10/12/19
Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik, kegiatan Inspeksi Pengendalian Mutu (IPM) pada kegiatan penangkapan ikan meliputi inspeksi pembongkaran ikan, inspeksi standar fasilitas penanganan dan penyimpanan ikan di kapal perikanan dan inspeksi standar prosedur penanganan dan penyimpanan ikan di kapal perikanan. Inspeksi Pengendalian Mutu dilakukan oleh Inspektur Mutu, Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap atau petugas yang telah ditunjuk oleh Kepala Pelabuhan Perikanan untuk melakukan pemeriksaan kegiatan pembongkaran ikan di Pelabuhan Perikanan.
Ada 20 Unit kapal yang sudah memenuhi standar syrata tersebut di PPN Pemangkat setelah memalui proses pemeriksaan dan pemantauan petugas dilapangan sudah diberikan sertifikatnya kemarin sebagai tanda bahwa kapal berkenaan sudah sesuai standar untuk mendapatkan sertifikat tersebut, penyerahan dilakukan oleh Kepala PPN Pemangkat yang didampingi oleh Kepala Seksi Operasional Pelabuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.