Kunjungan Kerja Pelayanan Pajak Pratama Singkawang Di PPN Pemangkat

Pemangkat, 8 Agustus 2016
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menetri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang tata cara pemeriksaan penelitian pajak bumi dan bangunan.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang menugaskan dua orang stafnya yaitu Oktaviar Rudianto dan Untung Hadi Nugroho untuk melakukan konfirmasi data Izin Kapal, Data Surat Izin Penangkapan Ikan dan Laporan Hasil Penangkapan Ikan atas nama wajib pajak Tjhin Lie Khiong.

Keduanya diterima oleh Kasie Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Satrio Wibowo diruang kerjanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.