanya.
Baru-baru ini. kata dia, nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran. Salah satu aspirasi yaag disarnpaikan adalah penghapusan retribusi yang dikenakan kepada mereka.
"Saya sudah meminta kepada pemerintah setempat untuk merealisasikan keinginan masyarakat nelayan tersebut." katanya.
Selain penghapusan retribusi, pemerintah juga rnemiliki program peningkatan produksi ikan dengaan membangun infrastruktur pelabuhan khusus nelayan. tempat pelelangan ikan dan modal pinjaman untuk nelayan.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melaksanakan program pembibitan ikan yaag niemiliki nilai jual." ujarnya.
Jaminan kesehatan
Terkait dengan masalah kesejahteraan, para nelayan dan kelompok petaai di Madura. Jawa Timur. hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan kerja dan jaminan kesehatan.
Kasi Keuangan dan Umum PT Asuransi Kesehatan (Askes) cabang Madura. Dewi Kurnia. Rabu menjelaskan. yang masuk data Askes dan mendapat jaminan kesehatan hingga kini hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan keluarga miskin yang masuk dalam data jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas,).
"Dulu. memang ada rencana dari pemerintah bahwa kelompok nelayan dan, kelompok pekerja di Iuar PNS dan Jamkesmas ini juga akan mendapatkan asuransi. Namun, sampai saat ini belum terlaksana.' kata Dewi Kurnia.
Jika memang ada jaminan asuransi untuk para nelayan dan petani. seharusnya pihak PI Askes akan menerima data tersebut. mengingat PT Askes selarna ini memang menjadi mitra kerja pemkab di pulau garam tersebut.
Berdasarkan data kepesertaan asuransi kesehatan di PT Askes cabang Madura tersebut. hingga Desember 2009 warga Madura yang mendapatkan jaminan asuransi kesehatan dari pemerintah baru mencapai 1.867.808 orang.
Jumlah tersebut, kata Dewi. meliputi pegawai negeri sipil sebanyak 160.420 orang dan 1.707.388 sisanya merupakan peserta jaminan asuraasi dari kalaagan .keluarga miskin (Askeskin) yang kini berubah menjadi jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).
Menurut dia. idealnya warga yang tidak masuk pada dua kelompok tersebut. yakni kelompok keluarga rniskin dan PNS juga mendapatkan jaminan asuransi.
Hal itu karena pekerjaan mereka juga penuh dengan tantangan. sehingga jika terjadi "klaim" para nelayaan dan petani ini akan dengan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan. Beddewo
Sumber : Koran Republika,14 Januari 2010 Hal.6
"Kebijakan tersebut telah disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono" kata Meateri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad. setelah menyerahkan bantuan 95 unit kapal motor untuk nelayan di Pelabuhan Piaang Tanjungpinang. ibu kota Kepulauan Riau. yang dikutip Antara, Rabu (13/1).
Dia mengatakan, nelayan dibebaskan dari retribusi angkutan, lelang. dan tangkapan lkan. Pembebasaan retribusi cukup diatur oleh pemerintali daerah.
"Bupati, wali kota, dan gubernur dapat meneruskan kebijakan tersebut dengan mengeluarkan surat keputusan setelah dibahas bersama DPRD." ujamya.
Fadel mengatakan, penghapusan retribusi sejalan dengan misi pemerintah. yaitu meningkatkan kesejahteran nelayan. Hal ini karena masyarakat miskin di Indonesia masih dtdominasi oleh nelayan dan petani.
"Tapi, saat ini petani di Indonesia mulai mengalami peningkatan kesejahteraan, sementara kelompok nelayan rnasih banyak yaag miskin."katanya.
Sejumlah daerah telah rnenerapkan kebijakan penghapusan retribusi bagi para nelayan. Pelaksanaaan program itu menjadi kevvajiban pemerintah daerah sebagai upaya peningkatan kesejahteraan nelayan. "Kami berharap tidak ada lagi pungutan-pungutan yaag dikenakan kepada nelayan." katanya.
Baru-baru ini. kata dia, nelayan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran. Salah satu aspirasi yaag disarnpaikan adalah penghapusan retribusi yang dikenakan kepada mereka.
"Saya sudah meminta kepada pemerintah setempat untuk merealisasikan keinginan masyarakat nelayan tersebut." katanya.
