Kunjungan Anggota Komisi B DPRD Kab.Sambas
























Rapat Evaluasi Kinerja Staf PPN Pmk/Bulan























Apel Senin 4-4-2011 PPN Pmk





3 Helikopter Tempur Malaysia Menghadang KP. HIU 001

3 Helikopter Tempur Malaysia Menghadang KP. HIU 001


Kronologis penangkapan dua kapal illegal fishing asal Malaysia oleh KP.HIU-001 milik Kemeterian Kelautan dan Perikanan pada hari Kamis tanggal 07 April 2011 pukul 10.05 WIB, KP.HIU-001, posisi 04'21"05 U - 99'20"50 T mendeteksi ada 2 (dua) buah kapal ikan asing yang diduga telah melakukan deteksi kapal dengan radar di wilayah ZEE Indonesia. Pada pukul 10.35 WIB, KP.HIU-001 posisi 04'28"01 U - 99'20"03 T, KP.HIU 001 melakukan pengejaran terhadap kapal ikan asing tersebut. Tepat pukul 11.20 WIB KP.HIU 001 posisi 04'40"50 U - 99'15"00 T, KP.HIU 001 melakukan Henrikhan terhadap kapal ikan asing yang diketahui bernama KF.5195 dengan alat tangkap trawl tanpa bendera dengan nakhoda bernama Mr. Nhoi. Usia 47 Tahun, termasuk 4 orang ABK berkebangsaan Thailand. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan asing tersebut tidak memiliki dokumen yang sah.
Setelah itu KP.HIU 001 kembali meneruskan pengejaran terhadap 1 (Satu) buah kapal ikan asing dengan kecepatan 17,5 Knot dan haluan 230'. pukul 11.50 WIB KP.HIU 001 posisi 04'35"02 U - 99'24"01 T, melakukan Henrikhan lagi terhadap kapal ikan asing yang diketahui bernama KF.5325 dengan alat tangkap trawl tanpa bendera dengan nakhoda bernama Mr. Kla. Usia 37 Tahun, termasuk 4 orang ABK juga berkebangsaan Thailand. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan asing tersebut tidak memiliki dokumen yang sah SIPI RI .
Tiba-tiba pada pukul 14.00 WIB, KP.HIU 001 posisi 04'26"82 U - 99'16"09 T, dalam perjalanan mengawal kedua kapal tangkapan menuju pelabuhan Belawan dengan kecepatan 9,3 Knot dan haluan 230', KP HIU 001 dikejar/disergap dan provokasi oleh 3 (Tiga) buah helikopter, yaitu 2 (dua) buah Helikopter Maritime Malaysia, 1 (satu) buah Helikopter tempur Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM) dengan persenjataan lengkap. Ketiga helikopter tersebut terus membayang-bayangi dan menghadang KP.HIU 001 dan kedua kapal tangkapan. KP.HIU 001 tetap melanjutkan pelayaran dengan kecepatan 9,4 Knot dan haluan 230' menuju pelabuhan terdekat/Belawan. Helikopter Malaysia berusaha menghentikan dan terus memprovokasi agar kapal tangkapan dilepaskan/dikembalikan ke Malaysia. Mereka juga terbang rendah dan mengelilingi/menghalau serta manuver berbahaya dengan senjata siap tembak di atas KP.HIU 001. Mereka masuk perairan landas kontinen Indonesia sejauh 8 (delapan) Nautical Mile (NM) dan sebentar lagi memasuki wilayah perairan Teritorial kita. Selama dalam penghadangan helikopter Malaysia, KP.HIU 001 berusaha untuk menghubungi dan berkomunikasi kepada semua unsur terkait via radio dan telepon satelit seperti PSDKP, BAKORKAMLA, KRI TARIHU-829, DANSATGAS OPS GURITA untuk meminta bantuan pengamanan dari kemungkinan terjadinya insiden yang tidak diinginkan.
Pada pukul 15.00 WIB, KP.HIU 001 posisi 04'20"45 U - 99'10"50 T, setelah ± 1 (Satu) jam membuntuti tanpa hasil ketiga helikopter tersebut satu persatu meninggalkan KP.HIU 001 dan kedua kapal tangkapan. Pelayaran terus dilanjutkan hingga memasuki teritorial.
Pada pukul 17.30 WIB Nahkoda Moch Nursalim KP.HIU-001 mengontak Kepala Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan Mukhtar, A.Pi, M.Si untuk mengabarkan kedatangan dua kapal illegal fishing Malaysia, setalah itu Kepala Stasiun PSDKP Belawan mengontak Komandan Pangkalan Utama I TNI AL Belawan Bapak Amrin Husain meminta tempat sadar kapal tersebut di dermaga Lantamal I Belawan.
Pada pukul 21.45 WIB KP.HIU-001 tiba dan sandar di Pelabuhan LANTAMAL I Belawan- Medan.

