Pemangkat, 8 Agustus 2016
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Penelitian Pajak Bumi
dan Bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menetri Keuangan Nomor
256/PMK.03/2014 tentang tata cara pemeriksaan penelitian pajak bumi dan
bangunan.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang menugaskan dua
orang stafnya yaitu Oktaviar Rudianto
dan Untung Hadi Nugroho untuk
melakukan konfirmasi data Izin Kapal, Data Surat Izin Penangkapan Ikan dan Laporan
Hasil Penangkapan Ikan atas nama wajib pajak Tjhin Lie Khiong.
Keduanya diterima oleh Kasie Kesyahbandaran Pelabuhan
Perikanan Satrio Wibowo diruang
kerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.