Selain penghapusan retribusi, pemerintah juga rnemiliki program peningkatan produksi ikan dengaan membangun infrastruktur pelabuhan khusus nelayan. tempat pelelangan ikan dan modal pinjaman untuk nelayan.
"Dalam waktu dekat kami juga akan melaksanakan program pembibitan ikan yaag niemiliki nilai jual." ujarnya.
Jaminan kesehatan
Terkait dengan masalah kesejahteraan, para nelayan dan kelompok petaai di Madura. Jawa Timur. hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan kerja dan jaminan kesehatan.
Kasi Keuangan dan Umum PT Asuransi Kesehatan (Askes) cabang Madura. Dewi Kurnia. Rabu menjelaskan. yang masuk data Askes dan mendapat jaminan kesehatan hingga kini hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan keluarga miskin yang masuk dalam data jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas,).
"Dulu. memang ada rencana dari pemerintah bahwa kelompok nelayan dan, kelompok pekerja di Iuar PNS dan Jamkesmas ini juga akan mendapatkan asuransi. Namun, sampai saat ini belum terlaksana.' kata Dewi Kurnia.
Jika memang ada jaminan asuransi untuk para nelayan dan petani. seharusnya pihak PI Askes akan menerima data tersebut. mengingat PT Askes selarna ini memang menjadi mitra kerja pemkab di pulau garam tersebut.
Berdasarkan data kepesertaan asuransi kesehatan di PT Askes cabang Madura tersebut. hingga Desember 2009 warga Madura yang mendapatkan jaminan asuransi kesehatan dari pemerintah baru mencapai 1.867.808 orang.
Jumlah tersebut, kata Dewi. meliputi pegawai negeri sipil sebanyak 160.420 orang dan 1.707.388 sisanya merupakan peserta jaminan asuraasi dari kalaagan .keluarga miskin (Askeskin) yang kini berubah menjadi jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas).
Menurut dia. idealnya warga yang tidak masuk pada dua kelompok tersebut. yakni kelompok keluarga rniskin dan PNS juga mendapatkan jaminan asuransi.
Hal itu karena pekerjaan mereka juga penuh dengan tantangan. sehingga jika terjadi "klaim" para nelayaan dan petani ini akan dengan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan. Beddewo
Sumber : Koran Republika,14 Januari 2010 Hal.6
Kementerian Kelautan dan Perikanan Minta Tambahan Anggaran
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP) mengusulkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 56.8 triliun dalam lima tahun ke depan. Nilai ini merupakan kenaikan 3.5 kali dari anggaran selama periode 2004-2009.
"Anggaran Kementerian KP tahun 2009 Rp 3.1 triliun terlampau kecil. Dibandingkan tabun 2009. sedikit lebih tinggi Rp 3.4 triliun dengan tingkat penyerapan 94%." kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad usai acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2010. di Jakarta. Rabu (6/1).
Untuk mengoptimalkan penggunaan APBN. kata Fadel. Kementerian KP akan fokus pada kegiatan-kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap upaya peningkatan produksi perikanan.
Kementerian KP,kata Fadel juga akan mendampingi kegiatan-kegiatan pengolaan sumber daya kelautan dan perikanan serta memantau pelaksanaan kegiatan di lapangan sehingga dapat mencapai sasaran yang ditetapkan.
Fadel mengatakan banyak aspek dari sektor kelautan dan perikanan selama ini tidak tersentuh APBN,di antaranya pulau-pulau terpencil dan infrastruktur pesisir. Selain itu, biaya aperasional kegiatan di laut dan pesisir serta biaya modalnya jauh lebih mahal dari kegiatan sama di darat.
