Pemangkat, Minggu 24 Juni 2012
Seperti
kita ketahui bersama bahwa sektor kelautan dan perikanan mempunyai
peranan yang penting dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama
dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan dan
peningkatan taraf hidup bangsa pada umumnya dan khususnya bagi
masyarakat dan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.
Istilah
nelayan andon berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : Kep.13/MEN/2004 tentang Pedoman Pengendalian Nelayan Andon Dalam
Rangka Pengelolaan Sumberdaya Ikan adalah nelayan yang melakukan
kegiatan penangkapan ikan di laut dengan menggunakan kapal perikanan
berukuran tidak lebih dari 30 GT atau mesin berkekuatan tidak lebih 90
Daya Kuda dengan daerah penangkapan yang berubah-ubah atau
berpindah-pindah di pelabuhan perikanan di luar daerah asal nelayan
tersebut.
Namun kenyataannya kali ini berbeda berdasarkan laporan beberapa masyarakat Perikanan tentang keberadaan Nelayan Andon di Sebangkau yang sedang melakukan bongkar muat bukan pada tempatnya PSDKP bersama Syahbandar Dipelabuhan juga petugas Humas melakukan Pengecekan tentang kebenaran dari laporan masyarakat yang dimaksud, Memang sesuai pengecekan dilapangan Nelayan Andon makin berani membuat ulah dengan melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen lengkap seperti Andon , Andon telah diatur dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : Kep.13/MEN/2004 tentang Pedoman Pengendalian Nelayan Andon Dalam Rangka Pengelolaan Sumberdaya Ikan wajib untuk dipatuhi.
Adapun Kapal- kapal yang dimaksud adalah :
1. Tanpa nama Gt. 28. No. 265 Gc
2. Km. Dwi Manunggal Gt. 25 No.187.Gc
3. Km. Soyo Manunggal Gt.28 No. 423.Gc
4. Km. Arif Wijaya Makmur Gt.23 No. 443 Gc
Menurut pengakuan salah satu dari Nahkoda Kapal inisial (p) bahwa kegiatan ini murni dibimbing oleh pengusaha yang menampung ikan mereka inisial (b) mulai dari pemberian tanggung jawab dan rasa aman selama kegiatan operasional dilaut sampai bongkar muat di darat , pelanggaran seperti ini sudah sering terjadi dengan orang atau pelaku usaha yang sama namun belum ada tindak lanjut yang jelas dari petugas yang diamanahi UU oleh pemerintah , tapi kali ini kasus ini sementara dalam proses .
Saatnya Amanat UU dan Petugas Pengawal UU diuji dalam mengawal UU yang telah diamanatkan pemerintah. sesuai Pasal 41 Ayat 3 dan 4 UU 45 tahun 2009 untuk diteggakkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.