Sosialisasi Pemanfaatan SHTI Di PPN Pemangkat
Pemangkat, 23 April 2015
Dalam rangka memerangi IUU Fishing, Uni
Eropa mengatur bahwa setiap produk perikanan laut (dikecualikan bagi
produk perikanan budidaya, produk perikanan air tawar, ikan hias,
kerang-kerangan, rumput laut, scallops, dan oyster) yang diekspor baik langsung
maupun tidak langsung ke Uni Eropa wajib dilengkapi dengan Sertifikat Hasil
Tangkapan Ikan yang telah divalidasi oleh Otoritas Kompeten Lokal. Aturan
tersebut berlaku sejak 1 Januari 2010, aturan tersebut berlaku bagi Negara
anggota UE dan semua negara yang memperdagangkan hasil perikanan ke UE. Mekanisme
yang dibangun adalah dengan melarang produk perikanan yang berasal dari
kegiatan IUU Fishing dari / ke pasar UE dengann tidak menerbitkan Catch
Certificate (Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan) untuk produk
perikanan tersebut.
Dalam
kaitan yang dimaksud diatas Direktur Pelabuhan Perikanan menghimbau kepada
pengusaha perikanan Indonesia agar tetap melaporkan hasil tangkapannya agar
terdata oleh petugas sehingga menjadi acuan dasar pengendalian pengolaan laut
Indonseia, hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Setifikasi hasil
Tangkapan Ikan diruang Rapat Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat pada hari
Kamis, 23/4/15 kemarin.
Acara
sosialisasi ini dihadiri dari berbagai elemen masyarakat perikanan dan instansi
yang terkait dengan perizinan.