Sosialisasi Kegiatan Kesyahbandaran di PPN Pemangkat

 
Pembangunan sektor perikanan serta kelautannya adalah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat khususnya nelayan dan untuk menjaga sumberdaya kelautan dan perikanan serta lingkungannya.
              Sejalan dengan hal tersebut Visi Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah Indonesia penghasil  produk kelautan dan perikanan terbesar 2015, sedangkan Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah mensejahterakan masyarakat kelautan dan perikanan. Salah satu yang mendukung kegiatan perikanan tangkap adalah keberadaan pelabuhan perikanan sebagai salah satu tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sentra bisnis perikanan mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran. Fungsi pelabuhan perikanan menurut UU Nomor 45 Tahun 2009 dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya berupa :
  1. Pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;
  2. Pelayanan bongkar muat;
  3. Pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
  4. Pemasaran dan distribusi ikan;
  5. Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
  6. Tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
  7. Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
  8. Tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
  9. Pelaksanaan kesayahbandaran;
  10. Tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
  11. Publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan;
  12. Tempat publikasi hasil riset kelautan dan perikanan;
  13. Pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari dan / atau;
  14. Pengendalian lingkungan.

              Dari ke-14 fungsi tersebut salah satunya adalah sebagai pelaksanaan kesyahbandaran. Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan. Syahbandar di pelabuhan perikanan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.            

         Dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran maka para pemilik kapal dan nakhoda khususnya dapat mengerti dan memahami persyaratan-persyaratan apa saja yang harus dipenuhi berkaitan dengan hal tersebut.

I.2.  Maksud dan Tujuan
Kegiatan Sosialisasi Kesyahbandaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan peserta dalam rangka menjamin keselamatan operasional kapal perikanan dan kelengkapan dokumen kapal perikanan baik dari segi administrasi, teknis dan nautis. Untuk itu diadakan Kegiatan Sosialisasi Kesyahbandaran ini.

I.3. Sasaran
Sasaran Kegiatan Sosialisasi Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat Tahun 2012 adalah terwujudnya kebijakan tentang keselamatan operasional kapal perikanan dengan adanya kelengkapan dokumen kapal perikanan dan kesadaran dari pelaku usaha untuk bekerja sama dengan petugas di pelabuhan perikanan.


I.              PELAKSANAAN

II.1. Dasar Pelaksanaaan
 Dasar pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat adalah sebagai berikut :
1.  Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat Nomor :     / KPA / HM.210 / VI / 2012 Tanggal 01 Juni 2012. Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Sosialisasi Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat.
2.  Sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 0440/032/032-03.2.01/16/2012 Tanggal 09 Desember 2011.

II.2. Waktu dan Tempat
a.    Tempat                      : Balai Pertemuan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat
b.    Waktu                        : 05 Juni 2012
c.    Jam               : 08.00 WIB s/d selesai

II.3. Peserta
Peserta kegiatan Sosialisasi Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat berjumlah 25 orang, terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sambas, Nakhoda, Pengurus Kapal Perikanan dan instansi terkait di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat. (daftar peserta terlampir).


II.4. Narasumber
            Dalam rangka terlaksananya sosialisasi ini, dipandang perlu mengundang narasumber atau pembicara guna lancarnya kegiatan. Narasumber pada sosialisasi ini adalah Subdit Kesyahbandaran Direktorat PP.DJPT Bpk. Zulfikar dan dari Syahbandar Umum Adpel Sintete Kab. Sambas Provinsi Kalimantan Barat yaitu Bpk. Eli Wahyudi (SK terlampir).

II. 5. Fasilitas
            Selama pelaksanaan sosialisasi, panitia menyediakan uang saku, KIT dan konsumsi kepada para peserta.

II. 6. Kepanitiaan
            Susunan Tim Pelaksana Sosialisasi Penanganan Ikan Diatas Kapan dan Sanitasi di TPI diPelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat tahun 2012 adalah sebagai berikut :
1.  Pengarah                         : Joko Supraptomo
2.  Penanggung Jawab       : Narsun, A.Pi
3.  Ketua                                             : M. Padli
4.  Sekretaris                         : Saptony
5.  Anggota                            : -  Achmadin
-    Sukarsono







II. 7.Susunan Acara Pelaksanaan
Adapun susunan acara Sosialisasi Penanganan Ikan Diatas Kapal dan Sanitasi di TPI adalah sebagai berikut :
No
Waktu
Uraian
Keterangan
1.
08.00 – 08.45 WIB
Registrasi
Tim Pelaksana
2.
08.45 – 09.00 WIB
Pembukaan
MC
3.
09.0009.15 WIB
Laporan Tim Pelaksana
Tim Pelaksana                      
4.
09.1509.45 WIB
Sambutan
Kalabuh PPN Pemangkat
5.
09.4509.55 WIB
Pembacaan Doa
Tim Pelaksana
6.
09.55 – 10.40 WIB
Penyampaian Materi Kesyahbandaran
- Moderator
- Narasumber : Subdit Kesyahbandaran Direktorat PP.DJPT
7.
10.40 11.25 WIB
Penyampaian Materi Kesyahbandaran
- Moderator
- Narasumber : Adpel Sntete
8.
11.25 WIB – selesai
Penutupan
Kalabuh PPN Pemangkat


