Sosialisasi Peraturan Pengenaan PBB Sektor Perikanan Tangkap

Pemangkat, 16 September 2015

Acara ini di laksanakan di ruang rapat Kantor Pelabuhan pada pukul 13.30 Wib yang dihadiri oleh Stakeholder, Pengguna Jasa dan pengusaha perikanan tangkap di PPN Pemangkat. Sebagai narasumber Bpk Mulyanto Budi Santoso  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Singkawang yang didampingi oleh Kasie Operasional Pelabuhan Bpk Wowo Tribawa dan Kadis KP Kab. Sambas Bpk Burhani, beliau menyampaikan materi terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2015 tentang tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan dan sektor lainnya, hal ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.