Pemangkat, 14 Januari 2015
Ketua DPRD Kab. Sambas Ir.
Arifidiar, H.Abu Bakar S.P.Di ( Wakil Ketua DPRD), Anwari S.Sos (Ketua Komisi
B), H. Samingan SH,Msi (Wakil Ketua Komisi B) serta 12 orang anggota lainnya juga
turut hadir Camat Pemangkat Bapak Burhani B Soni, Ketua HNSI Kab. Sambas Hanafi Husni dan beberap
stakeholder di PPN Pemangkat berkunjung di PPN Pemangkat dalam rangka
Konfirmasi dan Silaturahmi.
Menurut Ketua DPRD Kab. Sambas Ir.Arifidiar , kedatangannya ke PPN
Pemangkat ingin konfirmasi atas laporan atau surat yang masuk kemejanya dari
HNSI Kab Sambas tentang “ penyelenggaraan Permen KP Nomor 36 Tahun 2014 tentang
andon”diwilayah PPN Pemangkat dianggap kaku oleh pengguna jasa. Selaku wakil
rakyat beliau menjembatani aspirasi masyarakat perikanan untuk meluruskan
aspirasinya kepada pelabuhan.Diskusi dimulai pukul 10.20 wib sampai dengan
pukul 13.45 wib diruang kerja kalabuh PPN Pemangkat.
Aspirasi masyarakat yang menghendaki
adanya penyederhanaan aturan karena kearifan lokal disampaikan kekalabuh melalui
Ketua DPRD Kab Sambas disambut baik dan dipahami oleh kalabuh PPN Pemangkat,
namun semua itu menjadi otoritas kepala daerah dalam hal ini Gubernur tutur
kalabuh, dengan dasar inilah DPRD Sambas,Camat Pemangkat, Kalabuh PPN Pemangkat
& HNSI mensinergikan pemahaman untuk selanjutnya menjadi agenda rapat
membahas lebih dalam lagi tentang Permen yang dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.