     HASIL KEGIATAN

1.    Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan
Landasan Hukum
1.    Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tentang Perikanan;
2.    UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
3.    Permen KP No. PER. 16 / MEN / 2006 tentang Pelabuhan Perikanan;
4.    Kepmen KP No. KEP. 19 / MEN / 2006 tentang Pengangkatan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Kepmen KP No. KEP. 48 / MEN / 2009;
5.    Kepmen Perhubungan No. SK. 2084 Tahun 2011 tentang Pengangkatan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan;
6.    Permen Perhubungan No. KM. 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPB (Port Clearance);
7.    Surat Keputusan Bersama;
8.    Surat Keputusan Dirjen Perikanan Tangkap No. 4356 / DPT.3 / KP. 440. D3 / X / 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.

Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
·           Pejabat Pemerintah yang kompeten dan diangkat oleh Menteri yang membidangi urusan pelayaran
·         Dikoordinasikan oleh pejabat yang bertanggung jawab di pelabuhan perikanan setempat (Kepala Pelabuhan)
·          Berdasarkan data hasil survey tahun 2010, jumlah pelabuhan perikanan (PPS, PPN, PPI dan TPI) yang aktif di seluruh Indonesia sebanyak 516 pelabuhan. Dari sekian banyaknya pelabuhan perikanan yang ada di Indonesia ini, Syahbandar di pelabuhan perikanan yang telah diangkat sebanyak 91 orang yang ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran. Syahbandar berperan sebagai koordinator seluruh kegiatan pemerintahan yang terkait dengan keselamatan operasional kapal perikanan.
·         Tugas dan wewenang Syahbandar, meliputi :
a.Menerbitkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar);
Setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan / atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) merupakan bukti otentik bahwa kapal telah memenuhi laik tangkap, laik simpan, dan laik laut kewajiban lainnya.
b.Mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
c.Memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan;
d.Memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan;
e.Memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan;
f.    Memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan;
g.Menerbitkan surat tanda bukti lapor kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;
h.Memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan;
i.      Mengawasi pengisian bahan bakar;
j.      Mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan;
k.Melaksanakan bantuan pencairan dan penyelamatan;
l.      Memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan;
m.  Mengawasi pelaksanaan perlindungan maritim;
n.    Memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut;
o.    Mengatur olah gerak dan lalu lintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
p.    Mengawasi pemanduan.

Tantangan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan
Butuh secara kuantitas dan kualitas, Pemerintah Propinsi / Kabupaten / Kota, menyediakan SDM dan dukungan dana untuk menghasilkan syahbandar. Pelatihan diatur bersama dengan Direktorat Pelabuhan Perikanan.

Kebijakan Operasional
Pelabuhan Perikanan dengan pelayanan kesyahbandaran yang prima bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk pendidikan dan pelatihan kesyahbandaran dan meningkatkan kompetensi syahbandar; meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian permasalahan yang terkait dengan kesyahbandaran; melengkapi sarana, prasarana, dan dukungan pembiayaan; melengkapi peraturan-peraturan pelaksanaan kesyahbandaran; menempatkan syahbandar di setiap pelabuhan perikanan; perbantuan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan yang belum memiliki syahbandar; mendorong peran serta Pemda, baik propinsi maupun kabupaten / kota; melatih dan menempatkan Pembantu Syahbandar.

2.    Kelaikan Kapal
Laik Laut adalah sebuah kondisi dimana kapal telah memenuhi persyaratan laik layar. Laik layar adalah sebuah kondisi dimana kapal telah memenuhi syarat-syarat nautis, teknis dan radio. Laik laut dipenuhi setelah diuji kelaikannya. Bukti kapal laik layar setelah diterbitkannya sertifikat-sertifikat kapal. Bukti kapal laik laut dengan diterbitkannya surat ijin berlayar. Lingkup laik layar :
-       Kelengkapan dokumen kapal dan pelaut
-       Sertifikat pengawakan
-       Sertifikat radio
-       Sertifikat kecakapan pelaut


3.    Diskusi
1.    Hasransyah (Nakhoda Kapal)
-       Selaku Nakhoda kami mempunyai ABK (Anak Buah Kapal) yang bekerja sebagian hanya sebagai batu loncatan, jadi tidak ada ABK yang tetap itu menjadi kendala kami dalam hal pekerjaan dan



Pembahasan dari Narasumber (Dari Adpel Sintete) :
-       Masalah ABK itu adalah masalah pengusaha, untuk menerima ABK harus mempunyai pengalaman tentang melaut, keselamatan ABK harus diperhatikan karena nakhoda bertanggung jawab penuh atas keselamatan ABK.

