PPN Pemangkat, 5/2/2020
Sistem jaminan mutu hasil perikanan sudah dituangkan dalam Permen KP No. Per 19/Men/2010 yang menjadi acuan dasar petugas dilapangan untuk melaksanakan tugasnya setiap pendaratan hasil perikanan di PPN Pemangkat.
Setiap pendaratan hasil produksi di uji mutunya sebelum didistribusikan keberbagai daerah di Kalimantan Barat, sehingga jaminan keamanan pangan aman untuk dikonsumsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.