Pemangkat, Jajaran Polsek Pemangkat Menangkap pemilik Bom Ikan beserta anak buah kapal (ABK) ketika akan menangkap ikan, Rabu (4/5) sekitar pukul 20: 30 wib.
Mereka ditangkap Aparatur Polsek Pemangkat di perairan Sebangkau saat Merapatkan Kapalnya. Petugas langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan " ungkap AKBP Pahala Panjaitan,Kapolres Sambas Melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Lintar didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yober kepada Wartawan kamis 4/5.
Lintar mengatakan tersangka diciduk sebanyak lima orang diantaranya , Dedi Bin Mat Lasa 35 warga jalan Nelayan Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat, Adi 28, Joko Susilo 18, Haza 23, serta Alumi, 37 , mereka ditangkap karena memiliki bahan peledak yang akan digunakan untuk mengebom ikan dilaut" jelas lintar. akibat pengeboman ikan yang biasa mereka lakukan dapat dikenakan UU darurat No.12/1951, Pasal 1 Ayat 1 tentang bahan Peledak, Acaman Hukuman Penjara Minimal 20 Tahun dan Maksimal Hukuman Mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.