Pemangkat, 16 September 2015
Acara ini di laksanakan di ruang
rapat Kantor Pelabuhan pada pukul 13.30 Wib yang dihadiri oleh Stakeholder,
Pengguna Jasa dan pengusaha perikanan tangkap di PPN Pemangkat. Sebagai
narasumber Bpk Mulyanto Budi Santoso
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Kota Singkawang yang didampingi oleh Kasie Operasional Pelabuhan Bpk Wowo Tribawa dan Kadis KP Kab. Sambas
Bpk Burhani, beliau menyampaikan materi
terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor Per-20/PJ/2015 tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan dan
sektor lainnya, hal ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan
Wajib Pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.