Berita kedua yang masih dirilis LIPI dengan mengutip The Jakarta Post, masih menyoroti tentang aktifitas penangkapan ikan yang ilegal, dan juga destruktif di perairan Natuna, berikut beritanya :
- Lingkungan perairan laut saat ini semakin terancam akibat overfishing.
- Overfishing di wilayah Natuna diakibatkan oleh IUU fishing yang tidak terkontrol (unsurveilenced).
- pelaku IUU fishing di perairan natuna diantaranya dilakukan oleh kapal2 asing dgn peralatan lengkap (well equipped) yang berasal dari China, Malaysia, Thailand and Vietnam.
- mereka memanfaatkan situasi akibat lemahnya pengawasan di daerah tersebut sehingga leluasa mencuri SDI yang potensial.
- Setidaknya 40 kapal trawl asing dan 157 nelayan dari Vietnam ditangkap pada 2010 karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna.
- kerugian negara akibat aktifitas IUU fishing di perairan tersebut sebesar Rp 30 triliun (US $ 3,33 miliar) setiap tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.