Stop Illegal Fishing Indonesia

Dua Kapal Ikan diduga izin palsu yaitu KM. Tiara 37 GT. 90 dan KM. Tiara 38 GT. 90 ditangkap Kapal Pengawas HIU 009 yang dinahkodai Margono milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap berbendera Indonesia alat tangkap Pair Trawl yaitu pada tanggal 8 Maret 2011 pada jam 16.25 WIB dengan abk 23 orang berkewarganegaraan Thailan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekonaomi Ekskutif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan.

Kapal ikan pada posisi 04º20’00” N – 109º00’00” E mempunyai Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) diduga palsu penggunaan alat tangkap terlarang pair Trawl melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) Jo pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2) Jo pasal 86 ayat (1) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Diadhock ke Pelabuhan Perikanan Pemangkat pada tanggal 11 Maret 2011 jam 17.00 WIB.

Pengumuman

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP
PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PEMANGKAT
PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA
Jalan Penjajap Timur Pemangkat, Kalimantan Barat
Telephone : (0562) 242066, faximile : (0562) 244113
Email : Pemangkat_ppn@yahoo.com
PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI
Nomor : 178/HM.440/II/ 2011

Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat akan melaksanakan Prakualifikasi untuk paket pekerjaan jasa konsultansi sebagai berikut :

1. Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan : Perencanaan Normalisasi Kolam Pelabuhan, 35,563 M3 dan
Perencanaan Pembangunan Kantor Pelayanan Terpadu dan BPN, 360 M2
Lingkup pekerjaan : Perencanaan Normalisasi Kolam Pelabuhan, 35,563 M3 dan
Perencanaan Pembangunan Kantor Pelayanan Terpadu dan BPN, 360 M2
Nilai total HPS : Rp. 171.545.000,00
Sumber pendanaan : APBN

2. Persyaratan Peserta

Izin Usaha : Ijin Usaha Jasa Konstruksi yang masih berlaku
Kualifikasi : Gred 2
Bidang/ Sub Bidang : Sipil - Jasa Nasihat/ Pradisain dan Disain Enjiniring Bangunan dan Enjiniring Teknik Sipil Keairan

3. Jadwal Pelaksanaan Kualifikasi:

Tempat dan alamat : kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat
Jl. Penjajap Timur Pemangkat Kalimantan Barat.

No. Kegiatan Hari/Tanggal Waktu
1. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Kualifikasi Selasa s.d Selasa /
01 s.d 08 Mar 2011 09.00- 12.00 WIB
2. Pemasukan dokumen Kualifikasi Rabu s.d Rabu /
02 s.d 09 Mar 2011 09.00-12.00 WIB

Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan pada panitia pengadaan barang/jasa pada alamat tersebut di atas pada saat pendaftaran, demikian menjadi maklum.


Pemangkat, 28 Februari 2011.

Ttd

Panitia Pengadaan Barang/Jasa

PEMBINAAN KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) PENGOLAH IKAN “CEMPAKA”

