Sosialisasi Pemanfaatan SHTI Di PPN Pemangkat



Sosialisasi Pemanfaatan SHTI Di PPN Pemangkat
Pemangkat, 23 April 2015
Dalam rangka memerangi IUU Fishing, Uni Eropa mengatur bahwa setiap produk perikanan  laut (dikecualikan bagi produk perikanan budidaya, produk perikanan air tawar, ikan hias, kerang-kerangan, rumput laut, scallops, dan oyster) yang diekspor baik langsung maupun tidak langsung ke Uni Eropa wajib dilengkapi dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan yang telah divalidasi oleh Otoritas Kompeten Lokal.  Aturan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2010, aturan tersebut berlaku bagi Negara anggota UE dan semua negara yang memperdagangkan hasil perikanan ke UE. Mekanisme yang dibangun adalah dengan melarang produk perikanan yang berasal dari kegiatan IUU Fishing dari / ke pasar UE dengann tidak menerbitkan Catch Certificate (Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan) untuk  produk perikanan tersebut.
Dalam kaitan yang dimaksud diatas Direktur Pelabuhan Perikanan menghimbau kepada pengusaha perikanan Indonesia agar tetap melaporkan hasil tangkapannya agar terdata oleh petugas sehingga menjadi acuan dasar pengendalian pengolaan laut Indonseia, hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Setifikasi hasil Tangkapan Ikan diruang Rapat Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat pada hari Kamis, 23/4/15 kemarin.
Acara sosialisasi ini dihadiri dari berbagai elemen masyarakat perikanan dan instansi yang terkait dengan perizinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.