Pemangkat, 14 Maret 2014
Pemeriksaan fisik kapal penangkap/pengangkut
ikan bermanfaat untuk menyediakan data sebaran kapal perikanan di seluruh
Indonesia, tertatanya struktur armada penangkapan ikan di setiap Wilayah
Pengelolaan Perikanan (WPP), menjamin kepastian usaha penangkapan ikan secara
berkelanjutan, terwujudnya pelaksanaan pengelolaan perikanan yang bertanggung
jawab, mencegah terjadinya illegal
fishing serta terjaganya kelestarian sumberdaya ikan.
Beberapa item yang diperiksa antara lain
meliputi pemeriksaan identitas dan dimensi kapal (Gross Tonage kapal, Tanda
Selar, Panjang, Lebar dan Dalam kapal), Merek dan nomor mesin kapal, Jumlah dan
Volume Palka kapal serta jenis dan ukuran alat penangkap ikan (API).
Pemeriksaan seperti ini sering dilakukan di PPN
Pemangkat berhubungan dengan perpanjangan surat izin penangkapan ikan atau
terjadinya perubahan fisik kapal atau penggantian mesin baru dan banyak hal
lain sehingga mengharuskan tim yang menangani hal tersebut harus selalu
memeriksa kembali kapal-kapal perikanan di PPN Pemangkat.