Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Sarwono, A.Pi dan perwakilan Distrik Navigasi Pontianak melaksanakan rapat bersama Kasi Kesyahbandaran serta pelaku usaha perikanan di PPN Pemangkat hari ini.
Rapat dilaksanakan diruang kerja kepala PPN Pemangkat bertujuan untuk mensosialisasikan kepada pelaku usaha perikanan mengenai peraturan Direktur Perhubungan Laut Nomor KP. 176/DJPL/2020 tentang standar operasional prosedur pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban pemasangan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal berbendera indonesia.

Sistem ini juga bisa memperlancar komunikasi antara nelayan dan pusat kontrol pengawasan laut dan pantai sehingga apabila terjadi hal-hal yang tak lazim dilaut akan dengan cepat segara diinformasikan kepada petugas terdekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.