ANGGARAN PENGAWASAN KELAUTAN DIPANGKAS

Kunradus Aliandu

JAKARTA – Dipangkasnya anggaran pengawasan kelautan pada 2010 berpotensi meningkatkan illegal fishing (pencurian ikan) hingga 40% dari tahun lalu.

“Pemangkasan anggaran berdampak mengurangi semua kegiatan pengawasan kelautan, termasuk jumlah hari patroli kapal pengawas,” kata Dirjen Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) Aji Sularso kepada Investor Daily di Jakarta, Rabu (20/1).

Pengurangan anggaran pengawasan itu terkait dengan upaya Kementerian KP untuk menata kembali alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010. Pemangkasan anggaran ini akan berdampak negatif, karena jumlah hari pelayaran kapal pengawas yang sebelumnya 180 hari berkurang menjadi 100 hari.

“Pengawasan yang kurang itu berpotensi menyuburkan illegal fishing. Padahal, berdasarkan catatan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO), potensi kerugian Indonesia akibat pencurian ikan mencapai Rp 30 triliun per tahun,” paparnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI Herman Khaeron meminta agar Kementerian KP tidak terburu-buru merealokasi anggarannya dengan memangkas dana untuk pengawasan. Kementerian KP sebaiknya mencari jalan keluar dengan membahasnya bersama DPR.

“Realokasi anggaran itu sebaiknya dibicarakan lebih dulu dengan DPR. Untuk menutup kekurangan anggaran, mudah-mudahan Kementerian KP bisa memperoleh tambahan dana melalui APBN Perubahan (APBNP) 2010,” kata dia.

Menurut dia, APBNP akan diselesaikan pada April 2010 atau dipercepat dari jadwal semula September-Oktober mendatang. Oleh karena itu, kajian masalah tersebut harus segera dilakukan agar dana untuk pengawasan kelautan bisa dicukupi.

“Bila DPR menyetujui usulan penambahan anggaran Rp 485,41 miliar untuk Ditjen Pengawasan Kementerian KP lewat APBNP, target kerja pengawasan kelautan bisa tercapai. Kapal pengawas dapat kembali beroperasi selama 180 hari tahun 2010,” tuturnya.

Hibah Kapal
Aji optimistis, jika anggaran tidak dipangkas, target kerja Ditjen Pengawasan Kementerian KP tahun 2010 bisa dicapai. Target itu antara lain menangkap kapal pelaku illegal fishing (berbendera asing ataupun Indonesia) minimum 150 unit, melelang sedikitnya 50 kapal ikan asing untuk negara, serta menghibahkan sekitar 30 kapal ilegal kepada nelayan.

Pada 2009, Kementerian KP berhasil menangkap 203 kapal asing di perairan Indonesia, yang 35 di antaranya sudah ditenggelamkan. “Ada 14 kapal milik pengusaha Tiongkok yang ditangkap, yang berukuran 300 gross ton (GT). Nilainya sekitar Rp 500-600 miliar,” ucapnya.

Selain itu, Kementerian KP menangkap banyak kapal berukuran lebih kecil milik pengusaha Vietnam dan Thailand.

Batasi Kapal Eks Asing
Menurut anggota Komisi IV DPR RI Siswono Yudo Husodo, pencurian ikan di perairan Indonesia masih terjadi sampai saat ini. Ia pun meminta Kementerian KP agar lebih berhati-hati dalam memberikan izin tangkap, terutama kepada kapal dari Tiongkok.

“Ada banyak kapal diberi izin meski aktivitasnya patut dicurigai, karena kapal itu biasa melakukan illegal fishing. Kami secara khusus meminta Kementerian KP agar mengecek lagi kapal yang sudah diberi izin, terutama yang dibeli dari Tiongkok,” tandasnya.

Ia mendapat informasi, ekspor hasil kelautan dan perikanan RI ke Tiongkok mencapai 30 juta ton setahun. Sedangkan impor dari Negeri Tirai Bambu itu sebanyak 1 juta ton.

“Jangan-jangan, produk kelautan dan perikanan yang diimpor dari Tiongkok itu merupakan hasil tangkapan dari wilayah RI. Saya mencurigai membanjirnya produk perikanan Tiongkok ke Indonesia terkait dengan praktik illegal fishing di sini,” paparnya.

Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian KP Dedy H Sutisna mengatakan, sejak 2007, pihaknya sudah tidak lagi memberikan izin kapal ikan asing untuk beroperasi di Indonesia dengan menggunakan bendera negaranya. Namun, pengusaha yang membeli kapal asing dan mengoperasikan dengan bendera Indonesia diberi izin penangkapan ikan.

“Tapi, mulai 2010, kami berencana menyetop impor semua kapal asing. Langkah ini bertujuan membantu pengontrolan praktik illegal fishing. Selama ini, banyak masalah timbul terkait dengan kapal impor, karena masih melakukan illegal fishing meski telah berbendera Indonesia,” tandasnya.

Sumber : koran Investor Daily, Kamis 21 Januari 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.