Penyuluh Perikanan pada Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat

Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2011 tepatnya jam 15.00 WIB diadakan kegiatan pembinaan Kelompok pengolah ikan “Cempaka”. Kelompok “Cempaka” merupakan kelompok pengolahan ikan di Desa Penjajap RT 06 RW 01 Desa Penjajap Timur, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Kegiatan pembinaan kelompok ini dilaksanakan di rumah ibu RT 06 yaitu Ibu Darmi dan langsung dipimpin oleh petugas Penyuluh Perikanan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat Aripudin,S.St.Pi yang didampingi oleh Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan dari Universitas Tribhuana Tunggaldewi Malang Jurusan Agribisnis Saudara Fityan Mizfar.
Kegiatan pembinaan kelompok berlangsung dengan lancar dan pada saat sesi diskusi banyak pertanyaan dan kendala-kendala yang dihadapi oleh kelompok “Cempaka” dalam melakukan kegiatan usahanya diantaranya permodalan yang dimiliki masih terbatas, sarana dan prasarana kegiatan pengolahan masih terbatas dan sulitnya mendapatkan air bersih serta pengetahuan dan keterampilan mengenai kegiatan pengolahan ikan masih terbatas.
Untuk itu petugas penyuluh perikanan PPN Pemangkat Aripudin dan kelompok pengolahan ikan “Cempaka” mengharapkan kepada pemerintah Daerah dan Pusat melalui UPT Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat agar memperhatikan usaha-usaha masyarakat Nelayan yang masih tergolong usaha skala kecil untuk diperhatikan dengan serius dan pembinaan secara intensif baik dengan pembinaan kelompok secara rutin, bantuan sarana dan prasarana, permodalandan pelatihan tentang teknologi pengolahan.
Kegiatan pembinaan kelompok Cempaka dilakukan setiap satu bulan sekali yaitu setiap tanggal 16 tiap bulannya dan apabila ada perubahan jadual maka ada pemberitahuan terlebih dahulu. Kedepannya sebagai sarana untuk menstimulan anggota kelompok aktif dalam kegiatan kelompok dibuat door prize pada setiap kegiatan pembinaan kelompok, hadiahnya bermacam-macam seperti makanan ringan, minuman, peralatan rumah tangga dll.

Minapolitan

Minapolitan Program Terobosan KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencanangkan Visi dan Misi ideal dan brilian yang merupakan mimpi yang pantas untuk diwujudkan. Visi dan Misi Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah :
VISI :
Pembangunan Kelautan dan Perikanan :
”Indonesia Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar 2015”‎
MISI :
" Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kelautan dan Perikanan "
TUJUAN ((GRAND STRATEGY (The Blue Revolution Policies)) :
a. Memperkuat Kelembagaan dan SDM secara Terintegrasi.
b. Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan.
c. Meningkatkan Produktivitas dan Daya Saing Berbasis Pengetahuan.
d. Memperluas Akses Pasar Domestik dan Internasional.
Selain itu, untuk mencapai Visi dan Misi tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencanangkan program terobosan baru yaitu pengembangan kawasan-kawasan Minapolitan diberbagai daerah di Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Minapolitan disebutkan bahwa Minapolitan adalah konsepsi pembangunan ekonomi Kelautan dan Perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas dan percepatan sedangkan kawasan Minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi pengolahan, pemasaran, komoditas perikanan, pelayanan jasa dan atau kegiatan pendukunglainnya.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Minapolitan yaitu :
a. Meningkatkan produksi, produktivitas, dan kualitas produk kelautan dan perikanan;
b. Meningkatkan pendapatan nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan yang adil dan merata; dan
c. Mengembangkan kawasan minapolitan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di daerah.





Sasaran pelaksanaan Minapolitan, meliputi:
1. Meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat kelautan dan perikanan skala mikro dan kecil, antara lain berupa:
a. Penghapusan dan/atau pengurangan beban biaya produksi, pengeluaran rumah tangga, dan pungutan liar;
b. Pengembangan sistem produksi kelautan dan perikanan efisien untuk usaha mikro dan kecil;
c. Penyediaan dan distribusi sarana produksi tepat guna dan murah bagi masyarakat;
d. Pemberian bantuan teknis dan permodalan; dan/atau
e. Pembangunan prasarana untuk mendukung sistem produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran produk kelautan dan perikanan.

