KKP Tangkap Lima Kapal Malaysia

Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menangkap lima kapal berbendera Malaysia. Sabtu (16/1). Kapal itu terbukti menangkap ikan di perairan Indonesia. Penangkapan pertama pada tahun 2010 ini dilakukan oleh kapal patroli Hiu Macan 01.

Hal itu dikemukan Kepala Stasiu Pengawas Perikanan Belawan Slamet hari Minggu (17/1) di Medan. Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan petugas dengan mencegat kapal Malaysia di batas perairan Indonesia. 23 mil Iaut utara Belawan. Saat kepergok petugas pukul 17.00. lima kapal itu berusaha melarikan diri Mereka memotong tali pengikat alat tangkap sehingga sebagian alat tangkap jatub ke laut.

Namun, petugas berhasil menangkap dan mengirng semua kapal ke Pelabuhan Perikanan Samudra BeLawan. Minggu ('17/1) pukul 01.00.

Nama lima kapal itu adalah PKFB 1269. KHF1790. KHF 558. PKFB U90. dan PKFB 2032. Berat kapal. kata Slamet, berkisar 50-90 gross ton. Di Pelabuhan Belawan. petugas menahan 18 ABK. berkebangsaan Thailand dan Myanmar serta lima nahkoda berkebangsaan Thailand.

Petugas menemukan 200 kg ikan berbagai jenis per kapal. Menurut penuturan ABK dan nakhoda. mereka baru memindahkan hasil tangkapan sebelumnya ke pengepul di tengah Iaut Kapal pengepul itu kemudian membawa hasil tangkapan ke Malaysia.

Lima nahkoda itu dinilai melanggar Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomcr 45 Tahun 2009 tentang Revisi UU No 31/2004 tentahg Perikanan. Ancaman hukuman terhadap mereka maksimal enam tahun dengan denda maksimal Pp 20 miliar per nahkoda dan kapal disita untuk negara.

Penangkapan ini tidak lepas dari bantuan nelayan Belawan yang memergoki kapal Malaysia pada Rabu (13/1) pukul 12.00. Mereka lantas melapor ke Stasiun Pengawasan Perikanan BeLawan. (NDY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.