Tuntutan masyarakat
terhadap kualitas pelayanan publik semakin meningkat bentuk respon tuntutan
tersebut adalah munculnya aspirasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas. Dalam Program
Pembangunan Nasional (Propenas) amanat yang perlu dilakukan adalah melakukan
kajian kualitas layanan publik untuk menghasilkan Indeks Kepuasan Masyarakat
sebagai perwujudan Good Governance
dalam bentuk akuntabilitas, transparansi, supremasi hukum serta menjawab
kebutuhan masyarakat.
Kualitas pelayanan
publik merupakan sebuah indikator utama dalam penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah. Bahkan Kementerian PAN-RB
mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penghargaan bagi instansi
pemerintah yang melakukan pengembangan dan Inovasi
Pelayanan Publik. Untuk itu dalam rangka untuk meningkatkan kualitas
pelayanan publik secara berkelanjutan, pemerintah menetapkan kebijakan untuk melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat bagi
instansi penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan Permenpan No. 16 Tahun 2014, Survei Kepuasan Masyarakat adalah
pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat
yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Melalui survei
ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam
menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan
publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui
inovasi-inovasi pelayanan publik.
Ruang lingkup survei kepuasan masyarakat ini didasarkan
pada UU Pelayanan Publik yakni persyaratan, prosedur, waktu pelayanan,
biaya/tarif, produk spesifikasi jenis pelayanan, kompetensi pelaksana, perilaku
pelaksana, maklumat pelayanan, dan penanganan pengaduan, saran serta masukan.
Pelabuhan Perikanan
Nusantara Pemangkat telah melaksanakan survei kepuasan masyarakat Semester I
tahun 2017 terhadap pengguna jasa sebanyak 49 orang responden pada tanggal
18-19 Juli 2017, adapun jenis pelayanan publik yang di survei yaitu : (1) Pelayanan
Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal; (2) Pelayanan Sertifikat Hasil
Tangkapan Ikan (SHTI), (3) Pelayanan Surat Keterangan Hasil Inspeksi
Pembongkaran Ikan (SKH-IPI); (4) Pelayanan Jasa Tambat Labuh; (5) Pelayanan Jasa
Air Bersih dan (6) Pelayanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan nilai
hasil survei sebesar 83,45 (BAIK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Demi kemajuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kami memohon saran dan kritik anda melalui layanan ini atau di no 085825296056 untuk via sms.