2. Meningkatkan jumlah dan kualitas usaha kelautan dan perikanan skala menengah ke atas sehingga berdaya saing tinggi, antara lain berupa:
a. deregulasi usaha kelautan dan perikanan;
b. Pemberian jaminan keamanan dan keberlanjutan usaha dan investasi;
c. Penyelesaian hambatan usaha dan perdagangan (tarif dan non-tarif barriers);
f. Pengembangan prasarana untuk mendukung sistem produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran; dan
g. Pengembangan sistem insentif dan disinsentif ekspor-impor produk kelautan dan perikanan.
3. Meningkatkan sektor kelautan dan perikanan menjadi penggerak ekonomi regional dan nasional, antara lain berupa:
a. Pengembangan sistem ekonomi kelautan dan perikanan berbasis wilayah;
b. Pengembangan kawasan ekonomi kelautan dan perikanan di daerah sebagai pusat pertumbuhan ekonomi lokal;
c. Revitalisasi sentra produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran sebagai penggerak ekonomi masyarakat; dan
d. Pemberdayaan kelompok usaha kelautan dan perikanan di sentra produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran.

Untuk pengembangan kawasan Minapolitan dimulai dari pembinaan unit produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran yang terkonsentrasi di sentra produksi, pengolahan dan/atau pemasaran di suatu kawasan yang diproyeksikan atau direncanakan menjadi kawasan minapolitan yang dikelola secara terpadu.

Penulisa


























PERLU PERHATIAN KHUSUS
TERHADAP USAHA PENGOLAHAN IKAN

Pemangkat, Di sekitar lingkungan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat terdapat unit usaha pengolahan ikan yang dilakukan oleh mayoritas ibu rumah tangga. Adapun kegiatan pengolahan yang dilakukan adalah pembuatan ikan asin gaben, krupuk dan ikan asap Pari juga Hiu. Dari beberapa pelaku utama yang melakukan kegiatan pengolahan sudah dibentuk kelompok tetapi kelompok yang ada tidak berjalan kegiatan kelompoknya hal ini disebabkan belum adanya pendampingan atau pembinaan kelompok secara khusus setiap waktunya dan pelaku utama belum menyadari akan pentingnya peran dan fungsi kelompok terhadap kemajuan usaha yang mereka jalankan selama ini.

Kegiatan pengolahan yang dilakukan selama ini masih berjalan secara tradisional dengan hasil produksi yang masih sedikit begitu juga dengan modal usaha yang digunakan masih terbatas dan belum bisa mengakses ke lembaga keuangan yang ada di Kecamatan Pemangkat. Dalam rangka untuk mengembangkan usaha unit pengolahan tersebut maka perlu dilakukan kegiatan penyuluhan baik terhadap fungsi dan peran kelompok, inovasi dan informasi teknologi bidang pengolahan dan sistem kredit yang ada di Bank Kalimantan Barat, Bank BRI, Bank Danamon, Bank Mandiri, dan penyusunan analisa usaha.

Penulis
Aripudin, S.St.Pi








Pembuatan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) di PPN Pemangkat

PPN Pemangkat, Rabu, 04 Januari 2011 terlihat petugas di Syahbandar Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat sedang melayani seorang Nelayan yang mau membuat SPB. SPB merupakan surat yang menerangkan bahwa kapal Nelayan tersebut diizinkan untuk berlayar ke laut baik untuk kapal angkut ataupun untuk kapal penangkap ikan. Adapun tahapan yang harus dilakukan untuk membuat SPB adalah sebagai berikut :
1. Nelayan yang akan berlayar datang ke Satker PSDKP dengan menyerahkan dokumen-dokumen kelengkapan kapal seperti : SIPI, SIUP, Surat Ukur Kapal, Sertifikat Kelaikan Kapal, Pas Tahunan, Sertifikat Radio, buku Kesehatan, Surat Tanda Bukti Lapor Bongkar Muat Kedatangan dan Keberangkatan (STBLBMKKP), Surat Keterangan Kecakapan Nakhoda/ KKM (Kepala Kapal Mesin). Apabila dokumen yang diberikan sudah lengkap maka Satker PSDKP mengeluarkan SLO (Surat Laik Operasi) yang di sahkan oleh Pengawas Perikanan.
2. SLO dari Satker PSDKP dibawa ke petugas Syahbandar sambil membawa kelengkapan dokumen-dokumen kapal dan di cek ke absahannya.
3. Petugas syahbandar melakukan cek fisik terhadap kapal yang akan berangkat dan membuat daftar nama pengawakan ABK.
4. SIB diterbitkan oleh petugas Syahbandar yang di sahkan oleh Kepala Syahbandar.



Sumber :


Penulis :
Aripudin,S.St.Pi