Fadel rnengakui, kurangnya alokasi khusus untuk kementeriannya bisa menyebabkan laporan keuangan Kementerian KP tahun 2009 disclaimer. "Kami bertekad untuk memperbaiki anggaran dan pengalokasian keuangan Kementerian KP menjadi lebih efektif serta mengambil langkah yang baik dan benar. "ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk mendorong peningkatan produksi sektor kelautan dan perikanan Kementeria KP akan mengedepankan budidaya ketimbang perikanan tangkap. Hal sama juga terjadi dengan anggaran, di mana Kementerian KP akan fokus dengan budidaya. Tahun ini saja alokasi untuk anggaran bidang lain coba kami kurangi dan ditambahkan ke budidaya. Mudah-mudahan produksi budidaya tahun ini bisa melampaui penangkapan." ungkap FadeL
Untuk memajukan budidaya perikanan pihaknya akan membentuk paket-paket usaha dengan menggunakan dana bantuan sosial (bansos) dan kredit usaha rakyat (KUR). "Kementerian KP akan bekerja sama dengan UKM untuk membentuk paket-paket usaha. Misalnya, paket lele Rp 5 juta, Rp 10 juta, dan Rp 15 juta. Paket ini diperuntukkan bagi pelaku baru terutama para sarjana, " ujar Fadel.
Dirjen Budidaya Kementerian KP Made L Nurdjana menambahkan paket-paket usaha dengan sasaran wirausaha baru akan mendapatkan dana bansos, sedangkan wirausaha lama akan menggunakan KUR.
"Untuk wirausaha baru akan kami bantu denean paket-paket dari bansos. Tapi bagi yang sudah memiliki usaha budidaya, disarankan memakai dana KUR dengan bantuan Kementerian KP. Bagi wirausaha lama dinilai mampu meminjam ke bank karena mereka telah niemliki usaha sebagai agunan." jelas dia.(rad)
"Anggaran Kementerian KP tahun 2009 Rp 3.1 triliun terlampau kecil. Dibandingkan tabun 2009. sedikit lebih tinggi Rp 3.4 triliun dengan tingkat penyerapan 94%." kata Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad usai acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2010. di Jakarta. Rabu (6/1).
Untuk mengoptimalkan penggunaan APBN. kata Fadel. Kementerian KP akan fokus pada kegiatan-kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap upaya peningkatan produksi perikanan.
Kementerian KP,kata Fadel juga akan mendampingi kegiatan-kegiatan pengolaan sumber daya kelautan dan perikanan serta memantau pelaksanaan kegiatan di lapangan sehingga dapat mencapai sasaran yang ditetapkan.
Fadel mengatakan banyak aspek dari sektor kelautan dan perikanan selama ini tidak tersentuh APBN,di antaranya pulau-pulau terpencil dan infrastruktur pesisir. Selain itu, biaya aperasional kegiatan di laut dan pesisir serta biaya modalnya jauh lebih mahal dari kegiatan sama di darat.
Fadel rnengakui, kurangnya alokasi khusus untuk kementeriannya bisa menyebabkan laporan keuangan Kementerian KP tahun 2009 disclaimer. "Kami bertekad untuk memperbaiki anggaran dan pengalokasian keuangan Kementerian KP menjadi lebih efektif serta mengambil langkah yang baik dan benar. "ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk mendorong peningkatan produksi sektor kelautan dan perikanan Kementeria KP akan mengedepankan budidaya ketimbang perikanan tangkap. Hal sama juga terjadi dengan anggaran, di mana Kementerian KP akan fokus dengan budidaya. Tahun ini saja alokasi untuk anggaran bidang lain coba kami kurangi dan ditambahkan ke budidaya. Mudah-mudahan produksi budidaya tahun ini bisa melampaui penangkapan." ungkap FadeL
Untuk memajukan budidaya perikanan pihaknya akan membentuk paket-paket usaha dengan menggunakan dana bantuan sosial (bansos) dan kredit usaha rakyat (KUR). "Kementerian KP akan bekerja sama dengan UKM untuk membentuk paket-paket usaha. Misalnya, paket lele Rp 5 juta, Rp 10 juta, dan Rp 15 juta. Paket ini diperuntukkan bagi pelaku baru terutama para sarjana, " ujar Fadel.
Dirjen Budidaya Kementerian KP Made L Nurdjana menambahkan paket-paket usaha dengan sasaran wirausaha baru akan mendapatkan dana bansos, sedangkan wirausaha lama akan menggunakan KUR.
"Untuk wirausaha baru akan kami bantu denean paket-paket dari bansos. Tapi bagi yang sudah memiliki usaha budidaya, disarankan memakai dana KUR dengan bantuan Kementerian KP. Bagi wirausaha lama dinilai mampu meminjam ke bank karena mereka telah niemliki usaha sebagai agunan." jelas dia.(rad)
Langganan:
Komentar (Atom)



