Lagi_lagi Kapal Pengawas Perikanan HIU 010 menangkap 6 (enam) kapal illegal Fishing berbendera Viatnam di perairan laut cina selatan pada posisi sekitar 05'55"00 N - 108'03'00 E, Menurut Kapten Martin Yermias yang dihubungin lewat Handphone mengungkapkan keenam kapal tersebut ditangkap pada tanggal 17 Mei 2011 adalah KM. KG1396, KM. KG 1594, KM. KG 1196, KM. KG 91991, KM. BV 5482 dzan KM. BV 5487 dengan ABK berjumlah 60 Orang dan memakai alat tangkap terlarang yaitu Pair Trawl.
Kapal-kapal tersebut tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari pemerintah RI serta penggunaan alat tangkap terlarang Trawl melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Lebih lanjut Kapten Martin Yermias mengatakan bahwa keenam kapal tersebut akan di Adhock ke Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tarempa untuk proses lebih lanjut.
Sumber : Kapten Martin Yermias Nahkoda KP. Hiu 010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.