2.    Achmadi zaiman (Pengurus Kapal)
-       Kesyahbandaran dalam rangka menjamin keselamatan dan peningkatan pelayanan perlu ditinjau :
a.    Untuk ditekankan kepada nakhoda untuk melengkapi dokumen kapal
b.    Saran kepada petugas syahbandar untuk dapat memberikan pelayanan prima disesuaikan dengan kondisi daerah.
c.    Perum dan Syahbandar terjadi tumpang tindih dalam beberapa fungsi / tufoksi.
d.    Untuk Pengerusan ANKAPIN diharapkan dipermudah. 

Pembahasan dari Syahbandar PPN Pemangkat :
-       Syahbandar Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat siap memberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan aturan sehingga diperlukan kerjasama yang baik antara nakhoda dengan petugas syahbandar.
-       Pelantikan Ankapin itu adalah merupakan suatu penyegaran / updating sebagai syarat untuk mendapatkan ANKAPIN / ATKAPIN tetapi hal tersebut merupakan kewenangan dari Adpel / Perhubungan, pihak syahbandar hanya bisa menjembatani untuk pembuatan ANKAPIN / ATKAPIN tersebut melalui kerjasama dengan Adpel / Perhubungan.
-       Terkait dengan Perum dan Syanbandar, di pelabuhan perikanan syahbandar tidak menangani masalah bisnis tetapi hanya pada pelayanan, sedangkan yang berhubungan dengan bisnis Perum yang menangani.

3.Kananto ( Nakhoda dari Kep. Riau)
-       Kami sebagai nelayan Gill Net pernah mengalami permasalahan dengan nelayan kecil dan ini pun sering terjadi, mereka nelayan kecil memasang jaring di alur pelayaran sehingga mengganggu kapal – kapal lain yang melewatinya, dan apabila diketahui jaringnya rusak mereka meminta ganti rugi.

Pembahasan dari Syahbandar PPN Pemangkat :
-       Kapal – kapal kecil masih beroperasi dijalur pelayaran diharapkan pada instansi terkait untuk selalu mengadakan sosialisasi sehingga tidak mengganggu alur pelayaran.

Penambahan Pembahasan dari Narasumber Subdit Kesyahbandaran :
-       Bagaimana cara kita bisa menciptakan suasana yang kondusif antara pengusaha, nakhoda, ABK dan petugas.
-       Mengajak semua instansi terkait untuk mengatasi solusi pada penerbitan SPB pada kapal yang one day fishing (misalnya memberikan SPB dua minggu sekali).
-       Untuk Updating SKK 60 mil + SKK 60 mil dikoordinir menjadi ANKAPIN tinggal disampaikan saja atau ditukar SKK 60 mil plus langsung dtukar ke ANKAPIN.
-       Setiap kapal yang melewati alur pelayaran masuk / keluar harus steril dari kapal-kapal kecil.

4.    Satpol air
-       Untuk masalah nelayan yang mengahalangi alur dari tahun sebelum-sebelumnya jauh lebih berkurang, itu semua kadang sebagai trik untuk mendapatkan ganti rugi. Dihimbau kepada nakhoda / pemilik kapal untuk tidak mengganggu alur pelayaran dan harapan kita kepada pengusaha dan pengurus kapal harus seimbang antara hak dan kewajiban.
Sebagai contoh : Misal terjadi kecelakaan, pengurus mengingatkan kepada nakhoda untuk memenuhi semua persyaratan keselamatan berlayar baik dari fisik kapal maupun administratif.

5.    Saiful Bahri ( Satker PSDKP)
-       Dalam kelaikan kapal selain dokumen kapal juga harus diperhatikan alat keselamatan kapal, jika kapal tidak ada alat keselamatan apakah dikeluarkan Surat persetujuan Berlayar (SPB).
 
Pembahasan dari Syahbandar PPN Pemangkat :
-       Untuk kapal yang berasal dari Tanjung Pinang kebanyakan kapal tersebut sudah lengkap alat keselamatannya sedangkan untuk kapal lokal ada sebagian yang belum lengkap, tetapi kekurangannya bisa diganti dengan alat yang lain misal seperti pelampung diganti dengan dirigen.

III.           PENUTUP

         Demikian laporan Sosialisasi Kesyahbandaran  ini disampaikan, laporan Kegiatan Sosialisasi Kesyahbandaran Tahun 2012 ini bersifat fleksibel dan dinamis. Dalam penyusunannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan yang ada. Dinamika dan fleksibilitas laporan ini membuka peluang untuk penyempurnaannya apabila diperlukan. Kami menyadari dalam pelaporan ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan guna peningkatan penyusunan laporan lebik baik lagi. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terealisasinya kegiatan sosialisasi ini, semoga kita mendapatkan manfaat dan pengetahuan yang lebih luas untuk mendukung upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.             

         Demikianlah Laporan Kegiatan Sosialisasi Kesyahbandaran Tahun 2012 ini dibuat, semoga dapat bermanfaat serta bisa dipertimbangkan sebagai bahan evaluasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.